Kamis, 24 Agustus 2017

Sosialisasi TP4D dalam Mendukung Pembangunan Desa di Kab.Mojokerto


www.kemlagi.desa.id
- Saat ini sosialisasi TP4D dalam Mendukung Pembangunan Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesian dan di Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada hari ini Kamis, 24 Agustus 2017 bertempat di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Jl,. RA. Basuni No.33 Mojokerto.

Berdasarkan surat Camat Kemlagi Nomor: 900/396/416-315/2017 tanggal 23 Agustus 2017, maka seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kemlagi mengikuti acara tersebut.

Sejak Tahun 2015 setiap desa di Indonesia mendapatkan kucuran dana dari APBN yakni Dana Desa yang prosedurnya melalui transfer dari daerah ke rekening kas desa.

Dalam perjalanannya program Dana Desa terjadi beberapa permasalahan dan kabar terakhir terjadi di wilayah jawa Timur, dimana mulai kepala desa sampai dengan bupatinya terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dengan dana desa ini.

Melihat fenomena tersebut, maka beberapa lembaga dan kementerian membentuk semacam pokja atau satgas untuk mengawal dana ini. Kita tahu Kementerian Desa sendiri juga sudah membentuk Satgas Dana Desa dan kementerian ini juga melakukan kerja sama dengan Polri untuk mengawal program ini.

Kejaksaan melalui TP4D (Tim Pengawas dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) juga siap mendukung pembangunan yang ada di desa terutama yang dibayai dari program Dana Desa.

Untuk mengetahui lebih jauh apa itu TP4D tugas dan fungsinya, berikut ini mari kita simak beberapa aturan hukum yang mendasari tim ini.

TP4D, Apakah itu ?
Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
  1. TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
  2. TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
  3. TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.
Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Keterangan foto: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha pada acara Sosialisasi TP4D dan Pembangunan Desa (foto oleh Kades Kemlagi-Abd. Wahab, SE)
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 22 Agustus 2017

Mendagri: Baru Ada 7,5 Juta Blangko E-KTP Bulan September 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bulan depan akan ada 7,5 juta blangko baru untuk e-KTP. Selain itu, akan ada pengadaan berikutnya mencapai 11,4 juta untuk tahun ini.
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada 7,5 juta blangko Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el atau e-KTP) baru yang tersedia pada September mendatang.

"Khusus untuk ketersediaan Blangko KTP-el, diharapkan awal September 2017 ini sudah tersedia lagi 7.5 juta," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (21/8). 

"Dan, pengadaan berikutnya 11,4 juta juga akan disediakan tahun ini sehingga diperkirakan cukup sampai akhir 2018," katanya menambahkan.

Hal tersebut diungkapkan Tjahjo menanggapi keluhan-keluhan masyarakat di Indonesia mengenai sulitnya membuat e-KTP. Kesusahan itu terbanyak diakibatkan ketersediaan perangkat maupun blangko e-KTP di masing-masing wilayah di Indonesia.

Lalu untuk jaringan komunikasi data, Tjahjo mengatakan sedang diupayakan untuk ditangani PT Telkom dan bisa diproses lewat peraturan presiden (Perpres) penugasan.Tjahjo menjanjikan saat pencetakan blangko telah selesai, akan segera dikirim ke daerah seluruh Indonesia. "Sesuai permintaan, kebutuhan merata," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan pada akhir 2017 ini seluruh penduduk Indonesia wajib mengantongi e-KTP.

Adapun terkait kesulitan-kesulitan yang dialami masyarakat, Tjahjo mengamini hal tersebut. Terhambatnya pelayanan itu, ia mengaku, dipengaruhi beberapa faktor seperti jarak lokasi, kemapanan jaringan komunikasi data, peralatan perekaman yang rusak, serta ketersediaan blangko.

"Saat ini Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) sampai ke tingkat daerah terus berbenah mengatasi berbagai kendala yang ada," ujar Tjahjo. "Untuk daerah yang terkendala jarak, telah kami arahkan Dinas Dukcapil Daerah untuk mengadakan pelayanan Jemput Bola."

"Untuk peralatan, dengan Permendagri 33 Tahun 2017 sudah memungkinkan dipenuhi melalui APBD," kata Tjahjo.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 21 Agustus 2017

SKB 4 Menteri terkait Dana Desa segera Diterbitkan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa. Lembaga yang tergabung di dalamnya meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

"SKB antara lain mengatur mana yang harus jadi kewenangan masing-masing lembaga," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Majid di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Agustus 2017.

Taufik menyatakan, SKB ini baru berbentuk rancangan, dan belum diteken. Salah satu poin yang bakal tercantum yakni supaya pelaporan dana desa dibuat sederhana.

"Efektifkan pedoman perencanaan pembangunan desa dengan dana desa. Itu diatur dalam SKB itu," ungkap dia.


SKB 4 menteri, kata dia, diharapkan dapat mengatasi aturan yang bertabrakan terkait dana desa. Pasalnya, saat ini pengelolaan anggaran dana desa terikat lebih dari satu aturan lembaga setingkat kementerian.

Taufik menyebut, sebenarnya sudah ada upaya konsolidasi mengatasi adanya benturan peraturan. Setidaknya, dua kali dalam sebulan ada pertemuan antarkementerian yang mengatur regulasi penyaluran dana desa.

"Ada Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, BPKP, KPK, juga Kemenko PMK. Kita kumpul sama-sama bicarakan mana yang jadi lintas kewenangan itu agar tidak tumpang tindih," ucap dia.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 18 Agustus 2017

Sedekah Desa Kemlagi 2017 Dihadiri KH. Khusen Ilyas

KH. Khusen Ilyas
www.kemlagi.desa.id - Sedekah Desa merupakan kearifan lokal Desa Kemlagi yang setiap tahun dilaksanakan berbarengan dengan jelang peringatan kemerdekaan negara kita. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa telah mengatur beberapa jenis kewenangan desa diantaranya kewenangan berdasarkan hak asal usul. Sedekah Desa merupakan warisan sepanjang masih hidup yang telah dijalankan oleh Desa Kemlagi. 

Awalnya pada pemerintahan Desa Kemlagi yang dipimpin oleh H. Tohir, bahwa sedekah desa dilaksanakan bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri, tepatnya dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri. Seiring pergantian beberapa Kepala Desa, maka kegiatan sedekah desa ini dilaksanakan bersamaan dengan sehari menjelang peringatan hari kemerdekaan negara kita yakni setiap tanggal 16 bulan Agustus.

Warga Desa Kemlagi antusias ikuti Sedekah Desa
Sedekah Desa Kemlagi pada tahun 2017 ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Agustus 2017 di Balai Desa Kemlagi dan alhamdulillah untuk tahun ini dihadiri oleh KH. Khusen Ilyas dari Mojokerto yang juga sebagai Rois Aam NU Kabupaten Mojokerto.

KH. Khusen Ilyas : Pinter, Bener dan Jujur

KH. Khusen Ilyas merupakan sosok kyai khos di Kabupaten Mojokerto dan kehadirannya sesalu dinantikan oleh masyarakat Desa Kemlagi.  Yai Khusen - begitu masyarakat biasa memanggil, sebetulnya punya jadwal tetap memberikan tausiyah atau kajian tafsir kitab di Masjid Besar Al-Hidayah Desa Kemlagi setiap satu bulan sekali tanggal 16.

Antusias warga ikuti Sedekah Desa sampai ke jalan
Pada kesempatan ini KH. Khusen Ilyas berpesan kepada masyarakat Desa Kemlagi melalui tausiyahnya yakni ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatian dan diamalkan oleh masyarakat Desa Kemlagi secara keseluruhan sebagai bekal untuk kehidupan di dunia dan diakhirat yakni pinter, bener dan jujur.

Pinter
Warga Desa Kemlagi harus selalu menuntut ilmu sebagai bekal untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, beragama maupun bernegara.  Amal tanpa ilmu, ibarat orang berjalan tanpa arah. Artinya bahwa untuk menjalankan kehidupan ini warga Desa Kemlagi harus pintar dengan selalu menunut ilmu atau belajar sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Bener
Agar tidak berbenturan dengan ketentuan yang sudah ada, maka warga Desa Kemlagi harus selalu berbuat dan bertingkah laku yang benar.

Jujur
Transparansi adalah suatu hal yang dituntut untuk saat ini, terutama dibidang pemerintahan bahwa segala yang berhubungan dengan masyarakat harus disampaikan secara terbuka.

Pada kesempatan tersebut, KH. Khusen Ilyas juga menyampaikan pengalaman pribadi yang dapat dijadikan suri tauladan oleh warga Desa Kemlagi, bahwa dengan mengamalkan 3 (tiga) hal tersebut diatas maka segala keluh kesah dan harapan Insya Allah akan tercapai.

Jam'iyah Shalawat Al-Hidayah Desa Kemlagi
Malam Bershalawat
Salah satu tradisi keagamaan yang bersifat kesenian di Desa Kemlagi adalah hadrah, albanjari (ishari) dan terbang jidor.  Pada kesempatan ini, Sedekah Desa juga diisi oleh kegiatan baca shalawat oleh pemuda dan pemudi Desa Kemlagi yang tergabung dalam jam'iyah shalawat "Al-Hidayah" sebelum acara dimulai dan juga setelah acara selesai.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 16 Agustus 2017

Dana Desa dalam RAPBN 2018 Tetap Sama Seperti Tahun 2017

Presiden Jokowi dan Wapres bersama Pimpinan DPR RI
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap tanggal 16 Agustus atau sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan negara kita, Presiden kita selalu menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN tahun berikutnya dihadapan wakil rakyat (DPR).  Siang ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB Presiden Joko Widodo menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2018.

Satu hal yang dinanti oleh jutaan warga Indonesia yang berada dipedesaan adalah berapa besar Dana Desa yang akan dikucurkan oleh pemerintah untuk desanya.

Sebagaimana roadmap atau rencana semula bahwa untuk tahun 2018, dana desa direncanakan mencapai 1 miliar rupiah untuk setiap desa. Akan tetapi kalau kita melihat dan menyimak pidato presiden lewat media televisi, maka untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 mencapai Rp. 761 triliun lebih. Hal ini berarti malah turun dari anggaran tahun 2017 yang mencapai Rp. 766 triliun lebih.  Melihat situs di Kementerian Keuangan perihal Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2018 kita dapat membaca bahwa dana desa tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 60 triliun.

Outlook Dana Desa 2017 Rp. 58,2 Triliun, Rencana Dana Desa 2018 Rp. 60 Triliun. 

Pelaksanaan dana desa masih memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, kapasitas aparatur pemerintah desa, tenaga pendamping, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan. Disamping itu, dana desa juga harus dioptimalkan dan di fokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antardesa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Untuk itu, pada tahun 2018 akan dilakukan serangkaian kebijakan sebagai berikut: 
  1. mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memerhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; 
  2. menyempurnakan formula pengalokasian dana desa, dengan melakukan penyesuaian proporsi AD dan AF, serta memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin besar; 
  3. memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan memberikan bobot yang lebih besar kepada variabel berbasis angka kemiskinan, dan luas wilayah; (4) meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian output; 
  4. melakukan penyaluran melalui KPPN di daerah untuk mendekatkan pelayanan, meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi; dan 
  5. mempertajam prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diarahkan pada upaya perbaikan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, serta memperluas kesempatan kerja. 
Berdasarkan arah kebijakan tersebut di atas, pagu anggaran dana desa dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 60.000,0 miliar, atau meningkat sebesar Rp1.800,0 miliar (3,1 persen) dibandingkan dengan outlook tahun 2017.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 15 Agustus 2017

Pentingnya Evaluasi Perkembangan Desa

Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa pada suatu wilayah
www.kemlagi.desa.id - Bahwa untuk mengetahui efektivitas tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.

Evaluasi Perkembangan Desa bisa juga dilakukan oleh desa itu sendiri. Evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Evaluasi diri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga Februari.

Maksud Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
  1. menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tujuan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.

Sasaran Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
  • Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
  • Pemerintah desa dan kelurahan.
Dasar Hukum Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037)

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi