Kamis, 19 Oktober 2017

Meski Usia Lanjut, Para Lansia Desa Kemlagi Rutin Datangi Posyandu Lansia

Kegiatan Senam Lansia

www.kemlagi.desa.id - Pagi itu dimulai jam 09.00 WIB hari Sabtu, 14 Oktober 2017 ibu-ibu dan bapak-bapak lanjut usia (lansia) Desa Kemlagi, khususnya para lansia Kemlagi Selatan mendatangi Posyandu Lansia.

Pemeriksaan kesehatan
Pada mulanya acara  akan dimulai dengan agenda senam lansia, namun sambil menunggu bapak dan ibu lansia lainya, maka kegiatan langsung dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan para lansia oleh bu Ratna Marlongen, bidan desa yang bertugas di Desa Kemlagi
Timbang badan


Pemeriksaan kesehatan para lansia ini ditujukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kesehatannya, yang meliputi tensi tekanan darah, timbang badan dan juga pemberian obat atau vitamin serta motivasi atau penyuluhan kesehatan yang disampaikan oleh bidan desa Ratna Marlongen serta diselingi juga dengan permainan simulasi.

Permainan simulasi
Kehadiran para lansia maupun pra lansia di Kemlagi Selatan (RW 1) kali merupakan tingkat kehadiran yang lumayan banyak, yang biasanya paling banyak dihadiri oleh sekitar 20 (dua puluh) orang, maka kali ini yang hadir bisa lebih dari 40 (empat puluh) orang lansia.

Foto bersama seusai kegiatan
Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Kemlagi dilaksanakan setiap bulan sekali dan dilaksanakan di tiap-tiap lingkungan atau Rukun Warga, meliputi Kemlagi Selatan (RW 1), Kemlagi Barat (RW 2), Kemlagi Timur (RW 3) dan Kemlagi Utara (RW 4).

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 16 Oktober 2017

Giat Gotong Royong itu Masih Ada

ILM Kec.Kemlagi tiba di Desa Madureso Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto

www.kemlagi.desa.id
- Air adalah karunia Allah SWT. yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan dan penghidupan manusia.  Jika suatu daerah kekurangan air bahkan jika tidak ada air bersihnya, maka bisa dibayangkan masyarakatnya akan kelabakan.

Berangkat dari tekad suatu organisasi yang bersifat filantropi atau bisa kita artikan sebagai suatu wadah yang peduli pada sesama, maka ILM atau kepanjangan dari Info Lantas Mojokerto adalah suatu wadah bagi pengguna media sosial khususnya facebook yang anggotanya terdiri dari warga khususnya warga Kota Mojokerto atau Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya yang dalam web-nya http://www.infolantasmojokerto.com/ memiliki slogan "Media Terakurat Saling Berbagi Informasi" memiliki kegiatan nyata di masyarakat, khususnya untuk masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.

Persiapan (ngobrol bareng/ngobar) bantu air bersih ke Desa Madureso
Seperti kita ketahui bahwa di musim kemarau ini ada beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto yang mengalami krisis air bersih terutama di daerah Kecamatan Ngoro dan wilayah Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Ketua ILM Korcam Kemlagi (Soebiyantoro Hari) sedang membagikan air bersih
Kali ini pada hari Minggu, 15 Oktober 2017 ILM Korcam Kemlagi bersama anggotanya mengadakan bhakti sosial yang berupa bagi-bagi air bersih di Desa Madureso Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto dengan mendatangkan 1 (satu) tangki air bersih yang dibagikan kepada warga desa setempat.

Anggota ILM Kec.Kemlagi siap bagikan air bersih
Dari kegiatan ini nampaklah bahwa yang katanya sifat kegotong-royongan masyarakat Indonesia sudah memudar, maka dengan bhakti sosial yang dilakukan oleh ILM Korcam Kemlagi beserta anggotanya bisa menepis anggapan tersebut.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 14 Oktober 2017

Pemerintah akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi NIK dan No. KK

Alur registrasi kartu prabayar
www.kemlagi.desa.id - Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi  PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
  1. Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam didatabase Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  
  3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 12 Oktober 2017

Telah Dibuka Pendaftaran Calon PPK dan PPS di Kab. Mojokerto

Pengumuman KPU Kab.Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2018 nanti warga Jawa Timur punya hajat besar yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Sebagaimana SK KPU Provinsi Jawa Timur No: 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 bahwa pemungutan suara Pilgub Jatim Tahun 2018 pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Sebelum kita melangkah pada hari pemungutan suara tentunya ada beberapa tahapan yang harus kita lalui bersama, diantaranya adalah pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dapat kita lihat atau unduh di web-nya KPU Kabupaten Mojokerto www.kpu-mojokertokab.go.id/ 

Juga kita dapat melihat pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 136/PP.05.3-PU/3516/KPU-Kab/X/2017 tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakuil Gubernur Kabupaten Mojokerto bahwa pendaftaran/penyerahan berkas untuk calon PPK dan PPS dimulai tanggal 12 Oktober 2017 s.d 21 Oktober 2017 jam 8.00 s.d 16.00 WIB. Berkas pendaftaran diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro 1-2 Sooko-Mojokerto Telp. 0321-320562

Berkas formulir pendaftaran juga dapat di-download/diunduh di http://kpu-mojokertokab.go.id/po-content/po-upload/Formulir_Pendaftaran_PPK_2018.docx

Warga yang berminat menjadi anggota PPK maupun PPS dapat mengambil formulir di masing-masing Kantor Kecamatan / KPU Kabupaten Mojokerto Jl. R.A.A.K Adinegoro 1-2 Sooko-Mojokerto / website www.kpu-mojokertokab.go.id

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 11 Oktober 2017

Rapat Koordinasi Sebagai Ajang Silaturrahim Antar Lembaga Desa

Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
www.kemlagi.desa.id - Rapat koordinasi merupakan kegiatan tiga bulanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kemlagi sebagai ajang pertemuan atau silaturrahim antara Pemerintah Desa Kemlagi dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa Kemlagi, seperti RT/RW, BPD maupun LPM.

Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 di Balai Desa Kemlagi.  Kepala Desa Kemlagi, Abd.Wahab, SE berharap agar semua lembaga yang ada di Desa Kemlagi mulai saat ini agar lebih meingkatkan kinerjanya.  Hal ini disampaikan karena mulai saat ini banyak sekali aturan dan regulasi yang mengharuskan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa untuk lebih berperan lagi dalam pembangunan di desa.

Peserta Rakor antusias dengarkan penjelasan Kades Kemlagi, Abd. Wahab, SE
Lebih lanjut Kepala Desa Kemlagi menyampaikan beberapa hal :
  1. Akan ada pengobatan gratis dari Baznas untuk 500 orang;
  2. Diharapkan semua RT untuk mendata warganya yang tergolong disabilitas (berkebutuhan khusus) dan anak yatim;
  3. Segera akan diadakan pelatihan menangani jenazah, diharap setiap RT mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan;
  4. Agar warga segera melunasi PBB-nya, karena sesuai aturan yang ada maka keterlambatan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi atau denda berupa bunga 2 % untuk keterlambatan setiap bulannya.
Pada kesempatan tersebut Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi, juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa :
  1. Buku-buku administrasi yang harus dikerjakan oleh BPD adalah sebanyak 15 (lima belas) buku yang setiap bulannya harus ditandatangani oleh Ketua BPD dan Sekretaris BPD, serta 
  2. Laporan kinerja BPD tahun anggaran berjalan dan ditandatangani oleh Ketua BPD setiap akhir tahun.
Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi juga menyampaikan terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa terutama pada Pasal 12 bahwa BPD bisa mengadakan pengisian anggota antar waktu tentunya jika ada anggota yang berhenti sebelum masa keanggotaannya berakhir.

Peserta Rakor antusias dengarkan penjelasan Kades Kemlagi, Abd. Wahab, SE
Sumber : Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Perda Kab. Mojokerto No. 3 Tahun 2015
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 09 Oktober 2017

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Oleh Kemendesa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:
  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pedoman umum prioritas dana desa ini disusun sebagai pedoman dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja PemerintahDesa (RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2018, dan dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan keragaman Desa-Desa di Indonesia.

Info lebih detail soal penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 oleh Menteri kemendesa bisa diunduh di link dibawah ini.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi