Sabtu, 27 Mei 2017

Bimbingan Teknik Siskeudes Kec.Kemlagi

Kepala DPMD Kab.Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si
Sosialisasikan Perbup No.8 Tahun 2017 (foto Lakon Penggoda)
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mojojajar Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto telah dilaksanakan bimbingan teknik (Bintek) Sistem Pengelolaan Keuangan Desa atau biasa kita kenal dengan Siskeudes.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, 26 Mei 2017 mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si beserta staf Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekcam Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos beserta staf, Kepala Desa se Kec.Kemlagi, PD dan PLD se Kec.Kemlagi serta diikuti oleh PTPKD (Pelaksanan Teknik Pengelolaan Keuangan Desa) se Kec.Kemlagi.

Sekcam Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos (pegang mik) saat berikan sambutan
(foto Lakon Penggoda)
PTPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Pelaksana Bidang Pembangunan, Pelaksanan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Pelaksana Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan ini difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan pijakan bagi pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa.

Peserta Bintek antusias ikuti kegiatan ini (foto Lakon Penggoda)
Kegundahan Kades dan Perangkat Desa Terjawab.

Kegundahan yang dimaksud adalah tentang bengkok. Karena sesuai ketentuan pasal 100 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 bahwa tanah bengkok penggunaannya diluar perhitungan 70-30 dari belanja desa dalam APBDes. Maka meskipun bengkok tidak diatur dalam Perbup No. 8 Tahun 2017, maka dalam pelaksanaannya tentang bengkok disesuaikan dengan PP No. 47 Tahun 2015.

Eks bengkok Sekdes yang suatu desa Sekdes-nya dijabat oleh Sekdes PNS, maka bengkok tersebut menjadi Tanah Kas Desa yang penggunaanya disesuaikan dengan Perbup No. 8 Tahun 2017 diprioritaskan untuk pembayaran PBB TKD, tambahan insentif RT/RW, jaminan kesehatan Kades dan Perangkat Desa serta untuk pemberian tali asih/cinderamata purna tugas Kades dan Perangkat Desa.

Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah khususnya untuk buku 4 dan 5, maka digunakan untuk menunjang biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peserta ikuti kegiatan sampai selesai (foto PTPKD Desa Kemlagi)
Desa yang membentuk dana cadangan, maka dana cadangan tersebut disimpan dalam rekening desa tersendiri diluar rekening yang selama ini ada. Pembentukan dana cadangan ini tata caranya disesuaikan dengan pasal 19 Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk besaran dana purna tugas untuk Kades dan Perangkat Desa mengacu pada Pasal 87 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Tindaklanjut Bintek Siskeudes

Kegiatan yang hanya berlangsung selama sehari ini, belum bisa menyelesaikan atau menjawab semua pokok bahasan Sistem Keuangan Desa. Maka untuk lebih memberikan SDM yang mumpuni khususnya bagi operator Siskeudes, diharapkan nantinya untuk operator Desa Kemlagi, Desa Mojodadi dan Desa Mojokusumo akan diberikan pelatihan tersendiri oleh DPMD Kab.Mojokerto sampai tuntas dan selesai. Kemudian operator ketiga desa ini bisa memberikan ilmu yang didapat kepada operator lainya di wilayah Kecamatan Kemlagi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 24 Mei 2017

Pesan KH. Dimyati Romli : Ilmu Yang Barokah dan Dicintai Semua Orang

KH Dimyati Romli
www.kemlagi.desa.id - KH Dimyathi Romly yang belum lama ini wafat. Yai Dim adalah mursyid tarekat dan pengasuh pondok pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan Jombang.

"Tak dungakno santri Darul Ulum ilmune barokah. Tak dungakno santri Darul Ulum dicintai semua orang".

Begitu doa dan sekaligus pesan Yai Dim, sang Mursyid, yang dilangitkan tembus ke Arasy ilahi. Apa gerangan maksud beliau? Ijinkan saya memberi syarh atas doa beliau di atas.

Pertama, soal keberkahan ilmu.

Ada suatu negeri yang tanahnya begitu subur dan kekayaan alamnya begitu makmur, namun penduduknya begitu asyik bedebat pada persoalan halal-haram belaka. Dari mulai bangun pagi beranjak dari kasur, terus kumur-kumur sampai pergi ke dapur dan makan bubur yang dibahas soal bid'ah, sedekah, konflik timur tengah, jilbab merah sampai soal bibir merekah.

Negeri itu dipenuhi dengan para ahli agama, dimana-mana selalu ada tempat untuk membelah ayat dan hadis dengan tak kenal lelah. Tapi anehnya di negeri itu para bedebah tetap bertambah. Di tv, radio, koran sampai media sosial para ahli agama disediakan panggung untuk berkhutbah, dan semakin banyak ayat dan hadis yang mengalir bak air bah, semakin merambah kepopuleran sang da'i hingga honornya pun sekali bicara melebihi honor para ilmuwan yang sibuk mengeja huruf, angka dan rumus demi membuat satu makalah, atau para Kiai yang tekun mengajarkan kitab kuning kepada para santri.

Rejeki anda kurang mujur, tanya sama Kanjeng Dimas. Bagaimana menyetop lumpur, tanya sama Aa Gatot. Masalah kubur, jangan lupa tanya sama Ustad Mansur. Ribut- ribut soal rumah tangga dan kasur, tanya sama ustad Guntur. Masalah politik bubur, juga dibahas oleh khatib yang ngelindur tanpa sadar jamaahnya asyik tidur.

Itulah negeri yang lebih menghormati masalah halal-haram ketimbang melahirkan para saintis. Produksi buku agama jauh melebihi buku sains. Pagi sore, siang malam dimana-mana ada ceramah, sementara ilmuwan terseok-seok mencari jawaban di balik debu tumpukan buku, atau sinar laser.

Di tengah kondisi seperti ini, Yai Dim malah mendoakan keberkahan ilmu. Beliau tidak mendoakan agar para santri menjadi orang terkenal, atau orang yang merasa paling pintar bisa menjawab semua persoalan, atau menjadi ustad seleb yang tampil di tv dan medsos. Yang beliau doakan adalah keberkahan ilmu. Subhanallah! Inilah kunci pertama dari yang beliau ajarkan kepada kita semua.

Di balik petikan doa “Rabbi Zidni 'Ilman” (Tuhanku, tambahkan untukku ilmu pengetahuan), tersembunyi nilai-nilai dasar seorang ilmuwan, yaitu tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diketahuinya, terbuka dengan gagasan dan ide baru, menerima kritik dan masukan serta selalu ingin mencari tambahan pengetahuan dari siapapun dan manapun. Siapa yang merasa kurang, maka akan Allah tambahkan. Siapa yang sudah merasa cukup, maka tidak akan dapat tambahan lagi, malah bisa jatuh pada kesombongan. Ilmuwan sejatinya harus selalu meneliti. Tugas ilmuwan untuk selalu memecahkan persoalan-persoalan baru dengan jawaban yang cerdas dan ber-nash.

Pada saat yang sama, Allah menjelaskan tanda-tanda keagunganNya, bukan hanya lewat ayat yang terwahyukan dalam kitab suci, namun juga apa yang terbentangkan di alam semesta. Kita diperintahkan untuk membaca tanda atau ayat tersebut. Sayang, banyak yang meributkan tanda baca ketimbang benar-benar membaca. Ada pula yang memaksa menjadikan caranya membaca sebagai satu-satunya bacaan yang sahih. Banyak pula yang sibuk mengeja huruf dan rumus dengan fasih ketimbang menggali makna ilmu.

Saya membaca keterangan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya bahwa Syekh Abu al-Hasan mimpi bertemu Nabi SAW dan bertanya, "apa sebab Imam Syafi'i mendapatkan kedudukan mulia?" Rasul menjawab: "Imam Syafi'i akan masuk surga tanpa hisab karena berkah shalawat yang ditulisnya dalam kitab al-Risalah: wa shalli Allahumma 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad kullama dzakarahu al-dzakiruna wa ghafala 'an dzikirihil ghafiluna." Ini contoh ulama yang ilmunya barakah dunia - akherat. Yai Dim mendoakan para santri untuk memiliki keberkahan ilmu, apapun ilmu yang dipelajari.

Kedua, soal dicintai semua orang.

Salah satu ciri orang yang ilmunya berkah adalah dicintai semua orang. Ini karena ilmunya bermanfaat. Dengan cara kita masing-masing, kita berusaha membalas cinta Tuhan kepada kita. Ada yang mengurung diri seharian dalam perpustakaan menelaah lembar demi lembar untuk kemudian menuliskannya dan berbagi untuk sesama; ada yang mengurung diri dalam khalwat bersamaNya melantunkan kalimat yang haq dan suci, sehingga cahaya keberkahan menyinari masyarakat sekitarnya; ada yang mengurung diri seharian di kantor, karena percaya bekerja adalah bagian dari ibadah; dan ada pula yang sibuk menyentuh hati mereka yang gundah, memberi makan perut yang lapar, memberi pakaian pada tubuh yang polos maupun memberi motivasi menggapai masa depan yang lebih baik agar mereka yang tengah berduka tidak berputus asa dari rahmatNya.

“Tuhan, cintaMu tak terbatas, meski kami sering lupa membalasnya. KasihMu menembus batas-batas praduga dan asumsi kami. Setiap cinta yang kami kirimkan untukMu, selalu Kau pantulkan kembali untuk kami agar kami terus bisa berkhidmat pada sesama hambaMu, sebagai mansifestasi cinta kepadaMu”.

Inilah kunci kedua yang diajarkan Yai Dim lewat doanya di atas: cinta. Ini sesuai dengan do'a yang diajarkan Rasulullah SAW. Allahumma inni as aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba kulli 'amalin yuqarribuna ila hubbika.

Ada orang yang menjaga dzikir dan wiridnya. Namun kita tidak melihat orang tersebut memiliki berbagai karamah atau tanda-tanda sebagai orang arifin. Akan tetapi Ibn Athailah dalam al-Hikam menasehati kita untuk tidak meremehkan orang tersebut karena kita tidak pernah tahu apa yang telah Allah anugerahkan kepadanya.

Ada pula golongan kedua yaitu orang yang berkhidmat kepada Allah --apapun profesinya. Ada yang berkhidmat lewat ilmunya, ada yang mengabdi pada Allah lewat tenaganya, hartanya, bahkan ada pula yang mengorbankan dirinya. Semuanya berkhidmat di jalan Allah.

Ada pula golongan yang Allah khususkan yaitu mereka yang mencintaiNya. Mereka yang sudah tidak menghiraukan keadaan dirinya demi mencintai Allah SWT. Kesenangan dan keinginan diri mereka telah hilang dalam mahabbah denganNya. Merekalah para tetamu di rumah Allah yang di dalamnya tidak ada apapun kecuali Allah sendiri. Merekalah yang menikmati jamuan ilahi. Merekalah para kekasih Allah.

Ibn Athailah kemudian mengingatkan kita lagi dengan mengutip QS al-Isra ayat 20 bahwa semua golongan ini -- baik mereka yang senantiasa berdzikir, mereka yang berkhidmat dan mereka yang mencintaiNya -- masing-masing akan mendapat karunia Allah yang tidak terbatas.

Apa yang dijelaskan Ibn Athaillah di atas disederhanakan Kiai Dimyathi Romly dalam doa beliau. Yai Dim telah mengajarkan kepada kita dua kunci yang begitu sederhana tapi amat sangat dalam: barakah dan cinta.

Sebagai Mursyid yang turun langsung ke dalam dunia politik dan pendidikan, beliau terus menebar keberkahan dan cinta kepada semua yang ditemuinya, dimanapun beliau jumpai. Beliau bukan sosok sufi yang tidak terjangkau umat. Beliau bukan sosok Kiai yang ditakuti. Beliau memandang umat dengan pandangan cinta. Beliau memantulkan keberkahan dari Allah ke penjuru dunia. Kepergian beliau adalah sebuah duka. Namun keberkahan dan cinta --dua kunci yang beliau ajarkan harus terus kita gelorakan. Al-Fatihah!

oleh : Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 22 Mei 2017

Usulan Ketua Parade Nusantara Terkait Dana Desa, Kepala Desa dan KPK

Sudir Santoso - Ketua Parade Nusantara
www.kemlagi.desa.id - Bapak Presiden RI Yth ..........
Ijinkanlah saya sebagai rakyat jelata memberi , saran , pandangan dan pendapat kepada bapak dg harapan bapak merasa lebih ringan menjalankan roda kepemimpinan Negara .
Baca juga Presiden ajak KPK awasi Dana Desa

Seingat & sepengetahuan saya , KPK didiŕikan sebagai instrumen Lembaga Yudikatif yang bersifat Adhoc ( Sementera ) . Untuk memperkuat kinerja Polri , Kejaksaan dan Kehakiman yang mengalami Dish trust (kurang / kehilangan kepercayaan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum ), maka dibentuklah KPK untuk memperkuat Law Imphosmant , yang dikususkan menangani extra ondernering Crime ( Tidak kèjahatan yang luar biasa / menonjol ) seperti tindak pidana Korupsi dalam skala besar yg telah mendarah daging , mengurat mengakar sampai menembus tulang sungsum sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara kita .

Jika KPK harus bapak tugaskan sampai ke Desa- Desa untuk mengawal , mengawasi penģgunaan Dana Desa dan menindak pengkoeup Dana Desa , berapa banyak pegawai KPK yang ada saat ini , untuk menjangkau lebih dari 73.000 Desa si Negeri ini ? .
Sekedar saran .......apa tidak sebaiknya dipertajam Inspektorat Kabupaten , Polres dan Kejaksaan Negeri di masing2 Kabupaten ?.

Sepanjang yang saya ketahui aparat Kepolisian ditingkat Polres sangat banyak yang belum faham tentang masalah UUDesa utamanya prosesuÅ• penggunaan Dana Desa. 
Demikian personil Kejaksaan Negeri yang ada di tingkat Kabupaten .
Bagaimana bisa mengawasi dan menindak pelanggaran penggunaan Dana Desa jika tidak faham prosedurnya ? .

Yang ada adalah banyak oknum Kepolisian dan kejaksaan yang menjadi tukang palak jika sedang menangani laporan penyelewengan Dana Desa yg dilakukan Kepala Desa .

Apa tidak sebaiknya bapak Presiden memerintahkan kepada Kementerian terkait , untuk memperkuat SDM ( Sumber Daya Manusia ) BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) agar tidak hanya sebagai alat legitimasi Pemerintah Desa .

Apa tidak sebaiknya ditumbuh kembangkam Wasmas ( Pengawasan Masyarakat ) dari masing2 Desa ? .

Jika KPK harus diterjunkan ke Desa-Desa , apa tidak mengganggu kelancaran penanganan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI , Hambalang , E-KTP , dan kasus2 besar lainya yg belum tuntas / belum jalan ? .

Demikian masukan , saran , pandangan dan pendapat saya sebagai rakyat jelata kepada Bapak Presiden RI .

Semoga bapak Presiden dapat menjalankan tugasnya sebagai kepàla Negara dengan sukses tanpa èksès sampai dengan paripurna , salam .

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 20 Mei 2017

Jokowi Berencana Ajak KPK Blusukan Cek Penggunaan Dana Desa

Presiden RI Joko Widodo, turun ke sawah berlumpur untuk menanam padi dengan menggunakan rice transplanter hasil produksi dalam negeri. Presiden didampingi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
www.kemlagi.desa.id - Presiden Joko Widodo berencana mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.

"Nanti (saya) ke desa bapak-bapak ini tidak sendirian lho. Saya ajak KPK," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Peserta Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tersebut banyak dihadiri oleh kepala daerah maupun kepala desa.

Acara itu juga dihadiri oleh beberapa menteri kabinet kerja dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Alexander Marwata.


Pernyataan Presiden tersebut terlontar ketika ia berdialog dengan dua kepala desa yaitu Sugeng yang menjabat sebagai kepala desa dari Kabupaten Boyolali dan Kadiman kepala desa dari Kabupaten Kapuas.

Sugeng yang terlebih dahulu ditanya Presiden Jokowi menjelaskan bagaimana dirinya menerapkan Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes).

"Alhamdulillah untuk kabupaten Boyolali kami di tahun 2016 dan 2017 sudah memakai aplikasi SesKeuDes dan di sini perlu kami ceritakan sedikit, dengan sistem aplikasi SisKeuDes baik pengawasan maupun untuk pencegahan daripada korupsi Insya Allah minim," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan segala prosedur penggunaan dana desa harus melalui bank dan tidak menggunakan uang tunai untuk melaksanakan program pembangunan.

"Jadi masuk rekening desa terlebih dulu, setelah itu nanti direalisasi, andaikata kita belanja barang, langsung si pembelanja barang harus juga serta merta punya rekening di dalam bank yang sama kemudian langsung direalisasikan di hari itu juga, dibelanjakan via rekening," kata Sugeng.

