Selasa, 12 Mei 2015

Pemerintah akan Bangun 74 Ribu TV Desa

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-desa-pdtt-marwan-jafar-dan-direktur-utama-pt-_150511172500-558.JPG
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dan Direktur Utama PT Elnet Media Karya, Adhi Joenanto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan PT Elnet Media Karya menandatangani nota kesepahaman membangun TV Desa untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia. Penandatanganan dilakukan Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dan Direktur Utama PT Elnet Media Karya, Adhi Joenanto di gedung Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Dalam sambutannya Marwan mengungkapkan, hingga saat ini, hanya 40 persen warga negara Indonesia yang dapat menangkap siaran televisi nasional. Akibatnya, terjadi kesenjangan informasi yang cukup signifikan antara masyarakat kota dan desa di Indonesia. "Terutama dalam menyerap informasi yang menyangkut program-program pemerintah pusat," kata Marwan.

Dalam praktiknya, masyarakat desa, daerah tertinggal, dan perbatasan justru lebih banyak menyerap informasi yang datang dari negara tetangga. "TVRI sekalipun tidak sampai ke daerah perbatasan, atau terluar. Akibatnya masyarakat di sana lebih sering menyerap informasi dari negara tetangga, sehingga mudah sekali dihasut," ujar Marwan.
Kondisi tersebut, menurut politikus PKB tersebut, sangat memprihatinkan, sebab secara tidak langsung kesenjangan informasi ini dapat melunturkan rasa nasionalisme warga desa. Untuk itu, Marwan menyambut baik program membangun Layar Desa yang digagas PT Elnet Media Karya di 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia.
"Program ini sangat baik. Program Layar Desa, atau TV desa ini murni peran swasta, tidak menggunakan APBN," tegas Marwan. Bahkan, ia menilai, layar desa dapat menjadi bagian tidak terpisahkan dalam sosialisasi mengenai Nawa Cita. "Kementerian desa akan jadi motor penggerak utama infomrasi di desa-desa."
Dalam kesempatan yang sama, Adhi mengungkapkan, kesenjangan informasi yang dialami masyarakat desa sering menimbulkan asimetris informasi antara warga desa dengan pembuat kebijakan. "Bahkan asimetris informasi antara warga desa dan kota juga," ungkap Adhi.

Keterbatasan informasi itu lah yang kerap membuat peluang pemberdayaan ekonomi di desa menjadi terhambat. Adhi memaparkan, secara teknis Layar Desa tersebu akan dibangun di setiap balai desa di seluruh Indonesia.

Setiap balai desa akan mendapatkan satu paket layar berukuran 3x4 meter, parabola, decoder, in focus, dan perangkat audio. "Sengaja program ini dibangun di balai desa, agar menjadi ajang bagi warga desa untuk sering-sering berkumpul," imbuh Adhi.

Materi siaran desa akan dipancarkan melalui satelit (palapa) yang berisi tentang sosialisasi program pemerintah, tata cara pengelolaan sumber daya alam, pemeliharaan lingkungan, penyuluhan hukum, sampai informasi tentang peluang bisnis.

"Bahkan ada ajang pencarian bakat warga desa di bidang olahraga, seni, dan pendidikan. Termasuk menayangkan film-film nasional," sebut Adhi. Selain itu, Layar Desa juga dapat menjadi media interaktif bagi pemerintah pusat dan warga desa, serta antar warga. "Layar Desa akan banyak manfaatnya untuk menggali potensi warga desa," katanya.

Senin, 11 Mei 2015

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Di-launching di Kota Cilegon

http://www.bpn.go.id/Portals/0//EasyDNNNews/8494/600600p662EDNmain8494IMG_1603.JPG

Pemerintah Kota Cilegon, Senin (11/5), melakukan launching pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan batasan pembayaran sampai dengan Rp100.000 (PBB-P2 Buku 1).

Acara tersebut berlangsung  di Kantor Walikota Cilegon dan dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN DR. Yuswanda A. Tumenggung, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sri Mujitono, S.H., M.Hum, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Walikota Cilegon DR. H. TB. Iman Haryadi, M.Si, seluruh Muspida Provinsi Banten, seluruh Muspida Kota Cilegon, seluruh Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Banten.

Dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh pembebasan PBB adalah apabila masyarakat tidak memperoleh manfaat ekonomi dari bidang tanah yang bersangkutan.

Lebih jauh Ferry mengatakan, penghapusan PBB di Kota Cilegon tersebut nilainya memang tidak terlalu besar, tapi ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemerintah akan Kesejahteraan Rakyat. "Saya sangat mengapresiasi program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Program ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Cilegon sangat peduli kepada masyarakat kecil," jelas Ferry.

Ferry juga menyampaikan bahwa di Provinsi Banten ada hal menarik yang perlu mendapat perhatian, yaitu adanya masyarakat adat Suku Badui. “Ke depan kita akan sertipikatkan tanah Suku Badui dengan Sertipikat Hak Komunal," ungkap Ferry.

Pada bagian akhir sambutannya Ferry mengatakan bahwa penghapusan PBB di Kota Cilegon tersebut merupakan awal dan akan menjadi energi yang luar biasa bagi daerah-daerah lain. "Kalo Kota Cilegon bisa, kenapa daerah lain nggak bisa," katanya.

Sementara itu,  Walikota Cilegon DR. H. TB. Iman Haryadi, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Kota Cilegon merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembebasan PBB. “Pembebasan PBB ini adalah pertama kali diseluruh Indonesia dan belum ada ditempat lain,” ujarnya.

Revisi PP 43/2014 Sudah Jadi Agenda Dalam Kepres 9/2015

http://kemendesa.go.id/uploads/profil/logo_512.png

Ternyata rencana revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diprakarsai oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sudah tertuang dalam Kepres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015.

  • Program Penyusunan  Peraturan Pemerintah Tahun 2015
  • NO. : 55
  • JUDUL : RPP tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN
  1. Kewenangan (Pasal 33 - Pasal 39)
  2. Penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 17 - Pasal 19)
  3. Laporan Kepala Desa (Pasal 48 - Pasal 53)
  4. Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 65 - Pasal 67)
  5. Musyawarah Desa
  6. Penghasilan Pemerintah Desa (Pasal 81 - Pasal 82)
  •  AMANAT UU / PP : UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  •  PEMRAKARSA : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Kepres No. 9 Tahun 2015  tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 klik disini
Lampiran Kepres No. 9 Tahun 2015  tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 klik disini

Pemerintah Dorong Revisi PP soal Tanah Bengkok


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mempertegas komitmennya untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur tentang tanah bengkok di desa-desa di Pulau Jawa.

"Soal masalah tanah bengkok, revisi PP 43 Tahun 2014 akan kita kawal. Saya berencana setelah semua jabatan di kementerian ini definitif, akan kita kawal semua," ujar Marwan dalam keterangannya saat berkunjung ke Klaten, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2015).

Dia juga sudah membuat kajian soal revisi PP tanah bengkok yang ada di desa wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat. PP ini akan terus dikaji secara mendalam. Tentunya dengan mendengar masukan dari aparat desa.

Tanah bengkok merupakan lahan garapan milik desa. Tanah bengkok berasal dari adat istiadat, pengelolaannya oleh masyarakat setempat dan pemanfaatnya untuk pembangunan desa.

"Kita akan dorong, kajian akademik sudah kita siapkan dan sekarang tinggal bagaimana aspirasi dari masyarakat desa,"sambungnya.

Terkait soal aparat desa yang meminta jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Marwan mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi tupoksi Kemendes, melainkan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk soal dana pensiun untuk kades dan aparat desa. "Karena urusan administrasi pemerintahan desa adalah tugas mendagri," tutup politikus PKB tersebut.

Minggu, 10 Mei 2015

Opsi Persoalan Pengelolaan Tanah Bengkok Bakal Dikembalikan Seperti Semula

KEMENTERIAN Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menggelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, Kamis (7/5/2015) di aula Sekretariat Pemerintah Kabupaten Ciamis. Acara diikuti seluruh kepala desa serta camat di wilayah Tatar Galuh Ciamis, juga mengemuka tentang tanah bengkok agar dikembalikan ke desa.
CIAMIS, (PRLM).- Kebijakan pemerintah tentang penarikan penghasilan tanah bengkok dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengundang banyak kontroversi, kemungkinan bakal direvisi. Saat ini pembahasan perubahan tersebut mendapat perhatian serius Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga Marwan Jafar akan kembalikan posisi tanah bengkok

Hal tersebut mengemuka saat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, yang digelar Kementerian Keuangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, di aula Sektretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (7/5/2015). Kegiatan diikuti seluruh kepala desa serta camat.

Persoalan status penghasilan tanah bengkok itu muncul saat sesi tanya jawab. Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kota Banjar, Gunawan mengungkapkan bawa seluruh kepaladesa menolak aturan yang berlaku saat ini. Mereka minta agar pengaturan penghasilan dikembalikan seperti sebelumnya.

"Penarikan penghasilan tanah bengkjok yang harus dimasukkan dalam APBDes harus direvisi, dikembalikan seperti sebelumnya. Kebijakan penarikan bengkok tersebut telah memberatkan kepala dan perangkat desa," tuturnya.

Pernyataan Ketua APDESI Kabupaten Ciamis itu langsung mendapat dukungan dari kepala desa. Tidak sedikit yang spontan memberi komentar tentang beratnya tugas kepala desa, dan pengeluaran perangkat desa. Di antaranya penghasilan atau gaji kepala desa minim, tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang harus dipikul, serta banyaknya pengeluaran terkait dengan kehidupan bermasyarakat di desa.

Berkenaan dengan hal itu, Agung Prabowo dari Direktorat Pemerintahan Desa, mengungkapkan bahwa keberadaan tanah bengkok hanya dikenal di Pulau Jawa. Pemerintah, lanjutnya menanggapi serius, munculnya penolakan terkait dengan penarikan tanah bengkok yang harus dimasukkan dalam APBDes.

Dia mengatakan bahwa bengkok merupakan lahan garapan milik desa. Keberadaan bengkok berasal dari adat istiadat, pengelolaannya oleh desa setempat, yang pemanfaatnya untuk pembangunan, kegaiatan sosial serta biaya operasional.
"Kami mengakui banyak reaksi muncul berkenaan dengan aturan baru. Menyikapi hal tersebut, saat ini pembahasan tanah bengkok masih terus dilakukan. Kami sudah enam kali menggelar rapat khusus menyangkut tanah bengkok," ungkapnya.

Agung Prabowo mengungkapkan pilihan atau opsi yang mengemuka dalam rapat di antaranya adalah mengembalikan pengelolaan seperti sebelumnya. Opsi lain dikelola desa yang hasilnya untuk berbagai kegiatan di termasuk penghasilan perangkat desa.
"Doakan saja , mudah-mudahan bulan Oktober 2015 sudah ada keputusan baru, yakni dikembalikan kepada kondisi sebelumnya. Pemerintah tentunya tidak bakal mengambil kebijakan yang memberatkan masyarakat," tutur Agung Prabowo. (Nurhandoko Wiyoso/A-108)***

Sabtu, 09 Mei 2015

Kades Jatim Akan Unjuk Rasa Tuntut Revisi PP 43 Tahun 2014


JOSS.TODAY - Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa Jawa Timur akan berunjuk rasa mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Tekad ini dilakukan untuk memperjuangkan revisi Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Setelah mendengar permasalahan dan keluhan dari perwakilan perangkat Desa saya akan merespon akan memfasilitasi para Kasdes untuk berangkat ke Jakarta untuk unjuk rasa menyampaikan keberatan tentang pelaksanaan Pasal 100 PP No 43 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Wakil Gubernur, Saifulla Yusuf, usai mendengar permasalahan dan keluhan dari perwakilan perangkat Desa.

