Senin, 21 Agustus 2017

SKB 4 Menteri terkait Dana Desa segera Diterbitkan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa. Lembaga yang tergabung di dalamnya meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

"SKB antara lain mengatur mana yang harus jadi kewenangan masing-masing lembaga," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Majid di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Agustus 2017.

Taufik menyatakan, SKB ini baru berbentuk rancangan, dan belum diteken. Salah satu poin yang bakal tercantum yakni supaya pelaporan dana desa dibuat sederhana.

"Efektifkan pedoman perencanaan pembangunan desa dengan dana desa. Itu diatur dalam SKB itu," ungkap dia.


SKB 4 menteri, kata dia, diharapkan dapat mengatasi aturan yang bertabrakan terkait dana desa. Pasalnya, saat ini pengelolaan anggaran dana desa terikat lebih dari satu aturan lembaga setingkat kementerian.

Taufik menyebut, sebenarnya sudah ada upaya konsolidasi mengatasi adanya benturan peraturan. Setidaknya, dua kali dalam sebulan ada pertemuan antarkementerian yang mengatur regulasi penyaluran dana desa.

"Ada Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, BPKP, KPK, juga Kemenko PMK. Kita kumpul sama-sama bicarakan mana yang jadi lintas kewenangan itu agar tidak tumpang tindih," ucap dia.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 18 Agustus 2017

Sedekah Desa Kemlagi 2017 Dihadiri KH. Khusen Ilyas

KH. Khusen Ilyas
www.kemlagi.desa.id - Sedekah Desa merupakan kearifan lokal Desa Kemlagi yang setiap tahun dilaksanakan berbarengan dengan jelang peringatan kemerdekaan negara kita. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa telah mengatur beberapa jenis kewenangan desa diantaranya kewenangan berdasarkan hak asal usul. Sedekah Desa merupakan warisan sepanjang masih hidup yang telah dijalankan oleh Desa Kemlagi. 

Awalnya pada pemerintahan Desa Kemlagi yang dipimpin oleh H. Tohir, bahwa sedekah desa dilaksanakan bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri, tepatnya dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri. Seiring pergantian beberapa Kepala Desa, maka kegiatan sedekah desa ini dilaksanakan bersamaan dengan sehari menjelang peringatan hari kemerdekaan negara kita yakni setiap tanggal 16 bulan Agustus.

Warga Desa Kemlagi antusias ikuti Sedekah Desa
Sedekah Desa Kemlagi pada tahun 2017 ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Agustus 2017 di Balai Desa Kemlagi dan alhamdulillah untuk tahun ini dihadiri oleh KH. Khusen Ilyas dari Mojokerto yang juga sebagai Rois Aam NU Kabupaten Mojokerto.

KH. Khusen Ilyas : Pinter, Bener dan Jujur

KH. Khusen Ilyas merupakan sosok kyai khos di Kabupaten Mojokerto dan kehadirannya sesalu dinantikan oleh masyarakat Desa Kemlagi.  Yai Khusen - begitu masyarakat biasa memanggil, sebetulnya punya jadwal tetap memberikan tausiyah atau kajian tafsir kitab di Masjid Besar Al-Hidayah Desa Kemlagi setiap satu bulan sekali tanggal 16.

Antusias warga ikuti Sedekah Desa sampai ke jalan
Pada kesempatan ini KH. Khusen Ilyas berpesan kepada masyarakat Desa Kemlagi melalui tausiyahnya yakni ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatian dan diamalkan oleh masyarakat Desa Kemlagi secara keseluruhan sebagai bekal untuk kehidupan di dunia dan diakhirat yakni pinter, bener dan jujur.

Pinter
Warga Desa Kemlagi harus selalu menuntut ilmu sebagai bekal untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, beragama maupun bernegara.  Amal tanpa ilmu, ibarat orang berjalan tanpa arah. Artinya bahwa untuk menjalankan kehidupan ini warga Desa Kemlagi harus pintar dengan selalu menunut ilmu atau belajar sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Bener
Agar tidak berbenturan dengan ketentuan yang sudah ada, maka warga Desa Kemlagi harus selalu berbuat dan bertingkah laku yang benar.

Jujur
Transparansi adalah suatu hal yang dituntut untuk saat ini, terutama dibidang pemerintahan bahwa segala yang berhubungan dengan masyarakat harus disampaikan secara terbuka.

Pada kesempatan tersebut, KH. Khusen Ilyas juga menyampaikan pengalaman pribadi yang dapat dijadikan suri tauladan oleh warga Desa Kemlagi, bahwa dengan mengamalkan 3 (tiga) hal tersebut diatas maka segala keluh kesah dan harapan Insya Allah akan tercapai.

Jam'iyah Shalawat Al-Hidayah Desa Kemlagi
Malam Bershalawat
Salah satu tradisi keagamaan yang bersifat kesenian di Desa Kemlagi adalah hadrah, albanjari (ishari) dan terbang jidor.  Pada kesempatan ini, Sedekah Desa juga diisi oleh kegiatan baca shalawat oleh pemuda dan pemudi Desa Kemlagi yang tergabung dalam jam'iyah shalawat "Al-Hidayah" sebelum acara dimulai dan juga setelah acara selesai.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 16 Agustus 2017

Dana Desa dalam RAPBN 2018 Tetap Sama Seperti Tahun 2017

Presiden Jokowi dan Wapres bersama Pimpinan DPR RI
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap tanggal 16 Agustus atau sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan negara kita, Presiden kita selalu menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN tahun berikutnya dihadapan wakil rakyat (DPR).  Siang ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB Presiden Joko Widodo menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2018.

Satu hal yang dinanti oleh jutaan warga Indonesia yang berada dipedesaan adalah berapa besar Dana Desa yang akan dikucurkan oleh pemerintah untuk desanya.

Sebagaimana roadmap atau rencana semula bahwa untuk tahun 2018, dana desa direncanakan mencapai 1 miliar rupiah untuk setiap desa. Akan tetapi kalau kita melihat dan menyimak pidato presiden lewat media televisi, maka untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 mencapai Rp. 761 triliun lebih. Hal ini berarti malah turun dari anggaran tahun 2017 yang mencapai Rp. 766 triliun lebih.  Melihat situs di Kementerian Keuangan perihal Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2018 kita dapat membaca bahwa dana desa tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 60 triliun.

Outlook Dana Desa 2017 Rp. 58,2 Triliun, Rencana Dana Desa 2018 Rp. 60 Triliun. 

Pelaksanaan dana desa masih memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, kapasitas aparatur pemerintah desa, tenaga pendamping, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan. Disamping itu, dana desa juga harus dioptimalkan dan di fokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antardesa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Untuk itu, pada tahun 2018 akan dilakukan serangkaian kebijakan sebagai berikut: 
  1. mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memerhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; 
  2. menyempurnakan formula pengalokasian dana desa, dengan melakukan penyesuaian proporsi AD dan AF, serta memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin besar; 
  3. memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan memberikan bobot yang lebih besar kepada variabel berbasis angka kemiskinan, dan luas wilayah; (4) meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian output; 
  4. melakukan penyaluran melalui KPPN di daerah untuk mendekatkan pelayanan, meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi; dan 
  5. mempertajam prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diarahkan pada upaya perbaikan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, serta memperluas kesempatan kerja. 
Berdasarkan arah kebijakan tersebut di atas, pagu anggaran dana desa dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 60.000,0 miliar, atau meningkat sebesar Rp1.800,0 miliar (3,1 persen) dibandingkan dengan outlook tahun 2017.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 15 Agustus 2017

Pentingnya Evaluasi Perkembangan Desa

Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa pada suatu wilayah
www.kemlagi.desa.id - Bahwa untuk mengetahui efektivitas tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.

Evaluasi Perkembangan Desa bisa juga dilakukan oleh desa itu sendiri. Evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Evaluasi diri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga Februari.

Maksud Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
  1. menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tujuan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.

Sasaran Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
  • Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
  • Pemerintah desa dan kelurahan.
Dasar Hukum Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037)

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

Jumat, 11 Agustus 2017

Mendes Ingatkan Bulan Madu Sudah Selesai

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Eko Putro Sandjojo) bersama Mendagri (Tjahyo Kumolo)
www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Ia memastikan, perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat.
"Bulan madu sudah selesai. Kalau kemarin diingetin terus, saat ini kalau masih macem-macem lagi, masih main-main kita tangkap. Kita libatkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), data informasi lengkap tidak mungkin tidak ketahuan," ujar Menteri Eko usai koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (10/8).

Menteri Eko mengungkapkan, pada tahun 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. 200 laporan diantaranya diserahkan kepada KPK, 167 diserahkan kepada kepolisian, sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus yang mendapat vonis. Untuk tahun ini, lanjutnya, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 300 pengaduan dan terus dipantau oleh Satgas Dana Desa.

Menurut Menteri Eko, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima dana desa yang mencapai 74.910 desa. Meski demikian, ia tetap melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa.

"Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini (penyelewengan dana desa) adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru lagi, karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. (Solusi) Ya kita tangani korupsinya," tegasnya.

Menteri Eko mengakui, 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SD dan SMP. Namun menurutnya, hal tersebut bukanlah alasan untuk meragukan kemampuan desa untuk mengelola dana desa.

"Kenyataannya mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa tahun 2015 sebanyak Rp20,8 Triliun hanya terserap 82 persen. Tahun 2016 dinaikkan oleh Pak Presiden sebesar Rp46,98 Triliun. Angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia telah sepakat untuk melakukan penguatan aparatur desa. Menurutnya, peningkatan kualitas aparat desa jauh lebih penting dibandingkan harus mempermasalahkan ijazah pendidikan.

"Soal ijazah tidak menjadi alasan. Karena Kepala Desa kan dipilih langsung oleh masyarakat. Yang penting dia mampu untuk melakukan, menggerakkan, mengorganisir masyarakat desanya. Mampu menyusun perencanaan dengan baik, mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik, itu saja intinya," terangnya.

Tjahjo Kumolo mengaku telah berbagi tugas dengan Menteri Eko dalam menangani desa. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini akan fokus pada penguatan aparatur desa. Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada perencanaan, pembangunan, dan evaluasi pembangunan.

"Urusan desa ini yang bertanggungjawab langsung ya Bupati. Jangan Kemendagri dan Kemendes yang menjangkau langsung semua desa," ujarnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 10 Agustus 2017

September, BPK Mulai Audit Dana Desa


Juru Bicara BPK - Yudi Ramdhan

www.kemlagi.desa.id - Permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap dana desa akan terlaksana dalam waktu dekat.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdhan mengatakan audit dana desa akan dilakukan pada September mendatang. BPK saat ini tengah melakukan grup diskusi terfokus dengan Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri, BPS, dan Bappenas untuk menyusun mekanisme audit dana desa tersebut. Tujuannya untuk mengidentifikasi seberapa efektif dana desa terhadap kemajuan ekonomi di desa.

"Kita ingin memastikan ada perputaran ekonomi di desa sehingga mendorong desa berkembang dan mandiri," ujar Yudi kepada Media Indonesia saat dihubungi, Selasa (8/8).

Pemeriksaan dana desa, kata Yudi, tidak akan dilakukan terhadap seluruh desa sebab jumlahnya mencapai 74.000. Pemeriksaan akan dilakukan secara sampling terhadap desa-desa yang berada di daerah yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyelewengan.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebut tiga daerah yang rawan korupsi dana desa yakni Sumatra Utara, Madura, dan Papua. Tidak hanya daerah yang mempunyai risiko tinggi, audit secara sampling juga dilakukan tersebar di 34 provinsi dengan melibatkan BPK Provinsi.

"Jadi sampling audit berbasis risiko, jadi mana daerah-daerah yang punya potensi risiko yang tinggi. Akan coba kita lakukan serentak dengan libatkan 34 perwakilan BPK di daerah," jelasnya.

Yudi mengakui audit itu perlu dilakukan, sebab terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dana desa pada 2016, salah satu temuannya ialah terdapat penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas dan kurangnya kompetensi pendamping desa.

Namun audit tersebut hanya terhadap Kementerian Desa dan PDTT bukan kepada desa seperti yang akan dilakukan nanti. "Sekarang sedang disiapkan program auditnya dan mudah-mudahan bisa mulai September," ucapnya.

Dalam FGD tersebut juga tengah dirumuskan laporan keuangan yang sederhana, cepat, tepat, dan sesuai koridor. Sebab dari hasil temuan PDTT 2016, terdapat kelemahan kompetensi aparat desa dalam membuat laporan, sedangkan desain aturannya yang cukup banyak. Sehingga nantinya BPK dalam audit akan merancang penilaian bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban yang lebih sederhana.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi