Rabu, 29 Juli 2015

KEMENDAGRI GEMBLENG APARATUR DESA DEMI TINGKATKAN KAPASITAS

Pembukaan Rakornas Bina Pemerintahan Desa Tahun 2015
Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Pemerintahan Desa 2015, di sebuah hotel kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, Rakornas ini digagas demi meningkatkan SDM para aparatur desa, terkait pengelolaan anggaran dan penataan administrasi. 

Lingkup pengembangan kapasitas aparatur desa ini, lanjut Yuswandi, mencakup seluruh pemerintahan desa secara nasional, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yang dilakukan secara menyeluruh dan serentak. 

"Melalui Rakornas ini, kami bertujuan mengembangkan kapasitas aparatur desa, baik itu terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maupun di dalam penataan-penataan administrasi desa ke depan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ujar Yuswandi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7). 

"Penyelenggaraannya secara nasional, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, yang nantinya akan betul-betul menggaet seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa ke depannya," katanya menambahkan. 

Yuswandi mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah program, yang diharapkan mampu menjadi bimbingan bagi para aparatur pemerintahan di desa, dalam mengembangkan kapasitasnya guna melaksanakan agenda pembangunan. 

Namun, dia tak menyangkal jika dalam program yang pertama kali diterapkan oleh Kemendagri ini terdapat sejumlah hambatan terkait pemerataan sosialisasi. 

"Karena ini baru dimulai, maka dalam pelaksanaan perintah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini, kita tentu sudah menyiapkan regulasi-regulasi, yang menjadi guidance bagi teman-teman di desa untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan desa," ujar Yuswandi. 

"Saya kira, hambatan utamanya adalah pengembangan kapasitas sebagai sesuatu yang baru, yang perlu kita sosialisasikan dengan baik, sehingga betul-betul dapat on the track bagi teman-teman desa. Hal itu diperlukan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan desa," pungkasnya.

Senin, 27 Juli 2015

Hadapi Kemarau, Menteri Desa Ajak Warga Untuk Shalat Minta Hujan (Istisqa')

Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Rimanews - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Istisqo' atau shalat meminta diturunkan hujan untuk mengatasi kekeringan yang terjadi di Tanah Air. Baca juga Tata Cara Shalat Istisqa'

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggelar Shalat Istisqo untuk menghadapi situasi sulit seperti musibah kekeringan seperti saat ini," ujar Marwan dalam kunjungan kerja ke Tuban, Jawa Timur, Minggu (26/07/2015).

Dia menjelaskan, Shalat Istisqo adalah salat yang dilakukan dalam rangka memohon diturunkan hujan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kekeringan menyebabkan kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Shalat tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan hening.

"Saya telah memantau fenomena kekeringan yang melanda hampir semua daerah di Tanah Air. Warga desa kesulitan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Kami juga khawatir akan terjadi gagal panen serta terganggunya usaha desa lainnya seperti perkebunan, peternakan maupun perikanan," katanya.

Menurut dia, kondisi desa yang terkena musibah tersebut harus segera diatasi baik melalui cara lahiriah maupun upaya batiniah.

"Kami juga meminta agar masyarakat desa membangun solidaritas dan kerja sama antardesa dalam mengatasi musibah kekeringan. Desa-desa yang kebetulan memiliki sumber air melimpah diserukan untuk membantu memberikan pasokan air kepada desa yang kekeringan,"pinta dia.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menyebutkan, musim kemarau akan berlangsung hingga September mendatang. Kondisi angin, awan dan iklim saat ini juga tak menunjang dilangsungkannya hujan buatan. Hal tersebut menyebabkan desa-desa di Tanah Air mengalami kekeringan.

Jumat, 24 Juli 2015

Seorang Sekdes Jadi Tersangka Korupsi Tanah Bengkok

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriyani memberikan kaus kepada seorang sopir angkot di Kendal.
Metrotvnews.com, Kendal: Kejaksaan Negeri Kendal merayakan peringatan hari ulang tahun ke-55 Kejaksaan dengan menetapkan satu pegawai negeri sipil sebagai tersangka. Baca juga Sekdes Sidomukti Ditahan, Korupsi Tanah Bengkok

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yeni Andriyani, mengatakan telah menetapkan Sekretaris Desa Sidomukti, Arifin, sebagai tersangka korupsi tanah bengkok.

"Yang bersangkutan kami minta untuk datang dan akan langsung kami tahan," kata Yeni, usai memperingati Hari Adhyaksa, Rabu (22/7/2015).

Arifin terbukti melakukan korupsi terhadap penerimaan dan pengelolaan dana tanah bengkok. Arifin sebelumnya menyatakan bersedia memilih salah satunya aset sebagai haknya, yakni gaji sebagai PNS. Namun, seiring waktu, ia juga mengambil penghasilan dari tanah bengkok.

Sementara itu, memperingati Hari Kejaksaan, Kejari Kendal merayakannya secara sederhana. Mereka mengunjungi Panti Asuhan Yayasan Syarifudin dan membagikan kaos yang bertuliskan ajakan untuk tidak korupsi.

"Yang penting bukan pembagian kaosnya, namun makna yang tersurat dalam kaos dan juga stiker yang kami tempelkan," kata Yeni

Senin, 13 Juli 2015

Menteri : status tanah bengkok kembali ke desa

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi - Marwan Jafar
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Marwan Jafar mengatakan status tanah bengkok di desa dikembalikan seperti semula seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut di Jakarta, Minggu.

Dalam PP 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014 tersebut, dilakukan perubahan terhadap pasal 100 tentang belanja desa yakni dengan adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.

Aturan baru tersebut menyebutkan pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam belanja desa yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja desa, dan hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa.

"PP 47/2015 ini menunjukkan bukti nyata bahwa Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya," jelas dia.

Marwan meminta kepada daerah kepala daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati/wali kota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.

"Saya minta teman-teman bupati dan wali kota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya dengan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini," terang Menteri Marwan.

Hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sabtu, 11 Juli 2015

Perkuat Sinergi, Presiden Jokowi Teken Revisi PP No. 43 Tentang Desa

Demo Kades dan Perangkat Desa
Dengan pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam berbagai urusan tentang Desa, mengingat PP disebutkan menteri yang dimaksud adalah menteri yang menangani Desa.

Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Menurut PP ini, usul pembentukan Desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa sertan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 28 ayat (2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini, pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari, dan masa tenang paling lama 3 (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tuga) hari dan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri.

Penghasilan Kepala Desa

Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai berikut:

a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp 500.000.000,00 digunakan paling banyak 60% (sama dengan ketentuan sebelumnya);

b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp 700.000.000,00 digunakan antara Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp 300.000.000,00 itu);

c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000,00); dan

d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp 360.000.000.00).

PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).

Mengenai  dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.

Kamis, 02 Juli 2015

Kelola Dana Desa, Menteri Marwan Sebar 12 Ribu Tenaga Pendamping

Peluncurkan sebanyak 12.000 tenaga pendamping desa--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan sebanyak 12.000 tenaga pendamping desa. Peluncuran ini merupakan tahap awal dengan menggunakan tenaga pendamping, bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

"Banyak bertanya? Kapan sih pendamping desa di-launching? Ini akhirnya terjawab juga dalam pelimpahan program dari Kemendagri ke Kemendes PDTT dalam rangka pengakhiran Eks fasilitator PNPM," kata Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar dalam pidatonya di Balai Makarti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Politikus PKB ini, menjelaskan fungsi utama tenaga pendamping ini adalah memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, mendampingi pengelolaan dana desa yang nominalnya hingga Rp1 miliar per desa.

Terkait peluncuran ini, Marwan menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

"Salah satu upaya terus menerus mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Karena ini sebuah kewajiban dan amanat," ungkap dia.

Semua tenaga pendamping desa ini, kata Marwan, mendapatkan pelatihan khusus dari Kemendes PDTT. Pelatihan ini untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan masing-masing, sehingga dapat menerjemahkan Nawacita ketiga dan Undang-undang Desa ke dalam kehidupan riil masyarakat desa.

"Poinnya adalah pendampingan yang memandirikan. Bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan," tukas dia.

Sebagai gambaran spesifik kerja yang dilakukan para pendamping tersebut, di antaranya adalah memfasilitasi pembinaan terkait pengelolaan dana desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan Pembuatan APBDes, agar lebih maksimal.

"Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara mandiri dan menyejahterakan," ujar dia.

Marwan menambahkan, jumlah pendamping tahap awal ini memang masih kurang dan pihaknya berencana akan menambah lebih banyak, sekira 40 ribuan, pada 2016.