Minggu, 11 September 2016

Pelaksanaan Dana Desa Belum Berimbang


http://www.radarpekalongan.com/wp-content/uploads/2016/08/Pelaksanaan-DD-Belum-Berimbang.jpg
SOSIALISASI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menggelar sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2016.

Kendal – Berdasarkan data penggunaan Dana Desa (DD) 2015, diketahui jika pelaksanaan DD masih belum berimbang untuk prioritas program yang dicanangkan yakni bagi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Demikian disampaikan Kabag Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana pada Sekretariat Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Conrita Ermanto, saat sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, di Hotel Novotel Semarang, Jumat (5/8). 

Menurutnya, rata-rata penggunaan DD tahun 2015 di berbagai daerah, dilaksanakan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 5,4 persen, Pelaksanaan Pembangunan Desa 89,44 persen, Pembinaan Kemasyarakatan 2,57 persen, dan Pemberdayaan Masyarakat 2,59 persen. Padahal, DD hanya diprioritaskan bagi Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. 

“Hanya saja pelaksanaan DD belum berimbang bahkan timpang, karena antara kedua prioritas program tersebut memilik jarak yang sangat jauh. Idealnya, penganggaran dilaksanakan dengan selisih prosentase sedikit, misalnya pelaksanaan pembangunan desa 60-70 persen, dan pemberdayaan masyarakat 30-40 persen,” ujarnya. 

Bahkan ada temuan penyelewengan penggunaan DD karena tidak sesuai aturan yang ada, seperti menggunakan untuk membangun kantor desa, sarana dan prasarana kantor, pembelian tanah, serta kendaraan kantor. “Alasan mereka, kegiatan tersebut termasuk pembangunan di ruang lingkup desa, padahal hal itu menyalahi aturan,” paparnya. 

Sementara itu, Kabiro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Bambang Riyadi, mengungkapkan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Camat dan Kades di Kendal, agar dalam melaksanakan penganggaran DD tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, hanya karena kurangnya memahami peraturan perundang–undangan yang ada. 

“Perangkat desa masih ada ditemukan tidak bisa menyalurkan DD tahap selanjutnya karena mereka kebingungan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan DD tahap awal, akibat pemahaman IT rendah,” tuturnya. 

Terpisah, Kepala Bapermaspemdes Kendal, Subaedi, menyatakan, kegiatan sosialisasi ini, diharapkan membuat para Camat dan Kades agar sinkron dan bersama-sama menjalankan penganggaran DD dengan baik. Jangan sampai ada Kades yang takut mengerjakan DD sebab tidak mau berurusan dengan pihak berwajib, karena takut salah membuat SPJ. 

“Memang kami akui, masih ada empat desa di Kendal yang belum bisa membuat SPJ dengan baik. Akan tetapi, dengan sering adanya Bimtek dan program pendampingan, baik dari Kabupaten dan Provinsi, diharapkan perangkat desa bisa membuat SPJ sesuai aturan yang ada,” ucapnya. 

Sumber http://www.radarpekalongan.com/

Selasa, 06 September 2016

Subsidi Listrik 900 VA Dicabut, 18 Juta Pelanggan Tak Berhak

http://www.jawapos.com/imgs/2016/09/49233_67932_subsidi%20listrik.jpg
ilustrasi
JawaPos.com - Sekitar 18 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA bakal membayar tarif lebih mahal mulai Januari 2017. Kementerian ESDM memastikan, subsidi setrum untuk pelanggan yang dinilai tidak berhak itu dicabut pada awal tahun depan. Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, jika tidak dicabut, subsidi listrik bisa jebol lagi. Dia pun memastikan program subsidi tepat sasaran dipastikan terus berlanjut. 

"Pokoknya direncanakan pada awal 2017," kata Jarman Senin (5/9). Kementerian ESDM sudah mengasumsikan kebutuhan subsidi listrik pada tahun depan Rp 43,21 triliun sampai Rp 60,53 triliun. Entah berapa yang akan disepakati DPR, yang jelas pada APBN 2016 subsidi listrik Rp 50,66 triliun tidak mencukupi.

Sejatinya, kementerian sudah menjadwalkan pencabutan subsidi 900 VA pada semester pertama tahun ini. Namun, setelah data final dipegang pemerintah, program subsidi tepat sasaran gagal dilaksanakan lantaran tidak disetujui DPR. 

Gara-gara itu, hingga akhir tahun ini pemerintah membutuhkan tambahan subsidi karena totalnya membengkak menjadi Rp 63,74 triliun. Jika diasumsikan kebutuhannya sama, alokasi subsidi listrik pada RAPBN 2017 senilai Rp 48,6 triliun dipastikan kurang. 

"Makanya harus jalan (pencabutan subsidi, Red) pada awal tahun nanti," imbuhnya. Jarman tidak mau berandai-andai bila DPR menolak program itu dilaksanakan lagi. Termasuk berapa subsidi yang dialokasikan pemerintah jika pelaksanaan program kembali mundur. Dia hanya mengatakan, pihaknya sudah siap mencabut subsidi.

"Nanti penyesuaiannya dilakukan bertahap," bebernya. Seperti diwartakan, di antara 22,9 juta pelanggan 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinyatakan berhak menerima subsidi. Ketika pengalihan subsidi mulai berjalan, tarif listrik 18,8 juta pelanggan lain bakal naik.

Meski demikian, Jarman tidak menjelaskan secara terperinci soal berapa lama tahapan kenaikan tarif listrik itu berjalan. Saat ini pelanggan 900 VA dikenai Rp 605 per kWh, sedangkan tarif normal untuk rumah tangga Rp 1.400 per kWh. Jika pemerintah mematok penyesuaiannya selama enam bulan, rupiah yang harus dibayarkan ke PLN naik Rp 130-an per bulan.

Sumber http://www.jawapos.com/

Rabu, 31 Agustus 2016

Syarat Domisili Calon Kepala Desa Melanggar Konstitusi

http://images.hukumonline.com/frontend/lt57bc2767ef821/lt57bc28c28e2be.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Majelis tegas menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa bertentangan dengan UUD 1945. “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 128/PUU-XIII/2015 di Gedung MK, Selasa (23/8).

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan dua warga mempersoalkan syarat pencalonan kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa. Pasal-pasal itu mengharuskan calon kepala desa berdomisili minimal setahun di desa yang bersangkutan dan syarat perangkat desa berpendidikan minimal sekolah menengah umum (SMU).

Kedua persyaratan itu dianggap diskriminatif karena telah menutup kesempatan para pemohon berkontribusi menjadi kepala desa atau perangkat desa. Sebab, sebagian besar anggota pengurus APDESI di wilayah Lampung masih banyak yang berpendidikan sekolah menengah pertama (SLTP) dan bermigrasi atau merantau ke daerah lain untuk mengembangkan diri. Salah satunya, pemohon M. Syahrudin, digugurkan pencalonannya sebagai kepala desa lantaran belum setahun tinggal di Desa Bumi Agung, Lampung Utara.

Mahkamah menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.Beleid ini menyebutkan "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Menurut Mahkamah masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Status desa dalam UU Desa justru kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah. Produk peraturan desa pun ditegaskan sebagai bagian peraturan perundang-undangan yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Artinya, desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.

“Karena itu, sudah seyogyanya pemilihan kepada desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan calon kepala desa atau calon perangkat desa harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran’,” ucap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan putusan.

Bagi Mahkamah, alasan ini sejalan dengan  rezim Pemerintahan Daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat.

Terkait petitum para pemohon atas pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, karena tidak diuraikan argumentasinya di dalam posita permohonannya, maka permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

Kuasa Hukum Pemohon,Gunawan Raka mengapresiasi putusan MK ini karena telah menghapus syarat calon kepala desa dan perangkat desa yang harus berdomisili minimal satu tahun di desa yang bersangkutan. “Memang banyak warga desa yang merantau, tetapi begitu dicalonkan sebagai kepala desa, balik lagi ke desa dia,” kata Gunawan.

Namun, kata dia, syarat calon perangkat desa minimal berpendidikan Sekolah Menengah Umum (SMU) tidak dikabulkan MK. Faktanya banyak desa yang menjabat Ketua RT dan Kepala Urusan (Kaur) masih berpendidikan SD/SMP. “Secara struktural mereka tetap jalan, karena tidak di-SK-kan kepala desa atau camat. Sebab, kalau di-SK-kan malah bertentangan dengan UU Desa. Tetapi, kita hormati putusan ini,” katanya.

Sumber http://www.hukumonline.com/

Sabtu, 27 Agustus 2016

Sri Mulyani bakal pangkas dana desa dan transfer ke daerah Rp 72,9 T

http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/1299883/big/033304800_1469611902-20160727-Sri-Mulyani-Fanani-2.jpg
Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah bakal memangkas dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,95 triliun. Ini meningkat ketimbang rencana sebelumnya sebesar Rp68,8 triliun.

Perinciannya, pemangkasan dana desa sebesar Rp 2,81 triliun dan transfer ke daerah Rp 70,13 triliun.

"Pemangkasan Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari dana transfer Umum sebesar Rp 40,35 triliun dan dana transfer khusus Rp 29,78 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,Jakarta, Kamis (25/8)

Transfer umum terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 20,9 triliun. Kemudian, penundaan penyaluran sebagian DBH Pajak sebesar Rp 16,8 triliun, dan penghematan alamiah penyaluran DBH sebesar Rp4,1 triliun.

Sementara itu, transfer khusus terdiri dari penghematan secara alamiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 6 triliun dan penghematan DAK nonfisik Rp23,79 triliun.

Penghematan DAK non fisik yaitu tunjangan profesi guru Rp23,4 triliun karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan tersebut karena pensiun.

"Untuk penghematan Dana Desa sebesar Rp2,8 triliun sendiri, karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya," jelasnya.

Sumber 
http://www.merdeka.com/

Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

http://userfiles.hukumonline.com/image/Ilustrasi%20Klinik%20-%20Adopsi.jpg
ilustrasi
Pasca putusan MK tentang pengujian UU perkawinan Pasal 43 ayat 1 tahun 1974 bagaimana dengan akta kelahiran anak di luar perkawinan sah? Dapatkah memakai nama ayahnya?

Intisari:
Menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA. Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Dengan kata lain, penetapan pengadilan ini dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri daiatur dalam Pasal Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”).

Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:

" Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.

Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting di sini salah satunya adalah diterbitkannyaakta kelahiran.[1]

Kemudian, soal pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengadilan diajukan ke pengadilan agama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan.[2] 

Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.[3]

Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri.[4]

Contoh Kasus

Sebagai contoh permohonan penetapan pengadilan untuk yang beragama non-muslim ke Pengadilan Negeri dapat kita lihat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor Nomor : 29/PDT.P /2011 /PN .CLP. Dalam penetapan tersebut diketahui bahwa para pemohon telah menikah pada 25 Juli 2010 di Gereja Kawunganten. Sebelum menikah, para pemohon telah mempunyai seorang anak laki-laki yang lahir pada 28 Maret 2006. Kurang tahunya para pemohon saat melangsungkan perkawinan tersebut, para pemohon tidak mengesahkan secara langsung anak luar kawinnya sebagai anak sah para pemohon dan dibutuhkan untuk dicatat dan didaftar mengenai pengakuan dan pengesahan anak luar kawin ke dalam register akta kelahiran. Untuk itu, para pemohon meminta penetapan dari pengadilan. Akhirnya, Pengadilan Negeri Cilacap menyatakan bahwa para pemohon mengakui dan mengesahkan anak luar kawin tersebut sebagai anak sah dari pemohon dan memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan sah penetapan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap guna kepentingan penerbitan Akta Kelahiran. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan ayah dan ibunya.

Jika telah disahkan dengan penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak dari ayah yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yakni yang dikenal dengan tesDeoxyribonucleic Acid (tes DNA), maka langkah selanjutnya adalah penerbitan akta kelahiran.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 55 UU Perkawinan:

  1. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  2. Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
  3. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Dalam hal ini, tentu saja nama ayahnya bisa dicantumkan dalam akta kelahiran anak tersebut setelah ada penetapan pengadilan.

Sumber http://www.hukumonline.com/

Belajar Dari Putusan MK Tentang Status Anak Luar Kawin

http://www.jimlyschool.com/images/banner-half.jpg
http://www.jimlyschool.com/
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974) yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto, memicu perseteruan antara dirinya dengan keluarga almarhum Moerdiono.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mahkamah Konstitusi memberikan putusan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.  Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan tidak dikabulkan sebab perkawinan yang dicatatkan adalah untuk mencapai tertib administrasi.

Pencatatan secara administratif yang dilakukan Negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh Negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara tertib dan efisien. 

Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik akta perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam pasal 55 UU perkawinan yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan adanya akta otentik sebagai bukti.

Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan dikabulkan karena hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.

Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI sangat mengapresiasi putusan MK beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal anak diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.

Menurut ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, perubahan pada Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan hukum yang sah dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.

“Jadi putusan MK kemarin memberikan hak keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Makanya akta lahirnya itu tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini akan berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris” dan tidak bisa mencantumkan siapa bapaknya, nah..itukan merugikan anaknya. Didalam konvensi PBB juga pengakuan keperdataan dalam bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus diberikan oleh negara, tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan. Tetapi juga sebagai hak konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat mendasar dan konstitusional”.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab juga menyambut baik putusan MK ini, menurut Umar, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan sengketa anak.
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.

Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “

Selengkapnya bisa dilihat dari sumber postingan ini http://www.jimlyschool.com/