Rabu, 07 Desember 2016

Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2017 Lebih Awal

http://www.binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/443554f0eba9ee7fda472c8432d3055b.jpg
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat Munas Realestat Indonesia (REI) ke-XV di Jakarta, 29 November 2016.
TEMPO.CO Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 kepada kementerian, lembaga dan daerah di Istana Negara Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.

"Penyerahan DIPA 2017 merupakan awal dari proses pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara yang juga dihadiri Wapres M Jusuf Kalla.

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencarian dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Penyerahan DIPA 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dalam APBN 2017, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp2.080 triliun.

Dari belanja negara tersebut, DIPA yang diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada 87 kementerian/lembaga berjumlah 20.646 DIPA senilai Rp763,6 triliun (36,7 persen).

DIPA Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp764,9 triliun (36,8 persen) dan Bagian Bendahara Umum Negara sebesar Rp552 triliun (26,5 persen).

Alokasi belanja kementerian/lembaga difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial (KIP, KIS dan PKH) serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.

Termasuk dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari belanja negara, yang harus dikelola secara efisien dan efektif dengan target yang tepat.

Sementara itu besarnya anggaran transfer ke daerah menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawacita. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.

Dengan diserahkannya DIPA 2017, diharapkan kementerian/lembaga dan daerah segera melaksanakan APBN/APBD 2017 sesuai arahan Presiden secara cepat, transparan dan akuntabel.

Selasa, 06 Desember 2016

Subsidi 900 VA Dicabut, Saatnya Anda Hemat Listrik dan Lakukan Tips Ini

http://cdn1-a.production.images.static6.com/3rAyP5AzYkNBYGxFk3sG0nBBFC8=/640x355/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/liputan6-media-production/medias/700773/big/ilustrasi-tarif-listrik-naik-3-140701-andri.jpg
Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas penghapusan subsidi listrik bagi para pelanggan PLN
Liputan6.com, Jakarta - Tarif listrik akan menjadi sumber pengeluaran jutaan keluarga menengah yang cukup besar tahun depan. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk memperluas penghapusan subsidi listrik bagi para pelanggan PT PLN (Persero).

Jika selama ini pencabutan subsidi listrik berlaku bagi para pelanggan golongan 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, kini diperluas hingga golongan tarif 900 VA.

Rencananya, kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan 900 VA ini dilakukan secara bertahap selama tiga kali, mulai Januari, Maret, dan Mei 2017. Masing-masing kenaikannya sebesar 32 persen.
Pada Januari 2017, tarif listrik bagi golongan ini akan naik dari posisi saat ini Rp 585 per KWh menjadi Rp 774 per KWh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per KWh pada Mei. Atau mengalami kenaikan sekitar 131 persen pada Mei 2016 dari saat ini.

Alhasil setelah Mei tarif listrik golongan 900 VA tidak disubsidi lagi sehingga tarifnya mengikuti perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak, dan tingkat inflasi. Jika rupiah melemah, inflasi dan harga minyak naik, maka tarif listrik kemungkinan besar akan ikut disesuaikan.

Kebijakan ini diterapkan tak lain untuk menghemat anggaran negara dan mengarahkan dana subsidi agar lebih sesuai sasaran. Nantinya, dana yang didapat dari penghematan subsidi listrik ini akan digunakan untuk membiaya kegiatan pembangunan lainnya. Seperti membangun infrastruktur.

Yang jelas, penghapusan subsidi bagi golongan 900 VA ini akan berimbas kepada 18 juta pelanggan dari 23 juta pelanggan golongan 900 VA. Meski dianggap mampu secara ekonomi, kebijakan ini bisa mempengaruhi keuangan keluarga golongan ini. Hanya sekitar 4,3 juta pelanggan PLN golongan 900 VA akan yang akan tetap menerima subsidi.

Menurut Jay Broekman, Managing Director situs perbandingan independen Halomoney.co.id, sebanyak 18 juta pelanggan PLN golongan 900 VA yang tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah kini harus mengatur strategi dalam memakai listrik agar tagihan listrik bulanan mereka tidak mengganggu keuangan keluarga.

