Senin, 01 Desember 2014

Terkait Dana Desa, Pemerintah Desa akan didampingi Fasilitator

http://images.solopos.com/2014/12/marwan-jafar.jpg
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah berencana merealisasikan program Rp1,4 miliar untuk satu desa sebagai realisasi dari UU No. 6/2013.

Untuk mencegah celah korupsi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar berencana menerjunkan 73.000 fasilitator.
“Untuk dana desa, sumber daya manusianya akan kita persiapkan, kita ada fasilitator yang akan mendampingi para aparat desa, sesuai dengan jumlah desa ada 73.000,” kata Marwan kepada wartawan di sela-sela seminar dan lokakarya di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Minggu (30/11/2014).

Dia mengatakan bentuk pendampingan yang dilakukan bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga ikut merencanakan program kerja di desa.

“Nanti mereka ikut mengarahkan terkait audit dana di desa itu biar transparan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pendamping-pendamping itu bertugas mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh desa, mengembangkan program kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya alam yang ada di desa.

“Pendamping ini juga nantinya akan ikut menyusun perencanaan anggaran yang berpihak pada kepentingan warga miskin, wargaa disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal. Selain itu mereka juga akan mengembangkan system yang transparan dan akuntable untuk mengelola anggaran,” jelas Marwan.

PNPM Mandiri

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan SDM pendamping ini akan diambil dari fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Selain menyediakan pendamping, pihaknya juga telah menggandeng komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa senilai Rp1,4 miliar tersebut.

“Kemarin [Kamis, 27/11/2014], waktu melaporkan harta kekayaan saya di KPK, saya sudah bicarakan soal kerja sama pengawasan dana desa ini dengan KPK,” tutur dia.

Sementara itu, pengurus Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Bidang Organisasi, Joko, mengatakan pihaknya siap untuk manjadi pendamping untuk mengawasi UU Desa ini.

“Kami berharap Pemerintah pusat benar-benar merealisasikan UU Desa dengan menyediakan dana yang maksimal untuk desa yakni senilai 1,4 M untuk untuk pembangunan di desa, kami dari AFPM siap mengawal,” kata dia.

Menurut dia, pendampingan di tingkat desa penting karena sebagian besar sumber daya manusia di perdesaan masih perlu ditingkatkan.
 

Minggu, 30 November 2014

Perangkat Desa di Ponorogo resah karena tak akan lagi garap tanah bengkok ?

http://www.kabarindonesia.com/gbrberita/201411/20141124103631.jpg
Kasmani - Ketua PPDI Kab. Ponorogo
KabarIndonesia - Ponorogo,  Ribuan hektar tanah bengkok yang selama ini dinikmati para kepala desa dan perangkat desa yang tersebar di 281 desa se-Kabupaten Ponorogo bakal diserahkan ke pemerintah desa. Kades maupun perangkat desa hanya akan mendapat pemasukan dari gaji yang telah diatur pemerintah.

Hal itulah yang membuat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ponorogo merasa was-was dengan isi Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 Tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Isinya mengatur pendapatan perangkat desa, termasuk dari tanah bengkok.

Ketua PPDI Kabupaten Ponorogo, Kasmani mengatakan dalam Pasal 100 dijelaskan jika minimal 70 persen anggaran yang masuk APBDes untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat dan maksimal 30 persen untukpenghasilan tetap perangkat desa.

“Yang jadi rancu adalah bengkok. Kalau bengkok dimasukkan dalam kategori APBDes sebagaimana yang ada dalam Pasal 100, maka hak perangkat akan bengkok jadi hilang. Padahal maksimal anggaran untuk gaji pegawai maksimal 30 persen,” ujar Kasmani, kemarin.

PPDI yang ia pimpin berharap, urusan bengkok tidak diatur oleh pemerintah pusat, melainkan diserahkan ke masing-masing daerah. Kasmani meminta para Kades tidak hanya menuntut pencairan dana anggaran desa, namun harus mengritisi Pasal 100. Jika hal itu tidak dikritisi dan telanjur diterapkan, maka kerugian akan diterima Kades dan perangkat, meskipun dimungkinkan adanya judicial review.

Di sisi lain, dia mengatakan tidak mempermasalahkan tentang porsi pembagian anggaran sebagaimana yang tertera pada Pasal 82. Jika anggaran yang diterima desa Rp 500 juta maka 60 persen digunakan untuk penghasilan tetap perangkat dan kades. Sisanya untuk anggaran pemberdayaan ekonomi seperti pembangunan infrastruktur.