 “Ini kan keputusan pemerintah pusat, maka kalian Kades sudah punya kekuatan untuk bisa menyampaikan keluhan ke pemerintah pusat, Pemprov jawa Timur akan tindak lanjuti secara sistematis,” imbuhnya.

Sebelum ke Jakarta Wagub menyarankan agar para kades membentuk sebuah tim perumusan tentang tuntutan dan hak kades yang nanti hasilnya akan dikirim ke Jakarta melalui perwakilan wilayah  Jawa Timur.  Tim perumusa tersebut terdiri dari perwakilan wilayah Trenggalek, Gresik, Sidoarjo, Magetan, dan Banyuwangi. 

Pasal 100 pada PP 43 Tahun 2014 menyebutkan, batasan sebesar 30 persen APBD Des untuk belanja penghasilan aparatur desa, Badan Perwakilan Desa, dan biaya operasional lainnya. Hal ini tentu akan berdampak pada jumlah penghasilan perangkat desa, terutama bagi mereka yang selama ini memperoleh penghasilan dari tanah bengkok.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin mengatur penggunaan dana yang diberikan pemerintah kepada desa agar sesuai dengan tujuan awal diberikannya dana tersebut. Akan tetapi ternyata dengan ketentuan itu, uang-uang selain dana desa yang masuk dalam APBdes pun juga diatur. Ada uang dari hasil usaha desa, ada juga pendapatan desa dari pengelolaan aset desa yang sejak turun temurun di beberapa wilayah di Pulau Jawa dipergunakan sebagai tunjangan pendapatan bagi aparatur desa.

Dengan begitu berpengaruh pada penghasilan tetap kepala dan perangkat desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa. Dalam pasal 100 PP No 43 tahun 2014, dimana paling banyak 30 persen belanja hanya bisa dipergunakan, yakni Penghasilan tetap tunjangan kepala desa dan perangkat desa, biaya operasional kantor, Tunjangan dan operasional BPD, serta Insentif RT/RW.

Dengan perhitungan tersebut, hampir dipastikan pendapatan aparatur desa akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.  Dengan pasal tersebut akan muncul gerakan-gerakan dari komunitas kepala desa dan perangkat desa untuk merevisi ketentuan pasal 100 PP No 43 tahun 2014 seperti yang baru saja disampaikan perwakilan Kades Jawa Timur kepada Wakil Gubernur Saifullah Yusuf.

Dalam pertemuan Kamis (7/5) siang itu untuk memcari solusi tentang keluhan para kades mengenai PP dan UU tentang desa  yang banyak mengundang kontroversi.   

Dialog antara Wagub dan Kades, selain membahas Pasal PP UU desa juga membahas tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa yang meresahkan,seperti tentang bantuan hukum, asuransi kesehatan bagi kades, sehingga pemerintah Provinsi yang bertugas sebagai jembatan akan mencari solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi kepala desa.

Disamping itu perwakilan Kades juga menuntut tentang masalah penerimaan gaji, dana kesehatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan. Menurut mereka hal tersebut butuh penanganan lebih mendalam.  mereka menuntut hak asal usul yang tercantum dalam UU agar diserahkan kembali pada peraturan desa atau perangkat desa masing – masing daerah.

“Tujuan utama kami adalah mencari peningkatan dan kesejahteraan, namun pada kenyataannya seperti kami merasa seperti dipasung, juga perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa karena seakan terkesan pembiaran,” kata salah satu Kades Mojokerto tak mau disebut namanya dan Perwakilan Kades Bojonegoro Khoirul Huda.

Menurut dia terjadi berbagai kerancuan, beberapa bagi hasil kami berasal dari pajak, karena di UU dijelaskan bahwa kepala desa mendapatkan 10 persen dari pajak.

Dana 10 persen yang berasal dari pajak merupakan dana  bersih yang harus mereka dapatkan, akan tetapi dalam kenyataannya dana 10 persen itu tidak bersih masih terpotong oleh pajak pajak lainnya dan tidak dibagikan secara merata. (mth)