"Penggunaan listrik harus disiati agar keuangan keluarga tidak terganggu," kata Jay.
Berikut ini tips hemat dalam menggunakan listrik dari Halomoney.co.id agar tagihan bulanan Anda tidak melonjak drastis:

1. Menggunakan lampu LED
Mengganti lampu biasa di rumah Anda dengan lampu Light Emitting Dioda (LED) bisa menghemat tagihan listrik. Selain lebih hemat, lampu LED lebih terang, dan lebih tahan lama.

Lampu ini lebih hemat karena watt yang digunakan lebih rendah hingga 80 persen dari lampu biasa, namun cahaya yang dihasilkan lebih terang, setara dengan lampu biasa dengan watt yang besar.

Jika lampu biasa Anda memakai lampu 60 watt, dengan lampu LED cukup memakai 5 hingga 8 watt.  Hanya saja harga lampu LED lebih mahal dari lampu biasa. Pilihlah lampu LED yang sedang dalam masa promosi di supermarket dan gunakan kartu kredit agar Anda mendapatkan cashback atau point reward.

2. Hemat listrik saat malam hari
Ubah kebiasaan penggunaan listrik pada malam hari. Jika sebelumnya seluruh lampu di rumah Anda dihidupkan saat Anda dan keluarga terlelap tidur, cobalah matikan sebagian lampu di bagian rumah yang tidak diperlukan.

Seperti di ruang tamu, di kamar mandi, dan bagian lainnya. Atau jika sebelumnya di garasi rumah ada dua lampu, kini Anda cukup menggunakan satu lampu.  Cara seperti ini cukup menghemat tagihan listrik bulanan. Dan tentu membantu menjaga agar lampu bertahan lebih lama.

3. Ganti pra bayar
Banyak alasan mengapa Anda perlu beralih ke sistem prabayar. Salah satunya, sistem prabayar mempermudah mengontrol pemakaian listrik. Selain itu, Anda tidak dikenakan biaya abodemen setiap bulan. Biaya ini dikenakan bagi pelanggan listrik yang masih menggunakan sistem paska bayar.

Umumnya biaya abodemen tagihan listrik paska bayar sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 rb per bulan tergantung golongan tarif. Jika Anda berganti ke sistem pra bayar dengan sistem pulsa listrik, Anda bisa menghemat biaya abodemen.

4. Hemat Memakai AC
Mesin pendingin ruangan ini mengkonsumsi listrik lebih banyak dari peralatan eektronik lainnya. Jika Anda sering menggunakan AC di kamar dan ruang tamu, gunakan AC dengan posisi di atas 25 derajat C.

Selain itu, gunakan tirai untuk mengurangi cahaya matahari agar mesin AC Anda tidak bekerja terlalu keras untuk mendinginkan ruangan.


5. Melakukan penghematan dari hal kecil
Menghemat konsumsi listrik harus Anda lakukan setiap saat. Misalnya, jika Anda pergi keluar rumah dalam waktu cukup lama, sebaiknya Anda mematikan semua lampu di rumah Anda jika memang tidak diperlukan.

Penghematan lainnya ialah mencabut steker dari colokan jika tak digunakan. Selalu menghidupkan steker ini sudah jadi kebiasaan buruk banyak orang. Pastikan Anda mencabut steker peralatan listrik, termasuk charger ponsel yang sudah tidak digunakan. Cara ini bisa menghemat listrik cukup besar jika dilakukan secara terus menerus.

Demikianlah berbagai cara agar Anda bisa menghemat pengeluaran keluarga untuk membayar tagihan listrik. Gunakan situs perbandingan independen HaloMoney.co.id untuk menghemat waktu Anda dan dapatkan kartu kredit dan KTA terbaik sesuai kebutuhan. We compare, you save.

Senin, 05 Desember 2016

Jokowi Minta Pemanfaatan Dana Desa Sesuai Kebutuhan Rakyat

http://assets.kompas.com/data/photo/2016/11/17/1209294IMG-7074780x390.jpg
Presiden Joko Widodo
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Senin (5/12/2016).

"Apa yang dikerjakan itu apa yang dibutuhkan rakyat. Di sini air kalau pas hujan seperti ini tidak masalah, tetapi begitu masuk kemarau menjadi masalah besar," kata&nbspJokowi, seperti dikutip dari keterangan resmi Istana.

Dalam peninjauan tersebut, Presiden bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melihat langsung hasil pemanfaatan dana desa berupa penampungan cadangan air bersih yang dapat langsung dikonsumsi oleh warga.

Selain itu, Presiden juga meninjau pembangunan embung di desa tersebut. "Kita memang tahun depan ini mau kejar yang namanya embung, yang namanya kantung air, untuk semua desa yang musim kemaraunya sangat membutuhkan air," kata dia.

"Ini sudah rampung semuanya. Tadi yang pertama tampungan air bersih yang bisa langsung diminum. Habisnya Rp 201 juta setiap lokasi. Kemudian yang ini embungnya dengan luas kurang lebih 5000 meter persegi habisnya Rp 238 juta," ujar Jokowi.

Biaya yang dikeluarkan untuk membangun embung tersebut, lanjut Jokowi, relatif murah. Sebab, di Pulau Jawa untuk membangun sebuah embung yang dilapisi plastik dengan luas 1 hektar akan menelan biaya Rp 1 miliar.

"Kalau di disini habisnya kira-kira Rp 500 juta, tapi belum ada plastiknya. Saya kira lebih murah," terang Presiden.

Turut mendampingi Presiden dan Iriana, di antaranya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dan Kepala Desa Tani Bhakti Alamsyah.

Jokowi Instruksikan Dana Desa 2018 Harus Naik Jadi Rp 120 Triliun

http://assets.kompas.com/data/photo/2016/11/21/070836320161117GAR32780x390.JPG
Presiden Joko Widodo saat membagikan buah di acara Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo instruksikan Dana Desa Tahun 2018 harus naik jadi Rp 120 triliun. Joko Widodo mengatakan, dana desa sangat penting untuk pembangunan di desa. Oleh karena itu, pemerintah selalu meningkatkan anggaran untuk dana desa setiap tahunnya.

"Tahun yang lalu dana desa kita berikan Rp 20,5 Triliun untuk seluruh Indonesia. Tahun ini Rp 47 trilun. Tahun depan Rp 60 triliun," kata Jokowisaat berpidato dalam acara penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara (APN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Jokowi mengaku sudah memerintahkan menteri untuk meningkatkan anggaran dana desa dua kali li pat dari tahun sebelumnya.


"Tahun 2018 saya sudah minta kepada Menteri. Gimana caranya supaya bisa Rp 120 triliun," ucap Jokowi

Jokowi menceritakan pengalamannya melakukan kunjungan kerja ke Desa Tuban, Jawa Tengah pada Senin kemarin.

Menurut Jokowi, salah satu kunjungan itu adalah untuk melakukan pengecekan terhadap efektifitas dana desa.


"Di desa ini, dana bisa dipakai untuk membangun irigasi. Saya lihat dikerjakan oleh warga desa sendiri, kemudian mereka juga dibayar dan saya lihat hasilnya sangat bagus dan baik sekali," kata Jokowi.

Minggu, 04 Desember 2016

Beberapa Peraturan Desa Kemlagi Telah Disepakati Oleh BPD dan Kepala Desa

Musyawarah Desa
kemlagi.desa.id - Salah satu kewajiban Pemerintahan Desa adalah menindaklanjuti atau memenuhi amanat regulasi / peraturan perundang-undangan diatasnya. 

Ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dimulai dari awal tahun adalah mempersiapkan LPJ/LKPJ Kepala Desa, mempersiapkan Musrenbangdes dan dipertengahan tahun adalah mempersiapkan laporan semesteran dan juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun mendatang sampai dengan akhir tahun adalah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun kedepannya.

Sehubungan dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ada beberapa regulasi ditingkat desa yang harus disesuaikan oleh pemerintah desa dengan undang-undang tersebut.

Sebelum adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) cukup dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), namun setelah berlakunya undang-undang tersebut maka  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa.

Berikut ini beberapa rancangan Peraturan Desa Kemlagi yang telah disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa :

  1. Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemlagi Tahun 2017;
  2. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Susunan organisasi LPMD ini harus dibuat karena masa bhakti LPMD Tahun 2010-2015 sudah habis, maka untuk pembentukan LMPD periode selanjutnya (2016-2021) adalah harus disesuaikan dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sedangkan dana tali asih atau purna tugas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sebelum berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Desa Kemlagi adalah diberikan tali asih berupa garapan bengkok selama 1 (satu) tahun.  Dengan adanya perundangan yang baru, maka hal tersebut tidak memungkinkan lagi.

Dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 48  Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa Kemlagi dan Kepala Desa Kemlagi telah bersepakat untuk membentuk dana cadangan purna tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sebagaimana dalam ketentuan bahwa dana cadangan adalah dana yang:

  1. penyediaannya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, harus dibuatkan Perdes terlebih dahulu sebelum dianggarkan dalam APB Desa; 
  2. dana yang dianggarkan berasal dari Pendapatan Asli Desa atau lain-lain Pendapatan Desa yang sah;
  3. penggunaan / pencairan dana cadangan tersebut tidak boleh untuk keperluan lain; dan
  4. ketentuan lain yang sudah tertuang dalam Peraturan Desa ini.
Masih Ada Tugas Yang Harus Segera Diselesaikan

Sebagaimana tugas akhir tahun lainnya, adalah  penyesuaian APBDesa terhadap kenyataan atau realita yang terjadi baik dari sisi Pendapatan Desa maupun Belanja Desa atas suatu APBDesa adalah mengadahan perubahan terhadap APBDesa tahun berjalan. 

Hal ini dimungkinkan karena adanya pergeseran belanja dan kebijakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang harus disesuaikan oleh Desa.

Disamping itu pula, sebagai tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017 adalah penyusunan RAPBDesa Tahun 2017.

Itulah paling tidak masih ada 2 (dua) Peraturan Desa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam kurun waktu yang singkat ini.  Mohon do'a restunya kepada seluruh masyarakat Desa Kemlagi, mudah-mudahan tugas Pemerintahan Desa berjalan dengan tertib, lancar dan amanah.  Amin Ya Robbal 'Alamin.

Selasa, 29 November 2016

Presiden: 80 Persen Penyaluran Dana Desa Tepat Sasaran

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/80-Persen-Penyaluran-Dana-Desa-Tepat-Sasaran.jpg?1480399164
Presiden Jokowi diwawancarai wartawan usai meninjau proyek Dana Desa, di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Tasikharjo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Senin (28/11)
Jakarta, 29/11/2016 Kemenkeu - Berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 80 persen penyaluran Dana Desa sudah tepat sasaran. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat meninjau pemanfaatan Dana Desa di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Tasikharjo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (28/11).

“Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 80 persen penyaluran Dana Dasa sudah kena sasaran. Ini penting sekali,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Presiden berharap, penyaluran Dana Desa dapat mendorong perputaran ekonomi dari level pemerintahan terendah, yaitu desa. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat Dana Desa tersebut. “Meskipun yang dikerjakan hanya kecil-kecil, untuk pengerasan jalan, kemudian untuk membuat saluran air, namun perputaran uang yang ada di desa itu Rp1 miliar lebih. Ini kan bagus,” tuturnya.

Ke depan, lanjutnya, Pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan anggaran Dana Desa. Jika pada tahun ini anggaran Dana Desa tercatat sebesar Rp 47 triliun, pada tahun 2017 mendatang, anggaran Dana Desa akan naik menjadi Rp60 triliun, dan tidak menutup kemungkinan akan kembali naik pada tahun-tahun selanjutnya.