Untuk anggaran Rp 600 juta – Rp 700 juta maka 50 persennya untuk gaji perangkat dan kades. Untuk anggaran RP 700 juta – Rp 900 juta maka 40 persen untuk penghasilan tetap perangkat dan kades. Sementara anggaran desa yang mencapai lebih dari Rp 900 juta maka 30 persennya untuk gaji perangkat dan kades.

Selain dana desa, PPDI Ponorogo juga menyoroti soal tanah bengkok bagi kepala desa. Muncul dugaan jika kesejahteraan kepala desa maupun perangkat desa mendapat jaminan dari negara, maka bengkok akan dicabut dan dialihfungsikan sebagai kekayaan desa.

“Itu harus dipertimbangkan. Selama ini bengkok menjadi kekayaan budaya masyarakat desa. Jangan sampai karena alasan kesejahteraan lantas menghilangkan budaya,” tuturnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI kabupaten Ponorogo untuk tetap bersabar dan tenang. “Teman-teman perangkat desa harus sabar dan tenang karena semuanya masih dalam proses, yang terpenting lagi penghasilan tetap aparatur desa harus naik, itu harga mati,” pintanya.***

Jumat, 28 November 2014

Menteri Marwan Mengaku Terima Ratusan SMS Keluhan dari Desa Tiap Hari


http://assets.kompas.com/data/photo/2014/11/25/1204008IMG-20141125-111756780x390.jpg
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, aspirasi masyarakat desa yang disampaikan melalui pesan pendek (SMS) mencapai ratusan pesan  setiap hari. Meski begitu menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku tetap memerhatikan SMS yang masuk.

“Aspirasi melalui pesan seluler  tidak bisa diabaikan dan tetap harus diperhatikan sebagai Menteri Desa,” ujar Marwan, saat menggelar coffee morning bersama wartawan di Sekretariat Jenderal Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, Selasa (25/11).

Marwan melanjutkan, dari ratusan SMS yang dia terima setiap hari, kebanyakan berisi keluhan dari masyarakat desa. “Banyak  keluhan masyarakat desa, dari anaknya yang sakit, anak desa yang butuh pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan banyak lagi. Semuanya tidak saya diamkan. Akan tercatat rapi dan aspirasi apapun bentuknya, akan ditindaklanjuti,” ujar Marwan.

Alasannya, kata Menteri Marwan, dalam sembilan agenda strategis prioritas (Nawacita) yang dimiliki Presiden Joko Widodo, semuanya berbasis kepada pengembangan masyarakat perdesaan. Marwan mengaku akan melakukan prioritas itu dan membangun Indonesia dari desa.

“Seperti membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat, kemandirian ekonomi, revolusi karakter bangsa, dan memperteguh kebhinekaan dan perkuat restorasi sosial Indonesia,” kata dia.

Tidak hanya Nawacita, Marwan juga memperkenalkan Nawakerja (sembilan kerja) prioritas. Nawakerja itu adalah gerakan desa mandiri, penguatan kelembagaan, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, revitalisasi pasar, infrastruktur, penyaluran dana Rp 1,4 miliar per desa, penyaluran modal, pelayanan publik, dan save villages daerah perbatasan.

“Melakukan  pemberdayaan desa, itu merupakan kunci untuk membangun Indonesia Membangun desa dari Sabang sampai Merauke. Perlu infrastrukturnya, masyarakatnya, SDM, dan banyak lainnya," ujar mantan Ketua Fraksi PKB tersebut.

Untuk pemberdayaan desa yang kuat, maka perlu ada dukungan dari perangkat pemerintah dan juga penganggaran. Marwan mengatakan, sistem kerja yang dijalaninya berubah secara total sehingga tidak lagi menggelontorkan anggaran yang hanya sekedar bantuan.

“Yang diinginkan adalah program nyata secara kasat mata. Segala yang dilaksanakan terlihat langsung. Seperti bansos-bansos yang kecil-kecil, itu terlalu melelahkan. Ada nilai-nilai program nyata yang dirasakan masyarakat," ujar dia.

Terkait perangkat desa, Menteri Marwan mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan perdesaan menjadi kewenangan kementeriannya. Karena semuanya sesuai dengan Undang Undang Desa, yakni terkait pemerintahan desa, pemberdayaan kawasan, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembinaan masyarakat.

Adapun yang perlu diketahui, kata Marwan, desa yang sekarang merupakan desa mandiri. Camat, termasuk pemerintah daerah, sudah tidak bisa lagi  mengintervensi kewenangan desa. “Sebelum ada pemilihan langsung Presiden, desa-desa sudah lebih dulu melakukannya. Jadi banyak sistem yang sebenarnya dimulai dari desa,” ujarnya.

Sumber  http://regional.kompas.com

Kamis, 27 November 2014

Awas! Penggunaan Dana Rp1 Miliar Per Desa Diawasi KPK

Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Desa PDTT) menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan program Rp1 miliar per desa, sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi dulu.
Menurut Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, alasan pihaknya akan menggandeng KPK dalam program tersebut karena dikhawatirkan rawan dikorupsi. “Kami akan kerjasama dengan KPK untuk mengawasi program kurang lebih 1,4 M itu,” tutur Marwan Jafar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Marwan Jafar menambahkan program tersebut nantinya akan berjalan aktif mulai awal 2015. Kemudian, dana yang akan dikucurkan sebesar Rp9,2 triliun dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah.
“Ya untuk tahun 2015 ini akan bergulir kurang lebih Rp9,2 T, bertahap tidak secara keseluruhan, akan kita cairkan ke desa-desa,” kata Marwan Jafar.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menuturkan bahwa pihaknya juga akan menyiapkan fasilitator untuk mendampingi desa-desa yang akan menerima dana untuk pembangunan desa tersebut. “Akan kita siapkan fasilitator untuk pendampingan memberitahu, mengajari membuat laporan yang benar transparan dan akuntabel,” tukas Marwan.

Rabu, 26 November 2014

Kementerian Desa Bikin Tim Pengawal Dana Desa

http://statik.tempo.co/data/2014/10/27/id_338175/338175_620.jpg
Menteri Desa, PDT dan Tranmigrasi Marwan Ja'far
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan kementeriannya akan membentuk tim pendamping untuk mengawasi penyaluran dana desa.

Pihaknya menyeleksi anggota tim dengan standar tertentu. "Lalu kami akan melakukan pelatihan untuk pendampingan dan fasilitator," kata Marwan di kantor Transmigrasi, Jakarta, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Banyak Duit Mengucur ke Desa, Berkah atau Laknat?)

Menurut Marwan, tugas tim tersebut mendampingi pemerintahan desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.

Adapun dana desa tersebut akan disalurkan ke kabupaten, dari kabupaten akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Baru masuk ke rekening desa," kata Marwan. (Baca juga: Budiman: Desa Kuat, Politik Uang Tak Laku)

Menurut Undang-Undang Desa, dana desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Dalam RAPBN 2015, jumlah dana desa Rp 550 juta per desa. Jumlah tersebut didapat dari alokasi dana Rp 9,1 triliun untuk sekitar 73 ribu desa dan ditambah Alokasi Dana Desa sekitar Rp 400 juta per desa. (Baca: Dana Alokasi Desa Dikucurkan Bertahap)

Minggu, 23 November 2014

Dana Desa Dicairkan April 2015, Rp 9,2 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar

Pencairan dana tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap.

VIVAnews – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menyiapkan anggaran sebesar Rp70 triliun untuk dialokasikan kepada setiap desa dan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di seluruh Indonesia. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan, dana tersebut merupakan 10 persen dari Rp700 triliun anggaran transfer daerah, sehingga setiap desa akan dialokasikan sebesar Rp1,4 miliar. 

“Untuk tahap awal yang segera dicairkan pada April 2015 nanti adalah sebesar Rp9,2 triliun,” kata Marwan, Minggu 23 November 2014.

Marwan menjelaskan, dana desa itu akan dicairkan dalam tiga tahap, masing-masing 50 persen, 30 persen, dan 20 persen. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala desa agar segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BMUDes) untuk mengelola dana tersebut. 

Pemanfaatan dana desa tersebut, kata Marwan, harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, irigasi desa dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa.

“Nanti akan ada tim yang melakukan verifikasi program setiap desa. Jika ada yang tidak sesuai kontekstual dan relevan dengan kebutuhan desa, pasti kami delete (hapus),” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. 

Marwan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya itu akan melakukan pengawasan teknis yang ketat terkait pengelolaan dana desa tersebut.  Pengawasan itu bahkan akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Kami akan menyiapkan fasilitator untuk membina aparat desa, agar mereka dapat membuat laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. (art)