
iluistrasi
www.kemlagi.desa.id - Berbicara tentang kewenangan desa, berarti berbicara tentang Inti atau Ruh Undang – undang Desa, Mandat UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Asas rekognisi (Pengakuan) dan subsidiarita (Penghormatan) inilah yang kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan...