Jumat, 10 Februari 2017

Penataan Desa Diatur Dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Website Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada tanggal 3 Januari 2017 dan telah diundangan dalam Berita Negara Republik  Indonesia pada tanggal 23 Januari 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. 

Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
  1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyaraka Desa;
  3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
  5. meningkatkan daya saing Desa.
Dalam Permendagri tersebut mengatur juga tentang perubahan desa menjadi kelurahan atau sebaliknya dan juga mengatur tentang desa adat.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dapat dibuka disini

Kamis, 09 Februari 2017

Telah Terbit Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Website Kemendagri
www.kemlagi.desa.id - Dipenghujung tahun 2016 telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
BPD mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri No.110 Tahun 2016 ttg BPD bisa dibuka disini
Lampiran Permendagri No.110 Tahun 2016 ttg BPD bisa dibuka disini

Rabu, 08 Februari 2017

Inilah Pentingnya Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan

https://i2.wp.com/www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/04/Inkubator-Bayi-Prematur.jpg?w=702&ssl=1
Inkubator Bayi Prematur
www.kemlagi.desa.id - BPJS Kesehatan telah mewajibkan kepada semua warga indonesia untuk medaftar ke BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, bahkan bayi yang ada di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan.

Untuk mendaftarkan Bayi dalam Kandungan, dapat dilakukan dikantor BPJS Kesehatan. Calon bayi yang didaftarkan akan mengikuti hak kelas perawatan yang sama dengan ibu bayi, saat melakukan pendaftaran orangtua dapat mencantumkan data calon bayi sesuai dengan data ibu seperti NIK diisi dengan nomor KK orangtua, mengisi tanggal lahir dengan tanggal pendaftaran.

Bayi yang dalam kandungan belum diwajibkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, tapi setelah lahir barulah bayi wajib didaftarkan. Apakah penting mendaftarkan bayi yang masih ada didalam kandungan? setiap orang menilainya berbeda – beda, silahkan anda menilai sendiri penting atau tidak.

Simak kisah sebagai berikut :

“Ada seorang pasien (ibu melahirkan) dengan operasi Caesar di Rumah Sakit, anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan dengan berat badan 2,2 kg, karena bayi lahir prematur, maka bayi kemudian dimasukan ke inkobator dan kemudian meninggal dunia diesok harinya.

Ketika orangtua (pasien) akan keluar dari rumah sakit ternyata mendapatkan taihan biaya sebesar Rp 5 juta diluar biaya operasi caesar (karena operasi caesar ditangung bpjs, jika orangtua statusnya peserta aktif), biaya tersebut adalah biaya perawatan bayinya.

Walaupun hanya dirawat seama kurang dari 24 jam di inkubator tapi karena biaya inkubator yang mahal maka tetap harus dibayar dan menjadi tagihan perawatan bayi. Sehingga suami Ibu tersebut mengurus ke dinsos untuk mendapatkan bantuan biaya berobat tersebut, meski demikian RSUD tetap meminta biaya perawatan inkubator.”

Ini adalah hal yang tidak diduga dan tidak disangka – sangka. Namun kita tetap berharap setiap ibu hamil dapat melahirkan bayinya dengan Normal dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat. Dengan ada nya asuransi paling tidak akan membantu hal yang tidak terduga tersebut. Karena kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib maka kami menyarankan untuk mendaftarkan calon bayi yang masih ada didalam kandungan.

Selasa, 07 Februari 2017

Mengapa Perangkat Desa Perlu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
www.kemlagi.desa.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto, Jawa Timur, mensosialisasikan kepesertaan kepala desa dan Perangkat Desa yang ada di kabupaten setempat terkait dengan pentingnya manfaatnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Mojokerto Dodit Isdiyono di Mojokerto, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pentingnya manfaat yang bisa didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.Ia mengemukakan, sosialisasi ini telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Mojokerto supaya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak hanya kepala desa, perangkat desa juga diharapkan bisa mengikuti program ini supaya terlindungi terutama saat melaksanakan pekerjaan sehari-hati,” katanya dalam siaran pers.

Saat Perangkat Desa Kemlagi Konsultasi ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengatakan jika pihaknya menyambut baik kegiatan ini mengingat sangat besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menunjang kinerja desa yang optimal.

“Perlu diketahui bersama, bahwa kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanah UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, adalah merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat atau daerah dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia mengemukakan,meskipun di Undang-Undang Desa belum memuat perihal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menghimbau kepada seluruh kepala desa supaya segera mendaftarkan seluruh perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Meskipun di Undang-Undang Desa belum diatur tentang kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kepala desa bisa menganggarkannya melalui kas desa yang diperoleh dari sewa tanah ganjaran yang dikelola sepenuhnya oleh masing-masing desa,” katanya.

Menurutnya, kepala desa harus bisa memberikan fasilitas tambahan kepada perangkat desa dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja agar dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari bisa lebih aman, nyaman dan optimal. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada semua warganya tentang program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami supaya program ini jangan dijadikan sebagai sesuatu yang membebani, tetapi jadikanlah sebagai sesuatu yang dibutuhka, karena program yang mulia ini sangat banyak manfaatnya untuk kita semua,” Katanya.

Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan akan tercipta kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja, tambahnya.

Syarat dan Prosedur Pindah Faskes Tingkat 1 di Kantor BPJS Kesehatan

http://i2.wp.com/www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2015/11/Pindah-Faskes-Tingkat-Pertama.jpg?w=655
Kartu BPJS Kesehatan
www.kemlagi.desa.id - Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 merupakan tempat pelayanan pertama yang digunakan peserta BPJS ketika akan berobat, karena BPJS Kesehatan telah menerapkan prosedur berobat dengan sistem berjenjang, masing – masing peserta dapat memilih faskes 1 pada saat pendaftaran menjadi peserta.

Faskes 1 yang dipilih akan dicetak pada kartu peserta, sesuai dengan nama faskes tersebut baik itu Klinik maupun Puskesmas. Peserta disarankan untuk memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal dan melayani 24 jam serta memiliki pelayanan yang lengkap.

Faskes TK 1 tidak dapat dirubah atau pindah sebelum peserta terdaftar sebagai peserta aktif selama 2  – 3 bulan.  Setelah 3 bulan baru lah anda bisa melakukan perubahan faskes, pastikan perubahan faskes yang anda ajukan beralasan yang tepat.

Pindah faskes tingkat 1 tidak bisa dilakukan secara online, jadi peserta harus datang sendiri ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yaitu Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK.

Anda dapat mengisi formulir perubahan data yang telah disiapkan di kantor BPJS, isi dengan benar. Ketika formulir telah diisi dengan benar dan ditandatangani maka proses perubahan data faskes akan di lakukan oleh petugas BPJS.

Pastikan faskes yang anda pilih benar – benar tepat, karena perlu diketahui anda tidak bisa lagi merubah faskes setelah ini. Kecuali memang benar – benar dengan alasan yang kuat dan mengharuskan anda melakukan perubahan faskes tingkat 1.

Minggu, 05 Februari 2017

Terbentuk Kepengurusan Lembaga Adat Desa Kemlagi

Musyawarah Pembentukan Pengurus Lembaga Adat
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Balai Desa Kemlagi telah diadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Kemlagi untuk masa bhakti 2017 s.d 2022.

Pembentukan pengurus lembaga ini dengan memperhatikan surat dari Dewan Pelestari Adat dan Kebudayaan Majapahit yang diketahui oleh Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha, SE.

Tujuan utama pembentukan lembaga adat ini adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa, serta menggerakkan, prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
  4. Permendesa, PDT dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; dan 
  6. Peraturan Desa Kemlagi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hasil musyawarah telah menyepakati bahwa susunan Lembaga Adat Desa Kemlagi adalah:
  1. Suharto sebagai Ketua;
  2. Sumaryono, SH sebagai Wakil Ketua;
  3. Woni sebagai Sekretaris;
  4. Agus Priyanto sebagai Bendahara; dan
  5. Anggota terdiri dari seluruh Ketua RT dan Ketua RW se Desa Kemlagi
Dilaporkan oleh Tim Informasi Desa Kemlagi