Jumat, 12 Januari 2018

Apa Itu Aset Desa dan Bagaimana Ketentuan Pengelolaannya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id – Proses inventarisasi aset desa adalah salahsatu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).  Lalu apa saja yang termasuk dalam asset desa?

Yang termasuk dalam asset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. 

Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salah satu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa adalah:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lalu apa saja jenis Aset Desa :
  1. Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dengan berbagai asset yang dimiliki desa, lalu apa yang dimaksud dengan pengelolaan asset desa? Pengelolaan asset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Untuk bisa dikelola sebagai aset desa, ada beberapa ketentuan yang harus ada dalam asset itu, antara lain:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Siapa warga desa yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan aset desa? Kepala desa adalah orang yang berwenang sekaligus bertanggungjawab memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sumber http://www.berdesa.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 10 Januari 2018

Revisi UU Dana Desa Harus Perhatikan Keterlibatan Ketua RT dan RW

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat melakukan pertemuan dengan wartawan parlemen guna membahas isu-sisu terkini.

www.kemlagi.desa.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyayangkan kesejahteraan Ketua RT dan RW yang kurang diperhatikan di tengah kucuran dana desa yang mencapai satu miliar rupiah. Untuk itu, Taufik berharap jika ada revisi Undang-Undang (UU) Dana Desa, Keterlibatan Ketua RT dan RW harus menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

“Saya sangat prihatin, waktu reses kemarin, saya masih menemukan ada Ketua RT dan  RW yang mendapatkan intensif hanya 300 ribu per tahun, artinya 25 ribu perbulan, bayangkan saja. Belum lagi dana intensif itu juga dikenakan pajak,” ujar Taufik saat diskusi dengan awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/1/2018).

Padahal, seharusnya Ketua RT dan RW masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Untuk itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan meminta agar tunjangan dan intensif Ketua RT dan RW dibebaskan dari pajak.

“Intensif yang sangat kecil itu membuat Ketua RT atau RW melakukan pekerjaan lain seperti tukang parkir, tukang becak dan lain-lain. Ini kan sangat memprihatinkan, karena kita tahu Indonesia itu, tanpa Ketua RT da RW tidak akan jalan,” tegasnya seraya mengatakan nantinya Revisi UU Dana Desa perlu perhatikan kesejahteraan Ketua RT dan RW.

Lebih lanjut Politisi partai PAN itu mengatakan,  revisi UU Dana Desa merupakan langkah efektif bagi pemerintah untuk pemerataan hasil pembangunan. Selain itu, pihaknya juga sangat setuju alokasi dana desa difokuskan pada sektor padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.

Dia mencotohkan padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.

“Tujuan UU Desa itu bagaimana pemerintah bisa memeratakan hasil pembangunana pada masyarakat, aspek keadilan, keberpihakan kepada masyarakat itu yang diinginkan pemerintah, tinggal bagaimana mengimplementasikanya,” jelasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 08 Januari 2018

Sudah Saatnya UKM di Desa Kemlagi Manfaatkan Tehnologi Informasi

ilistrasi
ilistrasi
www.kemlagi.desa.id - Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Selasa, 26 Desember 2017 sekitar jam 13.30 WIB salah satu pemilik UKM di Desa Kemlagi didatangi oleh pengusaha bebek Bu Indah beserta suaminya ( dari Surabaya ) yang ingin menawarkan telor bebek yang masih mentah. Bu Indah mengetahui ada usaha pembuatan telor asin di Desa Kemlagi dari postingan website Desa Kemlagi yang berjudul Telor Asin, Salah Satu Pilihan Produk Unggulan Desa

Juga beberapa saat yang lalu Desa Kemlagi kedatangan tamu dari DPMD Kab. Bantul Jawa Tengah yang adakan study banding di Desa Kemlagi tentang pengelolaan pasar desa mengingat Pasar Raya Kemlagi meraih Juara IV pada lomba Pasar Tradisional Tingkat Provinsi Jawa Timur 

Dari kedua kegiatan tersebut menunjukkan betapa pentingnya pemanfaatan tehnologi informasi untuk kemajuan suatu usaha atau kegiatan.

Para pemilik usaha kecil kerap menggunakan smartphone, tablet, dan aplikasi cloud. Hampir separuh (43 persen) pemilik usaha kecil menggunakan smartphone yang memiliki fitur Wi-Fi sebagai perangkat utama dalam menjalankan operasi bisnis mereka. 65 persen di antaranya mengerjakan pembukuan dan kegiatan akuntansi melalui aplikasi berbasis cloud. Meskipun manfaat kompetitif dan operasional dari

Perusahaan kecil bahkan cenderung memiliki sumber daya TI terbatas, sehingga pilihan untuk pengaturan atau konfigurasi mandiri yang cepat dengan bantuan mitra penyalur sangatlah penting. Menyadari kebutuhan tersebut, Aruba yang merupakan perusahaan Hewlett Packard Enterprise, memperkenalkan solusi Wi-Fi baru yang dirancang untuk menghadirkan Wi-Fi kelas bisnis aman dan dapat diandalkan bagi usaha kecil melalui access point (AP). 

Layanan bernama HPE OfficeConnect OC20 ini merupakan solusi nirkabel hemat biaya–dirancang bagi perusahaan yang tidak memiliki sumber daya TI khusus. Dengan OC20, usaha-usaha kecil atau mitra penyalur mereka dapat dengan cepat menerapkan dan mengelola Wi-Fi untuk usaha kecil di seluruh industri vertikal. 

“Menurut penelitian International Data Corporation, Asia merupakan wilayah terbesar ketiga untuk belanja TI usaha kecil, yang menunjukkan bahwa usaha-usaha kecil semakin bergantung pada inovasi dan teknologi untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan mereka,” kata Justin Chiah, Director and General Manager (Asia Tenggara dan Taiwan), Aruba melalui keterangannya, Jumat (6/10/2017) di Jakarta. 

“Dengan HPE OfficeConnect OC20, para pemilik usaha kecil dapat berfokus pada tujuan bisnis mereka dan meningkatkan produktivitas dengan keyakinan bahwa mereka memiliki infrastruktur jaringan yang kuat,” sambungnya.

OC20 Access Point diklaim memiliki konektivitas Wi-Fi berkinerja tinggi dan andal untuk menangani aplikasi-aplikasi terkini yang penting bagi bisnis, termasuk aplikasi suara, video, dan aplikasi berbasis cloud. Solusi ini secara cerdas mengoptimalkan jangkauan dan kinerja nirkabel, sekaligus meminimalkan gangguan demi pengalaman pengguna. Penyaring situs webterintegrasi memblokir akses ke situs web berbahaya guna melindungi jaringan usaha kecil dari ancaman online, serta situs web yang tidak pantas atau tidak sesuai.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 03 Januari 2018

Bursa Inovasi Desa (BID) Kegiatan Program Inovasi Desa (PID) 2017

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, SE
www.kemlagi.desa.id - Bursa Inovasi Desa (BID) kegiatan Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Mojokerto tahun 2017, resmi dibuka bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Kamis (28/12) pagi di Pendopo Graha Majatama.

Acara yang baru pertama kali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas keuangan desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, sekaligus ketua pelaksana acara.

“PID merupakan program Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) yang digelar dengan harapan untuk meningkatkan keuangan desa melalui DD dan ADD. Dengan demikian diharapkan desa bisa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif,” lengkap ardi dalam laporan sambutannya.

Dalam acara ini juga diserahkan piala kepada para pemenang hasil penilaian BID Kabupaten Mojokerto tahun 2017, yang diserahkan langsung oleh bupati Mojokerto. Ada 3 kategori yang dinilai yakni Infrastruktur Desa yang dimenangkan Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo untuk jenis kegiatan Sarana Olahraga Desa, disusul Desa Mojorejo Kecamatan Pungging dengan kegiatan Rest Area, serta Desa Medali Kecamatan Puri dengan jenis kegiatan Sumur Resapan.

Berikutnya ada kategori Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Desa yang diraih Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang dengan jenis kegiatan Bumdesa dengan Unit Usaha Desa Wisata, Desa Penanggungan Kecamatan Trawas dengan jenis kegiatan Pertanian Organik, serta Desa Pandanarum Kecamatan Pacet dengan kegiatan Pujasera.

Kategori terakhir yakni Pengembangan Sumber Daya Manusia yang diraih Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar dengan jenis kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari, diikuti Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo dengan jenis kegiatan Bank Sampah Penunjang Pendidikan Sekolah, serta Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong dengan jenis kegiatan Pelatihan Membuat Tas dari Limbah Palstik.

Melalui sambutan arahannya, bupati mangatakan bahwa salah satu strategi yang dikembangkan dalam PID adalah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID). Yakni dukungan pada desa-desa, agar lebih efektif menyusun rencana penggunaan Dana Desa sebagai investasi pendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari PPID inilah, dilaksanakan kegiatan BID.

Ditambahkannya jika BID merupakan pertukaran inisiatif yang dialamnya terdapat inovasi-inovasi masyarakat berkembang di desa-desa. Bursa inovasi ini juga tidak terpisahkan dari model pengelolaan inovasi di tingkat kabupaten.

“BID merupakan pertukaran inisiatif atau inovasi-inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa. BID tidak terpisahkan dari model pengelolaan inovasi tingkat kabupaten,” pungkas bupati.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 01 Januari 2018

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Sampul Buku Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
www.kemlagi.desa.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun untuk menciptakan kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan dibuat dan disusunnya Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini juga untuk menciptakan kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Salah satu bagian terpenting dari penatausahaan adalah Inventarsasi Barang dimana diperlukan adanya Kode Barang, sehingga perlu diatur dalam Pedoman Umum Kodefkasi Aset Desa mengenai Kode Barang berdasarkan kewenangan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan dan sangat dimungkinkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Desa.

Hal lain yang diatur juga dalam Pedoman ini adalah Kode Lokasi Barang yang merupakan identitas Status Kepemilikan Barang dan Kode Register merupakan identitas barang yang dipergunakan sebagai tanda pengenal yang diletakkan atau diberi label/stiker pada barang yang bersangkutan sehingga memudahkan untuk diketahui keberadaan barang tersebut.

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa bisa di download disini

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 30 Desember 2017

"Gathering" Posyandu Lansia Desa Kemlagi Akhir Tahun

Senam Lansia
www.kemlagi.desa.id - Dipenghujung tahun 2017 ini, para lansia Desa Kemlagi yang terwadahi dalam program posyandu lansia mengadakan kegiatan akhir tahun 2017 di ekowisata waduk Desa Tanjungan pada hari Sabtu, 30 Desember 2017.

Kegiatan ini lebih bersifat rekreatif, permainan atau game, senam bersama, bersilaturrahim sambil melihat pemandangan yang indah atau istilah populernya gathering di waduk Desa Tanjungan yang pembangunannya dimulai pada era orde baru tahun delapan puluhan.

Siap berangkat menuju lokasi
Ide awal dari kegiatan ini bermula dari kesepakatan kader dan para lansia Kemlagi Selatan yang tergabung di Posyandu Lansia "Mawar" untuk melaksanakan kegiatan di ekowisata waduk Desa Tanjungan. Seiring berjalannya waktu dan mudahnya berkomunikasi lewat media sosial, maka para kader posyandu lansia di seluruh wilayah Desa Kemlagi (ada empat posyandu lansia) sepakat untuk melaksanakan kegiatan ini agar bisa diikuti oleh seluruh lansia yang ada di Desa Kemlagi.

Semaraknya kegiatan ini, disamping para lansia mengajak anak dan cucunya untuk berkunjung ke ekowisata waduk Tanjungan juga peran serta para kader posyandu lansia di masing-masing lingkungan, Kepala Desa Kemlagi Bpk. Abd. Wahab, SE beserta perangkat desa juga sambutan yang baik dari Kepala Desa Tanjungan Ibu Suparlik, SP beserta perangkat desa dan tokoh masyarakatnya. Bahkan Kepala Desa Tanjungan mengikuti kegiatan ini sampai akhir acara.

Video Posyandu Lansia

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan senam bersama para lansia dilanjutkan dengan senam Perwosi oleh para kader posyandu lansia.  Untuk lebih menyemarakan kegiatan ini, maka diadakan permainan atau game yang diikuti oleh para lansia, misalnya dengan menghafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta lomba joget yang pemenangnya mendapatkan hadiah langsung atau doorprize yang telah dipersiapkan oleh para kader.
Posyandu Lansia Mawar
Kemlagi Selatan
Posyandu Lansia Anggrek
Kemlagi Timur
Posyandu Lansia Melati
Kemlagi Utara
Posyandu Lansia Dahlia
Kemlagi Barat
Matahari semakin tinggi, maka sekitar pukul 11.00 WIB acara selesai dan para peserta beranjak pulang ke rumah masing-masing. Raut muka keceriahan dan kebahagiaan tampak diwajah para lansia Desa Kemlagi dan mereka berharap agar kegiatan semacam ini tetap dilaksanakan diwaktu yang akan datang.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi