Jumat, 06 Februari 2015

DPR Dukung Wacana Penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan NJOP

ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan dukungan terhadap wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Soal penghapusan itu kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntunganya," kata Rambe, usai rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2).

Rambe menyebutkan kebijakan yang memberikan banyak manfaat bagi rakyat bakal didukung DPR. Menurutnya, jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka harus ada mekanisme yang harus dibicarakan dengan Komisi II.

"Inikan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," katanya.

Sementara Ferry Mursyidan Baldan mengatakan usulan agar pemerintah mereformulasi NJOP serta PBB, bertujuan untuk memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.

"Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden," kata Ferry di DPR.

Kebijakan ini menurutnya sebagai penetapan batas harga tanah agar tidak ada transaksi atau jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan reformulasi PBB, khususnya yang terkait Pajak Bumi, dia mengusulkan hanya dikenakan satu kali saja, saat warga negara membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal.

"Secara psikologis hal ini akan menumbuhkan dan mempertegas rasa nasionalisme dan kecintaan pada negara karena yang bersangkutan merasakan tinggal di wilayah negaranya sendiri. Jadi tujuannya agar masyarakat tidak merasa 'ngontrak' di tanah yang dibeli dengan keringatnya sendiri," tegasnya.

Untuk pajak bangunan, rencananya akan dibebaskan untuk warga negara yang menghuni rumahnya sendiri yang tidak masuk kategori rumah mewah. "Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran, pertokoan, perkantoran, hotel, dan lain-lain," jelasnya.

Mantan politikus Partai NasDem ini menegaskan rumah tempat tinggal yang tidak dikenakan Pajak Bangunan adalah rumah tinggal yang wajar, bukan rumah mewah. Kriteria ini akan diatur dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Nah, karena usulan ini erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, pihaknya kini juga sedang melakukan kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk mengubah dan membuat payung hukum baru.

"Kami mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya yang menyangkut dengan Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya membutuhkan waktu setahun untuk akhirnya benar-benar bisa diterapkan," tandas Ferry.

Sumber  http://www.jpnn.com

Kamis, 05 Februari 2015

Kemendes Wajib Urus Pembangunan Desa

http://images1-imgapps.okezone.com/content/2015/02/05/337/1101603/kemendes-wajib-urus-pembangunan-desa-ZBENGuO4ae.jpg
suasana desa
JAKARTA - ‎Kementerian desa (Kemendes) dinilai wajib mengurusi pembangunan desa. Salah satu tugas kementerian tersebut adalah membangun kawasan desa agar terjadi peningkatan kesejahteraan hidup dan perekonomian.

"Perpres 12/2015 mengatur hal itu," imbuh‎ Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco, saat dihubungi, Rabu (4/2/2015).

Dalam Perpres tersebut ditegaskan soal pembangunan desa adalah tugas dan tanggungjawab kementerian desa, bukan kementerian dalam negeri. Dia menyatakan pada kabinet kerja saat ini, ada pembagian tugas antara kementerian desa dan kementerian dalam negeri. Keduanya memang mengurusi soal desa, tapi bidangnya berbeda.

Persoalan miniatur pemerintahan desa menjadi tugasnya kemendagri, sebagaimana diatur perpres 11/2015. Sedangkan soal pembangunan kawasan desa, termasuk didalamnya soal perekonomian, menjadi tanggungjawab kemendes.

"Jadi ini pembagian yang harus menjadi acuan kerja," terangnya.
Pihaknya menilai saat ini terjadi semacam perebutan pengelolaan desa antara kemendagri dan kemendes. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena dapat menghambat proses pembangunan desa. Masing-masing kementerian harus menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam perpres.

Selain itu, pihaknya menilai tidak tepat bila kemendagri mengeluarkan peraturan menteri tentang ‎pembangunan desa. "Itu menjadi domainnya kemendes," tegas Suryokoco.

Selasa, 03 Februari 2015

Penghasilan Berkurang, Perangkat Desa Mengeluh ke Mendesa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar
REPUBLIKA.CO.ID,‪ JAKARTA -- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional mengeluhkan sejumlah hal yang dinilai mejadi sumber keresahan para kepala desa terkait program pembangunan dan pemberdayaan masyarakt desa. Keluhan utama terkait persentase belanja operasional dan perangkat desa yang dinilai sangat kecil.

Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum PPDI Nasional, Ubaidi Rosyidi, saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, Selasa (3/2).

Rosyidi mengungkapkan, hingga saat ini para Kepala Desa mengaku resah karena kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji kepala desa. Pasalnya, berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang (UU) Desa, sebanyak 70 persen penggunaan Dana Desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Seperti, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. “Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat Desa, termasuk kami hanya sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini,” ujarnya.

Karena itu, PPDI meminta Mendes PDTT Marwan Jafar untuk meperjuangkan revisi PP tersebut, terutama pada Pasal 100 yang mengatur tentang mekanisme penyerapan Dana Desa. Ia sangat berharap, Marwan dapat membantu dalam merevisi ketentuan ini agar kesejahteraan bagi para aparat desa juga terpenuhi.

Menanggapi keluhan itu, Marwan mengaku, pihaknya juga tengah mengusulkan untuk merevisi PP itu.

“Nah, terkait dengan aspirasi Bapak-Bapak, nanti akan kami perjuangkan. Tentu akan melalui kajian dulu di kementerian kami,” kata Marwan.

Senin, 02 Februari 2015

Ada 6 Alasan Aparat Desa Layak Jadi Pegawai ASN

http://blogdesa.id/wp-content/uploads/2015/01/asn.jpg
ilustrasi
Melihat keresahan di beberapa daerah teman teman Kepala Desa dan perangkat desa yang resah karena penghasilan mereka menjadi berkurang karena aturan PP 43 tahun 2014, maka berikut adalah 6 alasan Kepala desa dan Perangkat desa layak menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarakan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 6 alasan tersebut adalah :

Pertama : Dalam hal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan dalam ini tugas / kewenangan Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa) siebutkan dalam pasal 18 UU Desa bahwa “Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. “

Kedua : Dalam UU ASN disebutkan Pasal 10 Pegawai ASN berfungsi sebagai : pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Dalam UU desa disebutkan dalam Pasal 25 bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain; dan Pasal 26 menyebutkan Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ketiga : Dalam UU ASN pasal 12 disebutkan “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Desa pasal Pasal 24 bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif.

Keempat : Dalam UU ASN Pasal 15 disebutkan Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan serta Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Desa Pasal 26 diebutkan Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.

Kelima : Dalam UU ASN Pasal 9 menyebutkan bahwa Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini sangat sesuai dengan UU Desa pasal Pasal 29 ddan 51 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang : merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Keenam : Dalam UU ASN Pasal 22 PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Hal ini sesuai dengan UU Desa Pasal 66 tentangKepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dan Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Sabtu, 31 Januari 2015

Pengelolaan Dana Desa, Kemendesa Siapkan Buku Panduan

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/menteri-pdt-kunjungi-markas-tribunnews_20150116_161913.jpg
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) berencana  akan  menyiapkan buku panduan atau buku pintar system keuangan desa. Karena kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini,  belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.

“Diharapkan buku panduan itu, dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Hal itu dikemukakan Menteri Desa saat melangsungkan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Menteng, Jakarta Pusat, , Kamis, (29/1). Menteri Marwan mengatakan, sehingga, setiap desa diharapkan dapat menyusun Rencana Program Jangan Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP)  Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada,  bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar Menteri  Marwan.

Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU no. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Minggu, 25 Januari 2015

Tiap Desa Dapat Rp 285 Juta dari Jokowi Tahun Ini

http://images.detik.com/content/2015/01/25/4/112238_desa.jpeg
ilustrasi
Jakarta -Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk dibagikan kepada setiap desa di Indonesia tahun ini. Per desa rata-rata nantinya akan mendapat dana Rp 285 juta.

"Untuk semua desa akan dialokasikan. Rata-rata Rp 285 juta per desa," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada detikFinance, Minggu (25/1/2014)

Boediarso menuturkan, total desa yang sudah terdaftar adalah 74.000 untuk 2015. Sesuai dengan data yang telah disampaikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Total ada 74.000 untuk semua desa," sebutnya.

Dana tersebut juga telah diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015. Dana desa naik dari sebelumnya Rp 9,1 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Alokasi ini terpisah dari dana transfer ke daerah yang disalurkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun ini diperkirakan mencapai Rp 644 triliun.

"Jadi dana desa itu nilainya 3% dari transfer ke daerah," jelas Boediarso

Dana desa masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal Januari 2014, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.