Senin, 12 Januari 2015

Cak Imin : Pengelola Dana Desa Kemendes Lebih Banyak Daripada Kemendagri

http://www.suarasurabaya.net/_watermark/createimage_medium.php?d=kk&c=berita&b=201501&a=145982&angka=1
Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
suarasurabaya.net - Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, berdasarkan pertemuannya dengan Joko Widodo Presiden, Kementerian Desa itu sebagai nomenklatur yang menunjukkan bukti bahwa pemerintah hari ini memiliki tanggungjawab dan komitmen kepada desa.

Menurut cak Imin, dari pertemuan itu, Jokowi menegaskan kalau kementerian desa akan diperkuat.

"Beliau (presiden) menyampaikan kepada saya kalau kementerian desa akan diperkuat. Nah..nanti bagaimana solusinya, ya tentu tugas-tugas yang sifatnya administrasi, sebagian kecil ada di kemendagri, tapi sebagian b esae ada di Kementerian desa," ujar Muhaimin di sela-sela pameran foto reses anggota fraksi PKB di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Kata Muhaimin, Kementerian Desa nantinya yang akan lebih aktif. "Anggaran sebenarnya langsung ke desa. Hanya monitoring, evaluasi dan pendampingan," tutur Muhaimin. 

Sekadar diketahui hingga saat ini masalah program-program desa masih dikerjakan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Padahal UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan. Desa dibawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

Langkah Kemendagri yang masih "ngotot" untuk tetap dapat mengelola urusan Desa ini, ditengarai karena begitu seksinya pengelolaan Desa dimasa mendatang. Sebab, dalam UU ini mengamanatkan adanya dana desa yang nantinya, jika keuangan negara sudah bagus, per desa bisa menerima sekitar Rp 1,4 miliar per tahun dari APBN. Jumlah desa seluruh Indonesia tercatat ada 72 ribu.

Urusan pemerintahan desa ikut Kemendagri, urusan pembangunan desa ikut Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

http://img.antaranews.com/new/2014/12/ori/20141211151.jpg
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan urusan pemerintahan desa tidak mungkin dipindahkan ke kementerian lain karena sistem pemerintahannya harus terintegrasi di Kemendagri.

"Tidak mungkin desa, sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional sampai ke tingkat RT dan RW, berpindah ke Kementerian yang lain. Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke tingkat Pusat," kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Terkait dengan pembangunan desa yang belum merata, Mendagri mengakui itu masih terjadi, sehingga memang diperlukan peran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian lain untuk membantu mewujudkan pembangunan tersebut.

"Secara strategis, urusan desa memang bisa dipilah-pilah. Kementerian apa pun silakan membangun dan memberdayakan desa dengan menggunakan APBN, APBD maupun dana dari donatur," jelas dia.

Hal senada terkait urusan pemerintahan desa juga disampaikan Direktur Jenderal PMD Tarmizi A. Karim yang menegaskan bahwa urusan terkait desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itu built-in dengan tupoksi tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi) bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri," kata Tarmizi.

Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa terbagi menjadi "dua wilayah".

Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan Kemendagri, sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Minggu, 11 Januari 2015

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 H bersama Hj. Tan Mei Hwa

http://www.mualafcenter.com/wp-content/uploads/2014/04/SHAPE-image-02.jpg
Hj. Tan Mei Hwa
Bertempat di halaman Madrasah Diniyah "Al-Azhar" Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto diadakan kegiatan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 1436 Hijriyah pada hari Minggu, 11 Januari 2015 dengan acara pokok yaitu mendengarkan tausiyah atau ceramah agama oleh ustadzah Hj. Tan Mei Hwa dari Surabaya.  Yang menarik dari acara tersebut adalah siapakah sosok dari Hj. Tan Mei Hwa tersebut.

Wajah Tan Mei Hwa kerap nongol di beberapa stasiun televisi. Dia merupakan salah satu dari sedikit perempuan Tionghoa yang menekuni dakwah Islam. Sejak 1993 Tan Mei Hwa sudah menggeluti dunia dakwah. Setiap hari ibu satu putra ini menggeluti dakwah, apalagi bulan ramadhan. “ Setiap hari kegiatan saya ya ceramah. Tapi kalau Ramadhan malamnya libur” Kata Tan Mei Hwa.

Ibu-ibu Muslimat dan Fatayat Desa Kemlagi antusias dengarkan ceramah agama
oleh Hj. Tan Mei Hwa
Apa kata Tan Mei Hwa agar pengajiannya diminati banyak orang? “Saya selalu melibatkan audiens. Jadi mereka merasa dilibatkan tidak digurui”. Akunya. Selain itu letak panggung harus dekat dengan jamaah tidak pakai podium dan sedikit bumbu humor “Biar tidak tegang” kata bu nyai sapaan akrabnya.

Oleh jamaahnya Tan Mei Hwa juga mendapat julukan Bu Nyai gaul. Hal itu karena dia selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Tan Mei Hwa yang pertama kali kondang berkat JTV ini juga tidak pernah mengeluh meski job-nya banyak. “Orang itu kalau sudah enjoy sama pekerjaan ya ga akan sambat”.

Satu hal yang selalu ditekankannya dalam setiap dakwah, Tan Mei Hwa tidak pernah menyudutkan orang lain. Tidak sekalipun memeta-metakan golongan. Karena itu dia juga bisa diterima digolongan apa saja. “Dakwah itu pencerahan bukan provoksi” katanya.

Keberhasilan dakwahnya selama ini menurut dia juga karena apa yang diucapkan juga menjadi perilakunya sehari-hari. “Penceramah itu harus pelaku juga. Jadi tidak sekedar bicara, tapi ikut melakukannya” katanya

Yang menarik, ditengah kesibukan berdakwah Tan Mei Hwa tidak pernah meninggalkan kewajiban sebagai isteri. Sehari-hari dia tetap memasak untuk suaminya. Tak pernah menyuruh pembantu. “Masakan terenak itu masakan istri” tuturnya lantas tertawa.

Perempuan kelihar 27 juli ini sangat bersyukur punya suami yang selalu mendukung kegiatannya. “Alhamdulillah suami saya sangat sabar. Saya banyak belajar darinya. Suami saya itu guru kehidupan bagi saya” kata penceramah yang hobi baca ini.

Tak jarang ketika ceramah diluar kota, Tan Mei Hwa mengikut sertakan anak dan suaminya, Aris suparno. Dengan begitu suami bisa memberikan masukan mengenai respons jamaah atas ceramah Tan Mei Hwa. Sampai rumah masukan itu jadi bahan evaluasi untuk perbaikan kualitas dikemudian hari.

Selain memberikan ceramah, Tan Mei Hwa bersama suami juga membuka lembaga bernama Az-Zahra. Lembaga ini bergerak dibidang training, konsultasi dan juga majelis dzikir. Untuk training mereka melayani perusahaan walau itu milik non muslim. “Kita terbuka untuk siapa saja,” katanya

Sedang untuk konsultasi, Tan Mei Hwa tidak memungut biaya. Syaratnya kliennya dibatasi satu orang saja tiap harinya. Dengan begitu konsultasi atau masukan yang diberikan kepada klien lebih tepat sasaran. Selain itu konsultan yang dimiliki Az-Zahra memang terbatas.

Lain lagi dengan majelis dzikir. Majelis ini hanya khusu perempuan saja. Setiap ahad pagi mereka menggelar pengajian di rumah Tan Mei Hwa dikawasan benowo Surabaya. Gara-gara punya majelis tetap inilah kemampuan seramah Tan Mei Hwa terus berkembang. Disitu dia juga menerima masukan dari ibu-ibu tentang situasi aktual dimasyarakat, termasuk perkembangan harga bahan-bahan pokok.

Jangan heran isi ceramah Tan Mei Hwa senantiasa pas dengan situasi yang di hadapi ibu-ibu dirumah.
Az-Zahra yang sudah membuka cabang di Tulungagung ini juga bergerak dibidang kemanusiaan. Tiap tahun kata Tan Mei Hwa mereka memiliki agenda rutin seperti mengadakan khitanan massal, bantuan sosial, dan pengobatan gratis bagi warga lansia. Hebatnya lagi semua dana yang digunakan diambil dari dana pribadinya. “Uang itu kalau disedehkahkan ngak akan kecil malah tambah banyak, saya yakin itu” ujar sarjana hukum itu.

Tan Mei Hwa bersama suami Aris Suparno punya prinsip hidup :
" bagaimana bisa memberi manfaat banyak orang lain. Soal rezeki sudah diatur oleh Allah SWT."
Kontributor: M. Ainur Rofiq

Jumat, 09 Januari 2015

Menkeu Tetapkan Aturan Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa

http://sapa.kemendagri.go.id/system/images/artikel/artikel_CQ6JXRxT1420765861/menkeu.jpg
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menetapkan aturan tentang pengalokasian transfer ke daerah dan dana desa, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014. PMK ini telah ditetapkan pada 24 Desember 2014.

Penetapan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran transfer ke daerah serta perubahan kebijakan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam UU APBN yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Lingkup pengaturan PMK ini meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa. Secara rinci, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk Dana Otonomi Khusus, terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.

Sementara, Dana Transfer Lainnya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah (DID).

Menurut peraturan ini, pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sendiri meliputi penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyediaan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Bukan Wewenang Kemendagri

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Tarmizi A. Karim, mengingatkan bahwa Kemendagri tidak campur tangan terhadap jumlah atau nominal uang yang akan ditransfer ke daerah. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait.

"Dalam konteks pembangunan, Mendagri tidak "concern" dengan jumlah uang nominalnya, selama ini PNPM itu pun juga Mendagri tidak pernah mengelola uangnya. Peran Mendagri, dalam hal ini adalah menyusun sejumlah regulasi menyangkut bagaimana kontrol dan pengawasan dana tersebut," jelas Tarmizi.

Dana tersebut diperoleh dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditambah 10 persen dari dana transfer daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa dana untuk desa tersebut diberikan tidak melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Menteri Keuangan kepada kabupaten-kota untuk kemudian diserahkan ke desa.

"Jangan salah, keuangan desa atau dana untuk desa itu langsung dari Menteri Keuangan ke daerah, tidak lewat Kemendagri. Hanya memang desa itu pemerintahannya bagian dari kecamatan, kecamatan bagian dari kabupaten-kota dan itu ranah Kemendagri," jelas Tjahjo.

Dengan demikian, lanjut Tjahjo, urusan keuangan desa bukanlah persoalan utama terkait polemik migrasi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kementerian baru yakni Desa, PDT dan Transmigrasi.

Kamis, 08 Januari 2015

DPR Minta Kementerian Desa PDT dan Kemendagri Bagi Tugas

Fadli Zon
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon megkritisi belum rampungnya pembagian kewenangan mengurus desa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDT).

Fadli mengatakan sebetulnya dia sudah memprediksi akan terjadi tumpang tindih seperti ini saat ada perubahan nomenklatur.

"Seharusnya pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan. Sekarang sudah tiga bulan pemerintahan, seharusnya masalah seperti ini diatasi lebih awal," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (7/1).

Dia menilai harus ada pembagian tugas yang adil. Misalnya, urusan pemerintahan desa menjadi wewenang Kemendagri. Sedangkan untuk pembangunan desa di bawah kewenangan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

"Dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya pemerintahan desa memang masuk di kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya" tutur Politikus Gerindra ini.

Dia menghimbau agar persoalan pembagian wewenang ini segera diselesaikan. Sehingga kedua pihak bisa membagi tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang diatur dalam Undang-Undang desa.

"Sederhana saja, Presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah. Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di kementerian desa," jelasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan akan segera memindahkan tugas fungsi pokok yang selama ini dilakukan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri ke Kementerian Desa dan PDT. Namun, sampai saat ini perpindahan kewenangan ini masih belum juga dilakukan lantaran masih menunggu penataan struktur kementerian/lembaga di Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Sumber http://www.tribunnews.com

Solusi Untuk Rebutan Wewenang Berdayakan Desa Antara Mendagri dan Menteri Daerah Tertinggal

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno 
TRIBUNNEWS.COM - Tarik-menarik kewenangan urusan pedesaan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diharapkan segera selesai. Pemerintah ingin polemik ini tidak mengganggu program pemberdayaan desa.
”Saya yakin persoalan ini tidak akan mengganggu program pengucuran dana ke desa. Dana desa tidak terkait dengan urusan kelembagaan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, setiap desa nantinya akan menerima rata-rata Rp 750 juta setiap tahun mulai tahun 2015. Dana ini cukup besar sehingga kementerian terkait perlu menyiapkan aparatur desa agar bisa mengelola dana tersebut.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, masih ada interpretasi berbeda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi terkait peraturan soal desa (Kompas, 5/1).
Kemendagri yang mengurusi masalah desa—sebelum Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk Presiden Joko Widodo—berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan ada Kementerian Desa sehingga semua urusan desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.
Beda pendapat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar berjanji akan mengikuti apa pun keputusan Presiden terkait kementerian yang berwenang mengurusi desa.
Meski demikian, kedua menteri itu masih pada posisinya. Tjahjo berpendapat, seharusnya tidak semua urusan terkait desa dilimpahkan dari kementeriannya ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Urusan yang tidak perlu diintegrasikan adalah urusan pemerintahan desa. Pasalnya, pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah yang jadi tanggung jawab Kemendagri.
Sementara Marwan bersikukuh seluruh urusan desa yang selama ini ditangani Kemendagri dilimpahkan ke kementeriannya, tidak terkecuali pemerintahan desa.
”Urusan pemerintahan desa tidak bisa dipisahkan dari urusan pembangunan dan pemberdayaan desa sehingga tidak mungkin urusan itu berada di kementerian lain. Selain itu, jika urusan pemerintahan desa terpisah di kementerian lain, akan terjadi duplikasi fungsi di Kemendagri dan Kementerian Desa yang dampaknya membuat birokrasi terkait desa menjadi tidak efisien dan efektif,” tutur Marwan.
Namun, Tjahjo ataupun Marwan membantah perebutan urusan desa itu terkait akan cairnya dana untuk setiap desa mulai April 2015. Menurut mereka, dana desa merupakan perintah dari UU Desa dan pencairannya tanpa melalui Kemendagri ataupun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Ahmad Muqowam menuturkan, urusan desa seharusnya diserahkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur bahwa urusan desa menjadi kewenangan kementerian khusus yang menangani desa. ”Kalau melihat bunyi konstitusi dan UU Desa, urusan desa menjadi kewenangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Muqowam, antara lain dapat dibaca pada Pasal 1 angka 16 UU 6/2014 yang menyatakan bahwa desa ditangani oleh menteri khusus. ”Jadi sudah terang benderang, menteri yang mengurusi desa itu Menteri Desa,” ujar Muqowam.
Dalam Penjelasan UU Desa memang disebutkan, menteri yang menangani desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dijelaskan pula, dalam kedudukan tersebut Mendagri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pengawasan
Koordinator Pengawal Implementasi UU Desa Institute for Research and Empowerment, Yogyakarta, Arie Sudjito berharap Presiden segera mengambil keputusan terkait masalah ini. Pasalnya, sebelum dana desa mulai dicairkan, masih banyak yang harus dipersiapkan.
”Waktu tersisa sampai dana dicairkan tinggal beberapa bulan lagi, tetapi kami melihat banyak persiapan belum matang. Kami khawatir dengan kondisi ini, tujuan diberikan dana desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa tidak akan tercapai,” ujarnya.
Persiapan yang belum matang itu antara lain terkait perangkat desanya, seperti penataan kelembagaan desa, kapasitas aparatur desa, dan sistem pengelolaan dan pengawasan dana desa. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai belum maksimal mempersiapkan desa supaya bisa mengelola dan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat.
”Harus ada supervisi yang kuat dari pusat supaya pemda betul-betul menyiapkan hal-hal yang diperlukan sehingga dana desa bisa maksimal dimanfaatkan. Namun, jika pusat masih sibuk tarik-menarik kewenangan, supervisi tak akan maksimal,” ujar Arie.