Selasa, 29 Maret 2016

Cek Identitas, Buka Saja Laman Resmi Dukcapil, Bukan Aplikasi CEK KTP

ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan cek KTP melalui website resminya di http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat bisa melihat data kependudukan mereka sesuai dengan KTP masing-masing.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengecekan NIK tersebut bisa dilihat hanya melalui website. Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.

“Kalau mau cek KTP, hanya bisa di website. Sejauh ini, Kemendagri memang belum menyediakan aplikasi untuk telepon pintar, karena keamanan data harus terjamin,” kata Zudan, Selasa (29/3).

Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi pada telepon pintar itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.
Zudan menambahkan, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, karena banyak komplain yang diterimanya terkait ketidakakuratan aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi tersebut dinilai tak memperbaharui data, makanya banyak orang dengan NIK KTP El tak terbaca di aplikasi tersebut.

“Misalnya, penduduk yang baru memiliki KTP El, lalu mereka memasukan NIK mereka di aplikasi tersebut, maka tidak akan keluar identitas mereka, karena mungkin saat aplikasi ini dibuat usia mereka belum sampai 17 tahun,” ujar Zudan.

Sekdes di Kabupaten Mojokerto Yang Berijazah SMA Terancam Pensiun Dini

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS_OQuanI38wpovFUFdRNreqVBElSe9G42QXPogRY6meejoXQyewA
ilustrasi
MAJA mojokerto | Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam pensiun Dini. Sebab banyak Sekdes yang bersatus PNS, namun hanya berijazah SMA sederajat.

Kalau memang Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerapkan rasionalisasi PNS sesuai instruksi Menteri PAN-RB, maka mungkin tidak mungkin banyak Sekdes yang pensiun dini. 
Baca juga : Sekdes siap ajukan pensiun dini

Susantoso - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, (29/03/2016) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, soal rasionalisasi atau pengurangan PNS yang berijazah SMA dan kinerjanya jelek.

“Belum, kami masih menunggu aturan pastinya dari pusat. Ya kita lihat saja nanti mekanismenya seperti apa. Termasuk mekanisme pensiun maupun uang pensiun mereka”, ujarnya.
Seperti diketahui, total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto hampir mencapai 12 ribu orang. Namun jumlah PNS yang berijasah SMA ke bawah ternyata lebih dari 2 ribu pegawai.

Baca juga : Nasib PNS berijazah SD-SMA di tangan Kepala Daerah

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa khususnya pasal 31 menyatakan bahwa sekretaris desa yang berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai diatur penempatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membuat regulasi tentang pemindahan sekdes PNS dari pemerintah desa ke SKPD atau tempat yang sesuai perundangan.

Sumber :
  1. http://www.majamojokerto.com/
  2. Perda Nomor 2 Tahun 2015

Minggu, 27 Maret 2016

Mendagri Ingatkan Pendamping Desa Harus Warga Lokal

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/23/i/m/img-20160224-wa0005_1.jpg
Mendagri Tjahyo Kumolo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan agar pendamping desa harus dari masyarakat setempat. Sebab, mereka harus lebih memahami kondisi wilayah baik dari segi budaya, agama, kebiasaan, dan adat istiadat.

Tjahjo menjelaskan, pendamping desa ini bertanggung jawab terhadap perangkat desa, khususnya bagaimana pemerintah desa bisa memahami tugas yang diemban.

“Belum tentu ada desa mau dapat pendamping dari orang sembarang,” ujar dia, Rabu (23/3)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini akan memberikan pelatihan kepada mereka, perangkat desa, seperti manajemen perencanaan dan pertanggung jawaban dana desa.

“Menyangkut pertanggungjawaban kepada keuangan itu harus sudah paham, kan rata-rata sekarang sudah 600 juta tiap tahun naik belum lagi tambahan dari Kementerian lain itu sudah kami laksanakan bertahap,” ungkap Tjahjo.

Jadi para perangkat desa ini tak hanya melaksanakan tugas Bupati saja. Namun sekarang harus mampu mengatur keuangannya sendiri, meski ada pendamping desa.

Dengan menjadi, manager bagi desanya sendiri. Mereka bisa memanfaatkan segala bentuk kekayaan alam desa dan menggunakannya dengan baik. Seperti memanfaatkan air sungai dari desa itu untuk pembuatan jalan tanpa harus membeli.

“Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana Bupati. Manager pembangunan, manager pemerintahan, manager yg harus menggerakan mengorganisir masyarakat di desa,” tegas Tjahjo.

Disamping dari tanggung jawab kepala desa ini, pendamping desa juga harus dapat melakukan pendataan sejak dini mengenai anggaran desa dan Tjahjo pun memberikan nasehat jangan sampai nanti ada perangkat desa yang terjerat hukum setelah selesainya program dana desa ini.

Pendamping desa ini juga nantinya akan diberi tanggung jawab untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Sumber http://www.kemendagri.go.id/

Kades Keluhkan Kinerja Petugas Pendamping Desa

http://images.harianjogja.com/2012/10/perangkat-desa-rei-370x277.jpg
ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kinerja petugas pendamping desa yang belum maksimal dikeluhkan oleh perangkat desa. Akibatnya pihak desa lebih banyak kerja sendirian dalam upaya penggunaan dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat.

Salah satu keluhan tentang petugas pendamping desa disuarakan oleh Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen Sutiyono. Menurut dia, keberadaan petugas itu kurang maksimal dalam menjalankan perannya, karena fokus pekerjaan tidak hanya menyasar ke satu desa.

Sebagai akibatnya, pihak desa merasa bekerja sendirian untuk mewujudkan penyerapan dana desa semaksimal mungkin. Sutiyono mencontohkan, sepanjang tahun lalu hanya sekali bertemu dengan petugas pendamping desa, itu pun hanya sekadar meminta Surat Pertanggungjawaban kegiatan.

“Namanya pendamping harusnya mengawal sejak awal hingga program berakhir, tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu,” kata Sutiyono, Selasa (23/3/2016).

Dia mengakui, implementasi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa berdampak terhadap makin besarnya dana yang diterima di masing-masing desa. Di satu sisi, upaya ini memberikan dampak yang positif, tapi tidak jarang pula membuat urusan desa menjadi lebih komplek dan rumit.

Untuk itulah dibutuhkan peran dari pendamping desa. Sebab, kata Sutiyono, petugas itu dibutuhkan untuk memberikan bantuan pemikiran atau pun solusi saat desa menghadapi suatu masalah.

“Jujur saat penyusunan pertanggungjawaban Dana Desa kami sempat mengalami masalah, dan harusnya mereka [pendamping desa] bisa memberikan solusi,” ungkapnya.

Ke depannya, Sutiyono meminta pendamping desa yang ditugaskan harus mengenal karakteristik dan seluk beluk desa. langkah itu sangat penting untuk memaksimalkan perannya dalam tugas pendampingan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto tidak menampik adanya keluhan yang disuarakan pihak desa mengenai kinerja pendamping desa. menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat tugas pendampingan itu jadi kurang maksimal.

Beberapa faktor itu antara lain, masih minimnya petugas pendamping desa. Tidak dipungkiri, jumlah pendamping saat ini belum standar karena dari 144 desa hanya didampingi oleh 40 petugas.

“Idealnya satu pendamping satu desa. Tapi kenyataanya, satu petugas melakukan pendampingan untuk dua atau tiga desa sehingga perannya kurang efektig karena fokus yang terpecah-pecah untuk beberapa  desa,” kata Rakhmadian.

Masalah lain yang membuat pendampingan kurang maksimal dikarenakan banyak petugas yang berasal dari luar daerah. Meski terkesan sepele, namun asal usul petugas sangat penting karena bisa memudahkan dalam pelaksanaan tugasnya.

“Semua faktor mungkin bisa jadi penentu, tapi yang paling penting terletak di komunikasi. Saya yakin kalau itu bisa dibentuk maka keluhan-keluhan yang ada bisa dikurangi,” tutur dia.

Sumber http://www.harianjogja.com/

Sabtu, 26 Maret 2016

Mendes Minta Kades Tidak Terprovokasi Isu

http://assets.kompas.com/data/photo/2015/03/27/1725521MarwanJafar1780x390.jpg
Menteri Desa Marwan Jafar saat petik jeruk di Malang
MAGELANG, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan masih mengkaji usulan penambahan pendamping desa untuk mengawasi penggunaan dana desa. Meski demikian, ia meminta seluruh kepala desa tetap fokus bekerja membangun daerahnya masing-masing.

Terkait rencana penambahan pendamping desa untuk mengawasi penggunaan dana desa, koordinasi lintas kementerian masih dilakukan. Marwan menyebut koordinasi itu melibatkan Kementerian Keuangan yang berwenang atas pembiayaan pendamping desa. 

"Semua masih dalam pengkajian, masih pada proses sinkronisasi dengan lintas kementerian. Terutama dengan Kementerian Keuangan, ada tidak dananya. Kalau ada akan kita tambah, tapi kalau tidak ya mau gimana lagi," ujar Marwan usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang di GOR Gemilang, Magelang, Jumat (25/4/2016). 

Marwan berharap penambahan pendamping desa dapat terealisasi. Ia ingin melibatkan 55 perguruan tinggi dan 300 lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk turut mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

"Saya kira perlu, tidak hanya kegiatan simultan seperti pelatihan bagi aparat desa akan tetapi perlu pendamping agar penggunaan dana desa betul-betul akuntabel. Terutama aparat desa di luar Jawa juga masih butuh pendampingan," ucap Marwan.

Marwan menegaskan bahwa dana desa harus memberi manfaat langsung pada masyarakat. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi kepala desa terkait program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat

Adapun dana desa diprioritaskan untuk infrastruktur dasar, sarana dan prasarana dasar, serta pengembangan ekonomi desa. Marwan mengaku akan mengupayakan agar dana desa langsung ditransfer ke rekening desa sekitar bulan April dengan nominal Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.

"Para kepala desa tidak boleh terprovokasi isu tidak jelas, fokus saja bekerja," ungkapnya.

Mendagri Minta Program Desa Tak Serahkan Ke Pemborong

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/24/i/m/img-20160218-wa0011_1.jpg
Mendagri dalam suatu acara
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar program dana desa jangan diserahkan kepada pihak investor (pemborong). Sebaiknya perangkat desa bisa mengagendakan kegiatan padat karya agar lebih mensejahterakan masyarakat.

Dia mengatakan, jika metode yang dipakai adalah padat karya, uang program dana desa akan berputar ke masyarakat desa. Namun, bukan berarti menggunakan cara kerja bakti secara sukarela. Bila padat karya, masyarakat mendapat upah uang harian atas pekerjaannya.

“Arahan presiden kan jelas jangan diborongkan program desa itu, sudah sedikit diborongkan, toh lebih efektif dipadat karyakan,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (24/3).

Padat karya dalam pembangunan infrastruktur desa, Tjahjo mencontohkan, apabila di suatu desa melakukan pembuatan jalan, airnya jangan beli, tapi ambil saja dari sungai. Dalam hal ini, ia menekankan, kepala desa merupakan manajer pembangunan di wilayahnya.

“Itu yang ingin coba kita berikan pemahaman bahwa kepala desa ini sudah menjadi manajer di desa. Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana bupati. Harus menggerakan dan mengorganisir masyarakat di desa,” ujar dia.