Selasa, 23 Desember 2014

Menteri Marwan Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan

http://www.kpdt.go.id/uploads/thumb-1352.jpg
Marwan Jafar-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jakarta -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hari ini (22/12) telah menandatangani  lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan.  Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar saat melangsungkan teleconference  dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya, Kalibata, Senin (22/12).

Peraturan Menteri itu, Kata Marwan Jafar,  untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga  dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya lagi, Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.

Namun dipastikan, Menteri Marwan mengatakan,  alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta. "Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.

“Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi langsung dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan.

Dan yang perlu diingatkan, Marwan mengatakan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. “Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.

Dana Desa Diupayakan Naik Rp 350 Pertahun
Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Menteri Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun. "Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” ujarnya.

“Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa,” ujar Marwan Jafar.

Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp120 juta. Tetapi kalau alokasi dana PMD Rp29 triliun, Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana sebesar Rp350 juta lebih. “Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya,” ujarnya.

Dengan kondisi keuangan itu, Menteri Marwan mengharapkan dana tersebut juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya," papar dia.

Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala desa di Lampung Timur, Musa mengatakan infrastruktur di desanya sangat buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian. "Harapan kami infrastruktur bisa lebih baik lagi," ucap Musa, berharap.

Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengatakan, soal infrastruktur perdesaan pasti menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus menjadi bagian yang diprioritaskan. “Semua keluhan sudah saya catat dan soal infrastruktur memang menjadi masalah semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera dilanjuti,” ujarnya.


Senin, 22 Desember 2014

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar kini menggunakan perangkat digital untuk pantau desa

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/12/22/125411920141222-120620780x390.jpg
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kini menggunakan perangkat digital dalam melakukan blusukan ke desa-desa. Marwan menilai, penggunaan metode telekonferensi semakin memudahkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Memang program teleconference ini sangat serius untuk kita kembangkan. Ini memudahkan koordinasi sampai pada tingkat desa," ujar Marwan, saat ditemui seusai melakukan telekonferensi dengan Bupati Lampung Timur dan Bupati Tasikmalaya, di Gedung A Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Marwan mengatakan, penggunaan telekonferensi memudahkan kementerian untuk memantau kesiapan semua perangkat desa. Salah satu contohnya dalam memantau penggunaan dana desa serta kesiapan menjalankan program-program desa.

Dalam blusukan-nya, Marwan meminta agar para bupati dapat membimbing setiap kepala desa. Ia mengatakan, kementerian sudah mengirimkan surat kepada setiap kepala daerah untuk menyampaikan secara teknis penggunaan dana desa.

Marwan juga sempat menyampaikan beberapa hal pokok dalam pembicaraan melalui telekonferensi. Pertama, Marwan mengingatkan agar laporan dana desa harus dilaporkan secara transparan.

Kemudian, penyusunan program disesuaikan dengan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, dalam peningkatan mutu sumber daya manusia, sebut Marwan, akan ada pelatihan yang dibuat secara berkala, termasuk peningkatan kapasitas para aparatur desa.

"Kami akan lakukan ini secara berkala, terus-menerus. Infrastruktur yang menyangkut desa akan kami perhatikan secara seksama. Itu menjadi titik prioritas kami," kata Marwan.

Sabtu, 20 Desember 2014

Upaya pemerintah memberdayakan petani ( khususnya petani tebu )

http://statik.tempo.co/data/2010/12/21/id_57945/57945_620.jpg
Sejumlah petani tebu, pekerja tebu Indonesia, serta karyawan pabrik gula melakukan aksi dijalan Pahlawan, Surabaya
suarasurabaya.net - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan strategi jangka menengah dan panjang penghentian impor gula untuk mendukung tumbuhnya investasi dan industri gula terintegrasi di dalam negeri.(Industri gula lokal dalam kondisi kritis)

"Seluruh arah kebijakan dan perangkat yang ada di Kemendag akan diarahkan untuk tidak hanya menjaga pasokan dan menstabilkan harga gula, namun juga mendorong investasi dan tumbuhnya industri gula di dalam negeri," kata Rachmat Gobel Menteri Perdagangan (Mendag) di sela-sela kunjungan kerja ke Bangkok, Thailand, Sabtu (20/12/2014). (Ini alasan gula lokal lebih mahal dari rafinasi)

Ia mengaku saat ini belum memungkinkan bagi Indonesia menghentikan sama sekali impor gula dari luar negeri, karena produksi dalam negeri masih di bawah kebutuhan gula secara nasional.

Antara melansir, berdasarkan data Kemendag, total kebutuhan gula secara nasional mencapai 5,9 juta ton, yang terdiri dari konsumsi untuk rumah tangga sebesar 2,7 juta ton, kebutuhan gula mentah untuk industri makanan dan minuman sebesar 2,87 juta ton, kebutuhan industri MSG (bahan baku) sebesar 282 ribu ton, dan kebutuhan gula rafinasi sebanyak 50 ribu ton.

Sedangkan produksi gula nasional pada 2014 hanya mencapai sekitar 2,5 juta ton yang diproduksi oleh 52 pabrik gula milik BUMN dan 10 pabrik gula swasta. Hal itu menyebabkan Indonesia kekurangan pasokan gula sebanyak 3,4 juta ton.

"Jadi saat ini kebijakan (pembatasan/pengaturan) impor pun kami arahkan untuk mempersiapkan tumbuhnya industri gula nasional untuk mendukung kedaulatan pangan," kata Rachmat. (Ini alasan lain gula lokal lebih mahal)

Ia mencontohkan salah satu kebijakan yang akan dibuat adalah pengaturan impor gula hanya kepada importir tertentu atau importir produsen yang tengah mempersiapkan pembangunan industri gula terintegrasi di Indonesia.

"Perusahaan tersebut bisa saja mendapat izin impor gula 1-2 tahun, sampai industri yang tengah dibangunnya siap," kata Rachmat.

Mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan itu, terkesan pada pengembangan industri gula di Thailand yang 80 persen diarahkan untuk ekspor dan hanya 20 persen untuk kebutuhan domestik.

Bahkan sejumlah industri gula di Negeri Gajah Putih, termasuk milik KSL Group, membangun industri gula terintegrasi yang mampu menghasilkan produk turunan tebu sangat beragam, mulai dari gula, etanol, pupuk (bio-fertilizer), hingga pembangkit listrik.

"Ke depan menghentikan impor gula dan menjaga stabilitas pasokan serta harga di dalam negeri, Indonesia harus memiliki industri gula terintegrasi," ujar Rachmat.(Petani berharap agar pemerintah beli gula lokal)

Untuk itu, ia akan bekerja sama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Pertanian A Amran Sulaiman untuk membuat peta jalan membangun industri gula terintegrasi guna mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya gula.

"Kebijakan Kemendag akan diarahkan untuk terwujudnya hal itu," kata Rachmat.

Salah satu kendala kurangnya pasokan gula nasional, tidak hanya pada pabrik gula yang sudah tua sehingga produktivitasnya rendah, namun juga, kata dia, kurangnya lahan untuk penanaman tebu.

"Untuk mencapai kedaulatan pangan, khususnya, di gula, Indonesia paling sedikit membutuhkan 700 ribu hektare lahan tebu," katanya.(Mengenal lebih dekat apa itu gula

Jumat, 19 Desember 2014

Musrenbangnas pertama di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo

http://images.detik.com/content/2014/12/18/4/busan3.jpg
Presiden Joko Widodo
Jakarta -Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini merupakan pertama kalinya Jokowi membuka acara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Acara yang mengambil tema "Pembangunan Berkualitas Menuju Bangsa Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian" ini merupakan Musrenbangnas pertama yang akan dihadiri Jokowi.

"Musrenbangnas ini agendanya penyususnan rencana pembangunan lima tahunan, biasanya digelar di awal pemerintahan," ujar seorang panitia acara bernama Jarman di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Ia menjelaskan, Musrenbangnas kali ini berbeda dengan Musrenbangnas yang digelar di tahun yang sama tepatnya tanggal 30 April 2014 lalu.

Musrenbangnas 30 April yang di buka oleh Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah acara tahunan yang hanya membahas program dan perencanaan pembangunan tahunan.

"Sedangkan Musrenbangnas kali ini merupakan gelaran lima tahunan yang biasa digelar di awal masa pemerintahan," jelas dia.

Hadir dalam acara yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB ini adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, pejabat setingkat menteri di jajaran Kabinet Kerja.

Selain itu, ada juga kepala-kepala daerah se Indonesia. Telah tampak hadir Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan sejumlah kepala daerah lainnya.



Selasa, 16 Desember 2014

Dorong "E-Goverment" Desa, Marwan Luncurkan "Desa Online"

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1416233350.jpg
Marwan Jafar - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
JakartaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara resmi meluncurkan website "desa online" melalui situs indonesiamembangun.id, di kantor Ditjend Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendes PDTT, Jakarta. Desa yang sudah online bisa dilihat DISINI

Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, di era modern yang serba memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti dewasa ini, potensi Desa sudah selayaknya di publikasikan melalui media website.

Sistem Informasi Desa Online ini, menjadi salah satu Nawa Kerja Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2015 untuk mengangkat martabat Desa sebagai subjek pembangunan bukan lagi sebagai objek pembangunan

"Hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan dalam konsep Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara kesatuan," ungkapnya, saat meresmikan website Desa Online, dengan jaringan koneksi on line di 5.000 desa, di Kantor Ditjend PMD, senin (15/12).

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, dengan tersedianya fasilitas sistem informasi Desa online, maka akan terjadi sistem checks and balances dalam aspek tata kelola Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan akan checks and balances.

"Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat desa melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali," terangnya.

Secara umum, Marwan menjelaskan, tujuan normatif pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan, salah satunya melalui bantuan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Tujuan itu dapat ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," papar Marwan.

“Tapi, sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes),” tutupnya.

Mulai Banyak Calo
Selain untuk mendorong terciptanya sistem pemerintah e-goverment di tingkat desa, penyediaan media online tersebut juga sebagai salah satu langkah mengantisipasi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pencairan dana desa. Pasalnya, Kemendes telah mendapatkan bocoran tentang mulai maraknya calo dana desa di beberapa daerah.

"Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa," beber Marwan

Untuk mengusut masalah tersebut, Marwan meminta pejabat di kementerian untuk mengumpulkan data dari lapangan. Disamping itu, Marwan juga menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situs tersebut.

"Paling lambat Rabu (17/12) sudah lengkap semua datanya. Dan, kepada seluruh kepala desa saya menghimbau agar mengunggah semua pengelolaan dana desa di website ini," katanya.

Desa Online bisa dilihat di SINI

Minggu, 14 Desember 2014

Setiap desa dapat Dana Desa sekitar Rp. 150 juta dan ADD Rp. 400-an juta Tahun 2015

ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Aparat Desa mulai 2015 harus siap-siap menerima dan mengelola dana alokasi ratusan juta rupiah.

Baca juga Resiko Penyalahgunaan Dana Desa dan Rekomendasi

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi Karim mengatakan mulai 2015 setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp550 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan 10 persen dari dana transfer daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk tahun pertama ada sekitar Rp550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana transfer sebesar Rp9,1 triliun untuk 73.000-an desa, jadi satu desa dapat sekitar Rp150 juta, lalu ada ADD sekitar Rp400-an juta per desa," kata Tarmizi di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional PMD di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menggelontorkan 10 persen dari anggaran dana transfer daerah untuk pembangunan desa.

Terhadap pengelolaan dana tersebut, angka yang dikucurkan untuk tahap awal adalah sebesar Rp9,1 triliun guna meningkatkan sumber daya manusia dalam mengelola anggaran 10 persen dana transfer daerah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (kala itu) Gamawan Fauzi mengatakan kucuran dana Rp9,1 triliun tersebut dimaksudkan untuk persiapan bagi daerah hingga pada saatnya 10 persen dana transfer daerah tersebut diberikan.

"Dana Rp9,1 triliun itu nanti yang lebih diarahkan ke pelatihan-pelatihan supaya nanti jangan sampai ada salah pengelolaan lalu banyak kepala desa masuk penjara. Pelatihan itu nanti bekerja sama dengan BPKP dan Kementerian Keuangan karena PP Keuangan itu dilahirkan oleh Menkeu," tutur dia.

Pelatihan pengelolaan keuangan tersebut diberikan agar kelak para perangkat desa tidak mudah menyalahgunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan dana desa tersebut melalui mekanisme transfer dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Setiap desa juga akan mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota paling sedikit 10 persen.

Lalu, alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

"Sekarang ada sanksi di PP baru kami, kalau ADD tidak dicairkan (oleh kepala daerah), maka Pemerintah juga akan menangguhkan pencairan dana ke daerah itu," ujar Mendagri, menegaskan.