Rabu, 25 Oktober 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa Bagian 2

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas standar pelayanan minimal di desa berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, tidak ada salahnya jika kita bahas lebih detail perihal tersebut.

Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Standar pelayanan minimal desa antara lain meliputi :
  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  3. Pemberian surat keterangan; 
  4. penyederhanaan pelayanan; dan 
  5. pengaduan masyarakat.
1. Penyediaan dan Penyebaran Informasi Pelayanan. 
Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan antara lain meliputi:
  • persyaratan teknis;
  • mekanisme;
  • penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
  • biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan
  • tata cara penyampaian pengaduan.
Penyediaan dan penyebaran informasi dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

2. Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan Pertanahan.
Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan antara lain meliputi:
  • data dan informasi administrasi kependudukan dalam Buku Administrasi Kependudukan; dan
  • data dan informasi pertanahan pada administrasi umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di Desa.
Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan.

Data dan informasi harus tertib dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa Kepemilikan Tanah.

Data dan informasi dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam kedudukannya sebagai instansi penyelenggara pelayanan.

Data dan informasi oleh penyelenggara pelayanan dijadikan sumber data dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pemberian Surat Keterangan.
Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan. 

Surat keterangan diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilengkapi surat keterangan domisili dari RT atau RW.

Dalam hal persyaratan untuk proses suatu pelayanan belum lengkap, Pemerintah Desa berkewajiban untuk memberikan informasi tentang kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam proses suatu pelayanan.

Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat  diselesaikan dalam 1 (satu) Hari.

Dalam hal pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) Hari, Camat melakukan pembinaan.

Dalam pemberian surat keterangan kepada masyarakat, Pemerintah Desa menggunakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Penyederhanaan Pelayanan.
Penyederhanaan pelayanan dilakukan dalam rangka untuk pelaksanaan penugasan.

Pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Penugasan kepada Desa dengan memperhatikan:
  • kemampuan sumber daya manusia di Desa;
  • selektifitas dalam pelaksanaan; dan
  • sarana dan prasarana pendukung.
Persyaratan penetapan Desa-Desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

5. Pengaduan Masyarakat.
Pengaduan masyarakat merupakan sarana umpan balik bagi Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat  paling lama 3 (tiga) Hari kerja.

Dalam hal fasilitasi dan koordinasi tidak dapat dilaksanakan dalam 3 (tiga) Hari kerja, Camat melakukan pembinaan.

Untuk melaksanakan pelayanan fasilitasi pengaduan masyarakat Pemerintah Desa menyediakan sarana dan prasarana.

Sumber : Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
Diposting oleh Tim Peneglola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 23 Oktober 2017

Dana Desa Agar Difokuskan Padat Karya

Tanggapan Kementerian Keuangan terhadap Persetujuan RKA/KL RAPBN 2018
www.kemlagi.desa.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menanggapi berbagai masukan dari Komisi XI pada rapat kerja bersama Komisi XI, Kamis (19/10). Pada kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI telah menyetujui perubahan pagu anggaran Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 hasil Badan Anggaran (Banggar).

Hal pertama yang dijelaskan Wamenkeu adalah posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerimaan negara yang jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pertumbuhan ekonomi.  

"Fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga bisa menjadi insentif, sehingga ekonomi juga bisa tumbuh," jelasnya.

Selain itu, Wamenkeu juga menanggapi masukan dari para anggota Komisi XI, antara lain program kredit Ultra Mikro (UMI) dengan menggunakan skema dana bergulir. Kementerian Keuangan akan berusaha memberikan suku bunga yang lebih rendah.

Beberapa Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu juga mendapat perhatian dari Komisi XI. Pertama, mengenai kinerja yang lebih cepat untuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) serta kementerian terkait agar dapat memaksimalkan fungsinya sebagai bank tanah. Kedua, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar memperbesar kesempatan bagi masyarakat di pedesaan untuk memperoleh beasiswa LPDP. 

"Ke depan Ibu Menteri Keuangan telah memberi arahan supaya LPDP mempunyai afirmasi ke daerah. Kita coba ke daerah 3T, yaitu Tertinggal, Terluar, dan Terpencil, dan juga kita fokus pada Indonesia bagiam Timur. Ini supaya manfaat LPDP dapat dirasakan seluruh nusantara," ungkapnya.

Terakhir, menanggapi pengelolaan Dana Desa, Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian PDT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) meminta pendampingan dan pengawasan Dana Desa. Selain itu, Dana Desa agar difokuskan pada labour intensive (padat karya) dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng kembali mengingatkan agar penerimaan negara yang utamanya dari pajak dan terbatas dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Polri, Kemendes, dan Kemendagri Kerja Sama Awasi Dana Desa

Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menandatangani nota kesepahaman mengenai dana desa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017)
www.kemlagi.desa.id - Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.

Acara penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes Eko Putro Sandjojo, beserta jajaran di masing-masing lembaga.

"Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri punya unit sampe ke desa untuk ikut mengawasi," ujar Eko di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Baca juga Penggunaan Dana Desa Diawasi Kapolsek

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah ditandatangani.

Sementara itu, Tito Karnavian menyebut bahwa pihaknya mengutamakan tindakan pencegahan.


Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, dan Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing.

Penegakan hukum, kata dia, menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi.

"Nanti kita bisa lihat kasuistis. Kalau ada laporan atau temuan sendiri dari polisi bahwa uangnya dipakai tidak tepat sasaran, kita tindak," kata Tito.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 19 Oktober 2017

Meski Usia Lanjut, Para Lansia Desa Kemlagi Rutin Datangi Posyandu Lansia

Kegiatan Senam Lansia

www.kemlagi.desa.id - Pagi itu dimulai jam 09.00 WIB hari Sabtu, 14 Oktober 2017 ibu-ibu dan bapak-bapak lanjut usia (lansia) Desa Kemlagi, khususnya para lansia Kemlagi Selatan mendatangi Posyandu Lansia.

Pemeriksaan kesehatan
Pada mulanya acara  akan dimulai dengan agenda senam lansia, namun sambil menunggu bapak dan ibu lansia lainya, maka kegiatan langsung dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan para lansia oleh bu Ratna Marlongen, bidan desa yang bertugas di Desa Kemlagi
Timbang badan


Pemeriksaan kesehatan para lansia ini ditujukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kesehatannya, yang meliputi tensi tekanan darah, timbang badan dan juga pemberian obat atau vitamin serta motivasi atau penyuluhan kesehatan yang disampaikan oleh bidan desa Ratna Marlongen serta diselingi juga dengan permainan simulasi.

Permainan simulasi
Kehadiran para lansia maupun pra lansia di Kemlagi Selatan (RW 1) kali merupakan tingkat kehadiran yang lumayan banyak, yang biasanya paling banyak dihadiri oleh sekitar 20 (dua puluh) orang, maka kali ini yang hadir bisa lebih dari 40 (empat puluh) orang lansia.

Foto bersama seusai kegiatan
Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Kemlagi dilaksanakan setiap bulan sekali dan dilaksanakan di tiap-tiap lingkungan atau Rukun Warga, meliputi Kemlagi Selatan (RW 1), Kemlagi Barat (RW 2), Kemlagi Timur (RW 3) dan Kemlagi Utara (RW 4).

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 16 Oktober 2017

Giat Gotong Royong itu Masih Ada

ILM Kec.Kemlagi tiba di Desa Madureso Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto

www.kemlagi.desa.id
- Air adalah karunia Allah SWT. yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan dan penghidupan manusia.  Jika suatu daerah kekurangan air bahkan jika tidak ada air bersihnya, maka bisa dibayangkan masyarakatnya akan kelabakan.

Berangkat dari tekad suatu organisasi yang bersifat filantropi atau bisa kita artikan sebagai suatu wadah yang peduli pada sesama, maka ILM atau kepanjangan dari Info Lantas Mojokerto adalah suatu wadah bagi pengguna media sosial khususnya facebook yang anggotanya terdiri dari warga khususnya warga Kota Mojokerto atau Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya yang dalam web-nya http://www.infolantasmojokerto.com/ memiliki slogan "Media Terakurat Saling Berbagi Informasi" memiliki kegiatan nyata di masyarakat, khususnya untuk masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.

Persiapan (ngobrol bareng/ngobar) bantu air bersih ke Desa Madureso
Seperti kita ketahui bahwa di musim kemarau ini ada beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto yang mengalami krisis air bersih terutama di daerah Kecamatan Ngoro dan wilayah Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Ketua ILM Korcam Kemlagi (Soebiyantoro Hari) sedang membagikan air bersih
Kali ini pada hari Minggu, 15 Oktober 2017 ILM Korcam Kemlagi bersama anggotanya mengadakan bhakti sosial yang berupa bagi-bagi air bersih di Desa Madureso Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto dengan mendatangkan 1 (satu) tangki air bersih yang dibagikan kepada warga desa setempat.

Anggota ILM Kec.Kemlagi siap bagikan air bersih
Dari kegiatan ini nampaklah bahwa yang katanya sifat kegotong-royongan masyarakat Indonesia sudah memudar, maka dengan bhakti sosial yang dilakukan oleh ILM Korcam Kemlagi beserta anggotanya bisa menepis anggapan tersebut.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 14 Oktober 2017

Pemerintah akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi NIK dan No. KK

Alur registrasi kartu prabayar
www.kemlagi.desa.id - Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi  PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
  1. Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam didatabase Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  
  3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi