Minggu, 17 Desember 2017

Peluncuran (Launching) Posbindu di Desa Kemlagi

Meja 1 Pendaftaran di Posbindu "Madep Manteb" Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Tepat hari Minggu, 17 Desember 2017 bertempat di Balai Desa Kemlagi  telah dimulainya kegiatan / program Posbindu yang diawali dengan kegiatan senam bersama diikuti oleh ibu-ibu dan remaja putri dipimpin oleh seorang instruktur.

Senam bersama
Setelah senam bersama, dilanjutkan dengan senam lansia tentunya diikuti oleh warga yang berusia diatas 50 (lima puluh) tahun. Namun sebelum senam lansia dimulai, warga yang didominasi oleh ibu-ibu dengan sabar untuk antri melakukan pendaftaran.
Warga antri lakukan pendaftaran

Senam lansia
Acara dilanjut dengan proses kegiatan posbindu, posbindu ini diberi nama Posbindu "Madep Manteb" Desa Kemlagi, sebagaimana tata cara kegiatan posbindu yakni ada 5 (lima) meja yang meliputi :

Meja 1 untuk pendaftaran;
Meja 1 Pendaftaran

Meja 2 untuk wawancara;
Meja 2 Wawancara
Meja 3 untuk Pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, IMT, Lemak Perut;
Meja 3 Periksa tinggi badan dan lemak perut
Meja 4 Pemeriksaan Tekanan Darah, Glukosa Darah, Cholesterol; dan
Meja 4 Periksa glukosa darah
Meja 4 Periksa tekanan darah

Meja 5 Edukasi / Konseling
Meja 5 Edukasi atau konseling
Setelah lakukan kegiatan demi kegiatan, maka warga yang telah mengikuti rangkaian kegiatan Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu), mereka mendapatkan doorprise atau hadiah langsung yang sudah disediakan oleh Pengurus PKK Desa Kemlagi.
Bu Punirah, salah satu warga yang mendapatkan doorprise
Bu Suwanah juga dapatkan doorprise
Posbindu adalah singkatan dari Pos Pembinaan Terpadu. Posbindu, saat ini telah menjadi salah satu strategi penting pemerintah (Kemenkes) untuk mengendalikan trend penyakit tidak menular yang semakin mengkawatirkan. Sebagaimana kita ketahui, berbagai data dan penelitian, menunjukkan bahwa trend tingkat kesakitan dan kematian penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes, stroke, jantung, ginjal, dan lainnya), sudah melampaui tinkat morbiditas dan mortalitas penyakit menular.

Lalu apa perbedaan Posbindu dan Posyandu? Perbedaan terutama pada sasaran. Pada Posyandu mencakup bayi, balita, Ibu hamil, ibu menyusui , ibu nifas, serta Wanita usia subur. Sedankan sasaran usia Posbindu Kelompok Masyarakat Sehat, Berisiko dan Penyandang PTM atau orang dewasa yang berumur 15 tahun keatas.

Posyandu sebetulnya dapat dimanfaatkan sebagai wadah atau tempat Posbindu. Selain juga dapat memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti posyandu Lansia, Pos UKK, atau membentuk tempat dan lembaga khusus lainnya sesuai kesepakatan masyarakat, karena Posbindu merupakan salah satu bentuk UKBM (sebagaimana halnya Posyandu).

Posbindu PTM merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM Utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktifitas fisik, obesitas, stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol serta menindak lanjuti secara dini faktor risiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kelompok PTM Utama adalah diabetes melitus (DM), kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah (PJPD), penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.

Tingkat Perkembangan Posbindu
Beberapa bentuk Kegiatan Posbindu, antara lain:

  1. Monitoring faktor risiko bersama PTM secara rutin dan periodik. Rutin berarti Kebiasaan memeriksa kondisi kesehatan meski tidak dalam kondisi sakit. Sedangkan Periodik artinya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala.
  2. Konseling faktor risiko PTM tentang diet, aktifitas fisi, merokok, stress dan lain-lain.
  3. Penyuluhan / dialog interaktif sesuai masalah terbanyak.
  4. Aktifitas fisik bersama seperti olah raga bersama, kerja bakti dan lain-lain.
  5. Rujukan kasus faktor risiko sesuai kriteria klinis.
Tujuan, Sasaran & Manfaat Penyelenggaraan Kegiatan Posbindu PTM  

Tujuan Posbindu PTM adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Sasaran utama kegiatan adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun ke atas.

Sasaran : Kelompok Masyarakat Sehat, Berisiko dan Penyandang PTM atau sasaran dengan range usia 15 tahun keatas. Pada orang sehat dimaksudkan agar faktor risiko tetap terjaga dalam kondisi normal. Pada orang dengan faktor risiko adalah mengembalikan kondisi berisiko ke kondisi normal. Pada orang dengan penyandang PTM adalah mengendalikan faktor risiko pada kondisi normal untuk mencegah timbulnya komplikasi PTM.

Manfaat : Membudayakan Gaya Hidup Sehat dengan berperilaku CERDIK, yaitu Cek kondisi kesehatan anda secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet yang sehat dengan kalori seimbang, Istirahat yang cukup, Kelola stress.

Kegiatan Posbindu

Terdapat beberapa jenis kegiatan Posbindu, antara lain :

  1. Melakukan wawancara untuk menggali informasi faktor risiko keturunan dan perilaku.
  2. Melakukan penimbangan dan mengukur lingkar perut, serta Indeks Massa Tubuh termasuk analisa lemak tubuh.
  3. Melakukan pengukuran tekanan darah.
  4. Melakukan pemeriksaan gula darah.
  5. Melakukan pengukuran kadar lemak darah (kolesterol total dan trigliserida).
  6. Melakukan pemeriksaan fungsi paru sederhana (Peakflowmeter)
  7. Pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual Asetat) oleh tenaga bidan terlatih
  8. Melaksanakan konseling (diet, merokok, stress, aktifitas fisik dan lain-lain) dan penyuluhan kelompok termasuk sarasehan.
  9. Melakukan olah raga/aktifitas fisik bersama dan kegiatan lainnya.
  10. Melakukan rujukan ke Puskesmas
  11. Untuk jadwal sebaiknya diatur berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan anjuran jangka waktu monitoring yang bermanfaat secara klinis (lihat pada tabel anjuran pemantauan).

Tabel: Anjuran Pemantauan
Tabel: Anjuran Pemantauan
Alur Kegiatan POSBINDU, sebagaimana juga pada Posyandu, meliputi 5 meja kegiatan, yaitu:

  1. MEJA 1 : Pendaftaran
  2. MEJA 2 : Wawancara
  3. MEJA 3 : Pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, IMT, Lemak Perut
  4. MEJA 4 : Pemeriksaan Tekanan Darah, Glukosa Darah, Cholesterol
  5. MEJA 5 : Edukasi / Konseling
Ketenagaan

Tenaga untuk kegiatan Posbindu lakukan oleh 5 orang kader, dibantu tenaga kesehatan Puskesmas setempat. Berikut jenis tenaga dan peranannya dalam kegiatan Posbindu, sebagai berikut:

  1. Koordinator : Ketua atau penanggungjawab kegiatan serta berkoordinasi terhadap Puskesmas dan Para Pembina terkait di wilayahnya.
  2. Kader Penggerak : Anggota yang aktif, berpengaruh dan komunikatif bertugas menggerakkan masyarakat, sekaligus melakukan wawancara dalam penggalian informasi
  3. Kader Pemantau : Anggota yang aktif dan komunikatif bertugas melakukan pengukuran Faktor risiko PTM
  4. Kader Konselor : Anggota yang aktif, komunikatif dan telah menjadi panutan dalam penerapan gaya hidup sehat, bertugas melakukan konseling, edukasi, motivasi serta menindaklanjuti rujukan dari Puskesmas
  5. Kader Pencatat : Anggota yang aktif dan komunikatif bertugas melakukan pencatatan hasil kegiatan Posbindu PTM dan melaporkan kepada koordinator Posbindu PTM.
Syarat Kader Posbindu 

  1. Berasal dari anggota kelompok masyarakat/lembaga/institusi
  2. Peduli terhadap masalah penyakit tidak menular dan bersedia melaksanakan kegiatan Posbindu PTM
  3. Pendidikan sebaiknya minimal setingkat SLTA
Tugas Kader Posbindu
  1. Melakukan pendekatan kepada pimpinan kelompok/lembaga/institusi.
  2. Melakukan survai mawas diri/pendataan bersama petugas.
  3. Melaksanakan musyawarah bersama dalam penyelesaian masalah termasuk penentuan jadwal penyelenggaraan posbindu
  4. Mendorong anggota kelompok masyarakat/kelompok/lembaga/institusi untuk datang ke posbindu PTM ( mengajak anggota keluarga/masyarakat agar hadir, memberikan serta menyebarluaskan informasi kesehatan, menggali dan menggalang sumber daya termasuk dana yang berasal dari masyarakat).
  5. Melaksanakan kegiatan posbindu PTM termasuk kunjungan rumah bila diperlukan.
  6. Melakukan pencatatan hasil kegiatan Posbindu PTM
Sebagai langkah awal dari terbentuknya Posbindu, petugas kesehatan harus selalu mendampingi kader posbindu dalam pelaksanaannya sampai kader Posbindu dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri terutama dalam melakukan pengukuran Tekanan darah, pengukuran IMT, serta kader mampu melakukan pencatatan, pelaporan dan rujukan.

Sarana dan Prasarana

Berikut beberapa Peralatan Deteksi Dini dan Monitoring Faktor Risiko PTM dan Peralatan KIE dan Penunjang, berdasarkan Tipe Posbindu PTM

Posbindu PTM Dasar
  1. Alat ukur Lingkar Perut
  2. Alat ukur tinggi badan
  3. Tensimeter Digital
  4. Alat Analisa Lemak Tubuh
  5. Feakflow meter
Posbindu PTM Utama
  1. Posbindu PTM Dasar kit
  2. Alat Ukur Kadar Gula, kolesterol total dan Trigliserid
  3. Alat Ukur Kadar Alkohol Pernafasan
  4. Tes Amfetamin Urin
  5. Bahan IVA dan alat kesehatan dan penunjang lainnya
Sedangkan Sarana KIE dan Penunjang untuk kedua type posbindu tersebut sama, antara lain :
  1. Lembar Balik
  2. Leaflet / brosur
  3. Poster
  4. Buku Pencatatan
  5. Buku Panduan
  6. Buku Formulir Rujukan
  7. KMS FR-PTM
  8. Kursi dan Meja
  9. Kamar khusus
  10. Alat Tulis kantor
  11. Model Makanan
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa

Sampul Buku Saku Dana Desa
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka memberikan panduan implementasi regulasi Dana Desa secara consize dan komprehensif, telah disusun Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa dengan tema "Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan". 

Regulasi mengenai Desa telah menjadikan Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk mengelola potensi Desa. 

Anggaran Dana Desa yang cukup besar dan meningkat secara bertahap diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata alokasi setiap desa sebesar Rp280 juta, lalu meningkat menjadi Rp46,98 triliun atau rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta di tahun 2016. Pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. 

Dana Desa tersebut diprioritaskan penggunaannya untuk: 
  1. pembangunan, yaitu pembangunan, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan, prasarana desa; dan 
  2. pemberdayaan masyarakat, yaitu peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan kapasitas dan ketahanan masyarakat desa, pengembangan sistem informasi desa, dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar, dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif, dukungan pengelolaan usaha ekonomi, dukungan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup, pengembangan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, dukungan menghadapi dan menangani bencana alam dan KLB lainnya, dan bidang kegiatan lainnya. 
Berdasarkan prioritas penggunaan tersebut, maka Dana Desa juga dapat meningkatkan kesempatan pengembangan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui badan usaha milik desa. 

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat. Kunci sukses pembangunan tersebut adalah adanya inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat daiam mewujudkan cita-cita bersama. Pelaksanaan pembangunan di lapangan, pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan melalui pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.

Oleh karena itu, diharapkan Buku Pintar dan Buku Saku Dana Desa dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi berbagai stakeholders, baik bagi kepala desa dan aparatumya, eksekutlf di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat untuk meningkatkan kapasitas kelernbagaan dan surnber daya manusia, memperbaiki transparansi, rneningkatkan akuntabilitas, dan menguatkan pengawasan dalarn pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.

Adapun materi dari buku tersebut antara lain adalah: 
  1. Esensi Undang-Undang Desa dan Esensi Dana Desa; 
  2. Evaluasi Dana Desa; 
  3. Perencanaan, penganggaran, dan pokok-pokok kebijakan Dana Desa dalam APBN; 
  4. Penyaluran Dana Desa; 
  5. Penggunaan Dana Desa; 
  6. Pengelolaan Dana Desa di Desa; 
  7. Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; 
  8. Program Padat Karya dan Cash for Work; 
  9. Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa; serta 
  10. Badan Usaha Milik Desa. 
Dengan dernikian, kedua buku tersebut dapat menjadi satah satu alat untuk mendorong penvujudan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah untuk membangun Inclonesia dari pinggiran melalui pengalakaslan Dana Desa dapat tercapai.


Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 14 Desember 2017

Tiga Tahun Dana Desa Turunkan Angka Kemiskinan di Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo
www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi Eko Putro membenarkan bahwa angka kemiskinan di Desa masih tinggi ketimbang angka kemiskinan di Kota,untuk itu pihaknya  meminta dana desa  dimanfaatkan untuk menurukan angka kemiskinan di Desa.

"Selama tiga tahun terakhir dana desa, keberadanya telah menurukan angka kemiskinan di desa sebanyak 4,5 % atau lebih besar dari pada pencapaian angka penurunan kemiskinan di kota sebesar 4%."ujar Eko dalam sambutanya pada acara  Rapat Kerja Nasional I Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, (PAPDESI) di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah,Rabu (13/12)

Untuk itu kata Eko  dalam menggerakkan perekonomian desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengingatkan proyek pembangunan desa wajib swakelola dan tidak boleh menggunakan jasa kontraktor.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pelaksanaan proyek pembangunaan dana desa dengan menggunakan jasa kontraktor adalah perbuatan yang melanggar.

“Tiga tahun ini masih banyak [proyek] dana desa yang dilakukan tidak swakelola, tapi pakai kontraktor. Kalau dana desa menggunakan kontraktor, bahan bakunya dari luar daerah, itu tidak akan memberikan efek terhadap aktivitas ekonomi desa,” katanya.

Guna meresmikan dana desa wajib digunakan secara suwakelola maka pihaknya pada hari Jumat (15/12/ 2017) pihaknya akan melaksanakan  penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Kementerian Keuangan, Kemendesa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas."Melalui SKB 4 Menteri tersebut, nanti ditetapkan sebesar 30% dari dana desa tahun 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja dan sebisa mungkin upah tersebut dibayar harian,kalau tidak memungkinkan tambah EKO  maksimal dibayar mingguan. Dengan begitu masyarakat desa akan mempunyai income atau pendapatan" paparnya.

“Dengan adanya income tersebut masyarakat akan mempunyai kemampuan daya beli, dan dengan begitu ekonomi di desa akan beredar,” ujarnya.

Eko mengatakan 30% dari dana desa sebesar Rp60 triliun pada 2018 atau sekitar Rp18 triliun diharapkan dapat menciptakan efek daya beli mencapai sekitar Rp90 triliun di desa-desa, sehingga memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di daerah."jika itu berjalan dengan baik,saya optimis angka kerja didesa akan meningkat dan angka kemiskinan didesa akan lebih rendah dibanding angka kemiskinan di perkotaan."pungkasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 09 Desember 2017

Pembekalan Calon Perangkat Desa Kedungsari

Jajaran Forpimka Kemlagi memberi pembekalan kepada calon peserta seleksi perangkat Desa Kedungsari
www.kemlagi.desa.id - Sepuluh orang calon Perangkat Desa Kedungsari menerima pembekalan dari Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Kemlagi di Pendopo Balai Desa Kedungsari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/12/2017) malam.

Pembekalan diberikan pada tiga orang calon Kasi Pelayanan yaitu Wulan Andriani, Niken Puteri Wardhani dan Khoiron Rozadi. Empat orang calon Kasi Keuangan, yaitu Vivin Widya Ekayanti, Muhammad Nasrudin, Wakhidun Candra Setiawan dan Cahya Bagus Amrullah. Juga tiga orang calon Kepala Dusun Sidowangon yang diperebutkan oleh Joni Safrudin, Fery Ardi Prasya dan Habib Muhammad.

Menurut Camat Kemlagi Tri Cahyo, dalam pelaksanaan uji kompetensi berupa ujian tertulis nanti ada 5 bidang pengetahuan yang diujikan yaitu matematika, bahasa Indonesia, pengetahuan umum, pengetahuan pemerintahan dan pendidikan agama. Persiapkan sejak sekarang dan maksimalkan dalam pengerjaannya sehingga mendapatkan nilai memuaskan.

Kapolsek Kemlagi AKP Subiyanto menambahi, panitia maupun peserta harus berpedoman pada aturan dan prosedur yang berlaku. Semua peserta baik lulusan SMA maupun S1 harus serius, cermat dan teliti dalam mengerjakan soal-soal yang diujikan, ucapnya.

Sementara Danramil 0815/06 Kemlagi Kapten Inf Eko Wahyudi menegaskan peserta yang memperoleh nilai tertinggi itulah yang unggul dan terpilih, untuk itu penguasaan materi sangat penting, dengan dibarengi doa dan kesiapan mental juga mutlak diperlukan bagi peserta calon Perangkat Desa.Ujian calon perangkat desa rencananya dilaksanakan di Balai Desa Kedungsari pada hari Sabtu (9/12/2017) pagi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 07 Desember 2017

Pelanggaran Dana Desa Didominasi Kesalahan Prosedur

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi
www.kemlagi.desa.id - Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

“Kami menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa hingga bulan November lalu sebanyak 2.299 baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa (5/12).

Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian dan penelitian lapangan. Dari situ diketahui jika 1.995 laporan merupakan laporan valid yang menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan. Sedangkan 304 laporan tidak didukung dengan bukti memadai.

“Dari 1.995 masalah, 747 masalah (37,44%) telah selesai ditangani dan 1.248 masalah (62,56%) masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas dan prosedur yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438 kasus, dan kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus. 

Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen hingga November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.

“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup besar. Tetapi jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp60 triliun, besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Terkait pengawasan ada pendekatan vertikal seperti inspektorat daerah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Setiap desa juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa melalui papan informasi yang dipasang di sudut-sudut desa. Dengan papan informasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran dan implementasinya di lapangan.

“Dengan demikian warga desa juga secara langsung bisa menegur aparat desa jika ternyata ada ketidaksesuaian rencana penggunaan dana desa dengan fakta di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah dialokasikan cukup besar. Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Perlu peningkatan pengawasan di daerah, yaitu peran internal auditor yang mampu menginduksi integritas pada lingkungannya dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif harus dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan tugas lembaganya untuk memastikan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut serta dalam pengawasan dana desa.

"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melakukan pengawasan dan pengawalan," katanya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 06 Desember 2017

Perekaman e-KTP di Balai Desa Kemlagi

Suasana Perekaman e-KTP di Balai Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Guna penuntasan kegiatan perekaman e-KTP di Kabupaten Mojokerto, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan perekaman tersebut dengan pola jemput bola, yakni dengan mendatangi desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Warga tunggu kedatangan Tim Perekaman e-KTP Dispendukcaspil Kab. Mojokerto
Hari ini Selasa, 5 Desember 2017 giliran Desa Kemlagi yang didatangi oleh Tim Perekaman Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto yang dikoordinir oleh Bpk. Darmanto Yuwono.

Jatah perekaman di Desa Kemlagi kali ini sebanyak 135 warga, yang didominasi oleh warga desa yang baru menginjak usia 17 tahun, disusul kemudian oleh warga yang berusia lanjut dan belum pernah melakukan perekaman sama sekali.

Antri tunggu giliran perekaman
Dari 135 warga yang terdata, sebanyak 50 orang yang datang dan didatangi melakukan perekaman e-KTP di Balai Desa Kemlagi. Dari pantaun Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi dilapangan warga yang tidak melakukan perekaman karena sebelumnya sudah melakukan perekaman di sekolah masing-masing, ada yang sudah meninggal dunia, pindah tempat, serta ada yang sedang bekerja diluar daerah.

Tim Perekaman datangi rumah warga yang sudah tua renta
Sebanyak 3 (tiga) orang warga yang karena kondisi tidak memungkinkan untuk bisa hadir di balai desa, maka Tim Perekaman Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dengan diantar Perangkat Desa Kemlagi, mendatangi ketiga warga desa tersebut untuk dilakukan perekaman e-KTP. 

Peliputan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi