Rabu, 06 September 2017

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Balita Desa Kemlagi

Ketua TP PKK, Bidan Desa, Kader Posyandu Balita dan Anggota Posyandu Lansia  
www.kemlagi.desa.id - Peningkatan kapasitas atau peningkatan sumber daya manusia tidak harus dilakukan dengan kegiatan yang monoton yang selama ini kita kenal misalnya seminar, lokakarya dan sebagainya.  Namun dibutuhkan terobosan baru yang nantinya hasil dari peningkatan kapasitas atau sumber daya manusia lebih berhasil. Salah satu terobosan yang dilaksanakan oleh TP PKK Desa Kemlagi terhadap kadernya adalah berupa perlombaan.
Kader Posyandu Balita Kemlagi Selatan
Acara dan kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2017 di gedung TPQ Desa Kemlagi.

Kader Posyandu Balita Kemlagi Barat
Acara dan kegiatan peningkatan kapasitas kader ini dikemas dalam bentuk menarik berupa lomba dengan tema "Perilaku Hidup Bersih dan Sehat".

Kader Posyandu Balita Kemlagi Timur
Lomba ini berupa pemaparan permasalahan yang dihadapi di masing-masing lingkungan RW terkait perilaku hidup bersih dan sehat serta solusi kreatif-nya.

Kader Posyandu Balita Kemlagi Utara
Disamping itu juga bahwa pertemuan ini menjadi jembatan komunikasi antara Kader Posyandu dan Pemerintah Desa Kemlagi terkait penanganan permasalahan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Acara juga diselingi dengan lomba yel-yel dan lagu cuci tangan yang membuat suasana kegiatan makin hidup.

Bu Bidan Ratna Marlongen sedang mandu acara
Acara atau kegiatan ini juga melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan di tingkat desa, yakni bidan desa dan petugas KB (PLKB). Bahkan acara dan kegiatan ini dipandu oleh bu bidan Ratna Marlongen dan bu Irma dari PLKB.

Anggota Posyandu Lansia Desa Kemlagi Juga Beraksi.

Cerdas Cermat Anggota Posyandu Lansia
Tak kalah dengan Kader Posyandu Balita, anggota Posyandu Lansia di masing-masing RW juga ditingkatkan pengetahuan nya dengan kegiatan cerdas cermat anggota Posyandu Lansia.

Ditulis oleh drh. Nyta Apriantini - Ketua TP PKK Desa Kemlagi
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 04 September 2017

Kemeriahan Warga Desa Kemlagi Peringati HUT RI Ke 72 Tahun 2017


Pembagian hadiah jalan santai
www.kemlagi.desa.id - Sejak 15 Juni Tahun 2017 telah ada surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara Nomor : B-545 / M.Sesneg / Set / TU.00.04 / 06 / 2017 tentang Partisipasi Menyemarakan Bulan Kemerdekaan yang juga menyatakan bahwa bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan.

Musyawarah persiapan sambut HUT RI Ke 72 Tahun 2017
Maka pada tanggal 28 Juli 2017 Pemerintah Desa Kemlagi bersama dengan lembaga dan tokoh masyarakat Desa Kemlagi mengadakan musyawarah untuk membahas persiapan peringatan HUT RI Ke 72 Tahun 2017. Bisa baca Kesiapan Warga Desa Kemlagi sambut HUT RI Ke 72 Tahun 2017.

Berikut ini beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kemlagi bersama dengan warganya :
  1. Tanggal 1 sampai dengan 12 Agustus 2017 mengikuti lomba ditingkat Kecamatan Kemlagi yang mengantarkan Desa Kemlagi sebagai Juara I lomba bola voly wanita dan juara 2 lomba catur beregu serta juara harapan 2 lomba gerak jalan karang taruna;
  2. Tanggal 13 Agustus 2017 Jalan Santai dan Panggung Hiburan di lingkungan Kemlagi Selatan;
  3. Tanggal 16 Agustus 2017 Sedekah Desa Kemlagi dan Sedekah Lingkungan Kemlagi Barat;
  4. Tanggal 17 Agustus 2017 Upacara Bendera di lapangan Desa Kemlagi dan Sedekah Lingkungan Kemlagi Utara;
  5. Tanggal 19 Agustus 2017 Gerak Jalan Tradisional tingkat Kec.Kemlagi dan Sedekah Lingkungan Kemlagi Selatan;
  6. Tanggal 20 Agustus 2017 Pentas Seni dan Panggung di lingkungan Kemlagi Utara;
  7. Tanggal 26 Agustus 2017 Bazar Sosial, Pentas Seni dan Campursari di Balai Desa Kemlagi;
  8. Tanggal 28 Agustus 2017 kirab gunungan lingkungan Kemlagi Barat;
  9. Tanggal 2 September 2017 Wayang Kulit di Kec. Kemlagi, Pentas Seni Lingkungan Kemlagi Timur;
  10. Tanggal 3 September 2017 Jalan Santai Desa Kemlagi;
  11. Beberapa kegiatan yang dlaksanakan oleh PKK dan warga desa di lingkungannya masing-masing.
Kegiatan Sedekah Bumi dan Pentas Seni dalam peringati HUT RI Ke 72 Tahun 2017 juga diliput oleh media online sinarpos.co.id

Berikut beberapa momen yang sempat terekam oleh kamera pengelola :
Juara I Volly Ball Putri se Kec.Kemlagi
Jalan Santai dan Panggung gembira Kemlagi Selatan
Kirab Gunungan Kemlagi Barat
Fashion Show Lansia
Campursari
Bazar Sosial
Gerak Jalan
Jalan Santai se Desa Kemlagi
Panggung Gembira Lingkungan
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 29 Agustus 2017

Telah Diundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

“Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini.

Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

“Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini.

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

“Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi psal 176 ayat (4) UU ini.
Adapun penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Pemilu DPD

Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu.

Untuk kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD.

Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah:
  1. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
  2. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
  3. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
  4. provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
  5. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
“Dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017 ini.

Sengketa Partai

UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU ini,  kepengurusan partai politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan.

“Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 28 Agustus 2017

Pengadaan Barang/Jasa di Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pengadaan barang/jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Hal ini mengingat kondisi sosial masyarakat desa yang masih minim pengetahuan dalam PBJ. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan bakal banyak yang terjerat kasus hukum.

Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut dan kondisi sosial masyarakat setempat. Perka LKPP No 22 Tahun 2015 sendiri diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.

Saat ini terdapat kurang lebih 74.000 desa di Indonesia. Pada hakikatnya penduduk Indonesia tinggal di desa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mengatur mengenai Desa efektif yang telah diberlakukan pada tahun 2015. UU ini antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam UU ini disebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Desa dan Desa Adat atau sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Selain itu, di dalam UU tersebut juga dijelaskan sumber dana desa, yaitu sebagai berikut:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih dikenal dengan Dana Desa;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMD), pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
Dari sumber dana desa tersebut, maka munculah janji pemerintah “1 desa 1 milyar”. Namun sayang sekali, dari sebuah janji pemerintah yang bagus tersebut, muncul satu permasalahan. Sebagian besar dari angka diatas pasti digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan di desa. 

Peraturan Bupati Mojokerto No. 5 Tahun 2017
Desa-desa di Kabupaten Mojokerto sudah memiliki payung hukum terkait pengadaan barang/jasa di desa dengan terbitnya Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Maksud dan Tujuan
Dengan adanya Perbup Mojokerto No. 5 Tahun 2017 ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBDes.

Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 24 Agustus 2017

Sosialisasi TP4D dalam Mendukung Pembangunan Desa di Kab.Mojokerto


www.kemlagi.desa.id
- Saat ini sosialisasi TP4D dalam Mendukung Pembangunan Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesian dan di Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada hari ini Kamis, 24 Agustus 2017 bertempat di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Jl,. RA. Basuni No.33 Mojokerto.

Berdasarkan surat Camat Kemlagi Nomor: 900/396/416-315/2017 tanggal 23 Agustus 2017, maka seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kemlagi mengikuti acara tersebut.

Sejak Tahun 2015 setiap desa di Indonesia mendapatkan kucuran dana dari APBN yakni Dana Desa yang prosedurnya melalui transfer dari daerah ke rekening kas desa.

Dalam perjalanannya program Dana Desa terjadi beberapa permasalahan dan kabar terakhir terjadi di wilayah jawa Timur, dimana mulai kepala desa sampai dengan bupatinya terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dengan dana desa ini.

Melihat fenomena tersebut, maka beberapa lembaga dan kementerian membentuk semacam pokja atau satgas untuk mengawal dana ini. Kita tahu Kementerian Desa sendiri juga sudah membentuk Satgas Dana Desa dan kementerian ini juga melakukan kerja sama dengan Polri untuk mengawal program ini.

Kejaksaan melalui TP4D (Tim Pengawas dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) juga siap mendukung pembangunan yang ada di desa terutama yang dibayai dari program Dana Desa.

Untuk mengetahui lebih jauh apa itu TP4D tugas dan fungsinya, berikut ini mari kita simak beberapa aturan hukum yang mendasari tim ini.

TP4D, Apakah itu ?
Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
  1. TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
  2. TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
  3. TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.
Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Keterangan foto: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha pada acara Sosialisasi TP4D dan Pembangunan Desa (foto oleh Kades Kemlagi-Abd. Wahab, SE)
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 22 Agustus 2017

Mendagri: Baru Ada 7,5 Juta Blangko E-KTP Bulan September 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bulan depan akan ada 7,5 juta blangko baru untuk e-KTP. Selain itu, akan ada pengadaan berikutnya mencapai 11,4 juta untuk tahun ini.
www.kemlagi.desa.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada 7,5 juta blangko Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el atau e-KTP) baru yang tersedia pada September mendatang.

"Khusus untuk ketersediaan Blangko KTP-el, diharapkan awal September 2017 ini sudah tersedia lagi 7.5 juta," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (21/8). 

"Dan, pengadaan berikutnya 11,4 juta juga akan disediakan tahun ini sehingga diperkirakan cukup sampai akhir 2018," katanya menambahkan.

Hal tersebut diungkapkan Tjahjo menanggapi keluhan-keluhan masyarakat di Indonesia mengenai sulitnya membuat e-KTP. Kesusahan itu terbanyak diakibatkan ketersediaan perangkat maupun blangko e-KTP di masing-masing wilayah di Indonesia.

Lalu untuk jaringan komunikasi data, Tjahjo mengatakan sedang diupayakan untuk ditangani PT Telkom dan bisa diproses lewat peraturan presiden (Perpres) penugasan.Tjahjo menjanjikan saat pencetakan blangko telah selesai, akan segera dikirim ke daerah seluruh Indonesia. "Sesuai permintaan, kebutuhan merata," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan pada akhir 2017 ini seluruh penduduk Indonesia wajib mengantongi e-KTP.

Adapun terkait kesulitan-kesulitan yang dialami masyarakat, Tjahjo mengamini hal tersebut. Terhambatnya pelayanan itu, ia mengaku, dipengaruhi beberapa faktor seperti jarak lokasi, kemapanan jaringan komunikasi data, peralatan perekaman yang rusak, serta ketersediaan blangko.

"Saat ini Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) sampai ke tingkat daerah terus berbenah mengatasi berbagai kendala yang ada," ujar Tjahjo. "Untuk daerah yang terkendala jarak, telah kami arahkan Dinas Dukcapil Daerah untuk mengadakan pelayanan Jemput Bola."

"Untuk peralatan, dengan Permendagri 33 Tahun 2017 sudah memungkinkan dipenuhi melalui APBD," kata Tjahjo.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi