Rabu, 26 April 2017

Mari Belajar dari Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2016

Halaman depan IHPS 2016
www.kemlagi.desa.id - Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ke lembaga perwakilan, presiden dan kepala daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan, kali ini kita mengambil hasil pemeriksaan tersebut pada semester II tahun 2016 dan kata pengantar dari Ihtisar Hasil Pemeriksaan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Harry Azhar Azis, M.A pada Maret 2017.

PADA semester II 2016, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa pada 6 pemda, yaitu Pemkab Karangasem, Pemkab Brebes, Pemkab Grobogan, Pemkab Jepara, Pemkab Temanggung, dan Pemkab Situbondo. 

Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa meliputi pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/ atau APBD TA 2015 dan semester I 2016, yang terdiri atas perencanaan (penganggaran dan alokasi), pelaksanaan (penyaluran), pelaporan dan monitoring serta evaluasi.

Tujuan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/ atau APBD telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APBN dan/atau APBD pada 6 pemda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

Sistem Pengendalian Intern (SPI)
PERMASALAHAN utama pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan desa pada 6 pemkab adalah penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja, SOP belum disusun/ tidak lengkap, perencanaan kegiatan tidak memadai, dan lain-lain kelemahan SPI.

Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
PERMASALAHAN utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa antara lain kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang, belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid, dan lain-lain permasalahan ketidakpatuhan.

Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan:
  1. Terjadi pemborosan dan kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan yang dibiayai dari dana desa.
  2. Kekurangan penerimaan negara dari PPN dan PPh yang belum disetor.
  3. Penatausahaaan yang tidak tertib serta kurang optimalnya monitoring dan evaluasi, menimbulkan potensi penyalahgunaan keuangan desa.
Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena:
  1. Belum adanya pedoman/peraturan yang lengkap terkait pengelolaan dana desa di antaranya petunjuk teknis pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  2. Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa serta tim pengelola kegiatan belum memahami pengelolaan keuangan desa serta tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik.
  3. Pemda belum optimal dalam melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan keuangan desa.
Atas permasalahan tersebut, pada umumnya entitas setuju dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada penanggungjawab dan pelaksana kegiatan, menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran/ denda keterlambatan serta kekurangan penerimaan ke kas negara/ daerah serta akan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada pembayaran termin berikutnya.

BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar:
  1. Menarik dan menyetorkan ke kas desa atas kelebihan pembayaran yang terjadi karena kurang volume pekerjaan, selisih harga dan karena hal lainnya.
  2. PPN dan PPh yang telah dipungut segera disetorkan ke kas negara.
  3. Melakukan bimbingan teknis/ pelatihan dan pengarahan kepada para kepala desa dan perangkat desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa termasuk penyusunan RAB kegiatan.
  4. Menyusun petunjuk teknis dan meningkatkan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp1,05 miliar. Rekapitulasi kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 25 April 2017

Dana Desa Diarahkan Untuk Bangun Lapangan Hingga Rp 100 Juta

Sekjen Kemendes Anwar Sanusi
www.kemlagi.desa.id - Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengarahkan penggunaan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga disetiap desa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat menyampaikan laporannya terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional dalam rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Senin (17/4).

Dalam laporannya tersebut, Anwar menyampaikan bahwa Kemendes PDTT sudah memprioritaskan salah satu program yakni pengembangan sarana olahraga dengan membangun lapangan di desa-desa melalui dana desa.

"Kita mengarahkan sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk membangun lapangan yang sederhana saja di tingkat desa," katanya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, telah membangun kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan pemberdayaan pemuda dan pengembangan olahraga di desa sebagai upaya membangun desa sesuai nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun desa dari pinggiran dan daerah terluar.

"Kalau lapangannya sudah jadi akan dibuat yang namanya liga desa atau pertandingan antar desa," tutupnya.

Sumber http://www.kemendesa.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 24 April 2017

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1438 H/2017 H Bersama Kyai Kerah Sakti

KH. M. Abdul Mutholib alias Kyai Kera Sakti
www.kemlagi.desa.id - Minggu, 23 April 2017, bertempat di Balai Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto telah diselenggarakan Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1438 H/2017 M yang berbarengan dengan kegiatan Kombinasi Kubro Muslimat Fatayat Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto menghadirkan kyai kondang asal Desa Ploso Kec.Wonoayu Kab. Sidoarjo yang dijuluki Kyai Kerah Sakti, nama aslinya KH. M. Abdul Mutholib.

Kades, Ketua MWC NU dan Kyai Kerah Sakti ikut nyanyikan lagu "Indonesia Raya"
Untuk diketahui:
Disebut Kerah Sakti, kalimat ini merupakan singkatan dari Kemanapun Rakyat Harus Saling Kontrol Terhadap Imannya, hal itu disampikan KH. M. Abdul Mutholib saat berceramah di daerah Penjaringan - Surabaya pada acara peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW tahun 2016. 

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kades Kemlagi beserta Perangkat Desa serta ribuan anggota Muslimat dan Fatayat se Kecamatan Kemlagi. Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE dalam sambutannya mengharap agar dengan peringatan Isra' Mi'raj ini hikmah yang sepatutnya kita ambil hikmanya adalah bagaimana kita selaku warga Desa Kemlagi bisa menjadi warga yang berguna bagi agama, negara, nusa dan bangsa Indonesia.

(ki-ka) Ketua MWC NU Kec.Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kyai Kerah Sakti dan Putri Kyai Kerah Sakti 
Sementara itu Camat Kemlagi Drs. Mujib, MM mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan untuk membantu pemerintah khususnya di wilayah Kecamatan Kemlagi, karena kesatuan dan persatuan ini dibutuhkan untuk melaksanakan program pemerintah berupa Dana Desa yang untuk tahun 2017 ini rata-rata tiap desa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 800 juta-an. 

(ki-ka) Sekdes Mojowatesrejo, Camat Kemlagi, Kapolsek Kemlagi dan Kyai Kera Sakti 
Ketua MWC NU Kec.Kemlagi H. Muslim Bakri juga memberikan sambutan yang pada intinya mengajak warga NU ( nadhiyin ) untuk bahu-membahu dan bekerja sama memajukan NU khususnya diwilayah Kecamatan Kemlagi.

Menyanyikan Mars Muslimat-Fatayat
Warga antusias dengarkan ceramah Kyai Kerah Sakti
Kehadiran warga sampai ke halaman masjid
Acara puncak yaitu ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Abdul Mutholib atau lebih dikenal dengan Kyai Kerah Sakti.  KH. Abdul Mutholib menguraikan hikmah Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan bahasa dan gaya khasnya serta diiringi dengan grup musik yang juga asuhan dari KH. M. Abdul Mutholib. Lebih lanjut KH. Abdul Mutholib - kyai yang piawai mainkan gitar melodi - ini menuturkan bahwa peristiwa Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW bukanlah kemauan Nabi Muhammad SAW tapi merupakan peristiwa atas kehendak Allah SWT dan peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang masuk akal.

Gaya KH. Abdul Mutholib saat nyanyikan lagu
Diantara lagu-lagu yang dinyanyikan oleh KH. M. Abdul Mutholib beserta grup musiknya sebagian besar membawakan lagu ciptaan Rhoma Irama, diantaranya lagu yang menyoal korupsi yang masih melanda negeri ini berjudul Indonesia, serta lainya berjudul Keramat, Dari Tetes Air Hina dan lain-lain.

Diposting dan dilaporkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 22 April 2017

Kiat Transparansi Ala Teknologi

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Prasasti adalah pengingat dan penyampai pesan pada era masing-masing. Mata rantai sejarah teknologi informasi, perannya sangat penting.

Kutukan Karang Berahi menampar keyakinan kita akan pentingnya teknologi informasi. Bukan saja di tepian Batang Merangin, Jambi, tempat dokumen kutukan itu ditemukan, namun juga di sini. Di seluruh bagian negeri yang sarat korupsi.

Karang Berahi adalah prasasti kutukan zaman Kerajaan Sriwijaya. Dilihat dari usianya yang berasal dari abad ketujuh Masehi, prasasti tersebut tujuh abad lebih tua dari penemuan mesin cetak oleh Johan Gutenberg. Atau, jika dilihat dari penggunaan huruf piktograf oleh bangsa Sumeria sebagai permulaan sejarah teknologi informasi, usianya 37 abad lebih muda.

Dan kini, 14 abad setelah kutukan, perkembangan teknologi informasi sungguh teramat pesat. Setelah Roy Tomlinson memperkenalkan program email pertama pada 1972 dan istilah world wide web dipublikasikan pada 1992, laju teknologi informasi seperti tak terbendung. Keberaadaan telepon seluler, internet, dan berbagai aplikasi, bahkan menjelma menjadi gaya hidup.

Melalui berbagai teknologi itulah, informasi diberikan sesuai zamannya. Jika kutukan sebagaimana tertulis pada Karang Berahi lebih ditujukan untuk kepentingan kerajaan, maka era kini, teknologi informasi justru dimaksudkan bagi keterbukaan dan kepentingan masyarakat.

Saat ini, melalui berbagai aplikasi, diharapkan pemerintahan bisa berjalan lebih baik dan semakin transparan. Melalui aplikasi, masyarakat bisa memantau semua proses pelayanan dan menjadi pengingat jika terjadi penyimpangan. Melalui aplikasi, muaranya apalagi kalau bukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Bandung, adalah contoh. Melalui penerapan aplikasi yang masif, kedua Pemkot berharap bisa meningkatkan pelayanan publik serta mengurangi tatap muka antara warga dan aparat. Hasilnya bukan isapan jempol. Warga di kedua kota, terbukti memiliki taraf kepuasan yang tinggi terhadap pelayanan dan kepercayaan kepada pemerintahan yang terus meningkat.

Bagaimana dengan pemerintahan daerah atau desa-desa lainnya? Ini yang ditunggu. Jangan lupa, meski kutukan Karang Berahi sudah menjadi situs sejarah, namun birokrasi yang berbelit dan pelayanan publik yang tidak nyaman, adalah ancaman di era kekinian. Jangan lupa pula, bukan hanya warga Bandung dan Surabaya yang berhasrat mendapat berbagai kemudahan. Semua masyarakat termasuk warga desa di negeri ini pun menginginkan. Kita nantikan.

Sumber https://acch.kpk.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 21 April 2017

Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Berubah

Permendes No 4 Tahun 2017
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  - (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.


Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Makna Hari Kartini Menurut Mensos Khofifah

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa
www.kemlagi.desa.id - Bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini pada Jumat, 21 April 2017. Peringatan ini setiap tahunnya dilakukan oleh Indonesia untuk memperingati hari lahir Raden Adjeng (RA) Kartini.

Sejumlah pejabat perempuan pun memiliki makna tersendiri terhadap hari kartini. Salah satunya adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, Kartini adalah salah satu sosok yang dapat memberikan semangat bagi perempuan Indonesia untuk dapat berkembang lebih baik pada berbagai sektor.

"Bisa memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh perempuan Indonesia untuk terus belajar dan lebih produktif lagi. Mudah-mudahan perempuan Indonesia sehat sejahtera semua," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Khofifah, Kartini merupakan sosok yang memiliki pemikiran jauh lebih maju dibandingkan dengan zamannya. Hal ini pun dapat menjadi salah satu pembelajaran penting bagi perempuan Indonesia untuk turut menyumbangkan pemikirannya bagi kemajuan bangsa.

"R.A. Kartini itu berfikir out of the box. Dia melakukan penjangkauan pemikiran di luar zamannya. Di luar tradisi di luar kultur yang menjunjungnya. Ini menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi seluruh perempuan Indonesia," ungkapnya.

Nilai-nilai idealisme juga dapat dipelajari melalui tokoh Kartini. Kartini pun mengajarkan agar setiap orang berhak untuk memiliki, menyumbangkan, dan mengembangkan pemikirannya tanpa disusupi kepentingan.

"Bahwa ternyata kalau kita berusaha, dia bisa memberikan rasionalisasi dari seluruh pikiran-pikiran besarnya dia. Sehingga dia diberi kesempatan tidak hanya untuk belajar, tapi untuk mengajar. Dia juga diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan akademisi, intelektual, dan orang-orang penting lainnya, tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri," ungkapnya.

Menurut Khofifah, Kartini juga menjadi salah satu tokoh yang taat dalam hal agama. Untuk itu, sudah seharusnya perempuan Indonesia banyak belajar dari pejuang emansipasi era kolonial ini.

"Yang tidak pernah ditulis tetapi saya menemukannya lewat film Kartini adalah sebetulnya Kartini itu juga ulama perempuan yang luar biasa, Gurunya R.A. Kartini yang ada di dalam film Kyai Shaleh Darat itu adalah guru pendiri NU KH Hasyim Asy'ari dan guru pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. 1 dari 8 santri yang cukup dominan dari Kiyai Shaleh Darat adalah RA. Kartini salah satu dari 8 santri andalannya beliau. Itu enggak pernah ada yang nulis," tutupnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi