Selasa, 08 September 2015

Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

Menteri Desa - Marwan Jafar
Jakarta. Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. 

“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9). 

Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan  RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.

Jika masalah Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan,  dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.

Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia.  “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelolakegiatan pengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan danadesa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat.  “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.  Masyarakat berhak melakukan pemantauan  terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.

Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen.  Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan langsung menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah.  "Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Marwan.


Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana.

Senin, 07 September 2015

Dana Desa: Ini Proyek Yang Boleh Didanai Dana Desa

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyalami warga saat berkunjung dan berdialog dengan warga Desa Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hanya akan menyetujui penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan, irigasi, dan penguatan ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerahnya.

"Kalau jalanan desanya sudah bagus, dan irigasi sudah ada, maka dana itu dapat digunakan untuk penguatan ekonomi daerahnya," kata Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

"Saya sudah sampaikan melalui media dan pertemuan dengan para kepala desa untuk tidak takut kalau memang tidak ada hal yang mengandung unsur pidana," ujarnya.

Marwan sebelumnya mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mencairkan dana desa. Rumitnya syarat yang ditetapkan pemerintah kabupaten menjadi penyebab utama lambatnya penyerapan dana desa.

Hingga kini, baru sekitar 40% dari Rp8 triliun dana desa tahap pertama yang dicairkan pemerintah kabupaten dan kota untuk pedesaan di wilayahnya.

Minggu, 06 September 2015

Rawan Masalah, Pengelolaan Dana Desa Melibatkan BPKP

ilustrasi
MAJA mojokerto | Pemkab Mojokerto akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Jatim, untuk melakukan pendampingan di disetiap Desa. Proses pendampingan akan dilakukan mulai dari system administrasi pengelolaan di tingkat Desa, sampai membantu penyelsaian surat pertanggungawaban atau SPJ.

Rahmad Suhariyono, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto mengatakan, rencananya kontrak kerjasama dilaksanakan tahun ini. Namun anggaran untuk kerjasama, masih diusulkan dalam P-APBD tahun 2015.

“Team BPKP akan melakukan pendampingan di Desa – Desa. Nantinya akan membantu dan mengarahkan, supaya perangkat Desa tidak salah dalam menyusun administrasi dan SPJ penggunaan ADD dan dana Desa,” jelas Rahmad.

Seperti diketahui, tahun 2015, ada 299 Desa di Kabupeten Mojokerto yang menerima ADD sekitar Rp 300 jutaan. Ditambah bantuan Dana Desa dari pusat, senilai Rp 250 juta hingga Rp 300 jutaan perdesa.

Jumat, 04 September 2015

Mendagri : Desa sebagai Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemerintahan

Mendagri - Tjahyo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan Desa dan Kelurahan menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 “Inilah yang harus menjadi misi pemerintah, termasuk pemerintah desa dan kelurahan yang mempunyai peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,” pesan Mendagri pada acara Pembukaan Temu Karya Nasional dalam rangka penyelenggaraan evaluasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan tahun 2015, di Hotel Mercure Ancol Convention, Jakarta (14/8).

Mendagri berharap, dengan disahkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat menjawab berbagai permasalahan di desa yang multi aspek serta sosial, budaya, dan ekonomi. “Inti dari UU Desa telah memuat substansi pengaturan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat desa,”ujurnya.

Mendagri menghimbau para pemimpin wilayah di semua tingkatan beserta para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menumbuhkan kemandirian dan semangat gotong royong. Karena aspek keswadayaan, kemandirian, dan kegotongroyongan merupakan factor kunci dalam proses pembangunan desa. “Tentunya bersama-sama dengan pemerintah desa dan kelurahan yang didukung penuh oleh pemerintah daerah,” kata orang nomor satu di Kemendagri ini.

Mendagri menambahkan, esensi gotong royong harus dapat dirasakan nilai manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu, sudah semestinya masyarakat tidak  dipandang sekedar sebagai objek belaka, tapi harus dilibatkan sebagai pelaku pembangunan. “Mulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, sampai dengan tahap tindak lanjutnya,” tandas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri meminta agar semua pihak tidak segan atau malu untuk belajar dari pengalaman para kepala desa, lurah, dan Tim Penggerak PKK teladan di tingkat provinsi tersebut. Semua pihak, kata Mendagri, harus berorientasi maju dan mau membuka diri apabila ada pihak yang ingin belajar dan menimba ilmu atas prestasi yang telah diraih. “Namun, juga jangan menolak kemungkinan kritik, saran, dan masukan, agar prestasi terus dapat dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menceritakan bahwa desa dan kelurahan yang memperoleh predikat teladan  memiliki kondisi wilayah yang beragam. Tidak semua desa dan kelurahan berasal dari daerah maju atau berkembang. Bahkan ada desa yang berasal dari daerah terisolir/terpencil. Namun, kata Mendagri, dengan kepemimpinan dan keteladanan para kepala desa dan lurah, dibarengi dengan harmoni kerjasama yang serasi dengan seluruh lapisan masyarakat, perubahan wajah desa dapat diwujudkan. “Ini dibuktikan adanya tata kelola pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta berlangsungnya pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat yang optimal,” lanjut Mendagri.

Temu Karya Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kali ini mengambil tema “Gerak Nasional Ayo Kerja 70 Tahun Indonesia Merdeka”. Dalam forum tersebut dihadirkan para Kepala Desa, lurah, dan Tim Penggerak PKK Kelurahan/Desa teladan daring masing-masing Provinsi se-Indonesia.

Dorong Kreativitas Kepala Desa

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes), Nata Irawan, SH, M.Si mengungkapkan, tujuan dari Temu Karya Nasional ini adalah untuk mendorong motivasi dan kreativitas kepala desa dan lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, kata Dirjen Bina Pemdes, event ini untuk mendorong terbukanya alur komunikasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antar peserta. “Juga untuk menumbuh kembangkan wawasan kebangsaan, dalam rangka menjalin dan mempererat persatuan dan kesatuan nasional,” ujur Nata Irawan.

Nata Irawan mengungkapkan bahwa peserta temu karya ini merupakan juara I perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi Tahun 2015, yang terdiri dari 33 Kepala Desa dan  33 Lurah. Untuk proses penilaian sendiri telah dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.

Kamis, 03 September 2015

Inilah Desa Paling Juara di Sulawesi Tenggara


Suasana Desa Wabula
Buton - Saat liburan ke Buton, cobalah mampir ke Desa Wabula. Desa di pesisir pantai ini tampak cantik dan asyik untuk dijelajahi. Desa Wabula bahkan dinobatkan sebagai juara I lomba desa tingkat provinsi di Sulawesi Tenggara.


"1.800 desa di Sulawesi Tenggara, ini juara 1 tahun 2015. Masyarakatnya kompak," ujar Ahmat Emi, Camat Wabula ketika ditemui di Desa Wabula pekan lalu.



Desa Wabula berada di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Dalam lomba lomba desa tingkat Provinsi Sultra yang diadakan tahun ini, Desa Wabula menjadi juara pertama, mengalahkan lebih dari seribu desa lainnya di provinsi itu.



Penilaiannya diambil dari berbagai aspek. Menurut Ahmat, salah satu faktor yang menunjang kemenangan Desa Wabula adalah kebersihan. Ada sebuah aturan yang mengharuskan warga untuk tertib membuang sampah di tempatnya, tidak boleh sembarangan.



"Kebersihan itu faktor utama. Siapa yang buang kotoran di denda Rp 50 ribu," kata Ahmat.



Pria ini menjelaskan bahwa aturan itu sudah tercatat dalam Peraturan Desa Wabula. Aturan itu muncul sebagai hasil dari musyawarah warga Wabula. Jadi memang atas dasar kemauan bersama, bukan cuma perintah dari pejabat desa.



Jika ada sampah rumah tangga yang sudah tertumpuk, biasanya akan dibakar. Bukan dibuang ke laut yang jaraknya sangat dekat dengan desa. Tindakan ini dilakukan agar laut tidak tercemar dengan sampah.



"Sampahnya dibakar di belakang rumah atau di samping, dibuang di ujung kampung. Kalau ke laut kotor lagi," kata salah seorang warga bernama Hidayanti.



Nah, bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Desa Wabula, banyak hal menarik yang bisa dilihat selain wajah desa yang asri dan bersih. Anda bisa bersantai di pinggir pantai dan melihat wanita dari berbagai usia yang menenun dengan terampil, sejak siang hingga sore.



Setelah itu, Anda juga bisa jalan-jalan santai di sekitar desa yang tenang, dengan jalanan berlapiskan pasir putih lembut. Berfoto bareng warga desa di depan rumah panggung mereka pun bisa lho!

Rabu, 02 September 2015

Hindari Konflik, Kampanye Pilkada Dibagi 3 Zona

ilustrasi

MAJA mojokerto | Untuk menghindari konflik antar pendukung, kampanye Pilkada Mojokerto dibagi dalam tiga zona. Zona 1 meliputi wilayah timur Mojokerto yang terdiri dari enam kecamatan, yakni Ngoro, Pungging, Mojosari, Kutorejo, Pacet, dan Trawas. Sedangkan zona 2 di wilayah selatan yang terdiri dari tujuh kecamatan yakni Trowulan, Puri, Jatirejo, Mojoanyar, Gondang, Sooko, dan Dlanggu. Kemudian Zona 3 ada di wilayah utara sungai, yakni Gedeg, Kemlagi, Jetis, dan Dawar Blandong.

”Pembagian tiga zona itu sesuai kesepakatan KPU dengan tim kampanye masing-masing cabup cawabup. Selain untuk menghindari konflik, pembagian zona itu juga untuk memaksimalkan pelaksanaan kampanye, agar masing-masing calon bisa berkampanye secara maksimal,” jelas Ahmad arif – komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.

Jadwal kampanye pilkada semestinya dimulai tangga 27 Agustus kemarin. Tapi karena ada beberapa kendala, masing-masing calon baru memulainya hari ini (Selasa, 01/09)