Minggu, 28 Juni 2015

Prioritas Dana Desa Untuk Bangun Infrastruktur Desa

Hasil gambar untuk marwan jafar menteri
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDTT 
Jakarta - Dari data Kementerian Keuangan hingga 16 Juni 2015 sebanyak 387 Kabupaten/Kota atau 89,17 persen dari 434 Kabupaten/Kota se Indonesia telah menerima transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat.

Realisasi Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp 7,39 trilyun atau 88,98 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 8,31 trilyun tahap pertama pada tahun 2015 ini. Terkait Dana Desa ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mendorong para Kepala Desa (Kades) yang telah menerima Dana Desa untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur di desanya masing-masing.

“Teman-teman Kades perlu mencermati Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 supaya memahami betul dan dapat membuat skala prioritas apa saja yang harus diutamakan atau didahulukan dalam penggunaan Dana Desa, seperti infrastruktur ini merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan karena memang vital dan mendesak” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Minggu (21/6).

Menurutnya, desa-desa yang telah menerima Dana Desa perlu memprioritaskan untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak. Selain jalan desa, infrastruktur lainnya yang perlu diprioritaskan adalah jalan usaha tani, embung desa, sarana irigasi tersier, saluran budidaya perikanan dan sarana prasarana produksi di desa.

“Prioritaskan Dana Desa untuk membangun infrastruktur karena ketersediaan infrastruktur ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian desa dan juga melancarkan aktifitas penting lainnya” imbuh Menteri Marwan. Ia mengaku menerima banyak keluhan terkait kondisi infrastruktur di desa-desa yang buruk dan menghambat aktifitas perekonomian masyarakat.

Masyarakat desa yang rata-rata mata pencahariannya pertanian, perkebunan dan peternakan, mengeluhkan kondisi jalan desa dan jalan antar desa maupun jalan penghubung desa ke kota yang sebagian besar rusak parah, berbatu bahkan berlubang. Kondisi ini sangat menyulitkan mereka untuk melewati dengan kendaraan roda dua atau roda empat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan atau peternakannya ke pasar kecamatan atau memenuhi pesanan ke pedagang di kota.

Akibatnya, mereka tidak bisa menjual dan tidak memiliki pemasukan sehingga sangat sulit memenuhi kebutuhan hidup bahkan jatuh miskin.

“Masalah infrastruktur ini sangat mendesak, kondisinya memang banyak jalan desa yang rusak parah yang harus segera diperbaiki agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik, perdagangan antar desa berjalan lancar, masyarakat bisa menjual hasil kebun atau ternak atau ikannya ke kota, hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa” ungkap Menteri Marwan.

Ia menambahkan, desa memiliki banyak potensi sumberdaya yang bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif yang bisa memajukan ekonomi desa, menciptakan banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa. Namun hal ini terhambat akibat kondisi infrastruktur desa yang tidak mendukung.

Karena itu, Dana Desa perlu diprioritaskan untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur desa. “Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai di desa, saya optimis perekonomian desa akan cepat berkembang maju, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa, selain itu juga akan mampu mendukung agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK di bidang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pembangunan kemaritiman dan kelautan, juga pariwisata dan industri” terang Menteri Marwan.

Sabtu, 27 Juni 2015

MENDAGRI SEGERA MEREVISI REGULASI TANAH BENGKOK

Mendagri Tjahyo Kumolo
Merespons unjuk rasa beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam Aliansi Pemerintah Desa Indonesia terkait revisi regulasi tanah bengkok yang termaktub dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pada 27 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan berkas revisi sesuai yang mereka tuntut.

"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).

Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.

Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.

"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.

Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.

"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.

Sabtu, 20 Juni 2015

Mendesaknya Capacity Building untuk Masyarakat Desa

ilustrasi
Jakarta, 19/06/2015 Kemenkeu - Salah satu program yang menjadi prioritas penggunaan dana desa adalah capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa, sebagai bagian penting dari program Pemberdayaan Masyarakat.Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, program ini mendesak untuk dilaksanakan.

“Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa,” katanya seperti dilansir melalui laman Kemendesa pada Jumat (19/06).

Menurutnya, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, termasuk aparatur desa yang memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa. “Kepala Desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” tambah Marwan.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa masyarakat desa sendiri juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan desa, khususnya ikut serta mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.

Sebagai informasi, awal pekan ini Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan bahwa hingga 12 Juni 2015, pemerintah telah menyalurkan Rp7,3 triliun Dana Desa kepada 385 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015, secara nasional, total Dana Desa yang dianggarkan pada tahun ini adalah sebesar Rp20,7 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

Selasa, 16 Juni 2015

Jelang Ramadhan, ada kabar baik bagi Kades dan Perangkat Desa


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan revisi itu maka para kepala desa di Pulau Jawa yang selama ini mengelola tanah bengkok sebagai pengganti gaji tak perlu khawatir lagi.

Tjahjo mengatakan, melalui revisi itu maka pemerintah mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok yang sebelumnya sempat dihapus dari PP Nomor 43 Tahun 2014. Lankah itu juga sebagai respon atas aspirasi para kepala desa di wilayah Jawa.

“Apa yang didemokan mereka (kepala desa, red) insya Allah dalam dua minggu ini selesai," ujar Tjahjo di sela-sela pelantikan Pamong Praja Muda di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (15/6).

Hanya saja, kata Tjahjo, pemerintah kemungkinan tidak dapat menuruti semua keinginan desa dalam revisi PP tersebut. Pasalnya, tuntutan para kepala desa bukan hanya soal bengkok tetapi juga hal lainnya.

“Kalau menuruti semua kemauan desa banyak. Tapi ini kan merevisi harus pelan-pelan,” ujar mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini.

Dihubungi terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Desa Kemendagri, Tarmizi A Karim mengatakan, pemerintah desa tetap akan menerima penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. Bahkan, nilai yang diterima akan lebih besar.

“Penghasilan tanah bengkok tetap ada. Dulu kan dihitung dalam porsi 30 persen, sehingga mereka menganggap gajinya akan kecil. Karena itu tanah bengkok kami keluarkan (dari sumber pendapatan desa,red). Diatur sendiri sebagaimana dulunya,” ujar Tarmizi.

Senin, 15 Juni 2015

Pelatihan Aparatur Bidang Manajemen Pemerintahan Desa

Pelatihan Aparatur photo Foto0298_zpsz5zfceyd.jpg
Pelatihan Aparatur Desa
Pelatihan aparatur dalam bidang manajemen pemerintahan desa tahun 2015 Kabupaten Mojokerto dilaksanakan di Hotel Sun Palace - Trowulan Kabupaten Mojokerto (Senin, 15 Juni 2015).

Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang dari 300 Kasi/Kaur Pemerintahan se Kabupaten Mojokerto.  Acara yang diselenggarakan oleh Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dibuka oleh Kabag Pemerintahan Setda Kab. Mojokerto Drs. Rachmad Suharyono, beliau menyampaikan bahwa selama ini Kasi/Kaur Pemerintahan belum pernah mendapatkan pelatihan dari Pemkab Mojokerto, maka adanya paradigma baru dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 beserta aturan pelaksananya pelatihan ini menjadikan Kasi/Kaur Pemerintahan mempunyai peranan yang strategis dalam pemerintahan di desa.

Hadir pula pada acara tersebut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR.H.Akh.Jazuli, SH. MM yang menyampaikan tentang pentingnya komunikasi dan sinergi yang baik dengan Kepala Desa.

Disampaikan pula oleh BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kab. Mojokerto bahwa untuk tahun 2014 di Kabupaten Mojokerto terdapat Silpa sebesar Rp. 14 milyar. Mengapa ada Silpa ? ternyata hal itu merupakan ADD Tahun 2014 yang belum diserap oleh desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.  Maka dengan adanya pelatihan seperti ini, maka nantinya diharapkan tidak ada lagi anggaran untuk desa yang tidak terserap.

Beberapa narasumber lainnya yang telah menyampaikan materi sesuai dengan bidangnya masing-masing diantaranya Bapemas dan juga Inspektorat Kabupaten Mojokerto. (oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi)

Jumat, 12 Juni 2015

KPK Temukan 14 Masalah Dalam Pengelolaan Dana Desa

ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap pengelolaan dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015. Pengucuran dana desa dari pemerintah pusat dengan total anggaran Rp20,7 triliun itu dinilai memiliki sejumlah persoalan yang membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga Wamenkeu datangi KPK bahas perbaikan pengelolaan dana desa

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengatakan sekira 14 permasalahan ditemukan KPK terkait penggelontoran dana untuk desa-desa yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setidaknya, 14 permasalahan itu dibagi dalam empat aspek. Yakni aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015) malam.

Ia menjelaskan, persoalan pada aspek regulasi kelembagaan terlihat dari belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa. Kemudian, lanjut Budi, ditambah potensi tumpang tindih kewenangan Kementrian Desa (Kemendes) dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Budi menuturkan, formula pembagian dana desa dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan. kemudian, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 kurang berkeadilan. Selain itu, tambah ia, kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi dan tumpang tindih.

"Jadi, jangan sampai pembagian dana desa hanya dilihat dari aspek pemerataan belaka. Padahal kebutuhan desa satu dengan desa lain bisa berbeda. Baik dari sisi geografi dan kebutuhan desa itu sendiri," ujar Johan.

Sementara pada aspek tata laksana, kata Johan, terdapat lima persoalan. Yakni, kerangka waktu situs pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa, satuan harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia, dan transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban APBDesa masih rendah.

"Dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," imbuhnya.

Pada aspek pengawasan, lanjut Johan, terdapat tiga potensi persoalan. Yakni efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah dan ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.

"Terakhir, pada aspek sumber daya manusia terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi karena memanfaatkan lemahnya aparat desa. KPK berpandangan dana desa haruslah mampu memajukan desa," tukasnya.