Selasa, 26 Desember 2017

Difteri, Penyebab dan Pencegahannya

Siswa MI Miftahul Ulum Kemlagi tetap ceria setelah di-imunisasi difteri
www.kemlagi.desa.id - Alhamdulillah sampai dengan tulisan ini dipublikasikan, di desa kita ini Desa Kemlagi belum ada laporan tentang warga kita yang terkena difteri dan mudah-mudahan untuk hari ini dan seterusnya demikian.


Meski demikian pihak Puskesmas Kemlagi sudah berupaya untuk berikan imunisasi difteri khususnya kepada anak-anak kita baik di sekolah maupun di posyandu. Bahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto pun juga sudah melakukan upaya yang demikian, termasuk imunisasi ke sekolah-sekolah.

Reaksi anak-anak sewaktu di-imunisasi difteri

Didampingi bidan Desa Kemlagi, Ratna Marlongen, anak-anak tetap ceria setelah di-imunisasi difteri 
Anak ini menangis histeris saat diimunisasi (maaf desa dan sekolahan lain)

Untuk mencegah jangan sampai lingkungan dan masyarakat kita ini terkena difteri, mari kita sama-sama belajar apa itu yang dinamakan difteri, penyebabnya apa dan sampai bagaimana cara kita untuk mencegahnya.

Difteri
Difteri adalah infeksi bakteri yang umumnya menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta terkadang dapat memengaruhi kulit. Penyakit ini sangat menular dan termasuk infeksi serius yang berpotensi mengancam jiwa

Penyebab Difteri
Difteri disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae. Penyebaran bakteri ini dapat terjadi dengan mudah, terutama bagi orang yang tidak mendapatkan vaksin difteri. Ada sejumlah cara penularan yang perlu diwaspadai, seperti:
  1. Terhirup percikan ludah penderita di udara saat penderita bersin atau batuk. Ini merupakan cara penularan difteri yang paling umum.
  2. Barang-barang yang sudah terkontaminasi oleh bakteri, contohnya mainan atau handuk.
  3. Sentuhan langsung pada luka borok (ulkus) akibat difteri di kulit penderita. Penularan ini umumnya terjadi pada penderita yang tinggal di lingkungan yang padat penduduk dan kebersihannya tidak terjaga.
Bakteri difteri akan menghasilkan racun yang akan membunuh sel-sel sehat dalam tenggorokan, sehingga akhirnya menjadi sel mati. Sel-sel yang mati inilah yang akan membentuk membran (lapisan tipis) abu-abu pada tenggorokan. Di samping itu, racun yang dihasilkan juga berpotensi menyebar dalam aliran darah dan merusak jantung, ginjal, serta sistem saraf.

Terkadang, difteri bisa jadi tidak menunjukkan gejala apapun sehingga penderitanya tidak menyadari bahwa dirinya terinfeksi. Apabila tidak menjalani pengobatan dengan tepat, mereka berpotensi menularkan penyakit ini kepada orang di sekitarnya, terutama mereka yang belum mendapatkan imunisasi.

Gejala Difteri
Difteri umumnya memiliki masa inkubasi atau rentang waktu sejak bakteri masuk ke tubuh sampai gejala muncul 2 hingga 5 hari. Gejala-gejala dari penyakit ini meliputi:
  1. Terbentuknya lapisan tipis berwarna abu-abu yang menutupi tenggorokan dan amandel.
  2. Demam dan menggigil.
  3. Sakit tenggorokan dan suara serak.
  4. Sulit bernapas atau napas yang cepat.
  5. Pembengkakan kelenjar limfe pada leher.Lemas dan lelah.
  6. Pilek. Awalnya cair, tapi lama-kelamaan menjadi kental dan terkadang bercampur darah.
Difteri juga terkadang dapat menyerang kulit dan menyebabkan luka seperti borok (ulkus). Ulkus tersebut akan sembuh dalam beberapa bulan, tapi biasanya akan meninggalkan bekas pada kulit.

Segera periksakan diri ke dokter jika Anda atau anak Anda menunjukkan gejala-gejala di atas. Penyakit ini harus diobati secepatnya untuk mencegah komplikasi.

Diagnosis dan Pengobatan Difteri
Untuk menegakkan diagnosis difteri, awalnya dokter akan menanyakan beberapa hal seputar gejala yang dialami pasien. Dokter juga dapat mengambil sampel dari lendir di tenggorokan, hidung, atau ulkus di kulit untuk diperiksa di laboratorium.

Apabila seseorang diduga kuat tertular difteri, dokter akan segera memulai pengobatan, bahkan sebelum ada hasil laboratorium. Dokter akan menganjurkannya untuk menjalani perawatan dalam ruang isolasi di rumah sakit. Lalu langkah pengobatan akan dilakukan dengan 2 jenis obat, yaitu antibiotik dan antitoksin.

Antibiotik akan diberikan untuk membunuh bakteri dan menyembuhkan infeksi. Dosis penggunaan antibiotik tergantung pada tingkat keparahan gejala dan lama pasien menderita difteri.

Sebagian besar penderita dapat keluar dari ruang isolasi setelah mengonsumsi antibiotik selama 2 hari. Tetapi sangat penting bagi mereka untuk tetap menyelesaikan konsumsi antibiotik sesuai anjuran dokter, yaitu selama 2 minggu.

Penderita kemudian akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk melihat ada tidaknya bakteri difteri dalam aliran darah. Jika bakteri difteri masih ditemukan dalam tubuh pasien, dokter akan melanjutkan penggunaan antibiotik selama 10 hari.

Sementara itu, pemberian antitoksin berfungsi untuk menetralisasi toksin atau racun difteri yang menyebar dalam tubuh. Sebelum memberikan antitoksin, dokter akan mengecek apakah pasien memiliki alergi terhadap obat tersebut atau tidak. Apabila terjadi reaksi alergi, dokter akan memberikan antitoksin dengan dosis rendah dan perlahan-lahan meningkatkannya sambil melihat perkembangan kondisi pasien.

Bagi penderita yang mengalami kesulitan bernapas karena hambatan membran abu-abu dalam tenggorokan, dokter akan menganjurkan proses pengangkatan membran. Sedangkan penderita difteri dengan gejala ulkus pada kulit dianjurkan untuk membersihkan bisul dengan sabun dan air secara seksama.

Selain penderita, orang-orang yang berada di dekatnya juga disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter karena penyakit ini sangat mudah menular. Misalnya, keluarga yang tinggal serumah atau petugas medis yang menangani pasien difteri.

Dokter akan menyarankan mereka untuk menjalani tes dan memberikan antibiotik. Terkadang vaksin difteri juga kembali diberikan jika dibutuhkan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan proteksi terhadap penyakit ini.

Komplikasi Difteri
Pengobatan difteri harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran sekaligus komplikasi yang serius, terutama pada penderita anak-anak. Diperkirakan 1 dari 5 penderita balita dan lansia di atas 40 tahun meninggal dunia akibat komplikasi difteri.

Jika tidak diobati dengan cepat dan tepat, toksin dari bakteri difteri dapat memicu beberapa komplikasi yang berpotensi mengancam jiwa. Beberapa di antaranya meliputi:
  1. Masalah pernapasan. Sel-sel yang mati akibat toksin yang diproduksi bakteri difteri akan membentuk membran abu-abu yang dapat menghambat pernapasan. Partikel-partikel membran juga dapat luruh dan masuk ke paru-paru. Hal ini berpotensi memicu reaksi peradangan pada paru-paru sehingga fungsinya akan menurun secara drastis dan menyebabkan gagal napas.
  2. Kerusakan jantung. Selain paru-paru, toksin difteri berpotensi masuk ke jantung dan menyebabkan peradangan otot jantung atau miokarditis. Komplikasi ini dapat menyebabkan masalah, seperti detak jantung yang tidak teratur, gagal jantung dan kematian mendadak.
  3. Kerusakan saraf. Toksin dapat menyebabkan penderita mengalami masalah sulit menelan, masalah saluran kemih, paralisis atau kelumpuhan pada diafragma, serta pembengkakan saraf tangan dan kaki. Paralisis pada diafragma akan membuat pasien tidak bisa bernapas sehingga membutuhkan alat bantu pernapasan atau respirator. Paralisis diagfragma dapat terjadi secara tiba-tiba pada awal muncul gejala atau berminggu-minggu setelah infeksi sembuh. Karena itu, penderita difteri anak-anak yang mengalami komplikasi umumnya dianjurkan untuk tetap di rumah sakit hingga 1,5 bulan.
  4. Difteri hipertoksik. Komplikasi ini adalah bentuk difteria yang sangat parah. Selain gejala yang sama dengan difteri biasa, difteri hipertoksik akan memicu pendarahan yang parah dan gagal ginjal.
Pencegahan Difteri dengan Vaksinasi
Langkah pencegahan paling efektif untuk penyakit ini adalah dengan vaksin. Pencegahan difteri tergabung dalam vaksin DTP. Vaksin ini meliputi difteri, tetanus, dan pertusis atau batuk rejan.

Vaksin DTP termasuk dalam imunisasi wajib bagi anak-anak di Indonesia. Pemberian vaksin ini dilakukan 5 kali pada saat anak berusia 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, satu setengah tahun, dan lima tahun. Selanjutnya dapat diberikan dengan vaksin sejenis (Tdap/Td) pada usia 10 tahun dan 18 tahun. Vaksin Td dapat diulangi setiap 10 tahun untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Apabila imunisasi DTP terlambat diberikan, imunisasi kejaran yang diberikan tidak akan mengulang dari awal. Bagi anak di bawah usia 7 tahun yang belum melakukan imunisasi DTP atau melakukan imunisasi yang tidak lengkap, masih dapat diberikan imunisasi kejaran dengan jadwal sesuai anjuran dokter anak Anda. Namun bagi mereka yang sudah berusia 7 tahun dan belum lengkap melakukan vaksin DTP, terdapat vaksin sejenis yang bernama Tdap untuk diberikan.

Perlindungan tersebut umumnya dapat melindungi anak terhadap difteri seumur hidup.

Sumber :
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 23 Desember 2017

Sinau Bareng Cak Nun : Sawung Miyak Prahara

Sinau Bareng Cak Nun
www.kemlagi.desa.id – Kegiatan Ngaji Bareng Cak Nun beserta Kyai Kanjeng ini dilaksanakan di Desa Gembongan Kec.Gedeg Kab.Mojokerto pada hari Kamis, 21 Desember 2017 tepatnya di lapangan Desa Gembongan dalam rangka Ruwat Desa yang beri thema “Sawung Miyak Prahara”

Menarik thema yang diusung pada acara ini. Menurut Kepala Desa Gembongan, bahwa yang dimaksud sawung adalah ayam jago dan miyak adalah memisahkan atau menanggulangi sedangkan prahara adalah lebih diartikan sebagai suatu permasalahan atau problematika.  Menurut Kepala Desa Gembongan inti dari thema ruwat desa ini  adalah setidaknya kita harus bisa jadi sawung yang miyak prahara bagi diri kita sendiri.

Menurut Cak Nun, prahara yang dimaksud lebih kepada menurunya moralitas manusia saat ini. Salah satu penyakit yang sekarang ini jadi musuh kita bersama adalah narkoba, dan narkoba itu bukan pada suatu kejahatan tetapi lebih kepada suatu kebodohan.  Dikatakan narkoba itu suatu kebodohan karena dengan mengkonsumsi narkoba berarti dia merusak dirinya sendiri, membunuh potensi yang ada pada diri sendiri, pikiran dan hatinya jadi tidak karuan.

Disamping narkoba juga ada lagi para pemuda kita yang suka mabuk-mabukan.  Untuk yang satu ini Cak Nun memberikan solusi agar kegiatan ini diganti dengan mabuk yang positif, artinya dengan selalu berdikir kepada Allah SWT, bisa juga dengan berkontemplasi.

Kemudian Cak Nun menyampaikan bahwa prahara yang dialami bangsa ini lebih disebabkan oleh pemahaman yang sempit terhadap ajaran Islam dan pendidikan modern barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.

Permainan Culbak Suweng
Pada kesempatan tersebut Cak Nun beserta Kyai Kanjeng-nya juga berikan alternative problem solving atas prahara-prahara atau permasalahan yang kita alami bersama saat ini adalah dengan menggali kembali budaya atau permainan masa lalu yang kalau kita rasakan terkandung makna yang dalam dari beberapa permainan tersebut. 

Permaianan Tembang
Menurut Cak Nun dengan adanya permainan jaman dulu yang kita miliki, maka kalau kita ajarkan pada saat ini manfaatnya yang bisa kita petik adalah kerukunan dan rasa kebersamaan serta menghormati keberagaman.

Permainan Jamuran
Menurut Cak Nun lagi bahwa untuk mensosialisasikan atau memasyarakatkan sesuatu yang baik, maka diperlukan sarana dan prasarana untuk mengajak masyarakat kita kepada sesuatu yang baik tersebut. Artinya dengan adanya budaya misalnya permaianan kita pada jaman dahulu seperti yang kita sebutkan diatas, bisa kita hidupkan kembali pada saat ini sebagai wadah untuk mensosialisasikan atau mengajak masyarakat kita untuk membangun.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 21 Desember 2017

Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Harus Berkualitas

Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam Mengisi Materi pada Bimtek Mutarlih di Kota Malang 
www.kemlagi.desa.id - Proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk mendapatkan data yang valid terkait jumlah pemilih. Guna mendapatkan data yang valid tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Surabaya (PPS) diminta untuk mencari cara yang baik dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Demikian dikatakan oleh Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim (KPU Jatim) Choirul Anam, dihadapan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang 2018, di Aria Gajayana Hotel Malang, Kamis 14 Desember 2017 malam.

Pria yang akrab dipanggil Anam itu menjelaskan, guna mendapatkan data yang valid tentu juga harus disertai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di lapangan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan petugas pemutakhiran data pemilih. Terlebih juga punya cara yang cerdas dalam validasi data pemilih.

“Saya menyarankan dalam pemutakhiran data pemilih, sebaiknya dengan cara melakukan rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih yang berkualitas dan juga mau untuk bekerja,” ujar Anam.

Menanggapi permasalah yang sering terjadi terkait data pemilih. Anam yang juga mantan Komisioner KPU Kota Surabaya itu menyarankan agar petugas yang di lapangan, memastikan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, termasuk sudah diinput dalam sistem informasi data pemilih.

Disamping itu, Anam juga menekankan adanya pengawasan terhadap kinerja PPDP dengan cara melakukan uji sampling kepada pemilih secara langsung. “Pentingnya data pemilih, karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Selain itu, data pemilih menjadi acuan dalam pengadaan logistik, terutama surat suara,” pungkasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 20 Desember 2017

Empat Menteri Tanda Tangani SKB Tentang Dana Desa

Penandatanganan SKB Empat Menteri
www.kemlagi.desa.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Senin (18/12).

SKB antara Menkeu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro merupakan upaya dalam menyelaraskan kementerian untuk lebih mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dan kita melihat bahwa untuk bisa mengakselerasi penurunan kemiskinan, maka alokasi Dana Desa diubah formulanya. Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal diberikan alokasi yang lebih besar," ungkap Menkeu di hadapan awak media pada konferensi pers setelah acara penandatanganan SKB. 

Menkeu menjelaskan, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran (TA) 2017, sekitar 90% dilakukan berdasarkan basis yang sama, hanya 10% yang dialokasikan berdasarkan formula. Formula itu artinya desa yang penduduknya lebih besar jumlah rakyat miskinnya hanya mendapatkan alokasi sebesar 10% dari anggaran Dana Desa sekitar 60 triliun rupiah. Untuk TA 2018 alokasi formula akan dirubah hampir lebih dari 30% sehingga akan mendapatkan kisaran alokasi antara 800 juta sampai 3,5 milyar rupiah.

"Dengan demikian diharapkan desa yang benar-benar tertinggal dan tingkat kesulitannya lebih tinggi juga akan dibangun lebih bersama-sama. Biasanya tidak hanya masalah uangnya tetapi juga desa yang tertinggal itu dikasih uangnya banyak tetapi kapasitasnya tidak dibangun, maka uang itu juga tidak dapat mengurangi kemiskinan," ujarnya.

Menkeu berharap dengan adanya SKB 4 Menteri dapat bermanfaat terutama bagi desa yang sangat tertinggal dalam penanggulangan kemiskinan.

"Kami bersama-sama dalam SKB ini tentu saja di dalam rangka pertama perencanaan, kemudian melakukan program dan bagaimana melakukan implementasi, kemudian akuntabilitasnya, semuanya dilakukan secara lebih terkoordinasi ke dalam keempat kementerian ini, sehingga bisa betul-betul mengangkat masalah kemiskinan," pungkasnya.   

Sebagai informasi, fokus SKB 4 Menteri adalah yang pertama memasukkan pelakasanaan padat karya tunai di desa tahun 2018. Kedua, mengakomodasikan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kebijakan afirmatif dalam rangka mengatasi kesenjangan desa. Ketiga, mewujudkan sinergitas kebijakan pusat dan daerah. Keempat, mewujudkan pemberdayaan perekonomian desa atau pemberdayaan koperasi dan BUMDes. Kelima, mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, tepat waktu, lebih sederhana khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 19 Desember 2017

Akar Adanya Politik Uang di Jawa

Gambar pemilih menuju bilik suara di sebuah desa pada jaman kolonial.
www.kemlagi.desa.id - Ayuhanafiq* Politik uang atau money politic merupakan benalu demokrasi. Sistem pergantian kekuasaan yang semestinya berdasarkan pilihan rasional dengan mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan seseorang berubah menjadi transaksional. Pemilih tidak bisa berfikir otonom karena adanya sejumlah uang yang disodorkan kepadanya. 

Baca juga Bertekad Melawan Money Politik

Maka tidak heran bila para pemilik modal yang biasanya memenangkan pemilihan-pemilihan yang kita kenal saat ini. Lalu kapan praktek politik uang itu mulai ada ? Pokitik uang untuk memperoleh jabatan publik muncul di desa pada jaman penjajahan Belanda. 

Sistem pergantian kepemimpinan di desa dengan mengedepankan kearifan lokal perlahan tergerus dengan penetrasi kekuasaan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial. Tatanan yang merusak suprastruktur tradisional yang ada sejak berdirinya wilayah yang bernama desa tersebut. Sistem desa sudah ada sejak sebelum kedatangan kolonial Belanda hal ini bersarkan penelitian yang dilakukan oleh orang Belanda sendiri yaitu Herman Warner Mutinghe. 

Penelitian dan pengamatan yang dilakukannya di Pantai Utara Pulau Jawa, Warner menyusun laporan pada tanggal 14 Juli 1817. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai adanya sistem desa atau sistem pemerintahan desa khususnya di Jawa. 

Rafles sebagai Gurbernur Jenderal pada masa kolonial menggunakan penemuan tersebut untuk menentukan kebijakan untuk desa-desa baik di Jawa maupun luar Jawa. Rafles kemudian menetapkan seperti yang memang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa maka tiap-tiap desa di berikan hak-hak untuk memilih kepala desanya sendiri. Atas dasar aturan Rafles itu tidak banyak terjadi perubahan aturan pemilihan Lurah. Pergantian kepemimpinan di desa tetap menggunakan cara lama yaitu mengangkat keturunan kepala desa lama menjadi pemimpin desa. Demikian pula dengan masa jabatan lurah yang berjalan hingga meninggal atau berhenti atas permintaannya sendiri. 

Dengan demikian pola kepemimpinan tidak lepas dari keturunan pembuka desa yang biasanya merupakan keluarga inti di satu desa. Pada tahun 1925 pemerintah kolonial Belanda secara resmi mengundangkan Indische staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. 

Pengakuan dan eksistensi institusi desa pada Pasal 128 yang menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat tempat masing-masing. Pada dasarnya politik hukum untuk mengizinkan sistem pemerintahan desa terus berjalan menimbulkan dua ekses. 

Disatu pihak adanya pengakuan pemerintah kepada kepala Desa. Di pihak yang lain kebijakan itu sebenarnya untuk kepentingan pihak kolonial sendiri yaitu untuk melakukan intervensi terhadap institusi desa. Melalui kepala desa yang mereka percayai dan mereka taati masyarakat dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa, menarik pajak untuk kepentingan pihak kolonial Belanda. 

Peraturan tersebut disebut dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB) yang termuat dalam Staatblad Nomor 490 tahun 1938. Hal itu merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi rumah tangga dan tugas serta wewenang dan kekuasaan Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan anggota Pamong Desa. 

Perubahan itu tidak lepas dari adanya pergeseran pola perjuangan rakyat Jawa. Sebelumnya perlawanan rakyat selalu berkiblat pada tokoh kerajaan Jawa yang puncaknya terujung pada Perang Diponegoro (1825-1830). 

Pasca perang terbesar di Jawa tersebut, perlawanan dalam bentuk pembangkangan beralih pada tokoh-tokoh lokal. Pada awal abad 20 gejolak terus terjadi di desa-desa yang kebanyakan dilakukan oleh pengikut Diponegoro yang menyingkir ke desa-desa. 

Maka untuk mengatasi problem tersebut Pemerintah Kolonial berinisiatif membikin aturan pengangkatan lurah dengan pemilihan bebas tanpa mempertimbangkan trah atau keturunan. Proses pemilihan lurah itu merupakan cikal-bakal demokrasi yang kita kenal saat ini. 

Bagaimana cara Belanda menyingkirkan tokoh yang tidak dikehendakinya di desa ? Jika tidak ada intervensi maka jabatan lurah dapat dipastikan jatuh ke tangan keturunan kepala desa lama. 

Pemerintah kolonial melalui kaki tangannya yang ada di Binenland Bestuur (BB) terendah yaitu Asisten Wedana atau camat melakukan intervensi. Bila calon lurah dipandang berpotensi membangkang maka Asisten Wedana akan memasang orangnya menjadi calon lurah. Agar bisa memenangkan pemilihan maka dibujuklah sebagian pemilih dengan imbalan uang. Sejak itu praktik politik uang menjadi budaya pada bangsa kita. Maka politik uang sesungguhnya adalah bentukan Belanda yang harusnya hilang saat Indonesia merdeka. ---------- Trawas, 9 Desember 2017 
*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 18 Desember 2017

Penandatanganan Kerja Sama Pemda-Polres Terkait Dana Desa

Sambutan Bupati Mojokerto H. Mustofa Kamal Pasha, SE
www.kemlagi.desa.id - Pada hari Senin, 18 Desember 2017 telah dilaksanakannya penandatanganan kerja sama (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kepolisian Resort Mojokerto Kota. 

Acara ini disamping dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, Camat, Kapolsek, Kepala Desa dan Babinkamtibmas se wilayah kerja Polres Mojokerto Kota.

Penandatanganan antara Kapolres Mojokerto Kota dengan Bupati Mojokerto ini sendiri  adalah tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Maksud dan tujuan dari kerjasama ini adalah :

  1. Sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penanganan permsalahan dana desa;
  2. Untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis dianatara para pihak dibidang pencegahan, pembinaan dan pengawasan dana desa.
Ruang lingkup kerja sama adalah:

  1. Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat  dalam pengelolaan dana desa ;
  2. Pemantapan dan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa;
  3. Penguatan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa;
  4. Fasilitasi pemantauan penggunaan dan pemanfaatan dana desa;
  5. Fasilitasi bantuan penyelesaian masalah terhadap pengelolaan dana desa; dan
  6. Koordinasi dan informasi data dana desa.
Bentuk pelaksanaan kerja sama:

  1. Pemanfaatan dan pendayagunaan dari pembiayaan serta penyelenggaraan bersama program dan kerja sama dalam pencegahan, pembinaan dan pengawasan dana desa;
  2. Para pihak sepakat kerjasama yang bersifat teknis operasional akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu kerja sama ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani tanggal 18 Desember 2017 dan dapat diperpanjang jangka waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sumber akun facebook Klinik Lakon Penggoda
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi