Sabtu, 14 Juni 2014

Manfaat keterbukaan data bagi sistem pemerintahan lokal

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2014/04/07/g/o/good_governance_1.jpg
Illustrasi
Menyongsong UU Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Seberapa pentingkah sebenarnya keterbukaan data yang ada di pemerintahan untuk dapat dipublikasikan kepada publik, untuk dijadikan acuan atau parameter transparansi kinerja sebuah instansi? Keterbukaan tersebut ternyata sangatlah penting, karena dengan memberikan informasi tentang laporan keuangan kepada publik, misalnya, dapat menjaga akuntabilitas badan negara tersebut.

Praktik keterbukaan data institusi pemerintah ini ternyata sudah diterapkan oleh pemerintah Inggris guna memberikan peran pada warganya untuk memonitor ke mana perginya uang pajak mereka.

Dalam penerapannya, Kerajaan Inggris merupakan salah satu negara yang memberikan kebebasan bagi warganya untuk dapat mengakses data di institusi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan di situs-situs resmi pemerintahan yang sudah terintegrasi melalui komputer maupun ponsel pintar.

Dengan masuk ke situs tersebut, warga dapat mencari informasi yang mereka butuhkan sekaligus memonitor bagaimana uang pajak mereka dipergunakan secara detail, ujar salah satu pejabat Kantor Kabinet Kerajaan Inggris, Sue Bateman, ketika ditemui Antara awal Maret lalu di kantornya.

"Jika sistem pemerintahan sudah terbuka seperti ini, semua pejabat harus berpikir dua kali sebelum melakukan sesuatu karena publik dapat memonitor mereka," ujar Bateman.

Pujian dari Menlu Inggris Namun, Ibukota Indonesia ternyata juga sedang memulai penerapan transparansi pemerintahan dengan kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi, dengan kebijakan transparansi anggaran.

Pada Januari 2014, Menteri Luar Negeri Inggris William Hague sempat menemui Gubernur DKI Jakarta Jokowi, keduanya mendiskusikan sistem birokrasi yang transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Hague memuji kinerja Jokowi yang melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan menegakkan transparansi anggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya banyak mendengar dari gubernur tentang peningkatan pendapatan daerah yang signifikan setelah menerapkan e-goverment. Kami mendukung upaya untuk memberantas korupsi, mendorong transparansi, semua negara harus banyak belajar satu sama lain," ujar Hague di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/1).

Hague juga menceritakan bagaimana pengalaman negaranya memberantas korupsi dengan menegakkan transparansi dan menerapkan keterbukaan akses informasi kepada publik agar proses birokrasi dapat berlangsung transparan.

"Kami melakukan banyak pekerjaan dalam mengupayakan pengimplementasian sistem pemerintahan yang terbuka di Inggris. Dan apa yang dilakukan di Jakarta juga memiliki banyak kesamaan dengan yang dilakukan di Inggris," ujar Hague.

Hauge sependapat dengan Jokowi terkait dengan masalah penegakan prinsip 'good governance' dan transparansi dalam membangun birokrasi.

Sementara itu, Jokowi juga menceritakan upayanya saat ini dalam menegakkan transparansi di birokrasi pemerintahan DKI.

"Kita bicara masalah good governance, korupsi, masalah membangun sistem transparan. Saya cerita kita sudah lakukan juga online tax, e-budgeting, e purchasing, dan cash management system (cms)," kata Jokowi.

Cegah korupsi Sebagai alat yang dapat dipakai untuk mengawasi pengeluaran institusi pemerintah, keterbukaan data juga dapat mencegah tindakan korupsi di kalangan pejabat pemerintahan.

Kantor kabinet Inggris adalah institusi yang bertanggung jawab atas keberlangsungan program pemerintah terbuka ini serta memastikan pemerintahan berjalan dengan efektif.

Dengan penerapan sistem pemerintahan terbuka, semua pejabat pemerintahan diwajibkan untuk memublikasikan pembelanjaan dinas yang nilainya di atas 500 poundsterling, atau sekitar 9,5 juta rupiah setiap bulan.

Sistem keterbukaan tersebut juga dikatakan dapat memberikan keuntungan untuk institusi pemerintah seperti di Foreign and Commonwealth Office atau Kementerian Luar Negeri Kerajaan Inggris yang menyatakan dapat menjadi lebih terbuka kepada publik.

Kepala unit Transparansi Transformasi Digital Foreign and Commonwealth Office Inggris, Eleanor Stewart kemudian menegaskan bahwa program transparansi data pemerintahan dapat menjadi sebuah alat yang kuat dalam membantu pencegahan tindakan korupsi, karena semua transaksi pembelanjaan dan pemasukan tercatat dan terbuka untuk publik.

"Dengan adanya penerapan sistem keterbukaan data di setiap sektor, pemerintah dapat dengan mudah mengakses institusi swasta seperti rumah sakit, dan menilai kinerja mereka, bahkan bisa menutup rumah sakit yang memiliki kinerja tidak baik," ujar Stewart.

Setidaknya pemerintah Inggris telah menutup 10 rumah sakit swasta pada 2013, berdasarkan data keluhan pelanggan atas lamanya waktu menunggu pasien, yang tertuang dalam keluhan pelanggan di website pemerintah.

Demi keterbukaan, seluruh pejabat harus bersedia mengumumkan pengeluaran mereka sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ujar salah seorang pejabat Departemen Kemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Department for Communities and Local Government, Shehla Husain.

"Keterbukaan atas pengeluaran para pejabat tinggi ini dapat menjadi contoh langsung bagi pejabat di tingkat yang lebih rendah, serta tidak perlu melaporkan ke kantor pusat untuk diaudit oleh auditor eksternal," ujar Shehla.

Tidak hanya pengeluaran di atas 500 poundsterling, informasi tentang penawaran pengadaan yang nilainya lebih dari 5.000 poundsterling juga harus diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada para pengusaha kecil dan menengah ikut serta.

"Namu, kalau kebetulan ada perusahaan pengadaan tersebut yang memiliki relasi dengan instansi yang berkaitan, harus terlebih dahulu diumumkan sebelum penawaran dimulai, jika tidak dapat menggugurkan kesepakatan penawaran tersebut," ujar Shehla.

Implementasi transparansi pemerintahan Salah satu wilayah di Inggris yang dinilai memiliki penerapan transparansi pemerintahan adalah Redbridge Borough yang terletak di pinggiran ibukota Inggris.

Sejak 2010, pemerintah Redbridge Borough telah membangun situs layanan masyarakat yang terintegrasi dengan antarmuka yang sangat bersahabat serta mudah dimenegerti oleh publik dalam www.redbridge.gov.uk.

"Jadi masyarakat Redbridge bisa dengan mudah mengakses data yang mereka perlukan di situs tersebut," ujar Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Redbridge, Bororugh Lee Edwards.

Melalui situs tersebut, masyarakat Redbridge Borough dapat berkomunikasi langsung dengan pihak pejabat pemerintah setempat mengenai apa saja mulai dari pelaporan fasilitas publik yang rusak, permintaan pembangunan fasilitas umum, hingga penerbitan sebuah kebijakan yang hendak diambil.

Lee menyatakan segala kemudahan mengakses data dan informasi dari penerapan transparansi pemerintah ini tidak hanya memudahkan publik, namun juga memudahkan pejabat pemerintah untuk merencanakan sebuah kebijakan yang benar-benar diperlukan oleh masyarakatnya.

Oleh karena itu, Indonesia diharapkan untuk dapat meluaskan penerapan sistem transparansi pemerintahan atau keterbukaan data kepada publik untuk berperan serta dalam pengawasan, pelaporan serta perumusan kebijakan di masing-masing daerah.

Diharapkan, dengan sistem transparansi pemerintahan serta keterbukaan data dapat membantu memperbaiki kinerja pelayan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Jumat, 13 Juni 2014

PNPM Menjiwai UU Desa

http://wapresri.go.id//berita/detail/140605PNPMfoto_web.jpg
Wapres Boediono 
Jakarta. Ciri-ciri khusus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) demikian uniknya sehingga menjadikannya sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan terbaik di dunia. Ciri-ciri yang sama pulalah yang terlihat dalam wujud Undang Undang Desa yang baru disahkan parlemen pada Desember 2013 lalu. Wakil Presiden Boediono bersyukur akan hal tersebut dan berharap bahwa pada tataran peraturan di bawahnya, ciri-ciri khusus dari PNPM terus menjiwai pelaksanaan UU Desa tersebut.

“Saya punya perasaan bahwa semangat PNPM sudah jadi rambu-rambu dalam UU Desa ini. Tinggal kita menerjemahkannya dengan lebih kongkrit, sehingga apa yang diinginkan bisa diwujudkan. Tahun depan sudah mulai harus diwujudkan UU Desa itu. Pengalaman PNPM sangat relevan menerjemahkan UU Desa itu menjadi model pembangunan desa yang baik,” kata Wakil Presiden Boediono di hadapan para kepala daerah yang menjadi peserta Rapat Kerja Nasional PNPM Mandiri Perdesaan di Hotel Sahid Jaya, 5 Juni 2014, Jakarta.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Pangestu serta para pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai penyelenggara program PNPM.

“PNPM dekat dengan hati saya,” Wapres Boediono mengawali sambutannya sambil tersenyum, setelah sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa asal muasal PNPM dimulai sejak Wapres Boediono masih menjabat sebagai Kepala Bappenas di tahun 1998-1999.

PNPM, Wapres mengatakan, adalah program andalan dalam upaya Indonesia mengentaskan kemiskinan. Program ini memberikan hasil yang sangat baik, bukan saja testimoni Indonesia tapi juga menjadi salah satu program pengentasan kemiskinan di dunia yang sukses.

“Ini berkat anda-anda semua, dari tingkat grassroot sampai ke tingkat koordinator provinsi. Ini adalah program yang banyak sekali ciri-cirinya yang khusus, yang bisa dilaksanakan dengan baik dan cocok dengan keadaan di lapangan,” katanya kepada para kepala daerah dan penggiat PNPM yang mengisi ruangan. 

Dalam rancangan APBN 2015 dimana pemerintahan saat ini masih terlibat, Wapres memastikan bahwa porsi PNPM akan tetap diadakan. Selanjutnya ia berharap agar PNPM bisa dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.

Ciri pertama yang menuai kesuksesan PNPM, kata Wapres, adalah upaya saling mengawal alias aplikasi sistem check and balances yang menjadi jiwa dasar. Ini berarti sebuah penyimpangan atau penyelewengan bisa diketahui sejak awal, bila ada yang tidak benar bisa langsung dikoreksi. “Semangat ini bisa terasa kalau kita membaca teks UU Desa, tapi nanti harus dijabarkan dengan lebih kongkrit,” katanya.

Ciri kedua adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di setiap tingkatan sehingga masyarakat merasa sangat memiliki terhadap programnya. Dalam hal ini, ia mengingatkan, upaya menerjemahkan UU Desa ke peraturan-peraturan yang lebih kongkrit di bawahnya harus sangat hati-hati. “Jangan sampai sistem pembangunan di tingkat desa terlalu banyak birokrasinya, terlalu sempit untuk partisipasi publik,” kata Wapres. Ciri yang ketiga adalah pemberdayaan perempuan.

Pada saatnya nanti, Wapres melanjutkan, akan ada lebih banyak lagi uang mengalir ke desa. Maka pada saat itulah sebaiknya desa sudah memiliki sistem yang baik sehingga uang yang mengalir tidak mubazir alias terbuang percuma. “Namun di luar sistem yang paling penting adalah manusianya,” kata Wapres.

Menurutnya saat ini Mendagri dan timnnya sedang berupaya menjabarkan UU Desa itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada waktunya nanti penjabaran tersebut juga harus menyentuh tingkat pemerintahan provinsi dan kabupaten kota. “Ini nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Gubernur, Bupati, Walikota sampai ke desa,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam pemaparannya mengatakan PNPM Mandiri Perdesaan adalah program prioritas pemerintah yang telah dilaksanakan 65 ribu desa di 5300 kecamatan, 404 kabupaten/kota dan 33 provinsi.

Selama lima tahun terakhir pelaksanaannya , PNPM Mandiri Perdesaan telah mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengikutsertakan setidaknya 1.4 juta orang yang rata-rata berasal dari keluarga kurang mampu dalam proses pembangunan desa. PNPM Mandiri juga menggerakkan perekonomian dengan salah satu program simpan pinjamnya yang dikelola hingga 560 ribu kelompok masyarakat dengan total nilai aset sebesar Rp 10.1 Trilyun.

Kini PNPM Mandiri Perdesaan telah meluncurkan pembangunan sistem informasi manajemen untuk menyatukan seluruh layanan penyediaan data secara terpusat dengan dukungan pemerintah Australia. “Informasi yang akurat dan cepat ini menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan untuk melihat dan mengontrol berjalannya program,” kata Mendagri.




Kamis, 12 Juni 2014

Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/06/12/p/e/pelantikan_kepala_desa.jpg
Pelantikan Kepala Desa
Dengan pertimbangan melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai Penataan Desa; Kewenangan; Pemerintahan Desa; Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa; Keuangan dan Kekayaan Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain.

Disebutkan dalam PP ini, kewenangan Desa meliputi: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut paling sedikit terdiri atas: a. Sistem organisasi masyarakat adat; b. Pembinaan kelembagaan masyarakat; c. Pembinaan lembaga hukum adat; d. Pengelolaan tanah kas desa; dan e. Pengembangan peran masyarakat desa.

Adapun kewenangan lokal berskala desa di antaranya meliputi: a. Pengelolaan Pasar Desa; b. Pengelolaan jaringan irigrasi; c. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa; d. Pengelolaan air minum berskala desa; dan e. Pengelolaan air minum berskala desa.

“Selain kewengan di atas, Menteri (Mendagri) dapat menetapkan jenis kewenangan Desa, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal,” bunyi Pasal 34 Ayat (3) PP ini.

Pemilihan Kepala Desa

Pasal 40 PP ini menyebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. “Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PP ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” bunyi Pasal 47 Ayat (5) PP tersebut.

Adapun perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari: a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; b. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan c. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.

PP ini menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 tahun – 42 tahun; c. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;  dan d. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta  digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.

“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c),” Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.

Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

Penyelenggaraan Kewenangan

PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).

Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.

Sementara penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh APBD.

“Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa,” bunyi Pasal 91 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota  ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

PP ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.


Penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 92 Tahun 2014 di Jawa Timur

http://mojokertokab.go.id/files/berita/25d97502d4.jpg
Upacara Penutupan TMMD
TMMD merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI, kementrian/lembaga Pemerintah non Kementrian dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya. Program ini disusun dengan menganut sistem dari bawah keatas (Bottom Up Planning) karena proses perencanaannya selalu diawali dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat, dengan demikian merupakan berminan dari aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah pedesaan.

Kegiatan TMMD difokuskan pada dua sasaran yaitu sasaran fisik dan non fisik. Sasaran fisik terutama pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana fasilitas umum lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat didaerah yang mempunyai dampak pengungkit dan pendorong tumbuhnya perekonomian di desa atau daerah terpencil misalnya membuat Jamban keluarga, saluran irigasi, rehab. Masjid dan Musholla, Pengadaan Buku, dan bantuan kambing.  Sedangkan sasaran kegiatan nonfisik diarahkan untuk mendorong tumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi sosial misalnya member i penyuluhan tentang pembinaan Administrasi PKK, narkoba, KDRT dll.

“Satu bulan lagi tepatnya tanggal 9 Juli 2014 kita Bangsa Indonesia akan menyelenggarakan hajat nasional Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat itu merupakan momen penting dalam kehidupan bernegara karena rakyat Indonesia akan memilih calon pemimpin yang akan menentukan  arah dan masa depan negeri ini menuju bangsa yang lebih maju, sejahtera dan bermartabat”, ungkap Kepala Bakorwil II Bojonegoro yang mewakili Gubernur Jawa Timur dalam sambutan penutupan TMMD di lapangan Desa/ Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, Selasa 10 Juni 2014.

“Dengan mengucap Alhamdulillahirohmanirrohim,  pada hari ini selasa tanggal 10 Juni 2014 program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke – 92 di lima kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Kediri, Banyuwangi dan Gresik secara resmi saya nyatakan selesai dan ditutup”, tambahnya, dan dilanjutkan penandatanganan prasasti oleh Wakil Bupati dan Dandim 0815 Mojokerto yang disaksikan oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro dan penyerahan bantuan dari Pangdam V Brawijaya berupa tehnologi tepat guna (TTG) kepada perwakilan kelompok tani Desa Berat kulon Kec. Kemlagi Kabupaten Mojokerto.  Acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan tarian Remo  dari SDN Betro Kec. Kemlagi dan peninjauan lokasi TMMD di Ds. Berat Kulon  Kec. Kemlagi.(Bagian PDE + Bagian Humas Protokol)

Meski Ada Dua Capres, Pilpres 2014 Bisa Dua Putaran

http://cdn-media.viva.co.id/thumbs2/2014/06/10/254673_debat-capres-cawapres-2014-di-balai-sarbini--jakarta_663_382.jpg
Capres Carapres

VIVAnews - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menilai putaran kedua pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 mungkin saja terjadi. Meskipun hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres yang bertarung nanti.


Hal itu dimungkinkan karena ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Pilpres menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres dilantik menjadi presiden dan wakil presiden jika perolehan suaranya lebih dari 50 persen dan suara terdistribusi setidaknya 20 persen di 18 provinsi di Indonesia.


"Kalau tidak memenuhi 20 persen harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena dua pasangan, maka pemenangnya otomatis," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.


Meski demikian, menurutnya pada putaran kedua aturan mengenai 20 persen suara itu tidak berlaku. "Jadi pemenangnya itu yang memperoleh suara terbanyak di putaran kedua," ungkap dia.


Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan akan segera meminta tafsir Mahkamah Konstitusi terkait aturan itu. KPU juga akan membahas aturan ini secara internal dengan tim ahli dan pakar. (ita)



Rabu, 11 Juni 2014

Menteri Agama: Peraturan Biaya Nikah Segera Rampung

http://media.viva.co.id/thumbs2/2011/11/24/133397_akad-nikah-pernikahan-ibas-aliya-di-istana-cipanas_663_382.jpg
Tandatangani Buku Nikah

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan."

VIVAnews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah segera rampung. Draf revisi PP tersebut sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui," kata Lukman di Gedung KPK, Selasa 10 Juni 2014.

Lukman mengungkapkan sudah membuat lima cluster dalam mengklasifikasi biaya pernikahan. Pengelompokan itu dilakukan karena melihat kondisi penghulu yang berbeda-beda di setiap daerah.

"Di pedalaman Kalimantan, yang harus melalui hutan-hutan itu pun juga menjadi problem kalau pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA. Jadi kami membuat cluster, pengelompokan," ujar Lukman.

Dia berharap PP tersebut segera rampung agar para penghulu mempunyai kepastian hukum. "Karena sekarang terus terang saja, sejumlah penghulu merasa was-was karena bagaimana kalau menerima yang bisa dikategorikan gratifikasi dari mereka-mereka yang ingin melaksanakan pernikahan," ujar Lukman. (ita)