Selasa, 14 April 2015

Dana Segera Cair, Desa-desa Diminta Penuhi Syarat

Marwan Jafar/Istimewa
Marwan Jafar, Menteri Desa 
Metrotvnews.com, Jakarta: Janji pemerintah mencairkan dana desa dalam waktu dekat akan segera terealisasi. Namun, tiap desa yang akan menerima dana tersebut harus menyelesaikan rencana kerja pemerintah (RKP) desa. Jika desa-desa tersebut telah menyelesaikan, maka pemerintah siap mencarikan dana desar sebesar Rp1 milliar per desa secara bertahap.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan jika saat ini target CMS dan RKP belum terpenuhi semua. Namun, pemerintah pusat akan memberikan kelonggaran waktu selama dua minggu.

"Ke depan akan kita launching semua dana desa itu. Dan desa-desa sudah siap. Ada yang kurang sedikit kita kasih waktu ekstensi selama dua minggu sesuai UU," ucap Marwan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/4/2015).

Marwan menambahkan jika untuk tahun ini tiap-tiap desa akan mendapatkan Rp250 juta hingga Rp280 juta. Nantinya Kementrian Keuangan akan melakukan roadmap sampai tahun 2018 dan ditargetkan setiap desa bisa mendapatkan Rp1,4 miliar.

Untuk basis penilaian pemberian dana ada beberapa hal yang dilihat. "Pertama jumlah penduduk, kedua wilayah, ketiga rapat musyawarah desa. Rapat itu misal menetukan irigasi desa. Oke buat irigasi, atau buat jalan desa. Juga BUMN desa semua berdasarkan rapat musyawarah desa," tutur dia.

Untuk teknik pencairan dana desa, pemerintah akan menugaskan seorang pendamping untuk mengawasi tiga desa. "Disamping dilakukan kementerian, kabupaten juga melalui aparatur inspektorat masing2 kabupaten. Ketiga nanti pendamping desa itu juga mengawasi," tutur Marwan.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan dana desa bakal cari bulan ini. "Saya kira masih ada waktu, mudah-mudahan April ini. Memang rencananya di semester pertama ini sudah harus keluar," ucap JK, Jumat, 10 April lalu.

Senin, 13 April 2015

PNS Ditjen PMD sudah dialihkan ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi

Mendagri Tjahyo Kumolo
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) secara resmi telah dihapus. 

Para pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen PMD dialihkan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kewmdes). 

"Telah dilakukan serah terima PNS secara resmi di Ditjen PMD. Mulai Sabtu (11/4), secara resmi PNS yang pindah sudah harus melapor dan bekerja di Kemdes," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (13/4). 

Dia mengemukakan dua payung hukum yang membuat Ditjen PMD dihapus di kementeriannya. 

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Kedua, Perpres 11/2015 tentang Kemdagri. 

"Terbitnya perpres 165/2014 mengatur empat fungsi Ditjen PMD Kemdagri dialihkan ke Kemdes, kecuali penyelenggaraan pemerintahan desa. Terbitnya Perpres 11/2015 dibentuk satu unit eselon l di Kemdagri yang menangani terkait pemerintahan desa, yaitu Ditjen Bina Pemerintahan Desa," ujarnya. 

"Konsekuensi pengalihan sebagian fungsi tersebut diikuti pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen (P3D). Namun Menteri Desa sepakat untuk P2D (pembiayaan, pegawai dan dokumen) saja yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 April 2015."

Pencairan Dana Desa Tunggu Paraf Jokowi

Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para kepala desa diminta bersabar terkait pencairan dana desa. Sebab, pencairan dana desa baru dilakukan setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan revisi PP tersebut sudah ditandatangani oleh lima menteri terkait.
"Sekarang sudah di Setneg untuk ditandatangani Presiden. Semoga awal pekan depan sudah keluar revisi PP-nya," katanya kepada Republika. 

Ia mengatakan, begitu revisi PP terbit, Kementerian Keuangan akan langsung meneruskannya kepada pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai acuan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pencairan dana desa. 

"Kalau memang sudah terbit pada awal pekan depan revisi PP tersebut dan pemda sudah memenuhi segala persyaratan, dana desa bisa kami langsung transfer," ujarnya.

Dia menjelaskan revisi PP tersebut dibutuhkan untuk mengatur tahapan pencairan dana desa serta perhitungan alokasi dana desa. 

"Sebelumnya kan tahap ketiga itu disepakati November, tapi di revisi PP ini diubah menjadi November. Kemudian penghitungan alokasi dana desa juga diubah agar tidak terjadi ketimpangan yang tinggi terkait jumlah dana yang akan diperoleh," jelasnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Dana sebanyak itu akan dibagikan kepada sekitar 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

Rabu, 08 April 2015

Kemenkeu: Pencairan Dana Desa Bisa Saja Terlambat

Dana desa/ilustrasi
ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan pencairan dana desa tahap pertama yang dijadwalkan pada pertengahan April 2015 dapat saja terlambat, karena masih terdapat sekitar 80-90 persen pemerintah kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pencairan anggaran tersebut.

Kemenkeu: Transfer Daerah Rp20,7 Triliun Berisiko


Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo mengatakan syarat yang banyak belum dipenuhi pemerintah kota dan kabupaten adalah penerbitan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tentang pembagian dana ke desa-desa di wilayahnya. Baca juga Kemenkeu Khawatir Pemda Tak Efisien Salurkan Dana Desa

"Kalau tidak penuhi syarat, tidak akan dicairkan," kata dia.

Menurut Rukijo, saat ini, pemerintah kota/kabupaten sedang mempercepat penerbitan peraturan tersebut.

Masih banyaknya kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tersebut, kata dia, karena masing-masing pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian terhadap pagu alokasi anggaran baru di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa mencairkan dana desa ini adalah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.

Dalam Perda itu, kata dia, dana desa harus masuk dalam pagu penerimaan dan belanja daerah.

"Untuk Perda APBD ini banyak daerah yang sudah memilikinya, tinggal Peraturan Bupati/Peraturan Walikotanya," kata dia.

Menurut Rukijo, dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 25 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat pencaiaran dana desa. Ke-25 kabupaten/kota tersebut dapat menerima dana desa pada pertengahan April ini.

"Jadi tidak tentu April semua, namun syaratnya harus dipenuhi dulu," kata dia

Sebanyak 434 kabupaten/kota tersebut melingkupi 74.093 desa yang akan menerima dana desa. Mekanismenya, kata Rukijo, pemerintah pusat menyalurkan dana desa dalam APBN-P 2015 yang dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun dalam tiga tahap ke seluruh pemerintah kota/kabupaten.

"Kemudian dari kabuaten/kota itu yang akan menyalurkan ke desa-desa yang ada di wilayahnya," kata dia.

Peningkatan Anggaran Dana Desa Tergantung Daerah 


Selasa, 07 April 2015

Raker dengan DPR, Menteri Marwan Perjuangkan Revisi PP 60 Tahun 2014

http://www.kemendesa.go.id/uploads/thumb-1429.jpg
Menteri Marwan Jafar
Jakarta --- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan perlunya revisi PP 60/2014 tentang dana desa. Pasalnya, formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel  jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis telah menghasilkan ketimpangan yang tinggi antar desa.

Hal itu dikemukakan Menteri Marwan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI terkait dana desa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4). Dikatakan Marwan, ajuan revisi itu berdasarkan aspirasi daerah. “Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antar desa,” ujarnya.

Untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, Menurut Menteri Marwan, pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata keseluruh desa.  “Dana Alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis (alokasi berdasarkan formula),” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Arah perubahan PP No 60 tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel  yang telah diatur dalam UU Desa (Jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis),” ujar  Menteri Marwan.

Tak hanya itu saja, juga harus disesuaikan visi misi Presiden Joko Widodo. Kata  Menteri Marwan,  menjelaskan arah kebijakan Kabinet Kerja 2014-2019 yang menyatakan, alokasi Dana Desa agar dapat memenuhi target 10 persen  dari dan diluar transfer daerah serta alokasi minimal Rp 1 Miliar  per desa.

“Kesepakatan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam Pembahasan Perubahan APBN 2015 terkait Dana Desa,  salah satunya ditetapkan APBN-P Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp20.766,2 miliar, atau naik Rp11.700,0 miliar dibandingkan dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp9.066,2 miliar,” ujar Menteri Marwan.

Dikatakan Menteri Marwan, dana desa akan diprioritaskan untuk pengetasan kemiskinan di desa-desa tertinggal. Dana desa akan memberi dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan. "Saya berharap cakupan dana desa ini luas dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Selain pengentasan kemiskinan, kata Marwan, diharapkan juga dapat meningkatkan akses sumber daya ekonomi. Yang terpenting lagi, untuk mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa. "Saya berharap, bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan," ujarnya.

“Dana desa harus diputuskan dalam musyawarah desa. Jangan ada unsur kepentingan lain yang tidak ada manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Harus mengutamakan kepentingan bersama," ujar Menteri Marwan.

Senin, 06 April 2015

ADD Dan Dana Desa Tahun 2015 di Kabupaten Mojokerto

ilustrasi
Mojokerto (Surabaya Pagi) - Tahun ini, Pemkab Mojokerto meningkatkan plot Anggaran Dana Desa (ADD) lebih besar dibanding tahun lalu. Setiap desa di Kabupaten Mojokerto bakal mendapat gerojokan ADD dari pemerintah pusat yang ditargetkan hingga 2017 bisa menyentuh jumlah Rp1,4 miliar tiap desa.

Besarnya alokasi anggaran bagi desa tersebut kini tinggal selangkah lagi menjadi kenyataan. Pasalnya, Pemkab Mojokerto telah menggaransi pencairan seluruh dana tersebut terhitung mulai bulan ini. Pencairan anggaran memang dilakukan secara bertahap dengan ketentuan melengkapi persyaratan dan prosedur keuangan yang dianut Pemkab.

Pertama, kucuran anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber APBD Kabupaten Mojokerto. Jumlahnya untuk 299 desa mencapai Rp106 miliar. Untuk alokasi itu rata-rata setiap desa mendapatkan kisaran Rp300 juta. Tak hanya itu, Desa sedianya juga dapat alokasi berupa Dana Desa (DD) bersumber APBN.

Kabupaten Mojokerto mendapat alokasi Rp44,9 miliar. Belakangan, alokasi itu bakal ditambah lagi oleh pemerintah pusat hingga mencapai Rp82,6 miliar. Dari jumlah tersebut, setiap desa bisa mendapatkan uang mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta. Pemkab menjamin kepastian pencairan baik ADD maupun DD tersebut mulai bulan ini.

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengatakan, untuk ADD dan DD segera bisa dicairkan begitu syarat terpenuhi. "Alokasi diperuntukkan pemerintah desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyusunan regulasi terkait pencairan anggaran tersebut telah disusun," ungkapnya, Jumat (3/4).‬

Bahkan, untuk ADD, peraturan bupati telah diterbitkan, termasuk bagi penyaluran DD. Namun, karena ada perubahan jumlah dana yang diterima desa, Pemkab masih memerlukan waktu untuk merubah peraturan bupati. Alokasi DD diberikan sesuai empat indicator desa yakni, luas wilayah, tingkat kemiskinan, jumlah penduduk dan letak geografis desa.