Minggu, 16 Agustus 2015

Bangun Indonesia Dari Pinggiran, Anggaran Transfer Daerah Dan Dana Desa Capai Rp 780,2 Triliun

Presiden Joko Widodo sampaikan RAPBN Tahun 2016 dihadapan Sidang Paripurna DPR (Jum'at, 14 Agustus 2015)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8) siang.
RAPBN Tahun 2016 itu disusun dengan menggunakan kaidah ekonomi publik yang  terdiri atas pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Pada tahun 2016, besaran pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.848.107,2 miliar, naik 4,9 persen  dari targetnya pada APBNP tahun 2015.

“Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.565.784,1 miliar atau naik 5,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Sementara itu, PNBP direncanakan mencapai Rp280.291,4 miliar, naik 4,2 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Penerimaan perpajakan masih menjadi  tulang punggung pendapatan negara dengan jumlah penerimaan yang mencapai 84,7 persen dari total pendapatan negara,” bunyi Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang pengantarnya disampaikan Presiden Jokowi, kemarin.

Dana Desa

Di lain pihak, besaran anggaran belanja negara untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp2.121.286,1 miliar, naik 6,9 persen dari pagunya pada APBNP tahun 2015.

Belanja negara di tahun 2016 tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339.084,4 miliar, yang terdiri atas anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780.377,9 miliar dan belanja non K/L sebesar Rp558.706,5 miliar, ditambah dengan anggaran transfer ke daerah dan dana desa  sebesar Rp782.201,8 miliar.

Pemerintah menjelaskan, alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa lebih besar dari belanja K/L sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal.

Penyumbang persentase kenaikan terbesar dalam transfer ke daerah dan dana desa adalah alokasi anggaran untuk transfer khusus dan dana desa, antara lain dengan dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur publik daerah, realokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan ke DAK, dan pemenuhan roadmap dana desa yang dalam tahun 2016 dialokasikan paling sedikit 6 persen.

Dalam struktur APBN yang berlaku saat ini, belanja pemerintah pusat menurut klasifikasi fungsi dikelompokkan menjadi 11 fungsi. Dalam RAPBN tahun 2016, belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh fungsi pelayanan umum, yaitu sebesar 57,1 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat, dan sisanya sebesar 42,9 persen tersebar pada fungsi-fungsi lainnya.

Relatif tingginya porsi alokasi anggaran pada fungsi pelayanan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi utama pemerintah untuk menjamin kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, yang di antaranya terdiri atas pemberian subsidi, pembayaran bunga utang, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis pemerintah, penataan administrasi kependudukan, pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan Iptek.

Dengan besaran pendapatan dan belanja negara tersebut, RAPBN tahun 2016 mengalami defisit anggaran sebesar Rp273.178,9 miliar atau 2,1 persen terhadap PDB, yang berarti naik dari defisit  pada APBNP tahun 2015 sebesar 1,9 persen.

Defisit RAPBN tahun 2016 tersebut direncanakan akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp271.980,3 miliar dan pembiayaan yang bersumber dari luar negeri (neto) sebesar Rp1.198,6 miliar.

Ringkasan postur RAPBN Tahun 2016 sebagaimana pada tabel I.1
 photo rapbn 2016_zps4xb6lyc5.jpg

Sebelumnya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, Presiden Jokowi mengatakan, sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan:

Pertama, meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. “Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.

Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.

Keempat, meningkatkan alokasi Dana Desa  secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tahun 2016, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

“Usulan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan alokasi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Di samping itu, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa,” jelas Presiden Jokowi.

Jumat, 14 Agustus 2015

KPK DORONG MASYARAKAT AKTIF AWASI DANA DESA

ilustrasi
Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi pemakaian dan pelaksanaan UU Desa. Sebab tahun ini pemerintah menggelontorkan lebih dari Rp20 triliun untuk pembangunan desa.
Untuk itu, KPK mengadakan beragam kegiatan edukasi dan dialog ke masyarakat. Salah satunya KPK mengadakan Dialog Interaktif “Mengawal Dana Hingga ke Desa” di Yogyakarta, Rabu 12 Agustus. Dialog akan diselenggarakan di Bangsal Kepatihan (kantor Gubernur) DIY pada pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.
Dialog hasil kerja sama dengan pemerintah Yogyakarta ini akan dihadiri Wakil Ketua KPK Johan Budi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Djafar, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Dalam dialog akan dipaparkan perkembangan implementasi UU Desa, metode pengawasan serta cerita pengalaman kepala desa yang mengelola keuangannya.
Dengan adanya dialog ini, KPK berharap terjalin sinergi seluruh pihak dan mendorong kesadaran publik mengawal penggunaan dana pembangunan desa.

Kamis, 13 Agustus 2015

Mendes Marwan Ingatkan Kades Pelajari Aturan Penyaluran Dana Desa

Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Jakarta - Dana desa sudah tersalurkan secara keseluruhan dari pusat ke daerah. Dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 Triliun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan kepada para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa. 

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8).

Para kepala desa, menurut Menteri Marwan, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," tandasnya.

Menurut Menteri Marwan sesuai permendesa No.5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. "Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," imbuhnya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"jadi dalam musyawarah des, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," tandansya.

Rabu, 12 Agustus 2015

Jelang Pilbub, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Isue Negatif


MAJA mojokerto | Jelang pelaksanaan Pemilihan bupati dan wakil bupat Mojokerto, masyarakat diminta tidak terpancing isu-isu negatif yang belum tentu kebenarannya. Himbauan ini disampaikan oleh Kompol Khusain Abu bakar, Wakapolres Mojokerto Kota.

“Masyarakat diharapkan untuk ikut menjaga kondusifitas di lingkunganya masing-masing, jangan mudah terpancing isu - isu negatif yang belum tentu kebenaranya. Apalagi, menjelang proses pencoblosan, rawan muncul isue negatif yang bernuansa politik,” ungkap wakapolresta.

Sebagai antisipasi, wakapolresta juga menghimbau agar masyarakat segera lapor ke polisi, kalau ada isue negatif atau kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat. “Kalau aktifitasnya sudah mengarah ke tindak pidana, polisi siap menindak tegas,” jelasnya.

Sementara informasi yang dihimpun Maja FM, saat ini jajaran kepolisian sudah melakukan pengamanan di obyek vital dan wilayah rawan, termasuk meningkatkan patroli rutin di semua wilayah Polres Mojokerto kota.

Senin, 10 Agustus 2015

HUT RI : Masyarakat Dihimbau Kibarkan Bendera Selama Lima Hari



MAJA mojokerto | Memperingati hari ulangtahun Kemerdekaan RI yang ke-70 pada 17 agustus mendatang, masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera merah putih selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 14 hingga 18 Agustus. Aturan ini juga diberlakukan bagi instansi pemerintah maupun lembaga swasta.

Himbauan pengibaran bendera tersebut merupakan bagian dari surat terbitan Setneg, yang juga diunggah di laman setkab.go.id. Selain himbauan pengibaran bendera, laman itu juga menyebutkan agenda Presiden Joko Widodo yang akan mengikuti serangkaian acara peringatan hari ulang tahun (HUT) RI. 

Rangkaian acara dimulai dengan penganugerahan tanda kehormatan RI di Istana Negara pada 13 Agustus. Acara selanjutnya adalah pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dilanjutkan dengan Pratikno Menteri Sekretaris Negara mengatakan, peninjauan ruangan Bendera Pusaka di Istana Jakarta pada hari yang sama.

Kemudian, pada 14 Agustus, Presiden dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan MPR, kemudian di hadapan DPD/DPR. Pada hari yang sama, Presiden juga akan menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangan-nya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2015-2016, di Kompleks Parlemen Jakarta.

Pada 16 Agustus, Kepala Negara akan mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, Jokowi akan mengikuti upacara peringatan detik-detik terakhir proklamasi kemerdekaan di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus mendatang.

Rangkaian acara ini ditutup dengan agenda ramah tamah kepada perintis kemerdekaan, veteran, purnawirawan, wredhatama, warakawuri, dan Angkatan 1945 di Istana Negara, serta upcara penurunan bendera Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2015, pukul 17.00 WIB. Disusul Resepsi Kenegaraan, di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2015, pukul 20.00 WIB.

Rabu, 05 Agustus 2015

Desa Kemlagi Dikunjungi Kapolda Jatim : Polisi Jangan Salah Tembak

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yunuf bersama Bupati Mustofa Kamal Pasa, saat peresmian lapangan tembak Jagratara, di Desa Kemlagi
MAJA mojokerto | Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yunuf mengingatkan seluruh anggotanya tidak salah sasaran tembak dalam melaksanakan tugas. Itu ditegaskan saat peresmian Lapangan Tembak Jagratara Polres Mojokerto Kota di belakang Polsek Kemlagi, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"Menembak harus terlatih, kalau tidak terlatih tidak akan kena sasaran karena dalam melumpuhkan penjahat atau pelaku kejahatan tidak mematikan tapi melumpuhkan. Jangan sampai salah sasaran, menembak pelaku kena tukang bakso," ungkapnya usai acara, Selasa (04/08/2015).

Masih Kapolda, anggota yang memiliki sejata api harus mengikuti psikotes dulu, jika tidak mengikuti psikotes dan tidak lulus maka tidak boleh memegang senjata api. Kapolda menjelaskan, tidak semua anggota memegang senjata tapi hanya anggota yang di unit operasional menggunakan senjata api.

"Bagian keuangan tidak mungkin menggunakan senjata api. Pembangunan lapangan tembak ini, sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan masyarakat. Tiidak mungkin malam-malam latihan menembak dan masyarakat tidak keberatan atas pembangunan lapangan tembak ini," katanya.

Kapolda menambahkan, di Lapangan Tembak Jagratara disediakan 10 buah sasaran tembak dan senjata api jenis revolver karena untuk polri standart senjata api yakni mengunakan revolver. Revolver adalah senjata api yang menggunakan silinder berputar yang berisikan lima sampai sembilan peluru, sesuai besar revolver dan jenis peluru yang dipakai.

Pembangunan Lapangan Tembak Jagratara, selain menggunakan tanah milik Polsek Kemlagi juga keterlibatan hibah bangunan dari Suyono (59) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. "Ini bantuan untuk polisi karena kerja sama yang baik selama ini. Hibah bangunan senilai Rp700 juta, meski sebelum diprotes keluarga tapi setelah saya jelaskan, keluarga mengerti dan mendukung," jelasnya.

Lapangan Tembak Jagratara berdiri di atas tanah seluas 70 meter x 46 meter milik Polsek Kemlagi di Desa Kemlagi, tepatnya di belakang Polsek Kemlagi. Pembangunannya dilakukan selama dua bulan. Lapangan ini dibangun dekat perumahan warga yang berada di sisi timur dan barat serta masjid tepat di timur pagar. (bud)