Kamis, 03 September 2015

Inilah Desa Paling Juara di Sulawesi Tenggara


Suasana Desa Wabula
Buton - Saat liburan ke Buton, cobalah mampir ke Desa Wabula. Desa di pesisir pantai ini tampak cantik dan asyik untuk dijelajahi. Desa Wabula bahkan dinobatkan sebagai juara I lomba desa tingkat provinsi di Sulawesi Tenggara.


"1.800 desa di Sulawesi Tenggara, ini juara 1 tahun 2015. Masyarakatnya kompak," ujar Ahmat Emi, Camat Wabula ketika ditemui di Desa Wabula pekan lalu.



Desa Wabula berada di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Dalam lomba lomba desa tingkat Provinsi Sultra yang diadakan tahun ini, Desa Wabula menjadi juara pertama, mengalahkan lebih dari seribu desa lainnya di provinsi itu.



Penilaiannya diambil dari berbagai aspek. Menurut Ahmat, salah satu faktor yang menunjang kemenangan Desa Wabula adalah kebersihan. Ada sebuah aturan yang mengharuskan warga untuk tertib membuang sampah di tempatnya, tidak boleh sembarangan.



"Kebersihan itu faktor utama. Siapa yang buang kotoran di denda Rp 50 ribu," kata Ahmat.



Pria ini menjelaskan bahwa aturan itu sudah tercatat dalam Peraturan Desa Wabula. Aturan itu muncul sebagai hasil dari musyawarah warga Wabula. Jadi memang atas dasar kemauan bersama, bukan cuma perintah dari pejabat desa.



Jika ada sampah rumah tangga yang sudah tertumpuk, biasanya akan dibakar. Bukan dibuang ke laut yang jaraknya sangat dekat dengan desa. Tindakan ini dilakukan agar laut tidak tercemar dengan sampah.



"Sampahnya dibakar di belakang rumah atau di samping, dibuang di ujung kampung. Kalau ke laut kotor lagi," kata salah seorang warga bernama Hidayanti.



Nah, bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Desa Wabula, banyak hal menarik yang bisa dilihat selain wajah desa yang asri dan bersih. Anda bisa bersantai di pinggir pantai dan melihat wanita dari berbagai usia yang menenun dengan terampil, sejak siang hingga sore.



Setelah itu, Anda juga bisa jalan-jalan santai di sekitar desa yang tenang, dengan jalanan berlapiskan pasir putih lembut. Berfoto bareng warga desa di depan rumah panggung mereka pun bisa lho!

Rabu, 02 September 2015

Hindari Konflik, Kampanye Pilkada Dibagi 3 Zona

ilustrasi

MAJA mojokerto | Untuk menghindari konflik antar pendukung, kampanye Pilkada Mojokerto dibagi dalam tiga zona. Zona 1 meliputi wilayah timur Mojokerto yang terdiri dari enam kecamatan, yakni Ngoro, Pungging, Mojosari, Kutorejo, Pacet, dan Trawas. Sedangkan zona 2 di wilayah selatan yang terdiri dari tujuh kecamatan yakni Trowulan, Puri, Jatirejo, Mojoanyar, Gondang, Sooko, dan Dlanggu. Kemudian Zona 3 ada di wilayah utara sungai, yakni Gedeg, Kemlagi, Jetis, dan Dawar Blandong.

”Pembagian tiga zona itu sesuai kesepakatan KPU dengan tim kampanye masing-masing cabup cawabup. Selain untuk menghindari konflik, pembagian zona itu juga untuk memaksimalkan pelaksanaan kampanye, agar masing-masing calon bisa berkampanye secara maksimal,” jelas Ahmad arif – komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.

Jadwal kampanye pilkada semestinya dimulai tangga 27 Agustus kemarin. Tapi karena ada beberapa kendala, masing-masing calon baru memulainya hari ini (Selasa, 01/09)

Sabtu, 29 Agustus 2015

Tanah Ganjaran Jadi Tambahan Tunjangan Perangkat, Baru Bisa Diterapkan Tahun 2016

Drs. Rachmat Suharyono-Kabid Pemerintahan Kab.Mojokerto
MAJA mojokerto | Pengembalian tanah ganjaran menjadi tambahan tunjangan perangkat Desa, ternyata baru bisa diterapkan tahun depan. 

Rachmat Suharyono - Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto kepada Budi Prasetyo - Reporter Maja FM, Jumat (28/08/2015) mengatakan, meski dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 43 ada perubahan soal tanah ganjaran yang sebelumnya masuk pendapatan asli Desa, maka dalam aturan yang baru nanti, bisa jadi tambahan untuk tunjangan perangkat desa. 

”Tapi untuk pelaksanaanya, harus menunggu perubahan APB-Des serta ada aturan pendukung lainya, misalnya peraturan bupati. Dan kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan”, ujar Rachmat. 

Masih kata Rachmat, diperkirkan pelaksanaan perubahan PP 43 soal Tanah Ganjaran ini, kemungkinan bisa diterapkan tahun 2016 atau setelah Desa membahas P-APB Des. 

Seperti diketahui, sebelumnya tanah ganjaran masuk dalam pendapatan asli Desa. Namun pada bulan Juli lalu ternyata ada refisi PP 43, kususnya soal tanah janjaran dapat dijadikan tambahan tunjangan perangkat.

Kamis, 27 Agustus 2015

KPU Minta Wewenang Menggelar Pemilihan Kepala Desa

Komisioner KPU - Hadar Nafis Gumay
JAKARTA - Meski belum terbukti tuntas dan sukses menyelenggarakan Pilkada Serentak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, melontarkan wacana agar KPU dan jajarannya juga diberi kewenangan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ini dikemukakannya dalam diskusi yang diadakan Fraksi PKB DPR, bertajuk "Pilkada Serentak Yang Tak Serentak" di komplek DPR, Rabu (26/8). Ide itu dilontarkan Hadar, berkaca pada Pilkada yang sebenarnya bukan rezim Pemilu tapi diselenggarakan oleh KPU.
Selain itu, antara Pilkada, Pilkades, bahkan Pemilu sekalipun, memiliki azas yang sama dalam penyelenggaraannya, yakni rahasia, langsung, bebas, yang bisa dimaknai secara universal.
"Jadi semua ini adalah pemilu. Karena asanya sama. Tetapi tentu banyak perbedaan pandangan akibat mungkin karena kemarin ada tarik menarik rezim pemiku dan pemerintahan. Dan itu masih terus berjalan dan MK belum ada putusannya," kata Hadar.
Dengan demikian, Hadar menilai tidak ada salah juga kalau Pilkades sekalipun diselenggarakan oleh KPU di daerah. Apalagi lembaga itu dibentuk dengan anggarahn yang tidak sedikit.
"Pemilihan kepala desa itu diselenggarakan saja oleh KPU. Buat apa lembaga ini dibuat dengan anggaran besar, tapi tidak menyelenggarakan pemilu? Jadi Pilkades itu berikan juga kepada KPU. Karena lembaga ini disipakan untuk menjadi penyelenggara," pungkasnya

Jumat, 21 Agustus 2015

Prioritaskan Dana Desa Untuk Pemenuhan Layanan Sosial Dasar

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi - Marwan Jafar, dihadapan para Kepala Desa
Permasalahan pelayanan sosial masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalahan pelayanan sosial menjadi salah satu indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.

"Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).

Menteri Marwan menjelaskan dalam  Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa. Telah di jabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

"Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.

Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses  pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.

"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.

Minggu, 16 Agustus 2015

Bangun Indonesia Dari Pinggiran, Anggaran Transfer Daerah Dan Dana Desa Capai Rp 780,2 Triliun

Presiden Joko Widodo sampaikan RAPBN Tahun 2016 dihadapan Sidang Paripurna DPR (Jum'at, 14 Agustus 2015)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8) siang.
RAPBN Tahun 2016 itu disusun dengan menggunakan kaidah ekonomi publik yang  terdiri atas pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Pada tahun 2016, besaran pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.848.107,2 miliar, naik 4,9 persen  dari targetnya pada APBNP tahun 2015.

“Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.565.784,1 miliar atau naik 5,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Sementara itu, PNBP direncanakan mencapai Rp280.291,4 miliar, naik 4,2 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2015. Penerimaan perpajakan masih menjadi  tulang punggung pendapatan negara dengan jumlah penerimaan yang mencapai 84,7 persen dari total pendapatan negara,” bunyi Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang pengantarnya disampaikan Presiden Jokowi, kemarin.

Dana Desa

Di lain pihak, besaran anggaran belanja negara untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp2.121.286,1 miliar, naik 6,9 persen dari pagunya pada APBNP tahun 2015.

Belanja negara di tahun 2016 tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339.084,4 miliar, yang terdiri atas anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780.377,9 miliar dan belanja non K/L sebesar Rp558.706,5 miliar, ditambah dengan anggaran transfer ke daerah dan dana desa  sebesar Rp782.201,8 miliar.

Pemerintah menjelaskan, alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa lebih besar dari belanja K/L sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal.

Penyumbang persentase kenaikan terbesar dalam transfer ke daerah dan dana desa adalah alokasi anggaran untuk transfer khusus dan dana desa, antara lain dengan dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur publik daerah, realokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan ke DAK, dan pemenuhan roadmap dana desa yang dalam tahun 2016 dialokasikan paling sedikit 6 persen.

Dalam struktur APBN yang berlaku saat ini, belanja pemerintah pusat menurut klasifikasi fungsi dikelompokkan menjadi 11 fungsi. Dalam RAPBN tahun 2016, belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh fungsi pelayanan umum, yaitu sebesar 57,1 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat, dan sisanya sebesar 42,9 persen tersebar pada fungsi-fungsi lainnya.

Relatif tingginya porsi alokasi anggaran pada fungsi pelayanan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi utama pemerintah untuk menjamin kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, yang di antaranya terdiri atas pemberian subsidi, pembayaran bunga utang, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis pemerintah, penataan administrasi kependudukan, pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan Iptek.

Dengan besaran pendapatan dan belanja negara tersebut, RAPBN tahun 2016 mengalami defisit anggaran sebesar Rp273.178,9 miliar atau 2,1 persen terhadap PDB, yang berarti naik dari defisit  pada APBNP tahun 2015 sebesar 1,9 persen.

Defisit RAPBN tahun 2016 tersebut direncanakan akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp271.980,3 miliar dan pembiayaan yang bersumber dari luar negeri (neto) sebesar Rp1.198,6 miliar.

Ringkasan postur RAPBN Tahun 2016 sebagaimana pada tabel I.1
 photo rapbn 2016_zps4xb6lyc5.jpg

Sebelumnya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, Presiden Jokowi mengatakan, sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan:

Pertama, meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. “Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.

Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.

Keempat, meningkatkan alokasi Dana Desa  secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tahun 2016, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

“Usulan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan alokasi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Di samping itu, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa,” jelas Presiden Jokowi.