Senin, 26 Maret 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa 2018 Untuk Padat karya Tunai

ilisutrasi
www.kemlagi.desa.id - Bingung dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tunai? Kemendesa meluncurkan sebuah Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Untuk Padat Karya Tunai. Petunjuk teknis yang berisi 33 halaman bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pengendalian, pembinaan dan petunjuk agar pengelolaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai bisa tepat sasaran.

Program padat karya adalah kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran dankeluaga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasrkan pemanfaata sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Tapi seperti apa sih kerangka pikir program ini? Berikut ini penjelasan kerangka pikir Program Padat Karya yang sekarang ini sudah berjalan di berbagai wilayah di Indonesia.

Padat karya dilakukan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan gzi buruk. Maka padar karya ditujukan pada keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, anggota keluarga dengan gizi balita buruk dan merupakan kesempatan kerja sementara. Padat karya juga dimaksudkan sebagai kegiatan yang harus berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama. Mekanisme dalam penentuan upah dibangun dengan cara partisipatif dalam musyawarah desa. Kegiatanya disusun sendiri oleh desa sesuai kebutuhan lokal. Padat karya difokuskan pada pembangunan sarana prasaraaa perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.

Manfaat Program Padat Karya adalah menyediakan lapangan kerja bagi penganggur setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan Balita gizi buruk. Padat karya diharapkan dapat pula membangun kekuatan kebersamaan, keswadayaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat. Padat karya berbasis pada pengelolaan sumberdaya lokal dan harus mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan dan dya beli masyarakat desa sekaligus mengurangi jumlah penganggur dan setengah penganggur. Padat karya juga harus bisa mengurangi beban keluarga miskin dan keluarga dengan balita bergizi buruk yang masih banyak terdapat di wilayah-wilayah desa.

Dampak Padat Karya adalah mampu menciptakan kemudahan bagi masyaraat desa enjangkau pelayanan dasar dan memudahkan mereka menjalankan kegiatan sosial ekonomi. Bisa menurunkan tingkat kemiskinan, pengangguran dan jumlah Balita gizi buruk di pedesaan. Padat karya juga diharapkan bisa mengerem arus urbanissi dan migrasi.

Sifat kegiatan Program Padat Karya adalah Swakelola yakni mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari desa setempat sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Program ini juga dijalankan dengan sistem upah harian atau dibayarkan secara harian atau paling maksimal mingguan. Pola harian atau mingguan ini dimaksudkan agar para tenaga kerja bisa membelanjakan uangnya secara harian untuk memenuhi kebutuhan harian keluarganya.

Itulah beberapa hal mendasar mengenai bagaimana Program Padat Karya harus dijalankan. Mengenai berbagai aturan dan pentunjuk teknis lainnya bisa Anda cermati lebih mendalam pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai yang sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi tahun ini. Caranya, download link di bawah ini maka Anda akan mendapatkan gambaran lebih ebih detail mengenia program padat karya.

Jumat, 23 Maret 2018

Pemkab Mojokerto Akan Mempermudah Penerbitan Sertifikat Tanah

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah terus berupaya melakukan program memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset. Caranya dengan mempermudah penerbitan sertifikat tanah. Upaya ini juga diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Pemkab Mojokerto menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Percepatan Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto sekaligus Penyerahan Sertifikat Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Rabu (21/3-2018).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti, dalam laporan sambutannya menjabarkan bahwa target kerjasama dalam proses pensertifikatan di periode kedua ini adalah 171 bidang.

“Perlu kami laporkan bahwa target kerjasama periode kedua ini yakni 171 bidang tanah. BKPAD dibantu perangkat desa juga melakukan pematokan tanah sebanyak 164 bidang. Permohonan pengukuran tercatat 143 bidang, dengan 107 bidang sudah diukur. Sedangkan yang telah terbit sebanyak 15 sertifikat, 4 sertifikat di tahun 2016 dan 11 sertipikat lagi pada tahun 2017,” jabar Mieke.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim, mengatakan bahwa ada 51.000 bidang yang direncanakan untuk diterbitkan sertifikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya.

Antara lain Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Namun Lukman juga menekankan pentingnya partisipasi kepala desa dalam menggerakkan 
masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang diminta.

“Kami sangat butuh partisipasi kepala desa untuk menggerakkan warga, terutama dalam menyiapkan kelengkapan berkas, memasang tanda patok pada masing-masing bidang tanahnya dan datang langsung saat pengukuran dilakukan,” terang Lukman di hadapan 100 orang kepala desa dari 18 kecamatan sebagai peserta.

Ada 51.000 bidang lanjut Lukman yang kami rencanakan, kami menetapkan Kecamatan DawarbLandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Wilayah yang ada aset-aset Pemda atau desa ini, bisa kita terbitkan setifikatnya asal ada bukti kepemilikan.

Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, lewat arahan sambutannya mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan sangat membutuhkan pencatatan aset yang memadai agar tidak tersendat. Pencatatan aset harus memadai, bahkan menjadi hal yang mesti dilaksanakan segera karena nilainya yang sangat besar.

“Barang milik daerah berupa tanah, mendominasi dengan nilai mencapai Rp 2 triliun lebih (berdasarkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2017). Aset tanah tersebut terdiri dari 1.348 bidang dengan luasan 4.391.877 meter persegi, dengan rincian 489 sudah bersertipikat dan 859 belum bersertipikat. Pencatatan aset sangat penting, karena berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan,” pungkasnya.

Senada dengan Lukman, wakil bupati juga meminta perhatian seluruh kepala desa dan camat, untuk membantu percepatan proses pensertipikatan tanah Pemkab Mojokerto di wilayah masing-masing. “Saya minta kades dan camat membatu semua proses (pensertifikatan), sehingga pengamanan hukum barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku.

Sebab lanjut Pungkasiadi, dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Nomor Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, manyatakan aset desa yang telah diambil alih Pemda, dikembalikan ke desa. Kecuali telah dipakai untuk fasilitas umum seperti Pustu, sekolah, akan menjadi tanggung jawab bersama.

Kamis, 22 Maret 2018

375 Ribu Lebih Warga Miskin di Mojokerto Dapat Kartu Indonesia Sehat

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Jumlah penerima program kesehatan gratis bagi warga miskin di Kabupaten Mojokerto melalui JKN-KIS tahun ini membengkak, sebanyak 375.565 warga tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat, Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI), yang dulu dikenal Jamkesmas.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kalau dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan jumlah penerima KIS-PBI di Kabupaten Mojokerto tahun ini mencapai 1.568 jiwa.

Susi Sri Utami, Kabid perlindungan dan jaminan sosial Dinsos mengatakan, penambahan penerima KIS-PBI ini tertuang dalam SK Mensos No 5/HUK/2018 tentang penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2018. “Ada penambahan penerima KIS-PBI sebanyak 1.568 jiwa,” ungkapnya.


Susi juga mengatakan, selain menambah penerima KIS-PBI, Kemensos juga menon-aktifkan 347 penerima karena datanya tidak valid, seperti meninggal dunia, sudah mampu, pindah alamat dan data ganda. “Yang dicoret otomatis langsung dengan penerima yang sudah masuk daftar tunggu,” terangnya.

Sekedar informasi, data warga miskin yang menerima bantuan akan di-update setiap enam bulan sekali termasuk peserta JKN-KIS penerima bantuan iuran dari pusat, tapi kalau JKN-KIS yang bersumber dari daerah bisa dicoret setiap bulan.

Rabu, 07 Maret 2018

Mendongeng, Upaya Menumbuhkembangkan Tradisi Warisan Leluhur

Kader Posyandu Balita dan Lansia
www.kemlagi.desa.id - Seiring perkembangan zaman, banyak orang tua yang meninggalkan budaya mendongeng untuk anak. Kini, para orang tua lebih memanfaatkan teknologi digital untuk menghibur buah hati mereka daripada mendongeng menggunakan buku bacaan. 

Padahal, dongeng yang dikisahkan langsung dari mulut orang tua merupakan hiburan yang tepat untuk anak.Selain menghibur, membacakan dongeng anak juga memiliki banyak manfaat yang bisa membantu tumbuh kembang anak di masa mendatang.

Beberapa manfaat mendongeng untuk anak:
  • Memperkaya kosakata anak.
  • Mendengarkan sebuah cerita bisa menstimulasi daya imajinasi Si Kecil.
  • Melatih kemampuan mendengar.
  • Meningkatkan kemampuannya berkomunikasi.
  • Meningkatkan interaksi verbal antara Anda dan Si Kecil.
  • Mengajarkan padanya tentang konsep cerita, angka, huruf, warna, dan bentuk.
  • Memberikan informasi tentang dunia di sekitarnya.
Usai membacakan dongeng, Anda bisa bertanya kepada anak mengenai cerita tersebut atau membiarkannya untuk bercerita. Hal ini bermanfaat untuk melatih daya ingatnya.

Kader Kemlagi Barat dan Boneka Tangan 
 Saat mendongeng, Anda dan Si Kecil bisa berpelukan, tertawa bersama dan bermanja-manja. Hal itu bisa mempererat hubungan antara orang tua dan anak.

Dongeng memiliki manfaat untuk mengajarkan tentang emosi pada Si Kecil.

Kader Kemlagi Utara dan Boneka Tangan
Namun ingat, hindari memberikan dongeng kepada anak melalui perantara teknologi. Contohnya, membiarkan anak menonton cerita melalui televisi atau mengunduh aplikasi dongeng pada gadget, lalu membiarkannya melihat dan mendengar cerita melalui layar. Karena Si Kecil perlu merasakan hubungan emosional dengan kata-kata yang diucapkan, jadi jauhi dongeng pada gadget.

Selain itu, dongeng digital bisa membuat anak kehilangan daya imajinasi dan kemampuan berpikir karena dia hanya diberi sebuah tontonan saja.

Kader Kemlagi Timur dan Boneka Tangan
Pemerintah Desa Kemlagi dalam kaitannya menumbuh kembangkan tradisi dongeng ini mensupport Posyandu berupa bantuan berupa boneka tangan. Diharapkan Posyandu senantiasa menjadi mitra masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Boneka Tangan
Demikian juga, dalam rangka menyambut hari dongeng internasional yang diperingati pada tanggal 20 Maret, akan digelar kegiatan bertajuk "Lansia Mendongeng" yang akan dilaksanakan di masing-masing Posyandu Lansia di bulan Maret, juga kegiatan mendongeng di masing-masing Posyandu Balita pada bulan April.

Boneka Tangan dan Kader Kemlagi Selatan
Penyerahan boneka tangan ini bersamaan dengan pembinaan Kader Kesehatan Desa Kemlagi, pada tanggal 1 Maret 2018, dan rutin dilaksanakan tiap 3 bulan sekali dengan nara sumber ibu bidan desa, ibu Ratna, ibu Irma dari PLKB, dan ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kemlagi.

Sumber :alodokter
Dikirim oleh Bu drh, Nyta Apriantini (Ketua TP PKK Desa Kemlagi)
Diberitakan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 26 Februari 2018

Belajar Ngaji Kewenangan Desa

iluistrasi
www.kemlagi.desa.id - Berbicara tentang  kewenangan desa, berarti berbicara tentang Inti atau Ruh Undang – undang Desa,  Mandat UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Asas rekognisi (Pengakuan) dan subsidiarita (Penghormatan) inilah yang kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kewenangan ini pula diyakini akan menjadi penyangga bagi kemandirian desa (desa mandiri), yaitu desa yang berkuasa da bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.

Memahami Definisi Kewenagan Desa
Sebelum mengerti kewenangan desa lebih baik kita mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan kewenangan. Kewenangan adalah hak  untuk melakukan sesuatu melalui kekuasaan dan tanggungjawab yang dilindungi oleh keabsahan hukum/peraturan yang kuat. Dalam konteks desa maka dapat dipahami bahwa kewenangan desa diartikan sebagai kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai entitas hukum untuk mengatur dan mengurus desa. Istilah mengatur merujuk pada tindakan menetapkan norma hukum di desa tersebut. Sedangkan istilah mengurus merupakan tindakan tanggungjawab desa memperhatikan, melindungi dan melayani kepentingan masyarakat desa.

Mengapa Harus ada Kewenangan Desa ?
Ketentuan Pasal 5 UU Desa dengan tegas mengakui bahwa kedudukan desa bukan menjadi subordinat kabupaten, melainkan berada di wilayah kabupaten. Atas dasar kedudukan seperti ini maka desa masa lalu pasti sudah memiliki kekuasaan yang absah untuk melakukan tindakan-tindakan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Masa kini dan masa depan desa pun masih memiliki kehendak untuk memikirkan kepentingan masyarakat desa. Karena itu negara melalui UU Desa ini mengakui dan menghormati bahwa desa memiliki kewenangan desa. Kewenangan desa ini bukan pelimpahan dari pemerintahan supradesa, tetapi rekognisi (PENGAKUAN) dan subsidiaritas (PENGHORMATAN) dari negara. Hal ini karena Desa – desa di Indonesia sudah lahir, tumbuh dan berkembang jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Alasan harus ada kewenangan desa karena dua hal, yaitu; 
1) mandat UU Desa,2) mandat asas rekognisi dan subsidiaritas.

Pertama,
Mandat UU Desa. Kewenangan desa secara jelas sudah diatur dalam UU Desa dan peraturan teknis turunannya, yaitu; a) PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Pasal 33-39) jo PP No No 47/2015 tentang Perubahan PP No 43/2014 (Pasal 34. 39), b) Permendesa No 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.

Rute tempuh yang dipilih pemerintah melalui PP 43/2014 (Pasal 37) dan Permendesa 1/2015 (pasal 16 – 22) menghendaki proses penetapan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa melalui pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes). 

Artinya, pengaturan tentang kewenangan desa belum cukup jika hanya mendasarkan pada regulasi di tingkat pusat. Mandat UU Desa tentang kewenangan desa akan berjalan baik ketika Bupati menetapkan Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa dan Desa membentuk Perdes tentang Kewenangan Desa. Sudah pasti bahwa Perdes dibentuk desa setelah ada Perbup. Karena itu seharusnya prioritas utama yang ditempuh adalah membentuk Perbup terlebih dahulu, baru Perdes kemudian. 

Hirarki regulasi tentang kewenangan desa yang konsisten dan harmonis dari tingkat pusat sampai desa, akan memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan desa. Pertanyaan nya sekarang adalah Sejauh Manakah, atau Sudahkah Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota membuat/menetapkan Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa?

Kedua,
Mandat asas rekognisi dan subsidiaritas. Dalam konsepsi kewenangan yang sejauh ini dikenal, diketahui adanya dua sumber kewenangan, yaitu :
Sumber atribusi. Sumber atribusi berupa pemberian kewenangan kepada badan, lembaga atau pejabat negara tertentu untuk membentuk undang-undang dasar, undangundang atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Kewenangan yang bersumber dari atribusi ini sering dikenal sebagai kewenangan atributif, yaitu kewenangan yang melekat pada badan/lembaga/pejabat negara tertentu.

Sumber pelimpahan. Kewenangan  yang asal-muasalnya bersumber dari pelimpahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu; 1) mandat. Pelimpahan kewenangan kepada seorang pejabat tata usaha negara dari pejabat di atasnya, namun tanggung jawab tetap berada pada si peberi mandat. Contohnya adalah Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim Inventarisasi Kewenangan Desa. 2) delegasi. Pelimpahan kewenangan dari badan/lembaga/pejabat tata usaha negara yang diikuti konskuensi berupa pengalihan tanggung jawab dari yang melimpahkan beralih ke yang menerima kewenangan. Contoh yang mudah untuk kewenangan delegatif ini adalah pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa.

Dari dua sumber kewenangan seperti diuraikan di atas, masuk kategori dimana kewenangan desa? Paradigma berpikir yang digunakan oleh UU Desa melampaui pengertian sumber kewenangan sebagaimana dijelaskan di atas. Artinya, kewenangan desa bersumber bukan dari atribusi maupun pelimpahan. Lantas bersumber dari mana kewenangan desa?

Sumber kewenangan desa berasal dari rekognisi dan subsidiaritas. Asas rekognisi digunakan untuk mengakui desa yang tetap mewarisi pengaturan dan pengurusan kepentingan desa dan masyarakat sampai saat ini, maupun mengakui prakarsa masyarakat desa dalam merespon perkembangan kehidupan. Sedangkan asas subsidiaritas digunakan untuk menghormati desa yang selama ini telah dan/atau mampu menjalankan urusan-urusan desa maupun prakarsa desa/masyarakat desa secara efektif.

Apa saja Kewenangan Desa itu ?
Sebagai suatu entitas hukum eksistensi desa pasti ditentukan oleh kewenangan yang dimilikinya. Berpijak pada uraian sebelumnya, maka kewenangan desa yang dimiliki saat ini berdasarkan Pasal 18 UU Desa meliputi: 1. Kewenangan di bidang bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 3. Pembinaan kemasyarakatan Desa 4. Pemberdayaan masyarakat Desa Keempat kewenangan desa tersebut diakui negara berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Karena itu di dalam menjalankan keempat bidang kewenangan tadi, Dalam Pasal 19 dan 103 Undang-Undang Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi:
  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundangundangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul paling sedikit terdiri atas:
  1. Sistem organisasi masyarakat desa;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan tanah kas Desa; dan
  4. Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit terdiri atas: Pengelolaan tambatan perahu;Pengelolaan tempat pemandian umum;Pengelolaan jaringan irigasi;Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat desa;Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;Pengembangan dan pembiayaan sanggar seni dan belajar;Pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan;Pengelolaan embung desa;Pengelolaan air minum berskala desa; dan Pembuatan jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.Berdasarkan dua sifat kewenangan desa, bersifat asal usul dan lokal berskala desa, maka desa berhak untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang menjadi kewenangannya.

Dengan demikian menjadi jelas dan tegas sekarang ini, bahwa desa memiliki kuasa dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus hal-hal tertentu yang menjadi kepentingan masyarakat desa. Momentum ini bisa dipahami sebagai kesempatan untuk mengelola desa dari, oleh dan untuk masyarakat desa sendiri ( Desa Nu Urang, Keur Urang, Kudu Ku Urang Balarea ). Kewenangan desa inilah yang menjadi sumber kekuatan untuk mencapai visi desa yang secara umum telah tercantum dalam Visi undang-undang desa Desa yg Maju, Kuat, Mandiri, Demokratis.

Selain kewenangan di atas, menteri dapat mentapkan jenis kewenagan desa lain sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. Penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa akan berimplikasi sebagai berikut:
Kewenangan memutuskan ada pada tingkat desa, sehingga terjadi: 1)  pergeseran kewenangan dari pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintahan Desa, 2) peningkatan volume perumusan peraturan perundang-undangan di desa berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;

Adanya pembiayaan yang diberikan Kabupaten/Kota kepada Desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut, sehingga terjadi: 1) pergeseran anggaran dari pos perangkat daerah kepada pos pemerintahan desa, dan 2) adanya program pembangunan yang bisa mengatasi kebutuhan masyarakat Desa dalam skala desa;

Adanya prakarsa dan inisiatif pemerintahan desa dalam mengembangkan aspek budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayahnya sesuai ruang lingkup kewenangan yang diserahkan.

Adanya prakarsa dan kewenangan memutuskan oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa, sehingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Masyarakat Desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawsan pembangunan semakin lebih maksimal;

Bila semua kebutuhan lokal dapat teratasi oleh Pemerintah Desa diharapkan akan semakin meningkat partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.

Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa ) di Kabupaten Sumedang***

Daftar Referensi :

  1. Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang kewenangan desa berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa.
  2. Permendagri Nomor Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
  3. Buku Kewenangan dan
  4. Perencanaan Desa.Modul Pratugas Pelatihan Pendamping Desa.
Sumber https://asepjazuli.blogspot.co.id/
Diberitakan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 25 Februari 2018

Kenapa Dana Desa Belum Maksimal Mengentaskan Kemiskinan, Ini Sebagian Jawabannya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Tahukah Anda, yang menyebabkan gagalnya penetapan dana Rp 120 triliun untuk dana desa tahun 2018 adalah karena program dana desa dianggap belum mampu mengentaskan kemiskinan sebagaimana diharapkan. Program yang telah tiga tahun berjalan dan memberikan dukungan dana dalam jumlah besar dengan segenap kewenangan yang diberikan kepada desa ternyata belum mendatangkan manfaat seperti diharapkan. 

Ada apa dengan desa? Bagaimana dengan BUMDes? Riset data yang dilakukan Tim Berdesa mengungkapkan, peran kepala desa sangat menentukan cepat dan lambatnya sebuah desa menciptakan peningkatan kesejahteraan melalui BUMDes.

Seorang kepala desa butuh usaha keras untuk bisa menguasai wacana BUMDes dan merumuskan pemahamannya menjadi sebuah lembaga yang menghasilkan keuntungan sosial maupun profit. Situasi ini tambah parah karena BUMDes didorong ke arah yang tidak realistis. 

Selama ini BUMDes yang dianggap hebat adalah BUMDes yang membukukan keuntungan profit yang besar. Akibatnya, para kepala desa beranggapan, BUMDes yang hebat ya BUMDes yang menghasilkan banyak uang semata.

Keyakinan ini semakin kuat karena selama ini yang digambarkan dalam pemberitaan media sebagai BUMDes hebat adalah BUMDes yang menghasilkan rupiah milyaran.

Celakanya, yang dilihat orang adalah hanya puncak es-nya saja. Mereka tidak melihat bagaimana kepala desa dan para pemuda Nglanggran berjuang menuju ke titik ini. Perjuangan Nglanggran membangun gunung purba menjadi obyek wisata sudah dimulai sejak hampir sepuluh tahun yang lalu dengan penuh pengorbanan para pemuda dan warga setempat.

Jadi kalau hari ini Nglanggeran menjadi desa wisata terbaik di Asean, itu adalah hasil kerja selama bertahun-tahun. Bagaimana dengan desa yang tidak memiliki anugerah alam yang hebat seperti Ponggok dan Nglanggeran, apakah juga bisa mencapai langkah yang hebat?

Desa Pandowoharjo adalah contoh yang fenomenal. Desa ini mendirikan BUMDes Amarta dan memilih pengelolaan sampah sebagai unit usaha. Awalnya pilihan ini terdengar sangat biasa karena ada banyak BUMDes memilih aktivitas serupa. Tapi di bawah kepemimpinan Agus Setyanta (Direktur BUMDes) dalam tiga bulan saja pengolahan sampah Amarta mampu menghasilkan uang menghidupi aktivitasnya sendiri.

Tak sampai tahun Bumdes Amarta bahkan sudah mendapatkan kepercayaan bank, mendirikan toko dan memiliki karyawan tetap dengan gaji UMR.  Bumdes Amarta terus melaju meninggalkan desa lain, kini mereka mengembangkan perkebunan organik dan memproduksi pupuk organik dengan volume produksi lebih dari dua ton per bulan.

“Kami memilih membangun kepercayaan warga dulu terhadap BUMDes. Bekerja dulu, buktikan dulu, profit muncul dengan sendirinya. Secara rupiah kami memang belum menghasilkan angka yang besar. Tapi manfaat sosial yang kami ciptakan jauh lebih besar dan lebih penting sebagai investasi sosial,” kata Agus Setyanta.

Kini BUMDes Amarta adalah salahsatu BUMDes rujukan bagi desa-desa se-Indonesia untuk belajar mengenai bagaimana mengelola BUMDes dengan sangat efektif.

Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta adalah juga salah satu desa yang dulu tertinggal dan kini berjaya. Bahrun Wardoyo, hanya dalam dua tahun Bahrun Wardoyo merubah desa yang dulu ‘tak dikenal’ itu menjadi desa rujukan ribuan desa lain untuk belajar berbagai hal. Salah satunya adalah mendirikan Desamart, minimarket modern milik BUMDes.

Desa Pandowoharjo dan Dlingo adalah contoh desa yang berhasil menciptakan lompatan dengan cara yang cerdas. Dua desa ini tidak terpengaruh anggapan mengenai angka sebagai patokan keberhasilan BUMDes. Mereka dengan cerdas memilih jalan untuk membangun kepercayaan warga terlebih dahulu terhadap BUMDes. Caranya dengan membuktikan pengurus BUMDes berhasil menciptakan lembaga usaha sekaligus memberikan manfaat sosial yang besar bagi masyarakat. Setelah itu terbukti, kini mereka mulai menuai hasilnya.

Jadi, anggapan bahwa BUMDes yang hebat adalah BUMDes yang melulu karena bisa menciptakan rupiah yang banyak, logika itu harus diluruskan.

Karena tidak semua desa memiliki anugerah alam yang indah untuk menjadi obyek wisata dan sangat tidak realistis pula lembaga bisnis bakal menciptakan peolehan laba raksasa dalam waktu sangat cepat.

Tetapi hambatan terbesarnya karena tidak mudah bagi para kepala desa menguasai persoalan BUMDes, potensi desa dan sebagainya lalu merumuskan lembaga usaha yang langsung menghasilkan uang dalam waktu sangat cepat.

Akibatnya kini, desa bakal menciptakan lompatan kesejahteraan melalui dana desa terutama BUMDes-nya belum maksimal seperti yang diharapkan.

Bayangan BUMDes yang dianggap hebat adalah BUMDes yang menghasilkan uang tak hanya membuat pusing para kepala desa tetapi juga membuat mereka semakin ciut nyali.

Apakah mereka bisa mencapai titik kehebatan jika ukurannya sepert itu? Maka dalam konteks ini Desa Pandowoharjo dan Dlingo terbukti telah menciptakan lompatan besar dalam skala yang lebih luas. Soalnya dua desa ini, melalui kemampuan kepala desa dan BUMDes-nya mampu menciptakan daya dukung yang luar biasa bagi seluruh warga desa meningkatkan kesejahteraan diri mereka. Bagaimana dengan desa Anda? 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi