Sabtu, 07 Oktober 2017

Dana Desa Disalurkan dengan Format Baru pada 2018

Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) mengikuti rapat bersama Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Rabu (4/10/2017)
www.kemlagi.desa.id - Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan.

"Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di tahun 2018," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10/2017) seperti dikutip Antara.

Boediarso menjelaskan melalui formulasi baru ini pagu dana desa, yang awalnya dibagi secara rata sebanyak 90 persen, akan berubah. Mulai 2018 pagu dana desa akan diturunkan porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 desa.

"Yang tiga persen itu khusus affirmasi on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak," kata Boediarso.

Sisa pagu dana desa tersebut, menurut Boediarso, akan dibagi kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Ia menjelaskan formulasi pembagian dana desa berdasarkan jumlah penduduk, dari semula sebanyak 15 persen, akan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan pembagian berdasarkan jumlah penduduk miskin, dari semula hanya sebanyak 35 persen, menjadi 50 persen.

Selain itu, dia melanjutkan, untuk pembagian dana desa berdasarkan luas wilayah, yakni semula diberikan sebanyak 10 persen, akan naik menjadi 15 persen. Sementara berdasarkan tingkat kesulitan geografis, pembagian dana desa berubah, dari awalnya sebesar 30 persen, menjadi sebesar 35 persen.

"Secara keseluruhan, orientasi dari formulasi ini adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan (di perdesaan)," kata Boediarso.

Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp60 triliun atau sama dengan APBNP 2017.

Hingga awal Oktober 2017, realisasi belanja dana desa baru mencapai Rp40,5 triliun atau 67,51 persen dari pagu APBNP. Data periode sama di tahun lalu menunjukkan pencapaian lebih baik, yakni realisasi dana desa tercatat telah mencapai 80,47 persen.

Salah satu penyebab realisasi belum optimal hingga Oktober 2017 adalah karena masih ada desa yang belum menyerahkan laporan keuangan, minimal untuk penyerapan 50 persen, kepada pemerintah kabupaten/kota. Laporan itu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.

Sumber https://tirto.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 05 Oktober 2017

Peningkatan Kapasitas dan Outbound Kader Kesehatan Desa Kemlagi

Kades Kemlagi Abd. Wahab, SE membuka kegiatan 
www.kemlagi.desa.id - Kegiatan ini dilaksanakan di luar desa tepatnya di desa wisata Desa Kebontunggul Kec.Gondang Kab.Mojokerto pada hari Minggu, 1 Oktober 2017.  Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Kemlagi.

Peningkatan Kapasitas  (Capacity Building)

Harus disadari bahwa berkembang tidaknya suatu organisasi sangat dipengaruhi adanya kepedulian dan kualitas SDM dalam menggerakkan organisasi. Dengan demikian, proses peningkatan kapasitas (capacity building) dan pembangunan karakter (caracter building) SDM menjadi hal yang mutlak dilakukan. Dalam proses ini tentu dapat dilakukan dengan beragam cara, baik melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbasis kompetensi, pembinaan pola karir yang jelas, tugas belajar, dan outbond atau pola permainan, yang kesemuanya itu untuk meningkatkan performa SDM organisasi dalam menjalnkan tugasnya. Oleh karenanya, pengembangan kapasitas sangat terkait dengan kemampuan SDM, kemampuan institusi, dan kemampuan sistem organisasi.

Focus Group Discussion (FGD) salah satu bentuk peningkatan kapasitas
Permainan bersama (game) salah satu bentuk peningkatan kapasitas
Tujuan Peningkatan Kapasitas

Secara umum tujuan peningkatan kapasitas tentu agar individu, organisasi maupun juga sistem yang ada dapat dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dari individu maupun organisasi tersebut.

Sedangkan dalam konteks pembangunan dewasa ini, tidak ada tujuan lain selain untuk menciptakan tata kepemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan good governance. Suatu kondisi kepemerintahan yang yang dicita-citakan semua pihak dan mampu menjawab persoalan-persoalan dunia saat ini.

Outbound

Pengertian outbound adalah adalah sebuah kegiatan yang dilakukan di alam terbuka (Outdoor) dengan melakukan beberapa simulasi permainan baik secara individu maupun per kelompok.

Tujuan utama kegiatan outbound ini disamping untuk mengisi waktu liburan, Outbound juga bermanfaat sebagai sarana yang dapat meningkatkan kebersamaan dan kekompakan team (Team Building).

Water Tubing berguna untuk peningkatan kebersamaan
Di Indonesia sendiri kegiatan Outbound ini pun telah dijadikan sebagai kegiatan yang rutin untuk dilakukan di beberapa instansi pemerintah, perusahaan swasta, sekolah, dan lembaga lainnya.

Flyingfox berguna untuk berani ambil keputusan
Outbound adalah bentuk pembelajaran perilaku kepemimpinan dan manajemen di alam terbuka dengan pendekatan yang unik dan sederhana tetapi efektif karena pelatihan ini tidak sarat dengan teori-teori melainkan langsung diterapkan pada elemen-elemen yang mendasar yang bersifat sehari-hari, seperti saling percaya, saling memperhatikan serta sikap proaktif dan komunikatif. Dimensi alam sebagai obyek pendidikan bisa menjadi laboratorium sesungguhnya dan tempat bermain yang mengasyikan dengan berbagai metodenya.

Persiapan flyingfox
Foto bersama dengan para tutor dan pendamping seusai kegiatan 
Tujuan Outbound
  1. Mengetahui dan memahami adanya “individual differences” yaitu tiap individu adalah unik.
  2. Mampu melakukan penilaian pada diri sendiri “Self Assessment” bahwa kekuatan diri ada pada tangan kita sendiri dan pada pilihan- pilihan kita.
  3. Meningkatkan kepekaan “Self Awareness” terhadap orang lain.
  4. Meningkatkan kepercayaan diri dan keberanian mengambil risiko “Risk Taking Behavior”.
  5. Meningkatkan ketrampilan komunikasi.
  6. Mampu membuat perencanaan dengan pertimbangan risiko dan konsekuensinya.
  7. Mampu membentuk tim yang efektif / kekompakan.
  8. Meningkatkankemampuan kepemimpinan.
  9. Menumbuhkan sikap ksatria dan sportif.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 30 September 2017

Rumah Zakat Adakan Program Pemetaan Sosial di Desa Kemlagi

Foto bersama seusasi laksanakan FGD (Focus Group Discussion)
www.kemlagi.desa.id - Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Sementara kalimat "Filantropi" jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti berdasarkan cinta kasih terhadap sesama. 

Program pemberdayaan Rumah Zakat direalisasikan melalui 4 (empat) rumpun utama, yaitu :
  1. Senyum Juara (Pendidikan);
  2. Senyum Sehat (Kesehatan);
  3. Senyum Mandiri (Pemberdayaan Ekonomi); dan
  4. Senyum Lestarsi (Inisiatif Kelestarian Lingkungan)
Pemetaan Sosial (Social Mapping) 

Pemetaan Sosial adalah proses penggambaran masyarakat yang sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat termasuk didalamnya profil dan masalah sosial yang ada pada masyarakat (dalam hal ini masyarakat dan Desa Kemlagi).

Wawancara dengan narasumber merupakan salah-satu instrumen pemetaan sosial
Tujuan dengan adanya pemetaan sosial adalah :
  1. Memahami karakteristik masyarakat yang akan dibina;
  2. Mengetahui potensi dan masalah masyarakat sasaran;
  3. Mengetahui kebutuhan masayarakat; dan
  4. Sebagai dasar penentuan program agar tepat guna.
Focus Group Discussion

Focus Group Discussion (FGD) adalah diskusi terfokus dari suatu group untuk membahas suatu masalah tertentu, dalam suasana informal dan santai.

Focus Group Discussion (FGD)
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kemlagi, Jum'at, 29 September 2017.  Dihadiri oleh Relawan dari Rumah Zakat, Kepala Desa Kemlagi, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan sosial yang telah dilaksanakan oleh Relawan Rumah Zakat dan merupakan puncak dari kegiatan Sosial Mapping yang dilaksanakan di Desa Kemlagi.

Suasana FGD yang hangat dan santai
Dalam kegiatan diskusi ini, mengerucuk pada 3 (tiga) masalah besar yang ada di Desa Kemlagi dan segera untuk ditangani, yaitu :
  1. Masalah sampah;
  2. Masalah kenakalan remaja dan narkotika; dan
  3. Masalah kurangnya partisipasi warga masyarakat.
Dari beberapa permasalahan tersebut, para peserta mengusulkan adanya beberapa program yang meliputi :
  1. Program pembangunan pengelolaan sampah yang terpadu;
  2. Bank sampah desa;
  3. Penyuluhan PHBS;
  4. Pengadaan lahan pengelolaan sampah;
  5. Pembuatan bak sampah rumah tangga;
  6. Program pelatihan dan pendampingan ketrampilan pemuda/wirausaha;
  7. Penyediaan lapangan pekerjaan;
  8. Pendampingan kerohanian remaja;
  9. Modal usaha dan pengadaan peralatan usaha;
  10. Penyuluhan bahaya narkoba pada remaja;
  11. Penyuluhan pentingnya gotong royong warga;
  12. Kegiatan masyarakat yang melibatkan warga seperti jalan sehat dan lain-lain, serta
  13. Program forum silaturrahim warga.
Dalam sambutan dan kata akhir dari kegiatan ini, Sdr. Gut Cahyono selaku PIC Sosial Mapping Rumah Zakat bahwa hasil dari kegiatan sosial mapping maupun Focus Group Discussion (FGD) akan dilaporkan ke PT. Indosat untuk ditindaklanjuti. 

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 28 September 2017

Pembahasan Perdes Tentang RKP Desa Tahun 2018 dan SOTK Pemerintah Desa Kemlagi

Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
www.kemlagi.desa.id - Rencana Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat RKP Desa merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnnya sebagai penjabaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa pada tahun berjalan.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) bahwa RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Desa Kemlagi melaksanakan kegiatan ini pada hari Rabu, 27 September 2017 yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD, LPM, PKK, Pengelola Pasar, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat serta Pendamping Desa ( Murjito, SH) maupun Pendamping Lokal Desa (Agus Priyanto).

Antusiasme para peserta musyawarah, meski hujan turun
Perdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Kegiatan pada hari ini juga merupakan amanat dari Pemkab Mojokerto melalui surat dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mojokerto No:188 / 1322 / 416-012 / 2017 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Desa Kemlagi tanggal 31 Agustus 2017. Peraturan Desa dimaksud adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dalam surat tersebut juga mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk memperbaiki Rancangan Perdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

Pada hari itu juga BPD dan Pemerintah Desa Kemlagi memperbaiki rancangan Perdes tersebut sebagaimana yang diharapkan oleh Pemkab Mojokerto melalui Bagian Hukum Setda Kab. Mojokerto.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 24 September 2017

Cegah Penyelewengan, Babinkamtibmas Siap Bantu Kawal Dana Desa

Mendes Eko Putro Sandjojo saat rakor
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah terus berupaya meminimalisasi munculnya kasus-kasus korupsi di desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk bekerjasama membantu mengawal dana desa.

“Satgas Dana Desa juga sudah bertemu Kapolri. Kapolri akan dedikasikan Babinkamtibmas (Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat) untuk berikan penyuluhan dan pengawasan. Ada sekitar 60.000 yang siap bantu kawal dana desa,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dana Desa yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (09/06).

Selain itu, Menteri Eko juga terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyelidiki laporan-laporan indikasi penyalahgunaan dana desa yang masuk. Ia pun setuju perlunya penindakan bagi setiap kasus penyelewengan. Salah satunya adalah kasus di Pamekasan.

“Walaupun gaduh karena semakin banyak yang mengawasi, peluang adanya penyelewengan dana desa semakin kecil. Efek pencegahan perlu terus dilakukan, begitu juga efek jera. Pembinaan jadi yang utama,” lanjutnya.

Menteri Eko pun optimistis tata kelola dana desa akan menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat desa. Meski masih banyak persoalan dan persyaratan administrasi pelaporan diperketat, terbukti angka penyerapan terus meningkat.

“Tahun 2015 penyerapan dana desa mencapai 82%. Kemudian naik di tahun 2016 naik menjadi 97%. Tahun ini saya targetkan 100%. Saya yakin masyarakat desa terus belajar. Program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) membantu aparat desa,” ujarnya.

Di tahun 2016 lalu, pemanfaatan dana desa menunjukkan capaian besar. Warga desa mampu membangun jalan desa sepanjang 66.884 kilometer, jembatan desa sepanjang 511,9 km, MCK sebanyak 37.368 unit, instalasi air bersih 16.295 unit, PAUD 11.926 unit, Posyandu 7.524 unit, saluran irigasi sebanyak 12.596 unit, 3.133 unit Polindes, 14.034 unit sumur, 1.373 tambatan perahu, 1.819 unit pasar desa, 686 embung, 65.998 unit drainase, dan 38.184 unit penahan tanah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki pun meminta agar pengawasan dana desa dikeroyok. Seluruh potensi yang dimiliki negara perlu diberdayakan. Meski demikian, dirinya juga tidak ingin pengawasan yang dilakukan justru menimbulkan ketakutan.

“Dana desa itu harus digunakan. Jangan sampai karena ketakutan, malah tidak dipakai. Uang yang digelontorkan harus berputar di desa dan meningkatkan daya beli. Apa yang dibangun haruslah untuk sektor produktif,” ujar Teten.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi sederhana tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memudahkan aparat desa dalam pengelolaan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.

“Presiden menargetkan tahun ini penerapan Siskeudes 100%. Sampai sekarang sudah 47,11% desa yang sudah gunakan Siskeudes. Kemendagri sudah surati Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menggunakan aplikasi ini,” ujar Ardan.

Ardan melanjutkan, Siskeudes diyakini akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, BPKP bersama Kemendagri juga menggerakkan Inspektorat Daerah untuk terus mengevaluasi proses penyaluran hingga penggunaan dana desa. Evaluasi umum pada semester I tahun 2017 ini, 90% dana desa sudah digunakan untuk empat program prioritas penggunaan dana desa, yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), embung desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pembuatan sarana olahraga desa (Raga Desa).

Rakor tersebut membahas dua catatan Presiden Joko Widodo terkait dana desa. Selain aspek transparansi dan akuntabilitas, penggunaan dana desa untuk sektor produktif juga menjadi bahasan utama. Turut hadir dalam pertemuan ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 22 September 2017

Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dibuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah.

Dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tersebut menghapus huruf g Pasal 21 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga syarat terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dihapus.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi