Rabu, 11 Juni 2014

Debat capres 'hanya' pengaruhi 20% pemilih

http://wscdn.bbc.co.uk/worldservice/assets/images/2014/06/09/140609071213_jokowi_prabowo_624x351_reuters.jpg
Prabowo dan Jokowi
Debat capres cawapres pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dengan Joko Widodo - Jusuf Kalla bertema Pembangunan Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih, dan Kepastian hukum dianggap belum mampu mengubah sikap warga yang belum menentukan pilihan.

Pengamat politik dari Pusat Demokrasi dan HAM Universitas Airlangga, Muhammad Asfar, mengatakan debat capres sebenarnya hanya mempengaruhi pilihan dari 20% pemilih di Indonesia.

"Pemilih rasional itu kurang lebih sekitar 20%, yaitu yang memilih karena program dari kandidat. Hanya saja kalau misalnya calon ini tidak membawa perdebatan yang berkualitas tentang positioning program dan juga sikap maka orang akan kembali memilih dengan berdasarkan variabel lain bukan variabel rasional," jelas Asfar. 

Asfar menambahkan dalam debat pertama yang digelar KPU, dua pasangan capres masih tampak memiliki visi dan program yang sama.

Hal itu disebabkan pertanyaan yang diajukan kepada capres tidak dipertajam.
"Ketika Prabowo menyebutkan pilkada menghabiskan biaya mahal, tetapi tidak ditanya apakah akan pemilihan kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD."

"Demikian pula soal hukuman mati bagi koruptor yang sempat disampaikan oleh tim sukses Prabowo-Hatta, padahal itu bisa menjadi perdebatan yang menunjukkan sikap para capres," jelas Asfar.

Diharapkan dalam sesi debat selanjutnya para capres bisa diarahkan memaparkan sikap terhadap suatu masalah sehingga bukan hanya sekedar menyampaikan gagasan.
Sebanyak lima debat akan digelar sebelum pemilihan presiden 9 Juli nanti.

Pemerintahan yang bersih

Prabowo Subianto

"Rekruitmen, saya sependapat dengan Pak Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Kita harus rekrut orang-orang terbaik dengan sistem yang terbuka, transparansi penggunaan teknologi informatika yang terbaru, saya sependapat e-government, sebanyak mungkin kita gunakan teknologi yang modern, kita dapat kurangi kebocoran-kebocoran itu."

Joko Widodo

"Pemerintahan yang bersih bisa dilakukan ada dua hal, pembangunan sistem, seperti apa? Telah kita lakukan dan buktikan jadi walikota dan gubernur, e-budgeting, e-procurement, purchasing, katalog, IMB online. Cara-cara seperti itu yang kita perlukan dan dinasionalkan. Pola rekrutmen yang benar dengan cara seleksi dan promosi terbuka."

Bhineka Tunggal Ika

Joko Widodo

"Keberagaman sudah final, kami tak ingin mengungkit itu lagi, yang paling penting adalah dilaksanakan."

Prabowo Subianto

"Kalau kita bicara, itu sebenarnya piranti hukum yang ada di negara kita sudah cukup, UUD 1945 sudah jelas apalagi dalam versi yang asli."


Selasa, 10 Juni 2014

Seragam Nasional SD - SMA Harus Ada Bendera Merah Putih Di Dada Kiri

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/06/10/s/e/seragam_sd_nasional.jpg
Seragam Sekolah
Guna menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.

“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6). 

Adapun untuk seragam sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu  untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 

“Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.

Mengenai waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut Mendikbus, pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.

Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi  akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi. 
(WID/Humas Kemdikbud/ES)

Debat capres ajak rakyat rasional memilih

http://wscdn.bbc.co.uk/worldservice/assets/images/2014/06/04/140604101308_jokowi_prabowo_624x351_afp.jpg
Calon Presiden RI 2014-2019
Debat perdana calon presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan Senin (09/06) malam diharapkan bisa mengajak warga untuk memilih secara rasional, kata pengamat.
Tema debat antara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla kali ini ialah mengenai pembangunan demokrasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan kepastian hukum.

Debat pertama dari lima acara serupa yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disiarkan di sejumlah stasiun televisi secara langsung pukul 19.30 WIB.
Direktur Program Transparansi Internasional Indonesia (TII), Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh mengatakan debat merupakan cara bagi dua kandidat untuk tampil dengan wawasan kebangsaan.
"Perwajahan yang muncul akhir-akhir ini (dari kampanye hitam) sudah memunculkan konflik di beberapa tempat."
"Budaya debat ini menarik, untuk mendorong rasionalitas pemilih," sambungnya.

Dicermati

Sejumlah warga yang ditemui oleh BBC Indonesia mengaku cukup tertarik untuk menyaksikan debat capres dan cawapres kali ini.
"Pastinya tertarik untuk mengetahui sisi positif dan negatif capres yang kita pilih. (Saya memilih) dengan banyak faktor, debat bisa menjadi referensi tetapi yang utama adalah apa yang telah dia kerjakan," kata Sulis, seorang warga Jakarta.
Hala senada diutarakan Reyfandi, warga Jakarta lainnya: "Masyarakat bisa melihat bagaimana cara calon presiden berbicara di depan masyarakat dan kita bisa tahu visi misi mereka."

Anti korupsi

Salah satu tema yang dinantikan malam ini adalah bagaimana kedua kandidat capres menjelaskan program pemberantasan korupsi.
Ibrahim Zuhdi dari TII menilai masih ada sejumlah hal yang belum jelas mengenai program antikorupsi kedua pasang kandidat, terutama mengenai skala prioritas dan target pencapaian.
"Secara substansial beberapa poin penting sudah masuk di dua pasang kandidat. Namun, secara faktual, program Jokowi-JK lebih detail jika dibandingkan dengan Prabowo Hatta," katanya.
"Prioritas saya rasa adalah bagaimana (kedua kandidat) bisa menyelesaikan masalah ini secara sistematis dan apakah strategi nasional pemberantasan korupsi yang sudah ada sekarang tetap dipertahankan atau tidak?"
Pemaparan program yang jelas dengan target yang terukur menurut Ibrahim bisa menjadi acuan yang baik sehingga suatu saat pemilih bisa menagih janji-janji yang dua kandidat lontarkan.


Senin, 09 Juni 2014

Harus Unggul 20 Persen di 18 Provinsi

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2014/06/09/k/p/kpu_1.jpg
Logo KPU
JAKARTA -- Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden memuat aturan terkait syarat pasangan capres dan cawapres terpilih.

Ketentuan itu termuat di pasal 6A ayat 3 UUD 45, dan pasal 159 ayat 1 UU nomor 42 tahun 2008.

Pasal tersebut berbunyi, Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Anggota Dewan Penasihat Tim Pemenangan pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla, Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan sepenuhnya pemberlakuan syarat tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Saya dengar lagi dievaluasi oleh KPU, kami serahkan ke KPU, kewenangan di mereka, kami tidak bisa komentar tentang itu," kata Luhut di Jakarta, Minggu (8/6).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Makassar Margarito Kamis mengatakan, syarat kemenangan 20 persen di lebih separuh provinsi (18 Provinsi) di Indonesia mutlak harus dipenuhi.

"Syarat persebaran suara minimal 20 persen di separuh lebih jumlah provinsi di Indonesia mutlak harus dipenuhi," kata Margarito, Minggu (8/6).

Sehingga menurut Margarito, Komisi Pemilihan Umum tidak perlu membuat peraturan lagi untuk menguatkan atau menjelaskan syarat tersebut.

Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia.

Minggu, 08 Juni 2014

Inilah Para Pemenang Adipura, Kalpataru, dan Adiwiyata Mandiri 2014

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/06/06/k/a/kalpataru.jpg
Wapres Boediono serahkan Adipura 2014
Kabupaten Mojokerto kembali terima Adipura Tahun 2014

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia tahun 2014 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/6), yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Boediono.

Dalam kesempatan ini diserahkan penghargaan bidang lingkungan hidup yang meliputi Adipura, Kalpataru, Adiwiyata Mandiri serta Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik.

Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam laporannya mengatakan, pada 2014 ini, Program Adipura melakukan evaluasi terhadap kinerja kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan terhadap 373 kabupaten/kota.

“Jumlah penerima penghargaan Adipura Kencana 15 kota, Adipura 86 kota, Piagam Adipura 32 kota dan Plakat Adipura untuk Sarana dan Prasarana Terbaik 32 kota. Anugerah Adipura Kencana diberikan kepada kota yang melampaui batas pencapaian dari segi pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan tanah, perubahan iklim, sosial, ekonomi serta keanekaragaman hayati,” papar Menteri LH.

Adapun untuk penghargaan Kalpataru diberikan kepada orang atau kelompok masyakarat yang telah melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup secara berlanjut yang hingga tahun 2014 jumlah penerima Kalpataru sebanyak 326 individu/kelompok masyarakat. Tahun ini, penghargaan Kalpataru disampaikan kepada 13 orang/kelompok.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata Menteri LH, juga memberikan penghargaan kepada sekolah berbudaya lingkungan melalui Program Adiwiyata, yang hingga tahun 2014 diikuti oleh 6.357 sekolah. Tahun ini Dewan Pertimbangan Adiwiyata menetapkan peraih penghargaan Adiwiyata Mandiri kepada 44 sekolah dari 10 provinsi.

Sementara evaluasi terhadap Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), lanjut Balthasar Kambuaya, dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah melaporkan kondisi lingkungan hidupnya. 

“Pada tahun ini,  penyusun SLHD Tahun 2013 terbaik untuk kategori Provinsi adalah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Jawa Timur. Untuk kategori Kabupaten/Kota diberikan kepada Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang dan Kota Sungai Penuh,” kata Balthasar.

Pada perayaan HLH 2014 ini, Menteri Lingkungan Hidup menyerahkan Buku Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia Tematik Ketahanan Lingkungan 2013 serta Laporan Kinerja KLH Tahun 2009-2014.

Pada kesempatan ini, Wakil Presiden RI berkenan memberikan Penghargaan Lingkungan secara langsung dan menandatangani Sampul Hari Pertama Perangko Seri Peduli Lingkungan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2014. Para peraih Penghargaan Lingkungan Hidup 2014 ini.



Permasalahan di Sekitar Pencetakan E-KTP Secara Nasional

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/29/e/-/e-ktp_1.jpg
e-KTP
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerapan E-KTP yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan yang terintegrasi di seluruh kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Penerapan E-KTP secara nasional merupakan hal yang penting dalam penataan sistem administrasi kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006). Adapun manfaat penerapan E-KTP adalah sebagai berikut:

1.Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat;
2. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya;
3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, di mana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal maupun perdagangan orang yang pada umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu;
4. Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan untuk pengurusan berbagai izin dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat;
5. Dapat dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada Pemilu;
6. NIK yang ada di E-KTP juga menjadi dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penerapan E-KTP yang sudah dicapai sudah signifikan, yaitu telah mencapai 145.000.000 penduduk yang sudah terjamin ketunggalannya dari target 245.609.453 (80%). Dengan demikian, program E-KTP yang masih belum dapat terealisasi adalah 20%.

Untuk pencapaian 100%, Pemerintah melakukan langkah strategis pada Tahun 2014 dan seterusnya, pencetakan E-KTP akan diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mensukseskan program E-KTP termasuk percepatannya pada Tahun 2014, Pemerintah telah melakukan koordinasi antar instansi dan antar daerah, membentuk sistem, pedoman, dan standar, serta melakukan pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi dan konsultasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Lebih lanjut masih diperlukan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, di antaranya adalah: menciptakan suatu sistem yang disebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah tersambung secara online dengan semua kabupaten/kota dan kecamatan.

Namun demikian tentu masih dijumpai adanya berbagai kendala diantaranya masih belum dilakukannya pendistribusian blanko E-KTP ke kabupaten/kota, jumlah dan kualifikasi tenaga operator yang disiapkan untuk pelayanan E-KTP masih kurang bahkan ada beberapa kabupaten belum mempunyai tenaga operator sehingga diperlukan perekrutan tenaga operator untuk melakukan pelayanan E-KTP. Selain itu masih kurangnya peralatan yang diberikan di daerah-daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau serta ketersediaan daya listrik diseluruh kecamatan/tempat pelayanan E-KTP se-Kabupaten/Kota tersebut belum tersedia keseluruhan dikarenakan anggaran untuk pembelian genset belum mencukupi, biaya bahan bakar relatif mahal dan susah dijangkau, serta memerlukan waktu yang lama dalam proses pengadaan pembelian genset. 

Program E-KTP masih terus disempurnakan dan didorong agar program E-KTP benar-benar dapat mendukung dan dijadikan dasar setiap aktivitas kependudukan. Data kependudukan terus dilakukan validasi untuk meng-update seluruh data kependudukan bagi seluruh masyarakat di negara ini, karena masih dijumpai sebagian masyarakat yang belum memiliki E-KTP padahal secara usia sudah seharusnya mengurus pembuatan E-KTP.

Diperlukan peran seluruh aparatur pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi anggota masyarakat yang melakukan pembuatan E-KTP. Bahkan aparatur serta anggota masyarakat hasur ikut aktif mendorong mensukseskan program E-KTP. Dengan demikian tidak lagi dijumpai anggota masyarakat yang tidak memilik E-KTP atau tidak ada lagi anggota masyarakat yang memiliki KTP ganda. Dengan kata lain program E-KTP dapat berjalan sukses.

Sejalan dengan terbangunnya program E-KTP maka perlu pula diperjelas perihal hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Hal ini dilakukan guna mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudu-kan, serta mendorong iklim investasi ke Indonesia. (Asdep I/DPOK, Sumber: Kemendagri).