Selasa, 06 Juni 2017

Fatwa MUI: Gosip dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Haram

MUI
www.kemlagi.desa.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial mengatur pula tentang ujaran kebencian atau hate speech. Bahkan, ujaran kebencian sebelumnya pun telah diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/06/X/2015 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2015.

SE itu terbit untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam berekspresi di pergaulan sehari-hari, termasuk ketika menggunakan media sosial. Tindakan ujaran kebencian itu pun bisa berujung pidana karena merujuk pada unsur-unsur pidana seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi hingga menghasut.

MUI pun melihat ujaran kebencian sebagai salah satu unsur yang haram untuk dilakukan. MUI menempatkan ujaran kebencian seperti penyebaran hoax, fitnah, gosip, hingga pemutarbalikan fakta.


"Bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah (membicarakan orang yang tidak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut seperti dikutip, Selasa (6/6/2017).

Menurut MUI, penyebaran hoax hingga ujaran kebencian itu memiliki berbagai motif seperti untuk memperoleh simpati hingga menjadi lahan pekerjaan. Untuk itulah, MUI mengeluarkan fatwa untuk dijadikan pedoman. MUI pun menyebut perbuatan seperti itu adalah hal yang haram untuk dilakukan.
"Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," tulis MUI dalam fatwanya.

Apabila nantinya seseorang telah melakukan tindakan itu dan bersalah, maka menurut MUI, orang itu harus bertobat. Selain itu, orang itu harus meminta maaf pada pihak yang dirugikan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi," tulis MUI

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 04 Juni 2017

Kades Teladan, Amankan Dana Desa Diundang Jokowi Ke Istana

Sugeng - Kades Potronajan, Boyolali, Jawa Tengah
www.kemlagi.desa.id - SUGENG adalah kepala desa (Kades) yang spontan berdiri dan mengangkat tangannya tinggi, ketika Presiden Jokowi bertanya siapa kades yang berani tampil ke depan. Setelah itu, Sugeng yang duduk di baris ketiga dari belakang, langsung berjalan cepat ke depan.

Saat itu, Hari Kamis (18/5), Jokowi menggelar acara bersama para Kades di Istana Negara. Hadir dalam acara itu sejumlah bupati dan Kades yang diundang hanya mereka yang berprestasi. Sugeng, Kades Potronajan, Boyolali, Jawa Tengah ini menjadi kades sudah 10 tahun. 

Dia pun bercerita kepada Jokowi tentang tekadnya tidak ada korupsi sedikit pun dalam mengelola anggaran desa yang diterimanya. “Benar Pak Presiden, saya berusaha mencegah dana desa tersebut diselewengkan,” kata Sugeng saat berdialog dengan Jokowi. Sugeng menceritakan bahwa dirinya menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes), pengelolaan dana desa dapat semakin mudah dilakukan.

Termasuk dalam melakukan pelaporan sehingga meminimalisasi korupsi. “Sistem SisKeuDes di dalamnya dalam penarikan keuangan selaku kepala desa maupun bendahara tidak langsung membawa uang. Dari pengadministrasi harian langsung masuk pada pencatatan buku kas desa,” kata Sugeng. Ia menambahkan setelah masuk rekening desa, setelah itu nanti direalisasikan. “Andaikata kita belanja barang, si pembelanja barang harus juga punya rekening di dalam bank yang sama. Kemudian langsung direalisasikan di hari itu juga, dibelanjakan via rekening,” ujarnya. 

KETERBUKAAN 

Sugeng pun telah menerapkan sistem keterbukaan informasi anggaran. Dengan begitu, tak ada penggunaan anggaran yang ditutupi kepada masyarakat. Sugeng mengakui untuk 2017 ini mengelola dana desa Rp 814 juta. “Saya berusaha agar dana desa ini sepeser pun tidak ada yang hilang, atau digunakan sesuai keperluannya,” papar Sugeng. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penyelewengan dana desa yang banyak pengaduan dari masyarakat. KPK tidak bisa mengambil tindakan karena Kades bukan penyelenggara negara. Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa untuk 2017 ini sebesar Rp 60 triliun. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 03 Juni 2017

