Rabu, 09 Agustus 2017

Polri Akan Teken MoU dengan Kemendes untuk Pengawasan Dana Desa

Gedung Mabes Polri
www.kemlagi.desa.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengadakan rapat dengan Kementerian Pedesaan, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) soal pengawasan anggaran desa. Rencananya, Polri akan diikutsertakan dalam upaya pengawasan dana desa.

"Rencana MoU antara Mendes dengan Polri. Supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna, maka perlu ada pendampingan dan pengawasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Setyo menjelaskan unsur Polri yang akan terlibat langsung pengawasan penyerapan dana desa adalah Bhabinkamtibmas. Keterlibatan Polri, disebut Setyo, sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa.

"Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Bhabinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya respresif itu paling akhir, kalau terjadi penyimpangan," jelas Setyo.

"Pasti dong (anggota Bhabinkamtibmas ikut rapat penggunaan anggaran desa). Namanya Bhabinkamtibmas itu sudah melekat dalam desa. Seorang saja cukup (ikut dalam rapat) mewakili Polri," sambung Setyo.

Setyo menggambarkan teknis pengawasan dana desa kelak, oleh Polri. Sebagai contoh, seorang kepala desa hendak membangun jalan umum. Maka polisi akan memastikan material bangunan sesuai dengan spesifikasi dan waktu pengerjaan yang tertuang dalam proposal kerja.

"Misalkan kepala desa punya program, misalkan membangun jalan 100 meter, lalu ada nanti spefisikasi teknisnya seperti apa. Nah, kita lakukan pengawasan, betul nggak spesifikasinya, betul nggak dikerjakan pada bulan yang bersangkutan. Kita melakukan pengawasan fisik, pengawasan penggunaan anggaran," terang Setyo.

Masih kata Setyo, Polri berharap nota kesepahaman dapat ditandatangani pekan depan. Setelah MoU resmi, Tito akan menggelar video conference untuk menginstruksikan pelaksanaan isi MoU kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"(Kerja sama) Ini memerlukan proses karena harus membentuk pokja (kelompok kerja) dan membuat perjanjian kerja sama. Diharapkan minggu depan ada MoU dan video Kapolri yang disampaikan ke seluruh jajaran," ucap Setyo.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 07 Agustus 2017

Densus Tipikor Diyakini Bisa Cegah Korupsi Dana Desa

Bambang Soesatyo - Ketua Komisi III DPR-RI
www.kemlagi.desa.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai Detasemen Khusus (Densus) Tipikor yang akan dibentuk Polri layak mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa.

Densus Tipikor mampu mengemban tugas ini karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjangkau hingga pelosok desa. Apalagi rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua kepolisian daerah (Polda).

Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, kata Bambang, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

"Daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri. Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan untuk dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2017).

Bambang meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi atau pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

"Inisiatif itu hendaknya dituangkan dalam proposal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Densus Tipikor Mabes Polri," ujar Bambang.

Menurut Bambang, penyaluran dan pemanfaatan dana desa saat ini minim pengawasan. Pemerintah disebut hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh Kementerian Desa.

Ia mengatakan, kebijakan dana desa harus diperkuat dengan pengawasan. Penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek tata kelola, mekanisme penyaluran, hingga kejelasan pemanfaatannya.

"Hingga kini, dana desa yang disalurkan sudah mendekati Rp 127 triliun. Sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan," ujar Bambang.

Niat untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa, lanjut Bambang, akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula.

Karenanya dia menilai tidak ada salahnya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor Polri untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.

Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, Polri juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan Densus Tipikor yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

Selain itu, Tito mengatakan, Polri juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal.

"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) kalau diminta membuat satgas (satuan tugas) bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," lanjut Tito.

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri. Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.

Sumber http://nasional.kompas.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 06 Agustus 2017

Perangkat Desa Bakal Dapat Gaji UMR, sampai Fasilitas BPJS

Mendagri - Tjahyo Kumolo
www.kemlagi.desa.id - Kabar gembira datang bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia. Rencananya, Pemerintah akan memberikan tambahan fasilitas bagi pegawai yang bekerja sebagai perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan tersebut merupakan titik tengah yang diambil pemerintah menyusul desakan pegawai desa yang menginginkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tadi sepakat tidak usah di PNS kan. Hasil kompromi hasil 2 sampai 3 kali ketemu mereka, mereka sudah mau (tidak berstatus PNS),” ujarnya usai melakukan audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8).

Meski tidak diangkat jadi PNS, ada sejumlah peningkatan kesejahteraan yang akan diterima. Di antaranya gaji yang sesuai Upah Minimum Regional, hingga jaminan sosial berupa BPJS.

“Dia sebagai ujung tombak pemerintahan, kalau gaji ya sesuai UMR yang ada di Kabupaten. Jangan ada yang di bawah UMR, bisa dapat fasilitas BPJS,” imbuhnya.

Selain itu, peningkatan secara kapasitas kemampuan juga akan diberikan. Dengan kesejahteraan dan keahlian yang meningkat, Tjahjo sendiri berharap para perangkat desa bisa meningkatkan kinerjanya. 

Sumber http://www.jawapos.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 05 Agustus 2017

KPK Akan Usul Dana Desa Dipotong 5%

Deputi Pencegahan KPK - Pahala Nainggolan
www.kemlagi.desa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar dana desa tahun 2018 dipotong sebesar 5% untuk biaya pengawasan pertanggungjawaban dana desa karena hingga kini tidak dikelola secara baik.

"Rencananya, kita tadi baru ngobrol internal, mungkin kita mau usulkan bahwa dana desa dipotong 5% buat pengawasan, atau 4 sampai 3%," kata Pahala di Jakarta, Kamis (3/8).

KPK akan mengusulkan pemotongan dana desa karena menemukan buruknya pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa selama dua tahun terakhir.

Potongan sebesar 5% itu, nantinya dialokasikan untuk pengawasan laporan pertanggungjawaban dana desa, misalnya dilakukan oleh akademisi.

"Nah mungkin kalau kita punya dana dipotong 2 sampai 5% per desa, kita bisa minta universitas atau mahasiswa untuk fokus di pertanggung jawaban dana di desa itu," ujar Pahala.

Menurut Pahala, KPK telah menerima 300 laporan soal indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Jumlah laporan kian meningkat setelah surat edaran untuk melaporkan penyelewengan dana desa disebarluaskan.

Sedangkan untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sendiri, tercatat ada sekitar 600 laporan.

KPK menyerahkan laporan tersebut ke Kemendes PDTT karena tidak berwenang menanganinya. Namun Kemendes PDTT lepas tangan atas laporan tersebut.

"Kita kasih Kemendes, dia bilang, 'Wah kita nggak bisa nge-audit ke bawah, kita kan di desa punya kabupaten. Terus siapa yang tanggung jawab?'," ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, KPK terus mengamati pengawasan dana desa. Menurut Pahala, baru 30% penggunaan dana desa yang dilaporkan penggunaannya melalui Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SisKeuDes). Sementara itu 70% masih dilakukan secara manual.

Aplikasi pengelolaan keuangan desa itu dibangun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita bilang ke BPKP, 100% dong, jadi jangan fokus‎ ke penyaluran, ke pertanggungjawaban dong," katanya.

Sumber https://www.gatra.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 04 Agustus 2017

Pembinaan dan Monitoring Administrasi Pemerintahan Desa

Pembinaan dari Tim Kecamatan Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangan tersebut kepada camat.

Pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat, meliputi :
  1. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  2. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
  3. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa
Pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 adalah giliran Desa Kemlagi yang mendapatkan pembinaan dari Tim Kecamatan Kemlagi.

Pembinaan dan monitoring tersebut, meliputi :
  1. Administrasi Umum, meliputi Buku Peraturan di Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris dan Kekayaan Desa, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi, dan Buku Lembaran dan Buku Berita Desa;
  2. Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk, Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk, Buku Penduduk Sementara, dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;
  3. Administrasi Keuangan Desa, meliputi Buku APBDes, Buku Rencana Anggaran Biaya, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, dan Buku Bank Desa;
  4. Administrasi Pembangunan, meliputi Buku Rencana Pembangunan Desa, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventarisasi Hasil-Hasil Pembangunan, dan Buku Kader Pemdamping dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Administrasi Lainnya, Buku Administrasi BPD, Buku Musyawarah Desa, dan Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Hasil akhir pembinaan dan monitoring Administrasi Pemerintahan Desa ini disampaikan oleh Kasi PMD Kec.Kemlagi Sutomo Ekwantoro, S.IP, MM menyampaikan :
  1. Masing-masing Kasi atau Kaur segera mengisi buku-buku yang belum terisi;
  2. Kegiatan pembangunan yang sudah dianggarkan supaya segera dilaksanakan terutama kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa; dan
  3. Pengeluaran dana atau anggaran yang belum dilengkapi dengan data pendukung supaya segera dilengkapi.
Sutomo Ekwantoro, S.IP, MM juga menyampaikan jika ada kesulitan mengenai administrasi pemerintahan desa dan keuangan desa supaya perangkat desa tidak segan-segan berkonsultasi dengan tim pembina yang ada di Kecamatan Kemlagi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 02 Agustus 2017

Bintek Updating Data Profil Desa dan Kelurahan Tahun 2017

Pembukaan Bintek oleh Camat Kemlagi yang diwakili Kasi PMD Sutomo E, MM
www.kemlagi.desa.id - Suksesnya sebuah perencanaan pembangunan sangatlah tergantung pada akurat dan tidaknya sebuah data. Hal ini disadari betul oleh DPMPD Kabupaten Mojokerto selaku institusi yang berkaitan langsung dengan pembangunan desa. Karenannya pada  tanggal 1 Agustus 2017 DPMPD Kabupaten Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis Updating Data Profil Desa/Kelurahan.  Bimtek yang diikuti 20 orang peserta dari operator desa se Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto ini  antara lain membahas updating data terkait dengan data dasar keluarga, potensi desa serta perkembangan desa.

Sutomo E, MM selaku Kasi PMD  Kec.Kemlagi  dalam sambutannya antara lain berpesan bahwa perencanaan pembangunan yang tepat dan terarah disetiap level pemerintahan sangatlah tergantung pada data profil desa yang akurat dan valid. Profil desa sendiri haruslah dapat menggambarkan dengan jelas tentang kondisi nyata dan menyeluruh tentang kependudukan, kelembagaan, potensi serta tigkat perkembangan desa. Karenanya kepada para peserta  diminta untuk memanfaatkan momen bimtek ini untuk menyerap ilmu yang diberikan para narasumber dan pelatih secara maksimal.

Muhadi, SH selaku perwakilan dari DPMD Kab.Mojokerto
Selanjutnya untuk memberikan hasil yang maksimal, bimtek yang digelar di Balai Desa Mojowono ini menghadirkan narasumber dan pelatih yang berkompeten di bidanganya yang berasal dari DPMPD Kab. Mojokerto serta Tim Penyusunan dan Asistensi Penyusunan Profil Desa Kab. Mojokerto.

Pelaksanan Bintek oleh pelatih dan narasmber dari DPMD Kab.Mojokerto
Dalam bintek yang berlangsung selama 1 hari ini juga terungkap bahwa dari 20 desa yang ada di Kec.Kemlagi telah terinput data profil desa sebanyak 20 desa, sementara pada saat bintek progres entri data prodeskel tahun 2017 dari  20 desa yang telah menginput data di profil desa mencapai 4 desa, namun sampai dengan berita ini ditulis atau setelah dilaksanakanya bintek sudah mencapai 15 desa meskipun ada yang belum 100 %, meliputi Kemlagi, Watesprojo, Betro, Beratkulon, Mojojajar, Mojosarirejo, Mojowatesrejo, Mojokusumo, Japanan, Mojokumpul, Tanjungan, Mojorejo, Mojodadi, Pandankrajan dan Mojodowo.

Belum semua desa dan kelurahan melakukan input data antara lain disebabkan oleh belum terbentuknya Pokja Penyusunan Profil Desa/Kelurahan, disamping itu masalah penggantian operator  yang menangani profil desa/kelurahan  serta belum dianggarkanya dalam APBDes menjadi kendala tersendiri bagi terlaksananya penyusunan profil desa.

Keseriusan dan antusiasme peserta ikuti pelatihan
Melihat antusiasme peserta yang terlihat pada diskusi antara peserta dengan narasumber dan pelatih saat memberikan materinya, rasanya slogan Desa Membangun Indonesia yang digaungkan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi ini akan segera terwujud di Kecamatan Kemlagi Kab. Mojokerto. Dan bukanlah mimpi pula kalau pada beberapa tahun mendatang desa-desa di Kemlagi Kab. Mojokerto akan menjadi pusat belajar desa-desa lain yang ada di Nusantara ini….semoga !!!!

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi