Rabu, 30 Maret 2016

Per 1 April, Rekam dan Cetak KTP El Bisa Dimana Saja

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/29/f/1/f1341fc8-48a0-4066-bfb2-a06fe934f373_3.jpg
Ditjen Dukcapil Kemendagri,  Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan kebijakan soal perekaman KTP elektronik. Mulai mulai 1 April 2016 masyarakat bisa melakukan perekaman dan percetakan KTP el di luar wilayah domisilinya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses pembuatan e-KTP sangat mudah. 

Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.
"Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP el di kampung halamannya," tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tandatangan elektronik.

Selain itu, ia berencana untuk menyesuaikan SOP antara mencetak karena rusak dengan mencetak karena hilang dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.

"Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama, SOP-nya akan kita sesuaikan, " jelas Zudan.

Ia menambahkan, selain mempermudah pembuatan dan perbaikan e-KTP, proses pengurusan surat pindah tempat tinggal pun sudah tidak ribet lagi. Cukup hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI).

"Perpindahan penduduk perlu SKP WNI tidak boleh disertakan PBB. Di DKI masih mensyaratkan SKCK, Padahal penduduk boleh saja pinah dari daerah satu ke daerah lain, nantinya biar dia dibina petugas di daerah itu," tandasnya.

Zudan juga mengingatkan bahwa KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi dan bagi yang masih menggunakan KTP lama bisa dipidana dan sifatnya umum.

“Bisa saja polisi yang menangkap orang yang masih menggunakan KTP SIAK. Kami tidak mau hal ini terjadi, kami terus sosialisasikan hal ini," tambahnya.

Sumber http://www.kemendagri.go.id/

Pemilihan Lewat E-voting dan E-rekapitulasi Harus Berawal di Pilkades

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/29/e/-/e-voting_1.jpg
ilustrasi
JAKARTA – Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan kajian penyelenggaraan e-voting dan e-rekapitulasi untuk pemilihan umum. Namun konsep tersebut sebaiknya digagas terlebih dahulu pada tingkat pilkades.

Kapuslitbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syabnikmat Nizam mengatakan, penyelenggaraan e-voting dan e-rekapitulasi ini bisa menjadi ajang untuk mempersiapkan saranan dan prasarana pada tingkatan bawah.

“Jadi pas penerapan di kabupaten/kota, provinsi dan nasional, sudah siap semuanya di 2019 nanti,” kata Nizam, Selasa (29/3).

Perlunya mengawal pilkades secara e-voting dan e-rekapitulasi, kata dia sekaligus untuk membenahi data kependudukan. Sebab, pertumbuhan penduduk terus mengalami  perubahan. Dalam satu tahun itu, menurut dia, ada 5 juta warga baru yang memasuki usia 17 tahun.

Dirinya menyoroti komitmen Kepada Daerah sebagai tonggak awal untuk mendorong terwujudnya pemilihan kades dengan menggunakan alat yang merupakan hasil kemajuan teknologi. Hingga saat ini dari kurang lebih 70 ribu Desa di Indonesia baru ada 412 yang memanfaatkan e-voting.

Mekanisme e-rekapitulasi sendiri dinilai dapat meminimalisir kecurangan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Belum lagi, hasil dari pemilihan tersebut juga bisa langsung dilihat. Teknisnya nanti, kata Nizam adalah menggunakan sim card, jadi hasil e-voting tersebut langsung dikirim ke pusat.

Selasa, 29 Maret 2016

Cek Identitas, Buka Saja Laman Resmi Dukcapil, Bukan Aplikasi CEK KTP

ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan cek KTP melalui website resminya di http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat bisa melihat data kependudukan mereka sesuai dengan KTP masing-masing.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengecekan NIK tersebut bisa dilihat hanya melalui website. Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.

“Kalau mau cek KTP, hanya bisa di website. Sejauh ini, Kemendagri memang belum menyediakan aplikasi untuk telepon pintar, karena keamanan data harus terjamin,” kata Zudan, Selasa (29/3).

Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi pada telepon pintar itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.
Zudan menambahkan, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, karena banyak komplain yang diterimanya terkait ketidakakuratan aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi tersebut dinilai tak memperbaharui data, makanya banyak orang dengan NIK KTP El tak terbaca di aplikasi tersebut.

“Misalnya, penduduk yang baru memiliki KTP El, lalu mereka memasukan NIK mereka di aplikasi tersebut, maka tidak akan keluar identitas mereka, karena mungkin saat aplikasi ini dibuat usia mereka belum sampai 17 tahun,” ujar Zudan.

Sekdes di Kabupaten Mojokerto Yang Berijazah SMA Terancam Pensiun Dini

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS_OQuanI38wpovFUFdRNreqVBElSe9G42QXPogRY6meejoXQyewA
ilustrasi
MAJA mojokerto | Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam pensiun Dini. Sebab banyak Sekdes yang bersatus PNS, namun hanya berijazah SMA sederajat.

Kalau memang Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerapkan rasionalisasi PNS sesuai instruksi Menteri PAN-RB, maka mungkin tidak mungkin banyak Sekdes yang pensiun dini. 
Baca juga : Sekdes siap ajukan pensiun dini

Susantoso - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, (29/03/2016) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, soal rasionalisasi atau pengurangan PNS yang berijazah SMA dan kinerjanya jelek.

“Belum, kami masih menunggu aturan pastinya dari pusat. Ya kita lihat saja nanti mekanismenya seperti apa. Termasuk mekanisme pensiun maupun uang pensiun mereka”, ujarnya.
Seperti diketahui, total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto hampir mencapai 12 ribu orang. Namun jumlah PNS yang berijasah SMA ke bawah ternyata lebih dari 2 ribu pegawai.

Baca juga : Nasib PNS berijazah SD-SMA di tangan Kepala Daerah

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa khususnya pasal 31 menyatakan bahwa sekretaris desa yang berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai diatur penempatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membuat regulasi tentang pemindahan sekdes PNS dari pemerintah desa ke SKPD atau tempat yang sesuai perundangan.

Sumber :
  1. http://www.majamojokerto.com/
  2. Perda Nomor 2 Tahun 2015

Minggu, 27 Maret 2016

Mendagri Ingatkan Pendamping Desa Harus Warga Lokal

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/23/i/m/img-20160224-wa0005_1.jpg
Mendagri Tjahyo Kumolo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan agar pendamping desa harus dari masyarakat setempat. Sebab, mereka harus lebih memahami kondisi wilayah baik dari segi budaya, agama, kebiasaan, dan adat istiadat.

Tjahjo menjelaskan, pendamping desa ini bertanggung jawab terhadap perangkat desa, khususnya bagaimana pemerintah desa bisa memahami tugas yang diemban.

“Belum tentu ada desa mau dapat pendamping dari orang sembarang,” ujar dia, Rabu (23/3)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini akan memberikan pelatihan kepada mereka, perangkat desa, seperti manajemen perencanaan dan pertanggung jawaban dana desa.

“Menyangkut pertanggungjawaban kepada keuangan itu harus sudah paham, kan rata-rata sekarang sudah 600 juta tiap tahun naik belum lagi tambahan dari Kementerian lain itu sudah kami laksanakan bertahap,” ungkap Tjahjo.

Jadi para perangkat desa ini tak hanya melaksanakan tugas Bupati saja. Namun sekarang harus mampu mengatur keuangannya sendiri, meski ada pendamping desa.

Dengan menjadi, manager bagi desanya sendiri. Mereka bisa memanfaatkan segala bentuk kekayaan alam desa dan menggunakannya dengan baik. Seperti memanfaatkan air sungai dari desa itu untuk pembuatan jalan tanpa harus membeli.

“Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana Bupati. Manager pembangunan, manager pemerintahan, manager yg harus menggerakan mengorganisir masyarakat di desa,” tegas Tjahjo.

Disamping dari tanggung jawab kepala desa ini, pendamping desa juga harus dapat melakukan pendataan sejak dini mengenai anggaran desa dan Tjahjo pun memberikan nasehat jangan sampai nanti ada perangkat desa yang terjerat hukum setelah selesainya program dana desa ini.

Pendamping desa ini juga nantinya akan diberi tanggung jawab untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Sumber http://www.kemendagri.go.id/

Kades Keluhkan Kinerja Petugas Pendamping Desa

http://images.harianjogja.com/2012/10/perangkat-desa-rei-370x277.jpg
ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kinerja petugas pendamping desa yang belum maksimal dikeluhkan oleh perangkat desa. Akibatnya pihak desa lebih banyak kerja sendirian dalam upaya penggunaan dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat.

Salah satu keluhan tentang petugas pendamping desa disuarakan oleh Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen Sutiyono. Menurut dia, keberadaan petugas itu kurang maksimal dalam menjalankan perannya, karena fokus pekerjaan tidak hanya menyasar ke satu desa.

Sebagai akibatnya, pihak desa merasa bekerja sendirian untuk mewujudkan penyerapan dana desa semaksimal mungkin. Sutiyono mencontohkan, sepanjang tahun lalu hanya sekali bertemu dengan petugas pendamping desa, itu pun hanya sekadar meminta Surat Pertanggungjawaban kegiatan.

“Namanya pendamping harusnya mengawal sejak awal hingga program berakhir, tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu,” kata Sutiyono, Selasa (23/3/2016).

Dia mengakui, implementasi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa berdampak terhadap makin besarnya dana yang diterima di masing-masing desa. Di satu sisi, upaya ini memberikan dampak yang positif, tapi tidak jarang pula membuat urusan desa menjadi lebih komplek dan rumit.

Untuk itulah dibutuhkan peran dari pendamping desa. Sebab, kata Sutiyono, petugas itu dibutuhkan untuk memberikan bantuan pemikiran atau pun solusi saat desa menghadapi suatu masalah.

“Jujur saat penyusunan pertanggungjawaban Dana Desa kami sempat mengalami masalah, dan harusnya mereka [pendamping desa] bisa memberikan solusi,” ungkapnya.

Ke depannya, Sutiyono meminta pendamping desa yang ditugaskan harus mengenal karakteristik dan seluk beluk desa. langkah itu sangat penting untuk memaksimalkan perannya dalam tugas pendampingan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto tidak menampik adanya keluhan yang disuarakan pihak desa mengenai kinerja pendamping desa. menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat tugas pendampingan itu jadi kurang maksimal.

Beberapa faktor itu antara lain, masih minimnya petugas pendamping desa. Tidak dipungkiri, jumlah pendamping saat ini belum standar karena dari 144 desa hanya didampingi oleh 40 petugas.

“Idealnya satu pendamping satu desa. Tapi kenyataanya, satu petugas melakukan pendampingan untuk dua atau tiga desa sehingga perannya kurang efektig karena fokus yang terpecah-pecah untuk beberapa  desa,” kata Rakhmadian.

Masalah lain yang membuat pendampingan kurang maksimal dikarenakan banyak petugas yang berasal dari luar daerah. Meski terkesan sepele, namun asal usul petugas sangat penting karena bisa memudahkan dalam pelaksanaan tugasnya.

“Semua faktor mungkin bisa jadi penentu, tapi yang paling penting terletak di komunikasi. Saya yakin kalau itu bisa dibentuk maka keluhan-keluhan yang ada bisa dikurangi,” tutur dia.

Sumber http://www.harianjogja.com/