Selasa, 09 Februari 2016

Kabupaten Mojokerto Tembus 3 Besar Pelaksana Terbaik Posyandu Jatim

Penilaian Posyandu 
Kabupaten Mojokerto menembus 3 besar kategori Pelaksana Terbaik Posyandu  Tingkat Provinsi Jawa Timur, dalam lomba Kesatuan Gerak  PKK-KB-Kesehatan yang dihelat di Balai Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro,  Rabu 03 Pebruari 2016  pagi.
            Ada sederet daftar kegiatan yang berlandaskan inovasi dan kreatifitas Desa Manduro Manggung Gajah, yang ditampilkan melalui kegiatan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM). Kegiatan-kegiatan tersebut dikemas dengan nama “20 Layanan Unggulan Taman Posyandu Ceria” yang membuat tim penilai dari Provinsi Jawa Timur menyatakan apresiasi tingginya.
            “Posyandu merupakan wujud pemberdayaan masyarakat terutama di sektor kesehatan. Seiring perkembangan Posyandu, para kader sejatinya memang dituntut untuk lebih proaktif dalam berorganisasi sehingga lebih produktif dalam menelurkan ide-ide genius yang bermanfaat bagi masayarakat. Terbentuknya 20 kegiatan unggulan Taman Posyandu Ceria ini, saya kira merupakan hal yang sangat baik. Semoga ke depan bisa lebih banyak lagi ide-ide segar,” ungkap Ulfa Harsono Ketua Tim Penilai dari Provinsi Jawa Timur.   
            20 kegiatan tersebut antara lain Layanan Taman Posyandu Ceria, Pojok Kreatif Posyandu, Layanan Dana Sehat Mandiri, Pojok Gizi Balita Sehat, Kelas Ibu Hamil, Layanan p4k (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi), Layanan Baby Spa, Panggung Boneka Balita Ceria, Kabun Sayur Balitaku, dan Kolam Ikan Balita Sehat.
            Tidak terfokus pada kesehatan ibu dan balita, ada juga program Warung Sehat Posyandu, Kebun Toga Keluarga, Kader Siaga Pemantau Jentik, Konsultasi Keluarga Sakinah, Komunitas Keluarga Sayang Anak, Komunitas Keluarga Cinta PHBS, Pojok Kreatif Nenek Asuh, Layanan Posyandu Lansia, Layanan Pos Bindu Plus, serta Kelompok Remaja Peduli Lansia.
            Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto, Setiyanti Ardi Prasetiawan, menyampaikan  apresiasinya kepada seluruh kader PKK yang telah melakukan tugas dengan sangat baik bahkan paripurna. Namun masuk dalam predikat 3 besar Jawa Timur, menurutnya tidak boleh menstimulus rasa cepat puas dan lengah dalam berkompetisi.
            “Bapak dan Ibu tim penilai selama kunjungan ke beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Timur tentu memiliki kesan yang membekas pada masing-masing daerah. Kita boleh berbangga karena telah tembus 3 besar terbaik Jatim, justru hal ini harus memacu energi kita untuk makin positif dalam melahirkan inovasi-inovasi penting di masa mendatang,” harapnya di depan warga daerah penyangga industri tersebut.
            Tim penilai yang diketuai Ulfa Harsono yang dibantu juga oleh beberapa tim salah satunya dari Dinas Kesehatan, dan BKKBN, memang telah melakukan kriteria penilaian dengan cukup ketat berdasarkan kriteria yang diinginkan, salah satu diantaranya yakni inovasi dan kreatifitas.
            “Kegiatan-kegiatan yang kami tampilkan merupakan hasil dari pembinaan matang yang telah dipersiapkan selama satu tahun. Hal tersebut kami upayakan tidak hanya karena alasan lomba semata, namun keinginan tulus untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tutupnya di acara yang juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, dan SKPD terkait itu.(Bagian PDE+Bagian Humas Protokol)

Senin, 08 Februari 2016

Atasi Paceklik, Mendes akan Bangun Lumbung Pangan Desa

Hasil gambar untuk Atasi Paceklik, Mendes akan Bangun Lumbung Pangan Desa
Menteri Desa dan Jajaran Bulog
JAKARTA – Mengatasi rawan pangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berencana membangun lumbung pangan desa. Tidak hanya itu, Menteri Marwan juga berencana akan membangun rumah pangan desa.
 “Program lumbung pangan desa ini bagus. Jika ini bisa berjalan, masyarakat tidak akan kekurangan pangan lagi saat musim paceklik,” ujarnya saat menerima kunjungan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kantor Kementerian, Kamis (4/2).
Dengan adanya lumbung pangan desa lanjutnya, masyarakat desa akan terhindar dari harga beras yang tinggi. Lebih lanjut ia berharap, lumbung pangan desa tersebut juga bisa membantu ketahanan pangan nasional. 
“Lumbung pangan desa ini fungsinya sebagai cadangan beras, jadi bisa ikut membantu Pemerintah mengatasi kekurangan pasokan beras yang menyebabkan harga beras melambung. Kalau ini berjalan baik, ketahanan pangan dapat dibentuk dari desa-desa,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog menjelaskan, jika kementerian desa memiliki infrastruktur yang memadai, lumbung pangan desa akan sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu. Lumbung pangan desa menurutnya, juga dapat diberdayakan oleh koperasi desa, sehingga mampu membantu perekonomian desa.
“Lumbung padi dapat digunakan dari produksi, proses dan penyimpanan. Begitu panen, akan kami beli, kami proses dan kami simpan. Pada saat tertentu, beras tersebut akan dijual dengan harga yang wajar. Karena saat paceklik, beras di pasar berpotensi mahal,” ujarnya.
Djarot juga menjelaskan, lumbung pangan desa tersebut tidak hanya dipriortaskan untuk komoditi beras gabah saja. Lumbung Pangan Desa juga akan dijadikan wadah untuk memberdayakan beras jagung.
“Jika di desa tidak ada gudang, kementerian desa dapat menyediakan lahannya, nanti akan kita bangun gudangnya di sana,” ujarnya.
Selanjutnya terkait program rumah pangan ia menjelaskan, merupakan wadah yang akan memenuhi kebutuhan pangan yang tidak tersedia di desa. Pasalnya, tidak semua desa mandiri pangan secara keseluruhan.
“Mungkin di desa tertentu, tidak terpenuhi dari sisi peternakan atau sebagainya. Ini harus diisi melalui rumah pangan ini,” jelasnya.

Senin, 01 Februari 2016

Bentuk Satgas Desa, Mendes Marwan Dorong Penyaluran Dana Desa Lebih Cepat dan Tepat

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar dengan di dampingi Sekjen Kemendesa dan Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Prof. Erani Yustika, selain itu menteri desa juga memperkenalkan Ketua Satgas, Kacung Marijan, Divisi Sosialisasi, Rofikoh Rokhim, dan Divisi Monitoring dan Evaluasi Deny Hamdani
Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa yang yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Marwan Jafar menegaskan bahwa satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan.

“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran,” ujar Marwan saat melakukan konferensi pers di Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Menurut Marwan, ditahun 2015 kemarin penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih bisa dirasakan masyarakat.

“Tahun 2015 sudah sukses, cuman ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,” tandasya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa secara structural, Satgas Desa yang terdiri dari 12 orang yang di ketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Dikementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.

Kacung Marijan yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas menegaskan sifat satgas yang pimpinnya bersifat substitusi pada institusi yang sudah ada. “Tapi lebih pada komplemen percepatan dan ketepatan penyaluran dana desa, jadi kita bertanggung jawab pada pak Menteri melalui pak Sekjen,” ujar Kacung.

Menurut Kacung, dana desa yang selama ini disalurkan memang sudah terealisasikan dengan baik. Akan tetapi efek dari dana desa tersebut, masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat. “Dana desa selain harus tepat sasaran juga harus memberikan multiplayer effect. Jadi Satgas ini juga membantu melakukan sinergi dukungan Kementerian Lembaga yang terkait. Karena banyak Kementerian yang berhubungan dengan desa,” ujar Kacung.

Berbagai macam masalah yang menyumbat penyaluran dana desa, imbuh Kacung, akan segera diidentifikasi, termasuk permasalahan yang terjadi di daerah. “Ini nanti kita akan termasuk identifikasi itu, Kalau ada sumbatan dimana, cepet system informasinya dimana?,” imbuhnya.

Satgas Desa yang dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai Ketua, Tri Wibowo sebagai Sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi, Arie Sujito dan A.S. Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi,  M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan antar Lembaga.

Didalam menjalankan tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:
  1.  Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  2. Melacak sumvber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  3. Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa
  4. Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  5. Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan    penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
  6. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui

ilutrasi
i
Jakarta - Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).

KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).

Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri

Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Delapan, Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

Sembilan, Stelsel Aktif

Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Sepuluh, Petugas Registrasi

Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan 

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada  APBN

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

Tiga Belas, Penambahan Sanksi

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.

Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.

Minggu, 31 Januari 2016

Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi E-KTP.
ilustrasi E-KTP
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau E-KTP) berlaku seumur hidup.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Fakrulloh, Jumat (29/1). “SE sudah ditandatangani Pak Menteri pada Kamis (28/1),” kata Zudan.

Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup. “Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait masih adanya KTP elektonik yang memuat masa berlaku. “Bagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo.

“KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.”

Bagi masyarakat yang belum mengetahui hal itu, menurutnya, jangan sampai memberikan uang kepada calo untuk perpanjangan membuat KTP- elektronik baru. “Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya.

Surat Edaran Mendagri No.470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup dapat dilihat disini

Sabtu, 30 Januari 2016

Raskin Akan Didistribusikan Awal Bulan Februari

Gambar untuk hasil berita
ilustrasi

MAJA mojokerto | Beras untuk keluarga miskin (Raskin) akan mulai didistribusikan pada awal bulan Februari 2016 nanti.

Norman Susilo - Kepala Bulog Sub Divre Surabaya Selatan kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Jumat (29/01/2016) mengatakan, beras untuk keluarga miskin (Raskin) mulai didistribusikan minggu pertama bulan Februari nanti. 

”Untuk kebutuhan Raskin selama setahun di Kabupaten Mojokerto sebanyak 12.789 ton untuk 71.055 RTSM Penerima. Di Kota Mojokerto sebanyak 936 ton, untuk 5.205 RTSM penerima. Sedangkan Kabupaten Jombang sebanyak 18.360 ton, untuk 102.005 RTSM Penerima”, ujar Norman.

Sementara, Dedy Muhartadi - Kabag Kesra Pemkab Mojoekrto menyatakan, Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) penerima raskin jumlahnya sama seperti tahun 2015 lalu dan belum ada kebijakan penambahan dari pemerintah pusat.

”Setiap RTSM menerima sebesar 15 kg/bulan, dengan tebusan Rp 1.600/kg”, jelas Dedy.