Selasa, 09 Juni 2015

Pemkab Mojokerto Akan Bangun Taman Hutan Kota Di Tiap Kecamatan


MAJA mojokerto | Setiap kecamatan di kabupaten Mojokerto, nantinya akan memiliki taman hutan kota, sebagai wahana wisata desa. Ini merupakan rencana pemkab, yang akan direalisasikan tahun ini.

”Taman hutan kota itu masuk dalam perencanaan. Kalau tidak ada kendala akan dibangun tahun ini. Sebab pemkab ingin memaksimalkan potensi wisata di Mojokerto menjadi ikon kabupaten,” jelas Mustofa Kamal Pasha – Bupati

Kata Mustofa, di dalam Taman Hutan Kota itu nantinya akan disisipi usaha mikro kecil menengah (UMKM) utuk membantu perekonomian warga.

”Rancangan anggarannya masih dihitung, tergantung kebutuhan. Kalau perkiraan, dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar, karena tidak perlu membeli tanah. Kan sudah ada tanah milik pihak desa,” pungkas Mustofa.

Sabtu, 06 Juni 2015

Pemkab Mojokerto Tahun 2015 Tidak Membuka Rekrutmen CPNS

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/headline/0606%20PNS.jpg&x=300&y=300&f=0
ilustrasi
MAJA mojokerto | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan bahwa tahun 2015 ini tidak akan ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ini ditegaskan oleh Susantoso - Kepala BKPP Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Sabtu (06/06/2015)..

Menurut Susantoso, sampai akhir tahun 2015 ini tidak ada rekrutmen CPNS dari umum. ”Selain karena moretorium Bupati – Mustofa Kamal Pasha, pemkab juga tidak merencanakan dalam RPJMD. Karena penerimaan CPNS harus masuk dalam program RPJMD”, jelas Susantoso.

Susantoso juga menjelaskan, kemungkinan rekrutmen CPNS baru bisa dilakukan pada tahun 2016 nanti. Sebab sekarang ini PNS yang mempunyai skill atau keahlian kusus. ”Kemungkinan tahun depan baru ada. Sebab di bidang keuangan dan administrasi jumlahnya masih kurang”,ungkapnya. (and)

Jumat, 05 Juni 2015

DPD Minta Pemerintah Siapkan "Blue Print" Alokasi Dana Desa

Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah menyiapkan cetak biru (blue print) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang. Blue print harus juga berisi indikator kesuksesan yang jelas dan terukur.

"Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terukur," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad di Jakarta, Jumat (5/6).

Implementasi pembangunan desa, kata dia, harus jelas dijabarkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengelola keamanan dan ketertiban sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.

"Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi)," tuturnya.

Menurut farouk, kesiapan administrasi dan sumberdaya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah.

Keberpihakan anggaran untuk desa, tambah dia, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi Pemerintah Desa untuk menghasilkan pendapatan sendiri. "Apalagi, UU telah memberikan ruang bagi desa untuk mendapatkan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di desa," kata Farouk.

Kamis, 04 Juni 2015

Kadin: Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Petani Gula

Ratusan truk pengangkut tebu mengantre untuk masuk ke area penggilingan tebu di Pabrik Gula
Selama ini harga gula sudah tinggi, tapi tidak dinikmati petani.
VIVA.co.id - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pemerintah harus bisa meningkatkan kesejahteraan para petani gula. Pasalnya, dalam perkembangan industri gula di Indonesia, masih banyak para petani gula yang tidak dapat menikmati hasilnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Daerah Kadin, Natsir Mansur, dalam industri gula terdapat permasalahan yang terjadi setiap tahun terutama kepada petani gula, akibat permintaan yang lebih tinggi dibandingkan ketersediaan yang mengakibatkan harga gula menjadi tinggi.

Dengan begitu, kata Natsir, pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah melakukan pungutan pada gula. Pungutan ini seperti halnya yang diterapkan pada crude palm oil (CPO).

"Ini karena ada sedikit pengalaman CPO, kami berpandangan hal ini bisa diterapkan di gula. Intinya, karena saat ini kita butuh pabrik gula banyak dan besar. Dan selama ini petani tidak menikmati (gula), karena harga gula yang tinggi," ujar Natsir di Menara Kadin, Kamis 4 Juni 2015.

Natsir mengatakan, langkah untuk mendukung industri gula serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu, pihaknya juga akan mengadakan sugar fund.

"Kan selama ini ada dana talangan, ada masalahnya itu. Selama nanti ada sugar fund saya kira lebih bagus," katanya

Natsir menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan kesejahteraan para petani gula akan lebih baik, selain itu program ini nantinya bisa meningkatkan produktivitas petani.

"Saya kira sudah saatnya dipikirkan bersama untuk membuat sugar supporting fund, karena yang selalu jadi masalah harga gula tinggi tapi tidak dinikmati petani," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Natsir, program pungutan yang sama seperti CPO ini masih belum dibahas, karena masih sebatas usulan mengingat dalam program itu harus mempunyai formulasi yang jelas terlebih dahulu.

"Kami formulasikan (dahulu) sumber dari mana. Bisa dari pengusaha, bisa dari teman-teman rafinasi mengimpor sugar, dan ini bisa disesuaikan," kata Natsir.

Dengan begitu, Natsir mengatakan, program pungutan ini nantinya akan ditargetkan kepada para pengusaha-pengusaha, seperti pengusaha gula yang melakukan impor ataupun penjual gula kristal putih.

Terkait apakah program ini nantinya akan ditentang para pengusaha, dia membantahnya, bahkan Natsir optimistis program ini mendapat dukungan penuh dari pengusaha.

"Ini kan untuk mendukung industri gula ke depannya. Jadi, kembali lagi pandangan ini yang kita lempar ke teman-teman pengusaha. Saya rasa teman-teman setuju," kata dia.

Selasa, 02 Juni 2015

Hati-hati Penipuan Bagi Yang Akan Jadi Pendamping Dana Desa

ilustrasi dana desa
JAKARTA, (PRLM).- Indikasi penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen pendamping dana desa terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka yang berminat menjadi pendamping, diminta membayar uang administrasi Rp 500.000. Setelah diterima sebagai pendamping dana desa, pemungut meminta uang hingga senilai gaji.

"Saya bingung. Kok pakai uang segala dan tidak melalui aparat desa. Sudah ada beberapa teman saya yang menyetor ke orang ini. Dia mengaku itu rekrutmen untuk menjadi pendamping kecamatan UU Desa," ujar Neng (bukan nama sebenarnya), kepada "PR" Online, Minggu (31/5/2015).

Neng menuturkan, orang yang dimaksud mengaku bernama Sal (inisial). Neng menceritakan, banyak orang yang sudah mendaftar secara langsung ke rumah Sal ‎di Cidoyang, Kecamatan Padakembang.

Kepada orang-orang yang ditargetkannya, Sal menjamin SK pengangkatan akan turun jika mereka memberikan uang administrasi. Bahkan, Sal mengumbar bahwa dirinya dipercaya langsung oleh Dirjen terkait sehingga sudah pasti orang yang mendaftar kepadanya akan menjadi pendamping dana desa.

"Bahkan dia juga mengatakan ada orang-orang titipan bupati dan wakil bupati yang sudah diplot ke kecamatan A, B, C, dll. Jadi seolah bupati dan wabup merestui orang ini," ujar Neng.

Untuk mendaftar, warga menyerahkan sejumlah dokumen pribadi seperti curriculum vitae, ijazah, dan transkrip nilai. ‎Selanjutnya, pendaftar mengisi daftar buku dengan identitasnya seperti nama dan nomor telepon. "Mereka tidak diberi kuitansi meski sudah membayar," kata dia.

Dengan janji pasti diterima, lanjut Neng, hal itu menggiurkan banyak orang. Apalagi, mereka yang sebelumnya bekerja saat ada program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kini banyak yang menganggur setelah program itu dilebur di dalam dana desa itu.

Perjanjiannya, jika nanti telah diterima, maka pendaftar harus menyetorkan sisa uang sehingga uang yang disetorkan ke pemungut sesuai dengan gaji pendaftar. "Misalnya nanti gaji pendamping Rp 6 juta, jadi harus bayar lagi ke dia Rp 5,5 juta karena sudah bayar Rp 500.000 di awal," tutur dia.

Neng ‎merasa resah dengan praktik pemungutan itu. Jika praktik itu ilegal, akan banyak orang yang dirugikan. "Seharusnya ada kejelasan seperti apa rekrutmen pendamping dana desa itu. Mereka yang mencari pekerjaan tahu harus ke mana untuk bisa mendaftar," kata dia.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arwani Thomafi, menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun dalam proses rekrutmen pendamping dana desa. "Rekrutmen juga harus benar-benar selektif dan sesuai dengan panduan umum proses rekrutmen tenaga pendamping sebagai implementasi Undang-Undang Desa yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata dia.

Di dalam panduan tersebut disebutkan, secara garis besar proses rekrutmen pendamping terdiri dari lima tahapan pokok yaitu pemetaan kebutuhan, pengumuman, selektif pasif, seleksi aktif melalui wawancara, fokus group discussion dan tes tertulis, serta pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen pendamping pun harus menyeleksi pelamar sesuai kompetensi yang ditetapkan dan merekrut pendamping sesuai kebutuhan.

Kamis, 28 Mei 2015

Jokowi Kabulkan Tuntutan Perangkat Desa Mengenai PP No 43 Tahun 2015

Perangkat Desa di depan Istaba Negara
Perwakilan Kepala Desa dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Pada pertemuannya, mereka mengatakan tuntutan mengenai PP No 43 sudah dikabulkan Jokowi, Rabu (27/5/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menerima perwakilan peserta aksi unjuk rasa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Rabu (27/5/2015) siang. Di dalam pertemuan itu, Presiden menyepakati tuntutan-tuntutan dari perangkat desa dan menjanjikan akan mempercepat proses penurunan dana desa.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Presiden menerima enam orang perwakilan dari peserta unjuk rasa.

Semua perwakilan itu menyampaikan tiga tuntutan Apdesi, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 81 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Pasal 100 yang membahas tentang Belanja Desa.

Mereka meminta revisi PP itu lantaran akan berdampak pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. APBDes itu akan digunakan pemerintah kabupaten untuk memasukkan alokasi dana desa.

"Kamis sudah cek ke kementerian terkait bahwa itu prinsipnya sudah siap secara substansi. Ini tinggal menunggu percepatan penyelesaian," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.