Pembinaan Ideologi Pancasila, Presiden Keluarkan Perpres

ilustrasi
www.kemlagi.desa-id - Dengan pertimbangan dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara, yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Disebutkan dalam Perpres itu, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.UKP-PIP ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini,  UKP-PIP menyelenggarakan fungsi: a.perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; c.koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila; e.pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan f.pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Organisasi
Menurut Perpres ini susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas: a.Pengarah, yang terdiri atas unsur: 1.tokoh kenegaraan; 2. tokoh agama dan masyarakat; dan 3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

Pelaksana terdiri atas: 1. Kepala; 2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 3. Deputi Bidang Advokasi; dan 4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Pengarah yang dari masing-masing unsur paling banyak 3 (tiga) orang, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sementara Ketua Pengarah dipilih oleh anggota Pengarah melalui mekanisme internal Pengarah.

Adapun Kepala sebagaimana mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Deputi dibantu oleh paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; dan c.tenaga ahli muda.

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut Perpres ini, seorang calon harus memenuhi syarat: a. Warga Negara Indonesia; b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1); c.memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP; dan d. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Menurut Perpres ini, Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sementara Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

“Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden,” bunyi Pasal 27 Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Untuk pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP, menurut Perpres ini, diberhentikan dari jabatan organiknya  tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil, dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya. Sedangkan Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 35 Perpres ini.

Pendanaanyang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP, menurut Perpres ini,  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 itu.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 02 Juni 2017

Menteri Desa Minta Kepala Desa Bantu Cegah Radikalisme

Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo
www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepala desa mengamalkan nilai-nilai Pancasila guna mencegah penyebaran radikalisme.

Kalau ada gejala radikalisme, saya minta kepada seluruh kepala desa di mana pun, segera melaporkan kepada pihak-pihak yang berwajib," ujar Eko dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Eko menjadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Pancasila, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Sebagai upaya mencegah perkembangan paham radikal, lanjutnya, para kepala desa diminta untuk aktif menanamkan nilai-nilai Pancasila di daerahnya.

Menurutnya, kearifan lokal yang berlandaskan nilai Pancasila, seperti gotong royong, toleransi antarumat beragama, dan musyawarah masih sangat kental di perdesaan.

"Negara kita ini akan besar jika semua elemen bisa menghayati dan mengamalkan nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apalagi negara ini negara yang beragam. Kita semua wajib menjaga kenekaragaman ini sebab keberagamanlah yang membuat kita besar," kata dia.

Sementara itu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, mendukung penuh tindakan pemerintah pusat yang akan membubarkan oragnisasi yang terindikasi menanamkan nila-nila radikalisme dan organisasi yang mengancam keutuhan NKRI

"Kami pemerintah dan warga di Provinsi NTT berkomitmen untuk selalu menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI. Kita menolak radikalisme, terorisme dan organisasi lain yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa. Warga NTT juga mendukung penuh upaya pemerintah yang akan membubarkan organisasi radikalisme dan anti pancasila," kata Frans.

Sebelum upacara berlangsung, Mendes PDTT menyaksikan parade laut dari Pelabuhan Bung Karno. Parade tersebut menampilkan adegan detik-detik tibanya Bung Karno dan keluarga yang diasingkan oleh Belanda ke Ende. Parade laut tersebut dimeriahkan oleh rangkaian kapal-kapal rakyat dan juga kapal milik TNI AL. Sebagai simbol lahirnya gagasan Pancasila, perwakilan parade laut memberikan logo Burung Garuda kepada Mendes PDTT.

Hadir dalam rangkaian perayaan Hari Lahir Pancasila di Ende yaitu Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Bupati dan Wakil Bupati Ende, Marsel Petu dan Djafar Achmad.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 01 Juni 2017

1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahirnya Pancasila

Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017
www.kemlagi.desa.id - Dasar hukum 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila adalah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Pada keputusan tersebut ditetapkan, bahwa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional serta Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Untuk tahun 2017 ini merupakan pertama kalinya bangsa Indonesia memperingati 1 Juni 2017 sebagai hari lahirnya Pancasila. Berbagai macam kegiatan dilakukan untuk memperingati hari lahirnya Pancasila ini, yang puncaknya pada hari ini 1 Juni 2017 di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Presiden Jokowi memimpin langsung peringatan tersebut sebagai inspektur upacara.

Dalam sambutanya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari radikalisme, konflik sosial, terorisme dan perang saudara yang menghantui negara lain. Dengan Pancasila kita bisa hidup rukun dan bergotongroyong untuk memajukan negeri. Bahkan dengan Pancasila, Indonesia menjadi rujukan dan harapan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur di tengah kemajemukan.

Bahkan komitmen pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Berbagai upaya terus dilakukan. Telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Berbagai Cara Unit Peringati Hari Lahir Pancasila

Bawa Tulisan Selamat Hari Lahir Pancasila
Salah seorang mahasiswa semester VI jurusan Sosiologi UMRAH, Rodal Prawoto memiliki cara unik untuk peringati hari lahir Pancasila. Ia dengan percaya diri membawa tulisan ‘Semangat Pancasila Masih di Dada’.


Hal itu dilakukan sebagai wujud mengingatkan masyarakat bahwa 1 Juni adalah hari lahir Pancasila. Rodal mengaku jika tindakannya ini sebagai bentuk pengharapan agar masyarakat elit tidak lupa pada Pancasila dan nilai-nilai yang dikanungnya. Pancasila hendaknya bukan hiasan dan pajangan saja.

Bentangkan Bendera Raksasa
Lain aksi para pedagang kaki lima di Depok, mereka juga nggak mau kalah untuk memperingati hari kelahiran Pancasila. Bermodalkan gotong royong, para pedagang kecil ini berupaya untuk membangkitkan rasa nasionalisme.


Dimulai dari tanggal 1 Juni, bendera dengan ukuran raksasa dengan panjang lebih dari 5 kilometer akan dibentangkan menuju perbatasan Bogor. Para pedagang berharap apa yang mereka lakukan tidak hanya menjadi aksi saja, namun juga mampu menggerakkan jiwa masyarakat untuk lebih mencintai pancasila.

Kenduri Pancasila
Bahkan peringatan ini sudah jadi tradisi yang dilakukan di Blitar. Pada tanggal 1 Juni, di pagi hari masyarakat mengadakan peringatan hari lahir Pancasila. Bentuknya menyerupai paduan antara Tata Cara Militer dengan upacara adat.


Misalnya saja, dalam upacara ada lagu adat yang juga mengiringi upacara tersebut. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap memiliki jiwa nasionalisme meski mempertahankan dan menjunjung tinggi adat istiadat.

Grebeg Pancasila
Grebeg Pancasila memang diadakan khusus sebagai peringatan hari lahir pancasila. Biasanya dijalankan dengan artis-artis Blitar. Bersama citra etika dan estetika tanpa meninggalkan khidmadnya arti upacara.


Acara ini juga berasal dari Blitar, kota di mana presiden Indonesia pertama berasal. Mungkin hal itu membuat masyarakat sangat mencintai Pancasila hingga setia memperingati 1 Juni dengan cara yang istimewa.

Ziarah ke Makam Bung Karno
Tak ingin kalah dengan aksi masyarakat, para tokoh Indonesia biasanya juga turut memperingati kelahiran Pancasila. Biasanya mereka akan mengunjungi kompleks makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur.


Para pemimpin biasanya akan mengirim doa, setelahnya lanjut mengunjungi museum Bung Karno yang terletak tak jauh dari makam. Setelahnya, acara puncaknya yaitu pembacaan teks Pancasila, sambutan para pejabat dan Presiden.

Tentu kita tahu jika Pancasila bukan sebatas pajangan, namun pernahkan kamu tergerak untuk memperingati hari lahirnya? Semoga cara unik peringatan 1 Juni di atas menginspirasi kamu untuk melakukan hal yang sama.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 31 Mei 2017

BPKP Konsisten Mengawal Keuangan Desa

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional  Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta  belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan  Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi  tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.
Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun lainnya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.

(Bagian Humas dan HAL, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi