Kamis, 02 Agustus 2018

Perangkat Desa Harus Tanggap Kondisi

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo
www.kemlagi.desa.id - Aparatur desa harus tanggap kondisi. Paham serta peka terhadap segala dinamika yang terjadi di lingkungannya. Sehingga, ketika ada gelagat yang mencurigakan bisa segera di deteksi. Antisipasi pun akan lebih gampang di koordinasikan dengan pihak terkait. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan itu saat menjadi narasumber di acara sarasehan peningkatan kapasitas perangkat desa yang dihadiri ribuan orang perangkat desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah di GOR Ken Arok, Rabu (1/8).  Menurut Hadi, perangkat desa tak hanya harus paham akan tata kelola keuangan serta perencanaan pembangunan. Tapi juga peka terhadap setiap gelagat yang terjadi di lingkungannya. Apalagi, tantangan dan ancaman yang di hadapi bangsa ini kian kompleks. Hadi pun menyebut narkotika, radikalisme dan terorisme sebagai ancaman yang tak lagi bersifat laten, namun telah jadi ancaman nyata. Termasuk korupsi dan ketimpangan sosial. 

" Harapan Pak Mendagri bahwa perangkat desa hendaknya juga harus betul-betul memahami terhadap beberapa tantangan dan juga ancaman ancaman yang ada di sekeliling kita baik terorisme, radikalisme, ketimpangan sosial, korupsi atas kelola pemerintahan desa," kata Hadi. 

Hadi juga mengingatkan posisi strategis desa. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pemerintahan di republik ini. Desa, adalah miniatur dari pemerintahan NKRI. Jadi jika di pusat, ada presiden, di desa juga ada kepala desa. Bila di pusat ada kabinet yang merupakan jajaran pembantu presiden, maka di desa juga ada perangkat desa. Tapi tentu, setiap desa punya kekhasannya sendiri. Karena itu Hadi meminta desa tetap merawat kearifan lokalnya.

"Desa adalah merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang lebih besar. Dan desa merupakan miniatur dari pemerintahan NKRI," katanya.

Mengenai program dana desa sendiri kata Hadi, sejak digulirkan pada tahun 2015, hasil manfaatnya menunjukkan kemajuan. Dari sisi jumlah sendiri, oleh pemerintahan Presiden Jokowi dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Tahun ini diupayakan dana desa bisa mencapai 80 triliun lebih. 

" Karena itu,  ini betul-betul dapat tepat sasaran, tepat program dan tentunya harus bisa meningkatkan daya perekonomian desa. Pak Mendagri sendiri dalam melaksanakan petunjuk bapak Presiden, dana desa hendaknya lebih diprioritaskan kepada infrastruktur berupa padat karya tunai," kata Hadi. 

Dengan begitu, kata dia, dana desa memang berputar di desa juga sendiri. Tidak lari keluar dari desa. Dan, masyarakat desa yang sepenuhnya menikmati itu. Bukan pihak ketiga dari luar desa. 

" Pak Mendagri juga telah memberikan gagasan ide untuk membantu rehab kantor desa namun besaran tidak besar hanya 50 juta," ujar Hadi. 

Selasa, 31 Juli 2018

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018 ( Permendes Nomor 48 Tahun 2018)

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018
www.kemlagi.desa.id - Tahun 2018 ini pemerintah mengucurkan Rp. 409.995.008.109 (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus Sembilan rupiah) sebagai anggaran danauntuk membiayai Pengetahuan Inovasi Desa. Kepastian mengenai jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Dalam keputusan itu disebutkan, pelaksanaan pengelolan pengetahuan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan  dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa. Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Ketiga pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program. Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa. Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Dalam Keputusan Menteri ini juga dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperi Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan MAsyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa.

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggungjawab merumuskan kebijakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan strategis PPID, memantau dan mengendalika kinerja program dan membuat laporan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa bertindak sebagai unit pelaksana program di tingkat pusat dan bertanggungjawab mengelola administrasi umum dan perencanaan taknis PID, mengelola anggaran PID, termasuk mengelola kontrak kerja tenaga ahli Perusahaan Pengelola Administrasi.

Berbagai hal ini bisa Anda simak secara detail dalam lampiran yang memuat seluruh isi Keputuan Menteri Desa di bawah ini:


Jumat, 27 Juli 2018

Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) di Desa Kemlagi

Produk kopi jahe merah jinten mengkudu Desa Kemlagi diapresiasi oleh
Ibu Yayuk Pungkasiadi, SE (Wakil Ketua TP PKK Kab.Mojokerto) dan Ibu Susiati Tri Cahyo Harianto (Ketua TP PKK Kec.Kemlagi) dalam acara penilaian lomba 10 program pokok PKK di Desa Kedungsari - 10 Juli 2018
www.kemlagi.desa.id - Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan diversifikasi pangan, sebagai perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, disamping itu kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan keragaman dan kualitas konsumsi pangan masyarakat agar lebih beragam, bergizi seimbang dan aman guna menunjang hidup sehat, aktif dan produktif. Secara Nasional pelaksanaan P2KP dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan utama yaitu:

  • Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari;
  • Pengembangan Pangan Lokal; serta
  • Promosi dan Sosialisasi P2KP.
RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil. Prinsip dasar KRPL adalah:
Kegiatan Posyandu Lansia Kemlagi Selatan dan menu PMT Berbahan dasar lokal
Pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan,diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal,konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), danmenjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan KRPL di Desa Kemlagi mulai dirintis dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan kelompok Dasa Wisma Desa/Kelurahan, kelompok Posyandu balita dan lansia, untuk diberdayakan dan dibina dalam rangka optimalisasi lahan pekarangan melalui pengelolaan lahan pekarangan sebagai sarana penyediaan bahan pangan yang berkualitas di lahan sendiri dengan pola bertanam sayuran, berternak unggas dan membuat kolam ikan. Disamping beberapa kegiatan di atas, Hasil Produksi dari Pemanfaatan Lahan Pekarangan tersebut dapat diolah menjadi pangan olahan seperti Nuget Sayur, nuget ikan maupun Nuget Daging yang dapat dikonsumsi dan dijual di lingkungan sekitar.
Kegiatan Posyandu Lansia Kemlagi Timur dan menu PMT olahan mengkudu
Di kelompok Posyandu Lansia, hasil pekarangan dimanfaatkan sebagai PMT. Seperti di Posyandu Lansia Kemlagi Selatan, salah satu menu yang diberikan adalah ongol-ongol, lemet sagu, lemet kaspe, dan pisang ijo. Selain pemanfaatan bahan lokal juga melestarikan makanan khas daerah. Di Posyandu Lansia Kemlagi Timur, salah satu menu PMT adalah aneka olahan mengkudu. Nasi jagung berpadu dengan oblok daun mengkudu dan rebon. Minumannya adalah godogan rumput mutiara juga kopi jahe merah, jinten hitam, dan tak lupa mengkudu.

Di kelompok Posyandu Balita,selain untuk PMT, hasil produksi lahan pekarangan di jual di Warung Posyandu.
Belajar bersama Ir. Sulistyo Hariyono, dari Rumah Hijau dan Klinik Horti
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan terus dilakukan oleh kader penggiat KRPL Desa kemlagi,  dengan mengikuti pembinaan dan berkonsultasi langsung dengan pakarnya, Ir. Sulistyo Hariyono.
Sinergi program bersama Rumah Zakat Indonesia
Desa Kemlagi juga bersinergi dengan Rumah Zakat Indonesia melalui Program Kebun Gizi Keluarga dan Program Peternak Berdaya

Melalui Program Gizi keluarga, telah terdistribusikan aneka bibit sayuran yang nantinya akan menjadi cikal bakal kebun bibit keluarga. Melalui Program Peternak Berdaya, telah terdistribusikan 7.000 bibit lele, pakan, bantuan perbaikan kandang, dan juga pendampingan bagi kelompok.

Semoga upaya ini mampu mendukung Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP). Salam Lestari.

Ditulis oleh Ketua TP PKK Desa Kemlagi drh,Nyta Apriantini

Sabtu, 14 Juli 2018

"Sinergi Pemerintah Desa Kemlagi - Rumah Zakat Indonesia Dalam Upaya Pemantauan Tumbuh Kembang Balita"

Pemberian bantuan APE di Posyandu Cerme, Kemlagi Barat
www.kemlagi.desa.id - Seribu hari pertama dalam kehidupan seorang anak - dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan hingga anak berusia 2 tahun  - merupakan jendela peluang yang besar untuk membangun fondasi kesehatan jangka panjang anak tersebut.

