Rabu, 17 Februari 2016

Dana Desa Boleh Buat Tempat Pembuangan Sampah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuZU8bmYlhetOjCereeW3jXfM-qqWar6m8on_PlzNknOLNxB5EYm215sR9Lgq3aSge8zgoNkS48NS5LPCt_FMJS2ppJ-mWSxcfxE5gGzGOhOBzklRLmCTN19sI8HQzBtpTWmHpALCMjfw/s1600/Marwan+Jafar.jpg
Menteri Desa - Marwan Jafar

Dana desa yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke desa-desa sejauh ini dana desa tersebut sudah dibelanjakan oleh desa-desa.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kebanyakan dana desa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pedesaan.

"Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa ini," ujar Marwan dikutip dari laman Kementerian Desa, beberapa waktu yang lalu..

Kebutuhan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan.

Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan.

Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18 persen desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82 persen tidak memiliki TPS," imbuhnya.

Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah.

"Mayoritas masyarakat di desa 65,08 persen membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77 persen masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan," imbuhnya.

Dengan adanya dana desa, persoalan seperti minimnya ketersedian TPS bisa segera di atasi.

"Dengan dana desa bisa dibuat untuk membuat TPS, atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," tutupnya. [Sad]

Senin, 15 Februari 2016

Fungsi Dana Desa dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa.

https://pbs.twimg.com/media/CbPtkfwUEAA53Yo.jpg
ilustrasi
Selamat sore sahabat, sdh tahu belum kalau Dana Desa bisa menopang daya jangkau layanan kesehatan bagi masyarakat?

Nah...sore ini saya mau sedikit kultweet tentang fungsi Dana Desa dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa.
  1. Pergi ke dukun dan tabib tradisional masih menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat di pelosok-pelosok desa hingga saat ini.
  2. Hal ini tentu saja terjadi lantaran akses terhadap layanan kesehatan masyarakat masih rendah.
  3. Kondisi ini tentu menjadi salah satu fokus dari pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Pak_JK untuk segera ditangani. 
  4. Saya pun terus mendorong percepatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat yg di desa-desa.
  5. Ada sebuah data yg menunjukkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia bisa mencapai 359 jiwa per 100 ribu kelahiran hidup. 
  6. Sementara untuk angka kematian bayi mencapai 32 jiwa per 1000 kelahiran hidup. 
  7. Data lain juga menegaskan bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima dunia untuk jumlah anak dgn kondisi kurang gizi (37,2%). 
  8. Lebih parah jika dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, seperti Myanmar (35%), Vietnam (23%), dan Thailand (16%). 
  9. Semua desa harus punya Posyandu dan harus dihidupkan, Polindes juga hrs dibangun dan digerakkan, termasuk PAUD. 
  10. Jumlah Posyandu di Indonesia sendiri memang masih sedikit, bahkan jumlahnya tak sampai 500.000 unit. 
  11. Jumlah ini masih jauh dibandingkan jumlah desa yang mencapai lebih dari 74 ribu desa di seluruh Indonesia 
  12. Oleh karenanya Posyandu, Polindes, dan PAUD harus dihidupkan. Ini menyangkut layanan sosial dasar bagi masyarakat. 
  13. Mengapa? Karena Pemerintahan Presiden jokowi dan Wapres Pak_JK telah menjadikan desa sebagai fokus utama pembangunan nasional 
  14. Bahkan jumlah Dana Desa pun sudah ditingkatkan menjadi Rp47 triliun pada tahun 2016 ini.
  15. Dana Desa ini memang harus diprioritaskan untuk infrastruktur, namun boleh saja sedikit dari dana tersebut disisihkan untuk membenahi Posyandu, Polindes, PAUD. 
  16. Misal desa dapat Dana Desa Rp700 juta, kasih lah buat Posyandu Rp.25 juta biar kesehatan masyarakat terlayani. Tapi fokus utama tetap infrastruktur. 
Sekian dulu ya kultweet dari saya sore ini tentang fungsi Dana Desa dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat, semoga bermanfaat.

Minggu, 14 Februari 2016

Progres Pembangunan Desa Semakin Meyakinkan

http://www.kemendesa.go.id/gambar/4/400/berita1812.jpg
Menteri Desa Tinjau Pembangnan di desa
Maros - Pemerintahan Jokowi-JK telah meneguhkan komitmennya menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, dan wujudnya pun sudah terasa secara kongkrit. Misalnya Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sumatera Selatan. 

Desa yang tadinya sepi dan nyaris mati ini mulai melesat menjadi motor pembangunan. Jalan desa tengah dibangun memakai tenaga kerja masyarakat setempat. Adapun penduduk desa yang berprofesi sebagai petani mulai tersenyum karena sarana irigasi dan sanitasi pengairan juga tengah dibangun.
“Penggunaan dana desa di Maros ini saya suka. Ini sudah sesuai karena fokus untuk membangun,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar saat meninjau proses pembangunan sarana irigasi di Desa Tenrigangkae, Sabtu (13/2).

Semangat kerja masyarakat desa memang senafas dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan dana desa. Pada tahun ini jumlah dana desa mencapai Rp47 triliun, atau meningkat dari sebelumnya Rp20,7 triliun. Bahkan tahun 2017 rencananya akan dinaikkan lagi hingga Rp90 triliun. Jumlah desa sendiri berubah dari 74.093 menjadi 74.754 desa dan digunakan sebagai basis penghitungan dana desa 2016.

Mekanisme pembagian dan tahapan penyaluran dana desa juga terus dibenahi. Pertama dengan mempersingkat tahapan pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini akan memotong mata proses penyaluran sehingga dana desa bisa dipakai secara lebih cepat dan efektif.

Selain itu, Kementerian Desa juga terus mendorong agar postur penghitungan pembagian dana desa diubah. Selama ini, dana desa dibagikan ke desa-desa dengan proporsi 90% dibagi rata dan 10 persen dihitung berdasarkan tiga kriteria, yakni kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, angka kemiskinan.

Kami tengah memperjuangkan agar skema ini diubah. Penghitungan dengan empat kriteria itu porsinya harus dinaikkan paling tidak 40 persen dan dana desa dengan porsi dibagi rata 60%. Dengan begitu pembangunan desa-desa semakin sempurna dan semakin berkeadilan,” jelas Menteri Marwan.

Pembenahan ini, jelas dia, akan diatur melalui revisi terhadap PP No.47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan juga PP No.22 /2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Ada tiga kementerian yang terlibat langsung dalam revisi ini, yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Menteri Marwan juga mengapresiasi progres pembangunan desa yang menunjukkan progres positif. Desa-desa di Maros misalnya, sudah terbangun secara merata. Selain menerima dana desa, juga ada alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah kabupaten yang jumlahnya mencapai 600-900 juta per tahun.

“Kalau ditotal, dana yang masuk ke desa-desa di kabupaten maros mencapai  lebih dari Rp1,6 miliar setahun. Makanya tidak ada alasan lagi, masyarakat desa di sini sudah harus sejahtera,” imbuh Marwan.

Agar efektifitas pembangunan desa semakin terkawal, Menteri Marwan mengghidupkan sistem kerja bersama dalam mengawal desa membangun. Ada tiga komponen yang digalang untuk berpartisipasi aktif membangun desa. Yakni dengan membentuk Pokja Dana Desa, Forum Perguruan Tinggi, dan Pokja Masyarakat Sipil.

Pokja Dana Desa, lanjut Marwan dibentuk untuk mengawal efektifitas dana desa bagi masyarakat. “Pokja ini diketuai Pak Kacung Maridjan dengan anggota orang-orang hebat semua,” imbuh Marwan.

Adapun Forum Perguruan Tinggi juga menjadi kelompok intelektual. Sudah ada 50 perguruan tinggi se-Indonesia yang terhimpun, dengan harapan agar orang-orang hebat di Universitas tidak sekedar membuat penelitian yang hasilnya tak aplikatif dan tak berguna. “Mari kita gunakan buah pemikiran itu untuk masyarakat, untuk daerah tertinggal, dan pulau terluar,” tandas Marwan.

Satu upaya kerja “kroyokan” lagi yang dilakukan adalah membentuk Pokja Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun Indonesia. Sedikitnya sudah 300 LSM yang siap mengawal pembangunan desa.

“Tiga komponen ini mendukung Kementerian Desa dalam mengawal implementasi UU No.6/2014 tentang desa dan mengawal pelaksanaan Naca Cita ketiga pemerintahan Jokowi, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dan daerah,” tandas Marwan.

Sumber http://www.kemendesa.go.id/

Sabtu, 13 Februari 2016

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak


http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/02/12/k/t/ktp_anak_1.jpg
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Jakarta-Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Baca juga Pembuatan KTP anak adalah gratis

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca juga Pemberlakuan KTP Anak mulai bulan depan

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Jumat, 12 Februari 2016

Percepat Penyaluran Dana Desa Tahun Ini Cair Dua Tahap

Percepat Penyaluran Dana Desa Tahun Ini Cair Dua Tahap
Menteri Desa Marwan Jafar
Setelah menaikkan jumlah dana desa Tahun 2016 menjadi Rp 47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari semua tiga tahap menjadi dua tahap.

Dana Desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya.

“Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,” katanya.

Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini kembali mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa.

Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki.

Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," katanya.

Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga.

Tujuaannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

“Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tuturnya.

Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi.

“Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.

BPS Terjunkan Ribuan Tenaga lapangan, Untuk Sensus Ekonomi 2016

http://bisnisntb.com/berita-490-bps-rekrut-500-ribu-petugas-sensus-ekonomi-tahun-2016.html
Sensus Ekonomi 2016

MAJA mojokerto | Sensus Ekonomi 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto menerjunkan sebanyak 1300 tenaga lapangan. 

Deni Murtono - Kepala BPS Kabupaten Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Kamis (11/02/2016) mengatakan, untuk sensus tahun 2016 menerjunkan 1.300 tenaga kontrak yang sudah direkrut bulan Januari kemarin. Dan pelaksanaanya pada bulan Mei nanti. 

Kata Deni, sensus ekonomi ini untuk mendata jumlah usaha yang saat ini dijalankan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

“Cakupan sensus ekonomi ini, seluruh usaha atau perusahaan non pertanian di lokasi tetap, diantaranya Mall, kantor pasar dan lokasi tidak tetap, misalnya kaki lima, pasar kaget dan lainya. Sedangkan pelaku usaha yang di sensus, pemerintahan, lembaga non profit, korporasi dan rumah tangga”, jelas Deni. 

Menurutnya, sensus ini dilakukan setiap sepuluh tahun sekali, untuk data perkembangan ekonomi masyarakat. 

“Unutuk sensus di Kabupaten Mojokerto sebelumnya dilakukan pada tahun 2006 lalu. Dan tahun 22016 ini sudah waktunya pendataan lagi”, katanya. (bud/and)


Sumber http://majamojokerto.com/