Senada dengan Sugeng, Kadiman menjelaskan bagaimana ia menggunakan aplikasi SisKeuDes dalam rangka menggunakan dana desa dengan optimal.

Bahkan, baik Sugeng maupun Kadiman, keduanya mengaku selalu memaparkan dana desa yang diterima dan penggunaannya kepada publik, sehingga publik mengetahui untuk apa saja dana itu dikeluarkan.

Presiden Jokowi pun mengapresiasi penjelasan keduanya.

"Keliatannya yakin. Dari ngomongnya tuh kelihatan, siap atau enggak siap kelihatan. kalau agak grogi malah tak cek nanti. Tapi kan ini tidak grogi," tutur Jokowi.

Jumat, 19 Mei 2017

26 Ribu Keping KTP-eL Datang, Dispenduk Prioritaskan Perekaman Tahun 2016

ilustrasi e-KTP

www.kemlagi.desa.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto kembali mendapat kiriman blanko KTP-eL. Kalau sebelumnya 10 ribu keeping, kali ini ditambah 26 ribu keeping. 

Bambang Eko Wahyudi - Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Kamis (18/05/2017) mengatakan, Blanko KTP-eL ini tetap diprioritaskan, untuk masyarakat yang status perekamannya Print Ready Record (PRR). “Saat ini yang sudah PRR sekitar 35 ribu orang”, kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan, masyarakat yang sudah perekaman di tahun 2016 sampai akhir November dan statusnya sudah PRR, maka bisa mengambil KTP-eL nya di Dispenduk. “Tim kita juga sudah sosialisasi ke Desa-desa”, imbuhnya.

Sementara itu, untuk perekaman baru, perubahan data, kartu hilang atau rusak, tetap akan dilayani oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dengan Surat Keterangan.

BPD, Lembaga Demokrasi Desa yang Terlupakan

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, sehingga pada gilirannya kekuasaan pemerintah desa lebih dominan.


Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Dalam mengatur urusannya sendiri itulah Desa diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, dimana warga desa memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Dalam konteks ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting karena keberadaannya sebagai representasi warga desa.


Demokrasi desa sendiri sejatinya telah diafirmasi sejak awal reformasi bergulir, tepatnya melalui UU No. 22/1999. Didorong oleh semangat mengevaluasi pemerintahan Orde Baru yang cenderung sentralistik, UU No. 22/1999 mengusung penguatan tatakelola pemerintahan lokal melalui prinsip demokrasi, termasuk pemerintahan Desa di dalamnya. Dalam konteks itulah kemudian UU No. 22/1999 memandatkan pembentukan Badan Perwakilan Desa yang menjalankan fungsi sebagai parlemen desa. 

Di masa Orde Baru, dimana Desa diposisikan sebagai perpanjangan administrasi pemerintah pusat, dapat dipastikan tidak tumbuh demokrasi di level desa. Berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tidak lain didasarkan sepenuhnya pada instruksi dari Pemerintah Pusat. Meskipun sebenarnya pada saat itu di desa terdapat lembaga serupa BPD yaitu Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 5/1979, namun sebagaimana yang terjadi pada parlemen di level nasional, LMD pun menjadi lembaga demokrasi yang semu.

Keberadaan dan fungsi Badan Perwakilan Desa tetap dipertahankan setelah UU No. 22/1999 diganti menjadi UU No. 32/2004, meskipun secara harfiah mengalami perubahan sebutan menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Sebutan ini tetap dipertahankan di bawah pengaturan UU Desa sekarang ini. Mengingat keberadaannya yang sudah cukup lama, semestinya BPD telah menjadi lembaga yang relatif mapan dalam memperkuat proses demokrasi di desa. Terlebih setelah diperkuat secara normatif oleh UU Desa, BPD semestinya menjadi poinir dalam mendorong kemandirian desa sebagaimana yang dikehendaki oleh UU Desa.

Kurang Optimal BPD Menjalankan Fungsinya


Namun di sisi lain, meskipun memiliki posisi yang sangat strategis, BPD masih belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Gejala ini tampak pada hasil penelitian PATTIRO terhadap dua desa masing-masing di kabupaten Kebumen, Bantul dan Siak. Sebagaimana diketahui, sebagai institusi demokrasi desa, menurut UU Desa BPD memiliki tiga fungsi, yaitu 1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Penelitian PATTIRO menunjukkan bahwa secara umum BPD masih belum optimal dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.


Dalam fungsinya sebagai pihak yang membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes), BPD tidak lebih proaktif dari Kepala Desa. Meskipun rancangan dapat saja diajukan oleh BPD namun pada kenyataannya lebih sering rancangan Perdes diusulkan oleh Kepala Desa. Pada kasus yang lain, rancangan Perdes yang telah dirumuskan dan diajukan oleh Kepala Desa gagal disahkan karena BPD tidak kunjung membahasnya. Kondisi ini menyebabkan Desa kurang produktif dalam mengesahkan Perdes di luar Perdes-Perdes yang pokok, yaitu Perdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Dalam hal menampung aspirasi warga, BPD masih kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat. Ini dapat dilihat dari kecenderungan warga desa yang lebih memilih menyampaikan aspirasinya kepada orang yang dianggap dekat secara kekuasaan dengan kepala desa, dengan harapan bahwa orang tersebut akan menyampaikannya langsung kepada kepala desa. Ada juga warga yang mengadukan aspirasinya kepada ketua RT atau RW. Di Panggungharjo, justru aspirasi warga disampaikan kepada para penarik sampah yang mendatangi rumah penduduk tiap pagi. Para penarik sampah yang bekerja untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pengolahan sampah tersebut memang sengaja ditugaskan oleh Pemerintah Desa untuk menjalankan peran sebagai wakil desa untuk menampung aspirasi dan masalah warga. Menurut kepala desa Panggungharjo, melalui mekanisme semacam ini pemerintah desa pernah mengatasi masalah warga yang terjerat rentenir.

Sebagai pengawas kinerja kepala desa, BPD hampir tidak pernah membahas secara serius laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Hampir tidak pernah ditemui BPD memberikan catatan terhadap laporan tersebut. Laporan pertanggungjawaban kepada bupati cenderung dianggap penting ketimbang kepada BPD, karena menganggap laporan kepada bupati akan berimplikasi pada persetujuan untuk pencairan dana desa tahap berikutnya. Dari data yang ada terungkap bahwa hubungan antara BPD dan Pemdes cenderung “harmonis”, tidak ada suatu wacana kritis yang dikedepankan oleh BPD dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa. Kantor BPD sendiri kebanyakan merupakan bagian dari kantor pemerintah desa. Memang pernah diakui oleh BPD, bahwa pihaknya melakukan pengawasan, namun dalam hal ini pengawasan yang dilakukan adalah berupa pengecekan terhadap proses pengerjaan pembangunan fisik, bukan pengawasan yang bersifat komprehensif terkait dengan spesifikasi material dengan dokumen perencanaan misalnya. Kalaupun ini dapat disebut sebagai menjalankan peran pengawasan, pengawasan yang dilakukan masih terbilang kurang substantif, karena tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa secara keseluruhan.

Dalam kasus yang lain, yakni dalam hal menangkap rekomendasi, pemerintah desa cenderung lebih banyak meminta rekomendasi kepada pemerintah kabupaten daripada kepada BPD. Kasus kepala desa Berumbung pada saat hendak membangun gedung pertemuan dari dana ADD, agar tidak terkena aturan tender harus diturunkan dananya di bawah Rp 200 juta, harus konsultasi dengan BPMD Kabupaten. Pembangunan dijalankan setelah mendapatkan rekomendasi dari BPMD, sedangkan BPD yang mestinya menjalankan peran kontrol pemerintahan desa tidak dimintakan rekomendasi.

Masalah yang Dihadapi

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, sehingga pada gilirannya kekuasaan pemerintah desa lebih dominan. Dominasi pemerintah desa ini lambat laun akan menggulung peran dan partisipasi warga desa, yang pada akhirnya akan memperlemah proses demokrasi di tingkat desa.

Terkait dengan kurang optimalnya fungsi BPD tersebut, kami mengindentifikasi beberapa masalah sebagai berikut. Pertama, lemahnya pengorganisasian. Sebagai sebuah lembaga, BPD tidak dikelola melalui mekanisme pengorganisasian yang baik. Dari pengamatan yang paling sederhana saja, hampir tidak ditemukan skema tentang struktur organisasi BPD. Pada hal yang lebih substantif, secara kelembagaan BPD kurang terlihat dalam mengorganisir para anggotanya, sehingga para anggota BPD terkesan bekerja secara asal-asalan. Dari keseluruhan BPD yang diteliti, pada umumnya hanya sedikit saja dari anggota BPD yang aktif. Bahkan ada BPD yang aktif hanya ketuanya saja. Di desa yang lain, ada salah satu anggota BPD yang tidak aktif hingga enam bulan, namun tidak ada upaya secara kelembagaan untuk mengatasi masalah tersebut.

Kedua, nihil dukungan staf dan kesekretariatan. Selain soal pengorganisasian, lemahnya fungsi BPD juga karena secara kelembagaan BPD tidak didukung oleh staf yang mengelola sekretariat. Ketiadaan staf dan kesekretariatan menyebabkan BPD tidak dikelola secara baik sebagai sebuah lembaga. Hal ini berbeda dengan pemerintah desa yang memiliki struktur kelembagaan yang jelas, termasuk dukungan staf dan kesekretariatan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa skema struktur Pemerintah Desa digambarkan secara jelas, dimana Pemerintah Desa didukung dengan Sekretariat Desa yang diketuai oleh Sekretaris Desa yang membawahi para Kepala Urusan.

Ketiga, hak bagi anggota BPD yang kurang jelas. Isu yang mengemuka dalam kajian ini juga termasuk hal yang terkait dengan hak anggota BPD. Muncul pendapat yang mengemuka yang beranggapan bahwa hak yang diterima oleh anggota BPD dirasa masih jauh dibanding dengan yang diterima oleh kepala desa. Meskipun sebenarnya banyak hak yang seharusnya diterima oleh BPD, namun dalam praktiknya hak-hak tersebut belum sepenuhnya diterima. Peraturan Pemerintah No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47/2015 (PP Desa), pada pasal 78 diatur bahwa pimpinan dan anggota BPD mendapatkan hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; biaya operasional; pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan dan penghargaan dari pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi. Dari beberapa hak yang diatur oleh PP tersebut, baru hanya tunjangan tugas dan fungsi saja yang telah diberikan. Itupun dengan jumlah yang tidak menentu.

Keempat, minim kapasitas personal. Secara individual, anggota BPD tampak kurang memiliki kapasitas yang memadai terkait langsung dengan fungsinya. Sebut saja misalnya, dalam fungsinya sebagai pembahas rancangan Perdes, anggota BPD semestinya memiliki kemampuan dalam bidang legal drafting. Namun dalam kenyataannya, hampir dapat dipastikan bahwa sebagian besar anggota BPD tidak memiliki kemampuan tersebut. Dengan demikian rancangan Perdes lebih banyak berasal dari kepala desa. Dalam hal pengawasan kepala desa, banyak anggota BPD yang kurang memahami konsep pengawasan yang sesungguhnya, sehingga yang dilakukan hanyalah pengawasan secara parsial, yakni sebatas mengawasi pembangunan fisik. Pada hal yang paling mendasar, banyak juga ditemui anggota BPD yang kurang cakap dalam berkomunikasi. Padahal sebagai penyalur aspirasi masyarakat, anggota BPD semestinya memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni, bahkan sampai pada tingkat dapat mempengaruhi orang lain. 

Akar Masalah

Dari keseluruhan problem tersebut, akar masalah yang dapat ditarik adalah karena secara normatif, belum ada peraturan turunan yang mengatur secara spesifik tentang BPD. Dapat disampaikan di sini bahwa dari keseluruhan hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD termasuk lembaga yang belum memiliki aturan turunan secara spesifik, terutama aturan di tingkat lokal seperti Perda, SK Bupati/Walikota dan aturan sejenisnya. Ketiadaan aturan inilah yang menyebabkan BPD merasa kurang memiliki acuan jelas. Ketiadaan aturan di tingkat lokal bisa jadi karena belum ada peraturan yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana diatur dalam PP Desa pasal 79, Kementerian Dalam Negeri seharusnya menerbitkan peraturan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan tentang tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib BPD. Namun sampai sekarang peraturan sebagaimana dimaksud belum terbit.

Aturan turunan sebagaimana dimaksud adalah aturan lokal berupa Perda. Namun di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota sulit untuk menerbitkannya karena mandat penerbitan peraturan menteri belum diterbitkan oleh Kemendagri. Ketiadaan Permendagri tentang BPD membuat BPD menjadi lembaga demokrasi yang terlupakan.