Senin, 22 Februari 2016

Rakornas Evaluasi Penggunaan Dana Desa 2015, Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa 2016

https://pbs.twimg.com/media/CbytTmkUsAASdrj.jpg
Wapres membuka Rakornas
Di Rakornas Evaluasi Penggunaan Dana Desa 2015, Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa 2016 Menteri Desa Marwan Jafar menjelaskan bahwa Kementerian Desa telah meluncurkan Indeks Desa Membangun.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla terkait dengan pembangunan di desa, meliputi :
  1. Jika mengingat desa, maka akan terbayang besarnya dana desa yang terdapat di desa. Desa adalah induk pembangunan;
  2. Pembangunan pedesaan bukan hal baru. Kita punya sejarah panjang dan tindakan jangka panjang. Tahun 70-an kita punya dana inpres. Masih ingat?;
  3. Ada juga dana utk daerah tertinggal. Ini merupakan langkah-langkah pemerintah utk melakukan pembangunan dari desa;
  4. Urbanisasi yg terjadi saat ini mengakibatkan kesenjangan. Desa harus lebih aktif membangun;
  5. Masyarakat desa harus diperbaiki ekonominya secara mandiri. Pembangunannya juga harus berjalan dengan baik;
  6. Desa sebagai pemerintahan menjadikan demokrasi dalam negara kita termasuk demokrasi empat tingkat. Maka semua sistem harus maju bersama;
  7. Maka, segala kehidupan termasuk SDA dan SDM harus dijaga dengan baik pula;
  8. Pembangunan desa dgn upaya baru ini yakni desa punya kewenangan lokal skala desa, menuntut suatu kemandirian dan pembangunan yg matang;
  9. Perencanaan pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan harus diterapkan secara menyeluruh dlm pentas pembangunan utk menyongsong kemajuan;
  10. Dana Desa yang ditambah ADD maka rata-rata per desa akan dapat lebih dari 1 M. Ini jumlah yang besar utk dimanfaatkan;
  11. Jika dulu sekolah inpres utk membangun terdapat intervensi birokrasi, maka kali ini desa bebas melakukan pembangunan yg sesuai dg kebutuhan;
  12. Dalam pembangunan di desa pun harus ada standar-standar tertentu agar tidak ada pemborosan-pemborosan.
Disampaikan itu pula dalam laporannya, Menteri Desa Marwan Jafar menyampaikan beberapa capaian selama 2015 yg berlandaskan government movement dan culture:


  1. Kami telah meluncurkan Indeks Desa Membangun yang jadi dasar kebijakan atas desa-desa tertinggal;
  2. Peraturan menteri yang menetapkan prioritas penggunaan dana desa yang mengatur pembangunan infrastruktur;
  3. Pembuatan peta desa yang akan jadi acuan bagi kebijakan pemerintah;
  4. Dari aspek pengetahuan kami telah menjalin MoU dengan perguruan tinggi dan NGO yang akan memaksimalkan pembangunan desa;
  5. Kami telah mengevaluasi penggunaan dana desa selama 2015. Yakni diantaranya digunakan untuk peningkatan infrastruktur;
  6. Melalui dana desa telah terjadi peningkatan sarana/prasarana ekonomi, dalam bentuk BUMDES, serta layanan dasar;
  7. Kontribusi dana desa juga telah menurunkan angka pengangguran di desa. Ini poin yang sangat penting;
  8. Berdasarkan laporan ini maka kita dapat melihat bahwa desa dapat dipercaya untuk membangun jika diberi kewenangan Keuangan;
  9. Kemudian adalah revisi PP yang mengatur penyaluran dana desa yang diharapkan senafas dengan UU Desa;
  10. Infrastruktur yg kami programkan melalui dana desa tidak hanya sebatas pada jalan dan jembatan, tetapi masuk hingga infra energi, listrik;
  11. Komitmen harus ada untuk menetapkan desa adat sebagai kesatuan hukum yang absah sebagaimana terdapat pada UU Desa.
Sumber https://twitter.com/Marwan_Center

Minggu, 21 Februari 2016

Badan Usaha Milik Desa Perlu Dasar Hukum Yang Kuat

http://img2.bisnis.com/semarang/posts/2016/02/21/85166/desa.jpg
ilustrasi
JAKARTA- Payung hukum bagi badan usaha milik desa atau BUMDes sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di samping perlu pula sokongan dari pemerintah daerah.

Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Ditjen Pembanguan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugeng Riyono mengatakan regulasi yang dimaksud sebaiknya berbentuk Undang-undang (UU).

Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, BUMDes yang sejauh ini bersifat usaha komunal bisa memiliki dasar hukum yang jelas dan setara dengan badan hukum lainnya di Indonesia.  Badan hukum yang jelas, lanjutnya, memudahkan BUMDes untuk melakukan berbagai ekspansi usaha.

“Kalau ada UU tentang BUMDes, perusahaan desa itu statusnya sama dengan badan usaha lain saat mengajukan kredit perbankan. Selama ini hal itu tidak bisa dilakukan karena memang belum kuat kedudukan hukum BUMDes itu,” terangnya, Minggu (21/2).

Dia mengatakan jika BUMDes bisa mengakses pinjaman dari perbankan dan melakukan berbagai ekspansi usaha maka dipastikan angka pengangguran di desa asal BUMDes tersebut bakal menurun drastis karena BUMDes didesain untuk merekrut tenaga kerja dari desa tersebut.

“Kalau angka pengangguran berkurang, tentu saja arus urbanisasi ke kota juga menurun karena warga desa memiliki pekerjaan di tempat asalnya,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini sudah ada BUMDes yang patut dijadikan contoh yakni di Cangkudu, Tangerang, Banten. BUMDes tersebut, lanjutnya, memiliki unit usaha perdagangan umum jagung yang berasal dari hasil para petani di desa tersebut sebanyak 2000 ton perbulan.

Selain itu, BUMDes tersebut juga memiliki usaha konstruksi umum di mana semua kegiatan konstruksi di desa tersebut seperti pembangunan jalan, dan saluran irigasi dilakukan oleh perusahaan itu dengan mengerahkan tenaga kerja dari desa setempat dan beromzet Rp4 miliar pertahun.

Menurutnya, pada 2014 jumlah BUMDes di seluruh Indonesia mencapai 4000 unit dan saat ini telah menyentuh angka 12.115 unit. Jumlah pertumbuhan sebesar 8000 unit tersebut melampaui target pembentukan BUMDes hingga 2019 yakni sebanyak 5000 unit.

Dia juga berharap pemerintah daerah turut memberikan asistensi berupa pendampingan terhadap BUMDes terkait tata kelola perusahaan serta dukungan APBD untuk memberikan stimulan bagi badan usaha milik masyarakat di pedesaan tersebut.

Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembanguann dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, selain mendorong aktivitas ekonomi desa melalui BUMDes pihaknya juga menggandeng lembaga non pemerintah yang berkecimpung di bidang pemberdayaan ekonomi.

Lembaga-lembaga tersebut, lanjutnya, melakukan pendampingan pengembangan kewirausahaan di desa berupa konsultasi usaha dalam forum balai rakyat yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Sejauh ini, katanya, kolaborasi tersebut telah berjalan di sejumlah desa yang tersebar di Jawa, Sumatra dan Sulawesi.

“Kami harapkan berbagai inovasi ini bisa menggairahkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.

Jumat, 19 Februari 2016

Belajar Mengolah Samah Di Panggungharjo Sewon

http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/11/Belajar-Sampah-di-Panggungharjo-Sewon-381x260_c.jpg
Petugas RPS
Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kebupaten Bantul sudah dua tahun merintis tata pengelolaan sampah. Meskipun bukanlah satu-satunya desa di DIY yang mengelola produksi sampah dihasilkan rumah tangga warganya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) cukup menginspirasi sejumlah aktivis pemberdayaan desa seperti dilakukan NGO dari Kendari, Sulawesi bekerjasama dengan Yayasan Penabulu, beberapa waktu lalu menjadikan Rumah Pengolahan Sampah (RPS) sebagai wahana belajar mengenal sistem pengelolaan sampah dilingkup desa.

Rombongan belasan aktivis pemberdayaan desa tengah mengikuti workshop tata kelola pemerintahan desa dipimpin langsung manager program Desa Lestari Yayasan Penabulu, Felicitas Ani Purwani, untuk menyaksikan langsung dari dekat pengelolaan sampah Panggungharjo. Didampingi jajaran direksi BUMDes, peserta berkesempatan menggali informasi tata kelola pengelolaan sampah, kiat, hingga tata manajemen bumdesa.Direktur Bumdes Panggungharjo, Gatot, mengatakan, wilayah desa yang luas, jumlah pendudukan yang besar, pertumbuhan penduduk cukup pesat dengan pertumbuhan penduduk, sampah dinilai akan menjadi salah satu permasalahan.

“Akhirnya kita dan desa menangkap masalah ini dengan merintis BUMDes. Dua tahun ini kami beroperasi,” kata Gatot kepada pengunjung.Perjuangan Gatot dan beberapa aktivis desa bukan tidak menemukan hambatan. Hingga menginjak tahun ketiga bumdes ini beroperasi tidak semua anggota keluarga Panggungharjo selaku produsen sampah otomatis menjadi pelanggan. Sampai saat ini, jumlah pelanggan jasa bumdes baru menjangkau kurang dari 1.500 Kepala Keluarga (KK) dari keseluruhan sebanyak 8.000 KK. Selebihnya, banyak KK di Panggungharjo memilih mengikuti pengelola sampah swasta lain yang justru menjadi kompetitor bumdes. 

“Kami pakai kode etik menghadapi kompetitor karena juga menyadari munculnya bumdes sampah ini lebih dulu pihak swasta,” tambahnya. Namun demikian, Gatot meyakini, bumdes yang dipimpinnya akan menunjukkan progres baik. Lebih-lebih tingkat warga penunggak bayar sampah cukup rendah yakni hanya sekitar 5 persen dari total pelanggan. Ia membagi cara dalam mengatasi tingginya penunggak sistem bayar bulanan dengan menggandeng PKK yang ada di dusun. Secara tidak langsung PKK dusun menjadi agen pemungutan tarif sampah Rp.10.000 per KK per bulan. 

Dengan melibatkan PKK sebagai agen penarik pungutan sampah setiap bulannya relatif lancar.“Ada share hasil dengan kerjasama PKK. Jadi pungutan juga mempengaruhi pemasukan PKK juga,” imbuh Gatot sembari mengurai dibedakannya nilai tarif pelanggan rumah tangga dan tempat usaha.Ia menambahkan dua tahun ini belum bisa memberikan pemasukan pendapatan uang kepada desa. 

Pasalnya, hasil pemungutan jasa sampah pelanggan berkisar Rp. 30 juta per bulan ini masih berkutat untuk membiayai tingginya kebutuhan operasional harian, penambahan aset, dan pembayaran karyawan tenaga jemput sampah.

Operasionalisasi penjemputan sampah di pelanggan warga Desa Panggungharjo ke titik pelanggan dilakukan dengan tiga armada yakni satu kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor roda tiga. Dari sampah yang diproduksi rumah tangga di Panggungharjo, pihak manajemen menyiapkan tenaga pilah. Sampah yang bernilai ekonomis dijual untuk penambahan pendapatan, sedangkan sampah jenis residu yang tidak dapat diolah dibuang ke Pembuangan Akhir Sampah milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul.

“Untuk sementara pengolahan sampah menjadi pupuk sementara macet,” sambung Gatot.Mahmud, salah satu peserta kunjungan sempat menanyakan tata penanganan sampah oleh para karyawan di RPS yang belum memperhatikan resiko atas sampah yang tiap hari dipilah berpotensi dalam keselamatan kerja dan kesehatan, meskipun dari sistem pengupahan sudah menembus Upah Minimal Kabupaten (UMK). 

Pihak direksi hendaknya memantau ketat karyawan agar terlindungi dari resiko kesehatan dan keselamatan dengan dukungan peralatan yang lebih memadai.Lukman, peserta lain mengaku tertarik belajar tata kelola sampah Panggungharjo. Hanya saja, untuk diterapkan di tanah kelahirannya jumlah kepadatan penduduk dalam satu desa mengundang pesimistis. Terlebih, kebutuhan pembiayaan operasional harian cukup besar. 

Peserta kunjungan dari NGO Idrap dan Penabulu juga menyempatkan bertemu dengan para petugas di RPS sela kesibukan memilah sampah.“Kalau dikelola dengan lebih baik. Sampah bisa mendatangkan berkah,” pungkas Kartolo aktivis pemberdayaan desa dari Yayasan Penabulu bertugas pendampingan di Desa Sumbermulyo, Bantul. Sebelumnya, rombongan juga belajar tata kelola Pemerintah Desa Panggungharjo dengan sejumlah perangkat desa dan staf desa. Desa ini pernah mencatat juara lomba desa tingkat nasional.

Kamis, 18 Februari 2016

Hati-hati !!! Pelaksanaan Dana Desa Rawan Bermasalah

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/headline/1702%20dana-desa.jpg&x=300&y=300&f=0
ilustrasi
MAJA mojokerto | Pelaksanaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto rawan bermasalah. Apalagi bertambahnya alokasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang mencapai Rp 185 Milyar. Anggaran sebesar itu dikawatirkan rawan masalah, terutama soal administrasi pertanggungjawabanya. 

Ardi Sepdianto - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Rabu (17/02/2016) mengatakan, sekarang ini pendamping desa yang direkrut pemerintah pusat melalui Bapemas Profinsi Jatim hanya 115 orang.

”Dari 115 pendamping, 6 orang diantaranya tenaga ahli di Kabupaten, 31 orang tenaga pendamping di Kecamatan. Sedangkan yang mendampingi langsung ke Desa hanya 78 orang. Utupun mereka baru direkrut dan hanya diberi pelatihan 5 hari saja”, kata Ardi. 

Menurutnya, jumlah Desa di Kabupaten ada sekitar 300 Desa. ”Sehingga 1 pendamping lokal desa menangani 3 sampai 5 Desa. Padahal administrasi SPJ harus mengacu banyak aturan dan sering berubah-ubah”, katanya. 

Seperti diketahui, Dana Desa dari Pemerintah Pusat tahun 2016 ini yang diploting untuk Kabupaten Mojokerto naik menjadi Rp 185 Milyar. (bud/and)

Sumber http://www.majamojokerto.com/

Rabu, 17 Februari 2016

Dana Desa Boleh Buat Tempat Pembuangan Sampah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuZU8bmYlhetOjCereeW3jXfM-qqWar6m8on_PlzNknOLNxB5EYm215sR9Lgq3aSge8zgoNkS48NS5LPCt_FMJS2ppJ-mWSxcfxE5gGzGOhOBzklRLmCTN19sI8HQzBtpTWmHpALCMjfw/s1600/Marwan+Jafar.jpg
Menteri Desa - Marwan Jafar

Dana desa yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke desa-desa sejauh ini dana desa tersebut sudah dibelanjakan oleh desa-desa.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kebanyakan dana desa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pedesaan.

"Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa ini," ujar Marwan dikutip dari laman Kementerian Desa, beberapa waktu yang lalu..

Kebutuhan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan.

Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan.

Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18 persen desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82 persen tidak memiliki TPS," imbuhnya.

Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah.

"Mayoritas masyarakat di desa 65,08 persen membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77 persen masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan," imbuhnya.

Dengan adanya dana desa, persoalan seperti minimnya ketersedian TPS bisa segera di atasi.

"Dengan dana desa bisa dibuat untuk membuat TPS, atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," tutupnya. [Sad]

Senin, 15 Februari 2016

Fungsi Dana Desa dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa.

https://pbs.twimg.com/media/CbPtkfwUEAA53Yo.jpg
ilustrasi
Selamat sore sahabat, sdh tahu belum kalau Dana Desa bisa menopang daya jangkau layanan kesehatan bagi masyarakat?

Nah...sore ini saya mau sedikit kultweet tentang fungsi Dana Desa dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa.
  1. Pergi ke dukun dan tabib tradisional masih menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat di pelosok-pelosok desa hingga saat ini.
  2. Hal ini tentu saja terjadi lantaran akses terhadap layanan kesehatan masyarakat masih rendah.
  3. Kondisi ini tentu menjadi salah satu fokus dari pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Pak_JK untuk segera ditangani. 
  4. Saya pun terus mendorong percepatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat yg di desa-desa.
  5. Ada sebuah data yg menunjukkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia bisa mencapai 359 jiwa per 100 ribu kelahiran hidup. 
  6. Sementara untuk angka kematian bayi mencapai 32 jiwa per 1000 kelahiran hidup. 
  7. Data lain juga menegaskan bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima dunia untuk jumlah anak dgn kondisi kurang gizi (37,2%). 
  8. Lebih parah jika dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, seperti Myanmar (35%), Vietnam (23%), dan Thailand (16%). 
  9. Semua desa harus punya Posyandu dan harus dihidupkan, Polindes juga hrs dibangun dan digerakkan, termasuk PAUD. 
  10. Jumlah Posyandu di Indonesia sendiri memang masih sedikit, bahkan jumlahnya tak sampai 500.000 unit. 
  11. Jumlah ini masih jauh dibandingkan jumlah desa yang mencapai lebih dari 74 ribu desa di seluruh Indonesia 
  12. Oleh karenanya Posyandu, Polindes, dan PAUD harus dihidupkan. Ini menyangkut layanan sosial dasar bagi masyarakat. 
  13. Mengapa? Karena Pemerintahan Presiden jokowi dan Wapres Pak_JK telah menjadikan desa sebagai fokus utama pembangunan nasional 
  14. Bahkan jumlah Dana Desa pun sudah ditingkatkan menjadi Rp47 triliun pada tahun 2016 ini.
  15. Dana Desa ini memang harus diprioritaskan untuk infrastruktur, namun boleh saja sedikit dari dana tersebut disisihkan untuk membenahi Posyandu, Polindes, PAUD. 
  16. Misal desa dapat Dana Desa Rp700 juta, kasih lah buat Posyandu Rp.25 juta biar kesehatan masyarakat terlayani. Tapi fokus utama tetap infrastruktur. 
Sekian dulu ya kultweet dari saya sore ini tentang fungsi Dana Desa dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat, semoga bermanfaat.