Minggu, 20 Desember 2015

Hore, Kemendagri Siap Sejahterakan Perangkat Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/12/01/q/c/qcbnszz8i1_1.jpg
ilustrasi
JAKARTA – Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kesejahteraan perangkat desa.
Dia mengatakan, draft Permendagri mengatur soal struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengelolaan aset serta keuangan desa. Kebijakan tersebut sudah bisa menjadi payung hukum perangkat desa menjalankan tugasnya.
“Sekarang sedang kami susun, nanti pekan depan akan kami sosialisasikan,” kata Nata saat beraudiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), kemarin.
Sekitar 150 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Mereka mengeluhkan sejumlah masalah terkait implementasi UU Desa.
“Kami mengeluh karena kami pembantu di kepala desa. Keberadaan kami seolah tidak penting sehingga kesejahteraan kurang baik. Pasal 66 UU Desa katanya disebut akan dapat penghasilan tetap,” kata Ketua PPDI, Ubaidi Rosyidi.
Dia menyatakan, akibat Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, kesejahteraan menjadi hilang. “Kami harap PP itu bisa mempertegas penghasilan kami dari alokasi umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, bukan seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar menerbitkan peraturan baru terhadap penghasilan tetap perangkat desa. “Perlu regulasi penghasilan tetap bagi perangkat desa. Paling tidak ada standarisasi,” ujarnya.

Sabtu, 19 Desember 2015

Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP Elektronik

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/12/19/i/m/
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pada tanggal 24 November 2015 telah menandatangani aturan tentang tata cara perubahan elemen data penduduk di KTP Elektronik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

ELEMEN DATA DALAM KTP-e
Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri dari :
a. nomor induk kependudukan (NIK);
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
n. tanda tangan pemilik KTP-el.

Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Data statis;
b. Data dinamis.

Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah.

Elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melalui:
a. Perbaikan kesalahan tulis redaksional;dan
b. Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang;

Selengkapnya bisa dilihat di Permendagri No. 74 Tahun 2015

Jumat, 18 Desember 2015

Kemendes Minta Formula Dana Desa Diubah Jadi 60:40

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140614_132054_prof-dr-ahmad-erani-yustika-moderator-debat-capres-ok.jpg
Prof Dr Ahmad Erani Yustika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Desa telah menikmati manfaat dari Dana Desa dari APBN yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2015 ini.
Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu telah disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

"Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Erani, di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Menjelang penyaluran Dana Desa sebesar Rp 47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2016. Erani menyatakan perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi “alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.

"Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa," ujarnya.

Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," jelasnya.

Karena itu, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Erani.

Kamis, 17 Desember 2015

Ini 9 Hasil Konsensus Kemendesa untuk Rembug Nasional Desa

Selasa, 15 Desember 2015

Gelar Rembug Nasional, Menteri Marwan Ingin Implementasi UU Desa Lebih Komperhensif

Rembug Nasional
Kekuatan desa tak hanya terletak pada segi kuantitasnya yang mengalami peningkatan signifikan sekitar 17,55 persen yang pada tahun 2005 berjumlah 61.409 desa dan pada tahun melonjak menjadi 74.045 desa. Dari sisi kualitas desa memiliki kekuatan pada sumber daya manusia, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal social utama dari pembangunan.

Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan kegiatan rembug nasional desa membangun untuk menghasilkan konsensus mengenai sikap dan langkah terkait dengan implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh dan substantive.
“Keterlibatan banyak pihak yang berembug diharapkan dapat memberi kontribusi penting bagi implementasi Undang-Undang Desa secara lebih komprehensif. Oleh karena itu saya sangat berharap hasil forum ini dapat segera ditindak lanjuti dalam aksi nyata dari kita semua,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam sambutannya di rembug nasional desa membangun Indonesia, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Marwan, pembangunan desa menempati pokok dalam paradigma pembangunan nasional saat ini, desain pembangunan kedepan diarahkan untuk memperkuat, memberdayakan dan mendorong desa sebagai pilar penting dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan.

Misi pembangunan nasional diarahkan untuk memberi prioritas pada pembangunan desa agar dapat memberi kontribusi besar terhadap misi Indonesia berdaulat, sejahtera dan bermartabat dalam pembangunan nasional. Saat ini, Potensi desa yang besar belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Data BPS per September 2014, bahwa perdesaan masih merupakan rumah bagi penduduk miskin Indonesia.

“Terdapat 17,37 juta jiwa penduduk miskin berada di desa atau 10,96 persen penduduk miskin di Indonesia. Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh ketimpangan pembangunan antar wilayah yang menghasilkan pusat pembangunan di daerah tertentu, umumnya berada di pulau jawa dan utamanya berada di perkotaan, oleh karena itu, pemerintah berkeyakin untuk melakukan tindakan afirmatif agar dapat melindungi, memberdayakan dan memajukan desa sebagai ujung tombak kemajuan dan kemandirian bangsa,” ujar Menteri Marwan.

Sumber : http://www.kemendesa.go.id/

Sabtu, 21 November 2015

Inilah Nilai UMK 2016 di Jawa Timur

http://www.majamojokerto.com/thumb/
ilustrasi
MAJA mojokerto | Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo. Besaran UMK tertinggi adalah Rp 3.045.000, terendah Rp 1.283.000.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 itu diteken Gubernur Soekarwo, Jumat (20/11/2015) malam.

Berikut ini besaran UMK Tahun 2016 di 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur.

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kab Gresik Rp 3.042.500
3. Kab Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kab Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kab Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kab Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kab Jombang Rp 1.924.000
10. Kab Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kab Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kab Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kab Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kab Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kab Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kab Kediri Rp 1.456.000
21. Kab Lumajang Rp 1.437.000
22. Kab Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kab Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kab Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kab Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kab Blitar Rp 1.405.000
27. Kab Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kab Sampang Rp 1.387.000
31. Kab Situbondo Rp 1.374.000
32. Kab Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kab Madiun Rp 1.340.000
34. Kab Ngawi Rp 1.334.000
35. Kab Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kab Pacitan Rp 1.283.000
37. Kab Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kab Magetan Rp 1.283.000.

Sumber http://www.majamojokerto.com/