Minggu, 05 Februari 2017

Musrenbangdes Desa Kemlagi Tahun 2018

Spanduk Musrenbangdes Tahun 2018
www.kemlagi.desa.id - Sudah menjadi rutinitas bagi pemerintah desa dan masyarakatnya pada setiap awal tahun untuk menyusun perencanaan pembangunan desa tahun anggaran berikutnya.  Demikian juga yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kemlagi bersama masyarakatnya dan lembaga yang ada di Desa Kemlagi telah dilaksanakan Musrenbangdes Tahun 2018 di Balai Desa Kemlagi pada hari Selasa, 31 Januari 2017. 

Kades Abd. Wahab, SE sedang memberikan sambutan
Dalam sambutannya Kepala Desa Kemlagi - Abd. Wahab, SE mengajak kepada suluruh peserta musyawarah untuk mengusulkan kegiatan pembangunan dilingkungan masing-masing maupun kegiatan di lembaga masing-masing.

Lebih lanjut Kades Abd. Wahab, SE menyampaikan bahwa musrenbangdes yang kita laksanakan setiap awal tahun adalah langkah awal bagi kita untuk menyusun program pembangunan untuk tahun anggaran 2018 yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Kemlagi pada awal bulan Juli 2017 sampai nanti pada sekitar bulan Oktober 2017 menjadi peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018.

Perlunya Master Plan Desa

Hal tersebut muncul sebagai usulan dari salah satu anggota LPMD H. Zainul Karim, S.Pd yang menyampaikan bahwa Desa Kemlagi merupakan desa yang berada di jantung ibukota Kecamatan Kemlagi, maka sejak dini harus sudah memiliki master plan desa terutama untuk penataan infrastruktur saluran air yang selama ini jika musim hujan tiba, ada beberapa wilayah yang tergenang air meskipun tidak lama sudah bisa surut.  Lebih lanjut H. Zainul Karim, S.Pd menyampaikan bahwa salah satu manfaat dan tujuan adanya master plan desa adalah untuk memberikan kepastian hukum dan gambaran bagi pemerintahan desa yang sekarang maupun yang akan datang untuk menata wilayah Desa Kemlagi.

Banyak usulan kegiatan dari peserta musyawarah
Munculnya Usulan Baru

Musrenbangdesa sebetulnya merupakan garis besar kegiatan pembangunan yang sudah tercantum dalam RPJM Desa Tahun 2014 s.d 2019, namun karena perencanaan pembangunan yang sudah ada dalam RPJM Desa tidaklah kaku apalagi saklek, maka dibuka kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan usulan terutama yang menjadi prioritas untuk dikerjakan di tahun 2018.

Disamping usulan master plan desa tadi, masih banyak peserta yang mengusulkan pembangunan atau pemeliharaan saluran air di lingkungannya masing-masing, disamping itu juga untuk menunjang swadaya masyarakat yang selama ini sudah berjalan yaitu iuran kematian yang rata-rata setiap tahun terkumpul Rp. 20 juta-an, maka diperlukan pelatihan memandikan jenazah untuk tiap-tiap RT harus ada kader yang mewakili.

Usulan juga muncul untuk relokasi pembuangan sampah di pasar desa, karena bau dan juga pemandangan yang tidak sedap dipandang mata.  Dan untuk yang satu ini, Pemerintah Desa Kemlagi sudah menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah di tahun 2016, namun karena terkendala lahan untuk menunjang kegiatan ini tidak dapat terlaksana karena sampai saat ini kerja sama dengan pihak ketiga tentang penyediaan lahan pengolahan sampah belum terealisasi.

Embung air juga merupakan usulan yang baru, hal ini disampaikan dengan alasan kalau jaman dulu kita memiliki "Kedung" dan juga "Buk Pendem" yang bisa berfungsi sebagai embung air, tapi sampai dengan hari ini kedua lokasi tersebut tidak berfungsi, maka untuk ketersediaan air tanah di Desa Kemlagi perlu untuk menghidupkan kembali kedua tempat tersebut.

Sejalan dengan usulan saluran air, maka saluran air di lokasi makam juga perlu kita adakan karena selama ini belum ada saluran air di makam desa.

Itulah usulan-usulan baru yang perlu untuk segera ditindaklanjuti meskipun belum ada dalam RPJMDes dan usulan lainnya terutama dari PKK Desa Kemlagi usulannya merupakan usulan yang sudah ada dalam RPJMDes 2014-2019.

Dilaporkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi

Sabtu, 04 Februari 2017

Info Penting Untuk Perangkat Desa, Bantu Warga Kurang Mampu

Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Program PBI BPJS Kesehatan
Cara Menambahkan Peserta PBI
www.kemlagi.desa.id - Ada 3 jalur untuk bisa mendaftar menjadi peserta BPJS, yaitu ada peserta yang iurannya di bayar sendiri (namanya Peserta PBPU atau Mandiri), peserta yang iurannya di bayar oleh perusahaan (disebut dengan peserta PPU atau Perusahaan) dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah disebut dengan peserta PBI.

Sudah jelas jika anda mendaftar sebagai peserta mandiri maka anda harus mengurus nya ke kantor bpjs kesehatan langsung, untuk anda yang terdaftar sebagai peserta PPU atau Perusahaan maka pengurusannya lewat perusahaan masing – masing yang kemudian ada bagian terkait yang menangani ke BPJS, dan kemudian khusus untuk PBI maka berhubungan langsung dengan dinas sosial.

Topik kali ini kami khususkan untuk peserta PBI, dimana peserta PBI dapat mendaftarkan diri melalui dinas sosial untuk diikut sertakan dalam program BPJS yang dibayar oleh Pemerintah. Setiap peserta PBI akan terdaftar dalam kelas kepesertaan di kelas 3.

Banyak hal yang ditanya mengenai kepesertaan melalui program PBI atau Pemerintah ini, yaitu “bagaimana cara menambahkan anggota keluarga untuk peserta peserta PBI?” 

Berbeda dengan peserta Mandiri dan Perusahaan, untuk peserta PBI yang ingin menambahkan anggota keluarganya harus menghububungi Dinas Sosial. Namun sebelumnya pastikan terlebih dahulu bahwa nama anggota keluarga yang ingin didaftarkan dalam PBI sudah masuk dalam Kartu Keluarga anda.

Kemudian silahkan melapor ke dinas sosial (dinsos) untuk meminta surat rekomendasi untuk menambahkan keluarga dalam program PBI, bawa persyaratan berupa KK, KTP, Foto 3×4, dan khusus untuk anak yang baru lahir melampirkan Akte Kelahiran dan lampirkan kartu kepesertaan anda.

Setelah mendapatkan rekomendasi maka silahkan anda pergi ke kantor BPJS terdekat untuk melakukan proses pendaftaran keluarga yang ada dalam KK untuk ditambahkan menjadi peserta BPJS.

Jumat, 03 Februari 2017

BPKP Jelaskan Keuangan Desa dan BUMDes ke Baleg DPR

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/pusat/images/Flash%20DPR%20Badan%20Legislasi.gif
Rapat Dengan Pendapat antara BPKP dan Baleg DPR
www.kemlagi.desa.id Jakarta, Kamis (2/2) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta (2/2). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, sedangkan dari BPKP hadir Kepala BPKP Ardan Adiperdana bersama Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PKD) Dadang Kurnia dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Gatot Darmasto.

RDP membahas seputar Keuangan Desa (Keudes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kepala BPKP Ardan Adiperdana memberikan masukan dan pandangannya mengenai Keudes dan BUM Desa kepada Badan Legislasi DPR. Ardan mengatakan pengawalan BPKP terhadap Keudes dan BUM Desa bertujuan memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya Keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan.

Tujuan pengawalan BPKP juga agar pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Oleh karena itu, BPKP telah mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang di-launching pada 13 Juli 2015.

Aplikasi Siskeudes menghasilkan output RPJM dan RKP Desa, APB Desa, Dokumen Penatausahaan Keuangan Desa, Laporan Realisasi APB Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Realisasi per Sumber Dana, dan Laporan Kompilasi di Tingkat Pemda. Untuk BUM Desa, BPKP juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) BUM Desa. Aplikasi SIA BUM Desa ini merupakan alat untuk melakukan pengelolaan transaksi akuntansi/keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan laporan kinerja.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR akan bekerja sama dengan BPKP dalam menyosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanya terkait sistem pengelolaan keuangan desa. Kerja sama sosialisasi UU Desa akan diperluas bagi anggota Baleg yang akan melakukan sosialisasi di daerah pemilihan terkait dengan sistem pengelolaan keuangan desa, termasuk memberikan pembekalan materi keuangan desa kepada perangkat desa pada saat sosialisasi.

BPKP mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan pengelolaan keuangan desa, sehingga ketentuan dan kebijakan yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan pembentukan UU Desa.

Kamis, 02 Februari 2017

Tiap Desa di Kab.Mojokerto akan dibentuk Pengurus Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit

Audiensi Dewan Lembaga Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit dengan Bupati MKP 
www.kemlagi.desa.id - Membaca website Kabupaten Mojokerto tentang Dewan Lembaga Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit tentunya sangat menarik untuk kita cermati, apalagi kita sebagai orang Mojokerto yang notabene sebagai orang yang berada di bekas pusat kerajaan Majapahit ada di wilayah Mojokerto.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto antusias sekali dalam menggali kembali kehidupan, adat istiadat dan kebudayaan Majapahit terbukti sejak beberapa waktu yang lalu telah membuat program Kampung Majapahit yang dibangun disekitar kawasan Kecamatan Trowulan, pembangunan pendopo kecamatan bernuansa Majaphit yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Mojokerto.

Kali ini Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha atau lebih akrab dipanggil Bupati MKP memerintahkan kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk membentuk Pengurus Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit yang beranggotakan tokoh masyarakat desa dituangkan dalam surat keputusan kepala desa.

Dewan Lembaga Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit, memaparkan proker (program kerja) serta harapan menghidupkan lagi nuansa Majapahit di Kabupaten Mojokerto. Keinginan tersebut direspon secara positif oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, yang menerima mereka dalam acara audiensi di peringgitan rumah dinas bupati, Senin 30 Januari 2016  pagi kemarin.

“Kami merencanakan beberapa proker jangka panjang maupun pendek, diantaranya adalah harapan untuk mereplika kembali Majapahit. Dimana nantinya ada suatu kawasan yang bisa dimanfaatkan sebagai obyek wisata, dengan kekhasan Majapahit yang kental sebagai daya tariknya. Mencari nasab atau keturunan Majaphit, dan soan ke paguyuban raja-raja nusantara juga merupakan bagian dari impian kami,” tutur juru bicara Dewan Lembaga Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit, Ki Gitut.

Ketua rombongan dewan, Purwanto, menyampaikan maksud yang senada dengan Gitut. Dirinya menambahkan jika mereka ingin membentuk badan pelestari tiap desa di  wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Kami ingin bersinergi dengan pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki pandangan serta harapan sejalan dengan visi misi kami. Jika kawasan khas Majapahit bisa segera direalisasikan, kita juga berharap ada bangunan tempat-tempat ibadah seluruh agama yang diakui di Indonesia. Tidak lupa fasilitas dan sarana pendukung seperti sentra kerajinan khas Majapahit dan pusat kuliner. Itu mimpi kami, semoga bisa diwujudkan segera. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang sangat serius meletakkan Majapahit dalam tiap sendi pembangunan. Contohnya Kampung Majapahit, pembangunan pendopo kecamatan, serta infrastruktur jalan,” harap Purwanto.   

Bupati Mojokerto menyambut baik dan merespon positif ide-ide segar Dewan Lembaga Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit. Dikatakannya bahwa peran aktif dan sinergi lembaga adat dengan pemerintah, mampu membangkitkan kembali gairah seni budaya maupun kearifan lokal.

“Peranan aktif dari lembaga pemerhati seni adat dan budaya maupun kearifan lokal, sangat dibutuhkan demi eksisnya identitas budaya asli kita. Kita menyambut positif ide-ide segar dari Dewan Lembaga Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit. Selanjutnya akan kita komunikasikan lebih lanjut bagaimana langkah selanjutnya,” tandas bupati di acara yang juga dihadiri Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin.

Sumber http://mojokertokab.go.id/

Rabu, 01 Februari 2017

Ubah Sampah Menjadi Berkah

Sambutan Ketua TP PKK Desa Kemlagi - Drh. Nyta Apriantini
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kemlagi Tahun 2014-2019 yang didalamnya memuat perencanaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah Pelatihan Menjahit, maka selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 23 s.d 24 Desember 2016 bertempat di Balai Desa Kemlagi telah dilaksanakan Pelatihan Pembuatan Tas Dari Kain Perca.

Penyampaian materi pembuatan tas dari kain percah oleh tutor dari SMKN 1 Sooko Mojokerto

Kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu PKK Desa Kemlagi yang dilatih oleh pelatih atau tutor dari SMK Negeri 1 Sooko Mojokerto yang memang sengaja didatangkan langsung oleh Drh. Nyta Apriantini selaku Ketua TP PKK Desa Kemlagi.

Ibu-ibu antusias mengikuti pelatihan
Ibu-ibu PKK Desa Kemlagi memanfaatkan kain perca yang sudah tidak terpakai menjadi aneka produk tas. Kain perca bisa didapatkan dari sisa kain penjahit bahkan  baju yang sudah tidak terpakai.

Menjahit termasuk kegiatan pembuatan tas dari kain perca
Berbagai model  tas diajarkan dalam pelatihan menjahit tas dari bahan kain perca, bekerja sama dengan SMKN SOOKO Mojokerto, ibu-ibu diajarkan mulai dari membuat pola, membuat aplikasi hiasan hingga menjahitnya menjadi  tas.

Hasil karya ibu-ibu, tas dari kain perca
Selain meningkatkan ketrampilan juga bisa menambah penghasilan dan tentunya ikut mengurangi sampah di lingkungan sekitar kita.

Kiriman foto dan narasi oleh Drh. Nyta Apriantini - Ketua TP PKK Desa Kemlagi

Sudah Saatnya Pasar Desa Berbenah

https://html1-f.scribdassets.com/16e8itqdog4qvkui/images/35-b2be9fac17.jpg
Kondisi Pasar Raya Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Ada warga yang bertanya " Mengapa sekarang ini minimarket kog semakin dekat dengan pasar desa/pasar tradisional (dalam hal ini Pasar Raya Desa Kemlagi)?"   Tentunya ini sebuah pertanyaan yang patut untuk dijawab dengan argumen sisi regulasi terlebih dahulu, baru kemudian kalau regulasinya sudah terjawab, maka berikutnya adalah bagaimana dengan pasar desa/pasar tardisional itu sendiri.

Seperti kita ketahui bahwa Pasar Raya Desa Kemlagi semenjak 1 Januari 2013 sepenuhnya menjadi pasar desa murni yang sebelumnya merupakan pasar kerja sama antara Pemerintah Desa Kemlagi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  Maka sejak saat itulah Pasar Raya Desa Kemlagi yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Desa menjadi andalan pendapatan bagi Pemerintah Desa Kemlagi.

https://html2-f.scribdassets.com/16e8itqdog4qvkui/images/36-af942f5540.jpg
Tampak Kondisi Dalam dan Luar Pasar Raya Kemlagi
Tinjauan Regulasi

Pertanyaan warga diatas tentunya harus dijawab bahwa pada saat penyerahan pasar desa, dari pemerintah kabupaten  kepada pemerintah desa didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan bahwa jarak antara minimarket dengan pasar desa/tradisional minimal 2000 m, telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 bahwa jarak antara minimarket dengan pasar desa/tradisional minimal 500 m.

Tinjauan Memperbaiki Diri

Dari tinjauan regulasi memang seperti itu, bahwa minimal 500 m dari pasar desa/tradisional sudah bisa didirikan minimarket.  Maka langkah berikutnya adalah membenahi diri bagi pasar tradisonal/desa itu sendiri, baik dari segi menejemen maupun pembenahan segi infrastrukturnya serta SDM pengelolal Pasar Raya Desa Kemlagi.

Harapan Presiden Jokowi Terhadap Pasar Tradisional/Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2017/01/30/w/h/whatsapp_image_2017-01-30_at_11.49.01_am_1.jpeg
Presiden Jokowi kunjungi pasar tradisional
BOYOLALI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pasar tradisional atau pasar rakyat tidak kalah dengan pasar modern yang ada di Indonesia.

“Targetnya nanti pasar rakyat tidak kalah dengan pasar modern, mal, supermarket, hypermarket,” tutur Jokowi.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa bukan hanya pembangunan fisik pasar saja namun juga harus memperhatikan penampilan barang yang dijual serta kondisi pasar yang bersih.

“Semua target bertujuan agar masyarakat yang berbelanja merasa nyaman,” ujar Presiden Jokowi. Pasar tradisional menurut Jokowi harus mendapatkan perhatian serius karena selain memelihara infrastruktur perekonomian negara, pasar tradisional juga melindungi kepentingan masyarakat banyak.

Presiden Jokowi mengungkapkan rasa kebahagian ketika ikut meresmikan Pasar Sambi di Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah.

“Pagi hari ini saya berbahagia sekali bisa segera meresmikan Pasar Sambi di Kecamatan Sambi,” Kata Jokowi Senin (30/1/2017).

Presiden berpesan agar pasar yang telah direvitalisasi ini dapat terus dijaga dan dipelihara. “Saya berharap semoga pasarnya terus rapi, bersih agar pembeli juga nyaman,” tambahnya.

Presiden juga menargetkan membangun dan merevitalisasi 5.000 pasar tradisional dalam waktu lima tahun.

Menurut Kementerian Perdagangan jumlah pasar modern yang ada di Indonesia mencapai 23.000 unit yang terbagi atas dua kelompok usaha yaitu minimarket dan supermarket.

"Pasar modern ada 23.000 unit dan dari jumlah itu sebanyak 14.000 lebih di antaranya merupakan kelompok usaha minimarket, sedangkan sisanya adalah supermarket," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina.

Sedangkan menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, jumlah pasar tradisional yaitu sebanyak 9.950 unit.

“Saat ini, jumlah pasar tradisional 9.559 unit, jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2007, yakni 13.450,” pungkas Abdullah.

Ditulis oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi