Selasa, 18 Maret 2014

85 Desa di Kabupaten Mojokerto dapat bantuan keuangan

http://www.majamojokerto.com/img_box/photo/headline/1703%20bupati.jpg
Bupati Mojokerto - MKP
MAJA mojokerto | Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Mojokerto digerojok bantuan keuangan senilai 34 Milyar lebih.

85 Desa yang diberi bantuan keuangan ini tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Setiap Kecamatan jumlah Desa yang menerima tidak sama, Ada yang hanya satu desa tapi ada satu kecamatan yang menerima bantuan 9 Desa. Bantuan keuangan ini nilainya Rp. 400 juta per desa, Kecuali bantuan Desa Jasmas DPRD Kabupaten nilainya 50 juta sampai 200 juta.

Mustofa Kamal Pasa – Bupati Mojokerto, Senin (17/03/2014) mengatakan, Bantuan keuangan Desa ini untuk pembangunan fisik di masing masing Desa. Kebanyakan untuk peningkatan jalan lingkungan sesuai kebutuhan di masing-masing desa. ” proyek dengan anggaran bantuan keuangan Desa ini sistemnya swakelola. Sehingga kalau ada masalah, maka Desa atau kepala Desa yang harus bertanggungjabab sepenuhnya. (bud/and)




Senin, 17 Maret 2014

Penggemar Dangdutan dan Wayang Kulit Bakal dimanjakan oleh Pemkab Mojokerto

http://mojokertokab.go.id/files/berita/83b4460002.jpg
Bupati MKP pada acara Pagelaran Budaya
Masyarakat Mojokerto kembali dihibur dengan orkes melayu gratis persembahan Pemkab Mojokerto Sabtu malam Minggu 15 Maret 2014. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, menyatakan akan melanjutkan program rutin tahun lalu. "Tahun ini gelar seni budaya dibalut dengan suguhan musik melayu dijadwalkan hadir setiap sebulan sekali. Ini semua untuk menghibur masyarakat kab. Mojokerto." Ungkapnya singkat di atas panggung malam ini.

Antusiasme masyarakat pada gelaran ini terlihat cukup besar. Tampak pada penuhnya venue lapangan dan banyaknya pedagang makanan ataupun minuman. Pemusatan hiburan yang selama ini ada di Mojokerto Kawasan Pariwisata brantas direncanakan akan digelar bergilir ke beberapa lokasi seperti  terminal Mojosari, Kecamatan Pacet, Jatirejo bahkan Dawarblandong.

Kepala Disporabudpar Kab. Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, mengatakan bahwa disamping pagelaran malam ini pagelaran wayang kulit juga akan dilaksanakan secara rutin. "Untuk membangkitkan kesenian dangdut asli mojokerto, tahun ini akan dilaksanakan lomba orkes melayu Mojokerto." ungkapnya.

selain itu Didik mengharapkan.dukungan masyarakat untuk perwakilan raka-raki Kabupaten mojokerto dan Febro di ajang dangdut akademi di salah satu televisi swasta.
Malam ini, siswa-siswi Kab. Mojokerto juga diberikan ruang untuk mengekspresikan jiwa seninya. Penampilan Band rock asal SMA Gedeg mempersembahkan 3 buah lagu dan diselingi oleh tampilan tari khas Mojokerto oleh SMA Dawarblandong.(Bagian PDE + Bagian Humas Protokol).



Penerapan e-office di Kemendagri, mungkinkah sampai ke pemerintahan tingkat desa ?

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2014/03/14/r/e/resume_1.jpg
Pencanangan e-office di Kemendagri
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, didampingi Kepala Pusat Data Informasi Komunikasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri, A.S. Tavipiyono, secara resmi mencanangkan operasionalisasi perkantoran elektronik (e-office) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pencanangan e-office tersebut dilaksanakan pada saat Sekretaris Jenderal membuka bimbingan teknis aplikasi perkantoran elektronik (e-office) bagi pejabat dan staf di lingkungan Kemendagri pada tanggal 10 Maret 2014 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa di era reformasi birokrasi ini aplikasi e-office sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, tertib dan transparan sebagai salah satu wujud implementasi good governance. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal menekankan kepada para pejabat dan staf lingkup Kemendagri untuk sungguh-sungguh berkomitmen segera menerapkan e-office.

Sebagaimana diketahui, e-office memiliki beberapa manfaat, antara lain mempercepat proses surat-menyurat, penomoran dan penanggalan surat yang up to date, kebutuhan kertas akan berkurang (paperless), memperkecil terjadinya pemalsuan surat dinas, menyimpan surat yang telah diterima maupun dikirim oleh seluruh pengguna dalam format elektronis sehingga pengguna dapat mengakses surat tersebut kapan pun dan dimana pun dengan mudah, menyimpan historis dan log setiap pembuatan dan disposisi surat sehingga kegiatan pembuatan surat (bahkan jika dibatalkan) terekam dengan baik, dengan penggunaan sistem yang sama, dalam suatu instansi bisnis proses pembuatan surat dapat seragam.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal juga memerintahkan Pusdatinkomtel untuk memfasilitasi seluruh komponen lingkup Kemendagri agar mudah dan lancar menerapkan aplikasi e-office. Pusdatinkomtel juga diminta mengembangkan sistem-sistem yang lain sehingga Kemendagri bisa menjadi pelopor e-government. Lebih lanjut, kepada Biro Organisasi dan Pusdatinkomtel diminta untuk segera menyelesaikan Permendagri tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Biro Hukum juga ditugaskan untuk membantu mempercepat penyusunan permendagri tersebut.

Pada akhir sambutannya, Sekretaris Jenderal mengucapkan selamat memasuki babak baru dalam penyelenggaraan administrasi perkantoran secara elektronik (e-office) di lingkungan Kemendagri.

Sumber :pusdatinkomtel kemendagri

Minggu, 16 Maret 2014

Jadwal Kampanye Terbuka 12 Parpol Pemilu 2014 di seluruh Indonesia

http://images.detik.com/content/2014/03/12/1562/kampanye.jpg
Kampanye Terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye rapat umum terbuka peserta Pemilu 2014 akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014.Komisi Pemilihan Umum telah membagi jadwal kampanye rapat umum terbuka bagi 12 partai politik di setiap provinsi. 

Partai politik dan calon anggota DPD RI dipersilakan mendaftarkan juru kampanye untuk rapat umum terbuka ke KPU sesuai tingkatan, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, ditembuskan ke Bawaslu dan pihak kepolisian.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan, jadwal kampanye rapat umum ditetapkan dengan basis provinsi. Dalam pelaksanaannya nanti, akan melibatkan empat partai politik di setiap provinsi dalam hari yang sama.

"KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," terang Ferry belum lama ini.

Kampanye rapat umum sebanyak dua kali selama 21 hari tersebut untuk provinsi yang memiliki sampai dua daerah pemilihan atau dapil.

Provinsi dengan tiga dapil, kampanye dilakukan sebanyak tiga kali.
Adapun provinsi dengan dapil lebih dari tiga, kampanye dilakukan sebanyak lima kali.
Untuk parpol lokal Aceh, kampanye rapat umum dilakukan bersama dengan parpol nasional. Polanya, setiap empat parpol nasional dan satu parpol lokal melakukan kampanye setiap hari di setiap kabupaten atau kota dan kecamatan.

Untuk lokasi pelaksanaan rapat umum, kata Ferry, ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota. Penentuan lokasi dilakukan KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Pelaksanaan kampanye untuk anggota DPR RI dilaksanakan pengurus parpol tingkat pusat atau calon anggota DPR.

Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi dan atau calon anggota DPRD Provinsi.

Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten atau Kota diselenggarakan pengurus parpol tingkat kabupaten atau kota dan atau calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Berikut jadwal kampanye 12 partai politik peserta pemilu sesuai nomor urut.

Jadwal Kampanye NasDem (1), PKB (2), PKS (3), PDI Perjuangan (4):
Jawa Barat: Tanggal 16, 20, 25, 29 Maret dan 3 April
Jawa Tengah: Tanggal 18, 22, 27, Maret dan 1, 5 April
Jawa Timur: Tanggal 17, 21, 26, 30 Maret dan 4 April
DKI Jakarta: 16, 24 Maret dan 1 April
Banten: 20, 28 Maret dan 5 April
Sumut: 18, 26 Maret dan 3 April
Sulsel: 16, 24 Maret dan 1 April
Aceh (16, 28 Maret)
Sumatera Barat:  25 Maret, 5 April
Jambi: 22 Maret, 3 April
Bengkulu: 19, 30 Maret
Riau: 16, 28 Maret
Kepulauan Riau: 25 Maret, 5 April
Lampung: 22 Maret, 3 April
Bangka Belitung: 19, 30 Maret
Sumatera Selatan: 16, 28 Maret
DIY: 25 Maret, 5 April
Bali: 22 Maret, 3 April
NTB: 19, 28 Maret
NTT: 16, 28 Maret
Kalimantan Barat: 25 Maret, 5 April
Kalteng: 22 Maret, 3 April
Kalsel: 19, 30 Maret
Kaltim: 16, 28 Maret
Sulawesi Utara: 25 Maret, 5 April
Sulteng: 22 Maret, 3 April
Sultra: 19, 30 Maret
Sulbar: 16, 28 Maret
Gorontalo: 25 Maret, 5 April
Maluku: 22 Maret, 3 April
Malut: 19, 30 Maret
Papua: 16, 28 Maret
Papua Barat: 25 Maret, 5 April

Jadwal Kampanye Golkar (5), Gerindra (6), Demokrat (7), PAN (8):
Jabar: 17, 21, 26, 30 Maret, 4 April
Jateng: 16, 20, 25, 29 Maret, 3 April
Jatim: 18, 22, 27, Maret, 1, 5 April
DKI: 18, 26 Maret, 3 April)
Banten: 16, 24, Maret, 1 April
Sumut: 20, 28 Maret, 5 April
Sulsel: 18, 26 Maret, 3 April
Aceh: 20 Maret, 1 April
Sumbar: 17, 29 Maret
Jambi: 17, 26 Maret
Bengkulu: 23 Maret, 4 April
Riau: 20 Maret, 1 April
Kepri: 17, 29 Maret
Lampung: 17, 26 Maret
Babel: 23 Maret, 4 April
Sumsel: 20 Maret, 1 April
DIY: 17, 29 Maret
Bali: 17, 26 Maret
NTB: 23 Maret, 4 April
NTT: 20 Maret, 1 April
Kalbar: 17, 29 Maret
Kalteng: 17, 26 Maret
Kalsel: 23 Maret, 4 April
Kaltim: 20 Maret, 1 April
Sulut: 17, 29 Maret
Sulteng: 17, 26 Maret
Sultra: 23 Maret, 4 April
Sulbar: 20 Maret, 1 April
Gorontalo: 17, 29 Maret
Maluku: 17, 26 Maret
Malut: 2 Maret, 4 April
Papua: 20 Maret, 1 April
Papua Barat: 17, 29 Maret

Jadwal Kampanye PPP (9), Hanura (10), PBB (14), PKPI (15):
Jabar: 18, 22, 27, Maret, 1, 5 April
Jateng: 17, 21, 26, 30 Maret, 4 April
Jatim: 16, 20, 25, 29 Maret, 3 April
DKI: 20, 28 Maret, 5 April
Banten: 18, 26 Maret, 3 April
Sumut: 16, 24 Maret, 1 April
Sulsel: 20, 28 Maret, 5 April
Aceh: 24 Maret, 5 April
Sumbar: 21 Maret, 2 April
Jambi: 18, 30 Maret
Bengkulu: 16, 27 Maret
Riau: 14 Maret, 5 April
Kepri: 21 Maret, 2 April
Lampung: 18, 30 Maret
Babel: 16, 27 Maret
Sumsel: 24 Maret, 5 April
DIY: 21 Maret, 2 April
Bali: 18, 27 Maret
NTB: 16, 27 Maret
NTT: 24 Maret, 5 April
Kalbar: 21 Maret, 2 April
Kalteng: 18, 30 Maret
Kalsel: 16, 27 Maret
Kaltim: 24 Maret, 5 April
Sulut: 21 Maret, 2 April
Sulteng: 18, 30 Maret
Sultra: 16, 27 Maret
Sulbar: 24 Maret, 5 April
Gorontalo: 21 Maret, 2 April
Maluku: 18, 30 Maret
Malut: 16, 27 Maret
Papua: 24 Maret, 5 April
Papua Barat: 21 Maret, 2 April.



Sabtu, 15 Maret 2014

Sore Ini, KPU dan Peserta Pemilu Deklarasikan Kampanye Berintegritas

http://video.antaranews.com/preview/2014/2014022712-parpol-deklarasi.jpg
Deklarasi Pemilu Damai
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan kampanye rapat umum terbuka akan berlangsung selama 16 Maret hingga 5 April 2014. KPU akan mengawali tahapan tersebut menggelar deklarasi kampanye berintegritas melalui kirab pemilu secara serentak di semua daerah pada tanggal 15 Maret 2014.

Pelaksanaan deklarasi kampanye damai dan kirab Pemilu ini, selain untuk membumikan penyelenggaraan Pemilu di tengah-tengah masyarakat. Sekaligus, membangun komitmen bersama antar peserta Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang damai dan berintegritas.

"Tujuannya mengingatkan peserta pemilu agar kampanye sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai jadwal yang ditentukan. Selain itu juga bagaimana agar informasi mengenai rapat umum atau kampanye terbuka dimulai. Kemudian juga agar antar peserta pemilu pimpinan partai politik dan calon DPD punya komunikasi yang intense," ujarnya Sabtu (15/3).

Ditambahkan, deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014 bertajuk 'Suara untuk Indonesia' akan dilaksanakan di Silang Monas, Jakarta Pusat. Bakal dihadiri 15 parpol peserta pemilu 2014, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setelah penandatanganan deklarasi, 15 partai politik peserta pemilu akan berpawai guna mensosialisasikan pemilu 2014. Pelepasan karnaval kendaraan hias peserta pemilu akan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB dengan rute Monas, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Patung Pemuda Senayan lalu kembali lagi ke Monas.

Acara akan dipandu oleh Denny Chandra dan Anya Dwinov serta dimeriahkan oleh Putri Ayu dan Irma Dharmawangsa. Di penghujung acara, deklarasi ini akan tutup dengan konser sosialisasi pemilu dengan bintang tamu Iwan Fals dan Nidji.



Jumat, 14 Maret 2014

Pembangunan Partisipatif Melalui UU Desa

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/11/f/i/firmanzah.jpg
Prof.Firmanzah.,PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas Jumat (7/3) menginstruksikan tindak lanjut UU, menerbitkan peraturan turunannya sehingga dapat segera di implementasikan. Salah satunya adalah UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Presiden SBY pada 15 Januari 2014. Dalam UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan terkecil dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Bagi Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan Desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masayarakat Desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup di Desa. Sebagai strata pemerintahan terkecil, Desa memainkan peran sentral dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian masyarakat Indonesia hidup di pedesaan.
Dalam buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tercatat jumlah desa mencapai 72.944.  Sekitar  hampir setengahnya (32 ribu desa) merupakan desa  yang masuk dalam kategori membutuhkan perhatian khusus. Melalui implementasi UU ini kita optimis pembangunan di pedesaan tidak hanya akan lebih merata tetapi juga lebih partisipatif, sesuai dengan potensi ekonomi, dan lebih berkeadilan. 
Kehadiran UU Desa sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Desa sekaligus cetak biru pembangunan di Desa merupakan catatan bersejarah dalam agenda percepatan pembangunan nasional.  UU Desa ini juga merupakan momentum percepatan pembangunan di Desa di seluruh wilayah Indonesia. Amanat UU Desa yang bersifat mandatory menitikberatkan pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa, pengelolaan asset dan keuangan Desa, pembangunan kawasan Desa, kewenangan Desa dan perangkat Desa. UU ini dalam Pasal 87 juga memungkinkan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengoptimalkan potensi dan aktivitas ekonomi perdesaan.
Dengan UU Desa ini, penyelenggaran pemerintahan Desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya  secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan asset, keuangan dan pendapatan Desa. Untuk memberi insentif bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Desa ini memberikan jaminan penghasilan dan sejumlah tunjangan bagi Kepala Desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan Desa dalam UU ini  antara lain tertuang dalam pasal 4 yakni: Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. 
Yang menarik dalam UU No.6 tahun 2014 ini yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset Desa. Pertama, pengelolaan keuangan  Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk menopang penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya terkait anggaran dan belanja Pemerintahan Desa, maka salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan (pasal 72 ayat 2). Selain itu dalam UU ini juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari hasil pajak/retribusi daerah dan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (pasal 72 ayat 3 dan 4). Kedua, pada pasal 76 dan 77, Desa diberi kewenangan untuk mengelola asset yang berada di wilayahnya dan dicatat sebagai kekayaan Desa. Secara teknis, pengelolaan keuangan dan asset Desa akan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan saat ini.
Pengelolan keuangan dan asset Desa dalam UU ini tentunya merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksaaan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Artinya pemerintahan Desa perlu mempersiapkan diri dan memodernisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Untuk terus meningkatkan kesiapan dan kemampuan perangkat Desa, maka dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 115 baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pendidikan dan penyuluhan serta memberikan pedoman penyusunan peraturan dan perencanaan Desa secara partisipatif. Selain itu juga, evaluasi peraturan Desa dilakukan untuk menjamin kualitas peraturan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. 
UU Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program pro-rakyat yang selama ini telah dijalankan dan menjadi komitmen Presiden SBY. Perluasan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat Desa diharapkan dapat segera terwujud dari pelaksanaan UU ini. Memperluas kesejahteraan di tingkat masyarakat Desa secara tidak langsung mempercepat distribusi pembangunan serta mendorong pengentasan kemiskinan secara nasional.  Pelaksanaan UU Desa ini  diharapkan dapat berjalan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan dalam rencana pembangunan jangka panjang serta berkesinambungan.  Pelaksanaan UU Desa tentunya akan membantu percepatan pembangunan Desa, mendorong sejumlah potensi ekonomi Desa, serta memperkuat sistem ketahanan ekonomi Desa. 
Arah pembangunan nasional kedepan dipastikan akan lebih merata dan berkeadilan. Dalam UU Desa telah mengatur baik pengalokasikan anggaran, pemerintahan desa, pembinaan serta pengawasannya. Dengan semakin meningkatnya pembangunan di pedesaan akan membantu menyelesaikan sejumlah tantangan nasional seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan serta secara agregat lebih mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sumber : www.setkab.go.id