
Gedung MK
Osaka (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
minta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan RUU menjadi Undang
Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui DPR dalam sidang
paripurna, Jumat (26/9) khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar
1945.
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat
ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak mengalami
kemunduran dan Undang-Undang...