Rabu, 31 Agustus 2016

Syarat Domisili Calon Kepala Desa Melanggar Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Majelis tegas menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal...