Rabu, 17 Januari 2018

Menteri Keuangan Luncurkan APBN KITa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sebuah publikasi mengenai pelaksanaan APBN 2017 yang dinamakan "APBN KiTa (Kinerja dan Fakta)" di aula Mezzanine, Gd Juanda 1, Kementerian Keuangan (15/01)
www.kemlagi.desa.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi pejabat Eselon I Kementerian Keuangan meluncurkan sebuah publikasi mengenai pelaksanaan APBN 2017 yang dinamakan "APBN KiTa (Kinerja dan Fakta)" di aula Mezzanine, gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan.  

Dengan adanya publikasi yang berisikan data terkini APBN, diharapkan masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan APBN.

“Dengan demikian masyarakat bisa terus melakukan tracking APBN yang disampaikan kepada dewan, kemudian disetujui, dan diundangkan sampai ke pelaksanaan APBN ini”, jelasnya pada konferensi pers “APBN KiTa” pada Senin (15/01).

Menurut Menkeu pada edisi kedua Januari 2018 didedikasikan sebagai laporan kepada publik mengenai penyelenggaraan APBN 2017. Dalam publikasi ini masyarakat dapat mengetahui  infromasi mulai dari konteks makro ekonomi yang menjadi asumsi dasar hingga pelaksanaan APBN dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Di dalam APBN KiTa ini kita juga menyampaikan output belanja pemerintahan sehingga masyarakat bisa mendapat gambaran yang cukup detail dan akurat mengenai gambaran APBN dan capaian output yang telah dicapai untuk tahun 2017”, tambahnya.

Ia mendaftar capaian penting berdasarkan realisasi per 12 Januari 2018, yaitu pendapatan naik dari Rp1.655,8 triiliun menjadi Rp1.666,3 triliun, belanja negara turun dari Rp2.001,6 T ke 1.998,5 triliun, pembiayaan 360,8 triliun, defisit turun ke 2.46% dan keseimbangan primer turun ke Rp115,5 triliun.

"Ini menggambarkan bahwa pesan yang kami sampaikan sebelumnya, APBN 2017 telah bisa kita dikelola dan realisasinya sangat positif dan menggembirakan dan tetap mendukung momentum pertumbuhan ekonomi," tutup Menkeu. 

Sebagai informasi dokumen APBN KiTa dapat diunduh pada tautan :
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 15 Januari 2018

Tahun 2018 Perubahan Penyaluran Dana Desa Semula 2 Tahap Menjadi 3 Tahap

DJPK
www.kemlagi.desa.id - Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. 

Pelaksanaan teknis PP dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Berdasarkan PMK tersebut, tugas penyaluran, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah penerima Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 telah mengalami perubahan melalui PMK 112/PMK.07/2017.

Sesuai dengan APBN TA 2018, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa TA 2018 yang ditujukan untuk untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Kemudian dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Untuk mendukung pelaksanaan arahan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

PMK tentang tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 memuat ketentuan sebagai berikut:

1. Perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap dan persyaratan penyaluran, dengan ketentuan:
a. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
– Peraturan Daerah mengenai APBD; dan
– Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa;
b. Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
– Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
– Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
c. Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
– Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
– Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

2. Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Perubahan persentase tersebut mengakomodasi masukan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa tidak terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik.

3. Perubahan batas waktu pemanfaatan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di Rekening Kas Desa (RKD) di atas 30%, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni.

4. Perubahan batas waktu penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKUD, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni

5. Perubahan batas waktu Bupati/Walikota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUN ke RKUD dari semula minggu kedua bulan Juli menjadi minggu ketiga bulan Juni.

6. Perubahan batas waktu KPPN melaksanakan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari semula bulan Juli menjadi bulan Juni.

7. Penambahan kolom swakelola dalam Laporan Realisasi Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa, yang memuat jumlah tenaga kerja, durasi pelaksanaan kegiatan, dan upah. Hal ini dimaksudkan sebagai alat pemantauan pelaksanaan program padat karya tunai (Cash For Work) pada kegiatan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 silahkan buka disini

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 14 Januari 2018

Ini Bedanya Kaur Keuangan dan Bendahara Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Urusan keuangan adalah salahsatu urusan paling banyak disorot dalam pemerintahan desa. Tapi kenapa di desa ada Kepala Urusan Keuangan sekaligus ada pula bendahara. Apa saja tugas mereka sehingga tidak berbenturan satu sama lain?

Berbeda sekali, begitulah tugas Kaur Keuangan dan Bendahara. Tugas Kaur Keuangan adalah: Pertama, mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa. Kedua, membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa. Ketiga menginventarisasi kekayaan desa.

Tugas ini lebih bersifat manajerial dalam lingkup yang jauh lebih luas. Kaur Keuangan adalah salahsatu perangkat desa yang memiliki tanggungjawab memikirkan bagaimana desa bisa menjalankan fungsi dalam mendatangkan pendapatan daerah maupun APBDesa. Jadi lebih memikirkan masalah keuangan secara holistik, menyeluruh dan dalam skala yang besar.

Sedangkan tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adaah salahsatu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Lalu apa saja tugasnya?

Jadi, tugas bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Maka tugas bendahara jauh lebih detail dan teknis dalam penanganan masalah keuangan desa.

Bendahara-lah yang bertugas melakukan berbagai pembayaran yang harus dilakukan desa terhadap berbagai pihak dalam rangka menjalankan proses pembangunan. Misalnya, pembayaran pada proyek-proyek yang bersumber dari dana desa. Bendaharalah yang bertanggungjawab melakukan transaksi ke bank, melakukan pencatatan dan membuat laporan secara berkala berikut bukti-bukti transaksi yang ada.

Maka tak perlu heran jika bendahara bakal jauh lebih terlihat sibuk dalam kegiatan keseharian karena berurusan dengan berbagai perkara teknis pengelolaan keuangan. Bendahara desa dipastikan bakal banyak berurusan dengan bank untuk setiap transaksi yang harus dilakukan. Soalnya, sekarang ini hampir semua transaksi harus melalui mekanisme tercatat seperti bank.

Ini berbeda dengan Kaur Keuangan yang bakal lebih fokus pada persoalan manajemen keuangan desa. Kaur Keuangan akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengalokasikan dana desa sehingga berbagai program yang diamanatkan pada desa terlaksana dengan baik. Kaur Keuangan pula yang harus bekerja keras agar pemerintah daerah mendapatkan income dari berbagai sektor yang kemudian menjadi pendapatan bagi daerah maupun dari desa.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 13 Januari 2018

Pasti, Dana Program Padat Karya Cair Minggu Kedua Januari Ini

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
www.kemlagi.desa.id - Kabar baik buat desa-desa se-Indonesia. Sesuai janji, pemerintah bakal mencaikan dana untuk memulai Program Padat Karya Cash for Work, mulai minggu kedua Januari 2018 ini. Dana yang cair berjumlah Rp. 12 triliun atau 20 persen dari total dana desa Rp. 60 triliun.

Kepastian turunnya dana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada sejumlah wartawan di Komplek Istana Negara, Rabu (3/1). “ Selama ini mekanismenya 60 persen langsung dibayar melalui APBD pada April. Tapi sekarang kita bagi Januari yang 20 persennya sehingga tidak ada alasan Januari tidak ada aktivitas karena tidak ada uang, yang 40 persen tetap April, yang sisanya tetap,” kata Sri Mulyani.

Dilansir dari detik.com, Sri Mulyani berharap pemerintah daerah bisa menyelesaikan atau mengesahkan APBD dengan cepat sehingga dana ini bisa segera dicairkan ke desa-desa.

Mengenai syarat pencairan dana ini, Direktur Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, cukup dengan perda APBD, kedua peraturan bupati tentang pembagian dana desa ke desa. Kemudian dari kas daerah ke desa, per desa cukup. “Untuk yang kali ini, bisa saja 80 persen untuk fisik (pembangunan) 20 persen untuk pemberdayaan, boleh antara 20-40 persen, atau 60-80 persen sampe fisik,” kata dia.

Pencairan dana ini adalah realisasi dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memulai Program Padat Karya Cash bagi desa di seluruh Indonesia. Pada program Padat Karya ini dana akan digunakan untuk berbagai program pembangunan di desa dengan sistem pembayaran cepat seperti harian atau paling lama mingguan.

Program ini merupakan cara pemerintah menggerakkan kemandirian masyarakat pedesaan untuk membangun kawasannya sendiri. Dengan cara ini diharapkan perekonomian di desa bergeliat denganlebih cepat dan day abeli masyarakat desa menjadi meningkat.

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo menambahkan, Program Padat Karya dicanangkan untuk bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya di desa. “Program cash for work ini bakal memberikan lapangan pekerjaan di desa-desa yang cukup banyak. Dari Kementerian PUPR saja ada tambahan Rp 11 triliun, dari Kementerian Desa ada Rp 18 triliun, dari Kementerian Pertanian sekitar Rp 10 triliun,” kata Eko.

Jadi, Padat Karya bakal mendapatkan banyak dukungan dari berbagai Kementerian.  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran Rp 11 triliun dari PUPR untuk program padat karya untuk rehabilitasi 250 daerah irigasi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 12 Januari 2018

Apa Itu Aset Desa dan Bagaimana Ketentuan Pengelolaannya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id – Proses inventarisasi aset desa adalah salahsatu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).  Lalu apa saja yang termasuk dalam asset desa?

Yang termasuk dalam asset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. 

Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salah satu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Aset lainnya milik desa adalah:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lalu apa saja jenis Aset Desa :
  1. Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dengan berbagai asset yang dimiliki desa, lalu apa yang dimaksud dengan pengelolaan asset desa? Pengelolaan asset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Untuk bisa dikelola sebagai aset desa, ada beberapa ketentuan yang harus ada dalam asset itu, antara lain:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Siapa warga desa yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan aset desa? Kepala desa adalah orang yang berwenang sekaligus bertanggungjawab memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sumber http://www.berdesa.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 10 Januari 2018

Revisi UU Dana Desa Harus Perhatikan Keterlibatan Ketua RT dan RW

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat melakukan pertemuan dengan wartawan parlemen guna membahas isu-sisu terkini.

www.kemlagi.desa.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyayangkan kesejahteraan Ketua RT dan RW yang kurang diperhatikan di tengah kucuran dana desa yang mencapai satu miliar rupiah. Untuk itu, Taufik berharap jika ada revisi Undang-Undang (UU) Dana Desa, Keterlibatan Ketua RT dan RW harus menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

“Saya sangat prihatin, waktu reses kemarin, saya masih menemukan ada Ketua RT dan  RW yang mendapatkan intensif hanya 300 ribu per tahun, artinya 25 ribu perbulan, bayangkan saja. Belum lagi dana intensif itu juga dikenakan pajak,” ujar Taufik saat diskusi dengan awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/1/2018).

Padahal, seharusnya Ketua RT dan RW masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Untuk itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan meminta agar tunjangan dan intensif Ketua RT dan RW dibebaskan dari pajak.

“Intensif yang sangat kecil itu membuat Ketua RT atau RW melakukan pekerjaan lain seperti tukang parkir, tukang becak dan lain-lain. Ini kan sangat memprihatinkan, karena kita tahu Indonesia itu, tanpa Ketua RT da RW tidak akan jalan,” tegasnya seraya mengatakan nantinya Revisi UU Dana Desa perlu perhatikan kesejahteraan Ketua RT dan RW.

Lebih lanjut Politisi partai PAN itu mengatakan,  revisi UU Dana Desa merupakan langkah efektif bagi pemerintah untuk pemerataan hasil pembangunan. Selain itu, pihaknya juga sangat setuju alokasi dana desa difokuskan pada sektor padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.

Dia mencotohkan padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.

“Tujuan UU Desa itu bagaimana pemerintah bisa memeratakan hasil pembangunana pada masyarakat, aspek keadilan, keberpihakan kepada masyarakat itu yang diinginkan pemerintah, tinggal bagaimana mengimplementasikanya,” jelasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi