
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan
www.kemlagi.desa.id-BPJS Kesehatan menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran bulanan peserta mandiri, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019. Namun, pihaknya masih menunggu Perpres pengganti sebelum menetapkan biaya iuran yang terbaru.
Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Surabaya menyebut, BPJS Kesehatan menerima salinan putusan MA pada 31 Maret lalu. Putusan tersebut berisi...