Ibu bidan desa, Ratna Marlongen, bersama kader Posyandu Balita dan kader BKB
Pemberian nutrisi yang baik dan pembentukan kebiasaan hidup sehat selama periode kritis ini sangatlah penting. Memastikan tersedianya nutrisi yang tepat selama seribu hari pertama memiliki dampak yang besar pada masa depan anak. Pemberian nutrisi yang baik membuka potensi untuk menyelamatkan jutaan nyawa di seluruh dunia setiap tahunnya, dengan mengurangi kondisi-kondisi kesehatan seperti kekurangan gizi, pendek, obesitas dan diabetes.

ilustrasi
Posyandu balita merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam pembangunan di bidang kesehatan. Posyandu memiliki peran yang sangat penting dalam sistem penyelenggaraan pelayanan dasar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan merupakan lini terdepan dari deteksi dini tumbuh kembang balita yang dilakukan oleh masyarakat.

Kegiatan ORI
Pemantauan tumbuh kembang balita merupakan salah satu kegiatan utama di posyandu,yang meliputi:
  • Penimbangan balita setiap bulan 
  • Pemantauan perkembangan balita
Bantuan Peningkatan Makanan Tambahan di Posyandu Cerme, Kemlagi Barat
Untuk meningkatkan status gizi balita, ada 2 jenis PMT yang diberikan di posyandu, yaitu :
  • PMT penyuluhan yaitu pemberian makanan tambahan yang ditujukan untuk memberikan contoh pada orang tua balita bagaimana menyiapkan makanan yang baik dan benar serta bergizi seimbang. PMT diutamakan terbuat dari bahan makanan yang mudah didapat di wilayah masing- masing (bahan makanan lokal).
  • PMT pemulihan yaitu makanan yang diberikan bagi kelompok golongan rawan gizi yang telah diperhitungkan nilai gizinya sesuai dengan kebutuhannya agar dapat terpenuhi kebutuhan gizi untuk menambah asupan zat gizi guna memenuhi zat gizi yang kurang dalam tubuhnya
Dalam rangka mendukung upaya-upaya tersebut, Pemerintah Desa Kemlagi bersinergi dengan Rumah Zakat Indonesia melalui Program Siaga Posyandu.

Anak-anak antusias dan bergembira melakukan aktifitas bersama dengan APE
Selain PMT, Rumah Zakat Indonesia diwakili oleh Bpk. Fatoni juga menyerahkan bantuan APE berupa bak mandi bola, kubus geometri, dan mainan buah-buahan bagi Posyandu Cerme, Kemlagi Barat.

Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan kontribusi bagi peningkatan kualitas pelayanan Posyandu di Desa Kemlagi.

Salam sehat
Ketua TP PKK Desa Kemlagi drh, Nyta Apriantini

Kamis, 12 Juli 2018

Audit Dana Desa Harus Tingkatkan Kapasitas Desa Kelola Keuangan

Camat Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Julius Christian (kanan), mengajak sejumlah wartawan melihat pekerjaan program dana desa di wilayahnya, Selasa (28/11/2017).
www.kemlagi.desa.id - Badan Pengelola Keuangan (BPK) berencana melakukan audit implementasi dana desa dan  diharapkan tidak diakhiri dengan hukuman pemberhentian dana desa, melainkan  perbaikan kinerja dan peningkatan SDM desa dalam mengelola keuangan.

Ari Kuncoro, ekonom Universitas Indonesia (UI), menegaskan dana desa dapat memberikan efek  peningkatan daya beli masyarakat, sehingga menurutnya menjadi kontraproduktif jika kemandekan transfer dana dilanjutkan dengan pemberhentian program.

"Dana desa dirancang untuk menaikkan kinerja desa, ada multiplier effect ke daya beli. Masalahnya [pengelola] dana harus jatuh ke desa dahulu baru menaikkan produksi desa, tetapi kapasitas desa dalam mengelola keuangan terbatas," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, yang diperlukan  adalah kemampuan akuntansi dan pengawasan pengelolaan dana desa.

Kemampuan warga desa itu hanya hitung sederhana, sehingga tidak ada pembukuan yang baik, padahal dana yang dikelola besar.

Di sisi lain, dia juga mengakui potensi penyelewengan dana desa cukup besar, sehingga pengelolaannya pun harus dapat diawasi oleh komunitas desa yang berdiri independen. Dia mewanti-wanti jangan sampai komunitas seperti ini dicaplok oleh kepentingan kelompok sehingga terjadi penyelewengan.

Dekan UI ini pun menyarankan, "Kalau ingin diperbaiki saja, jadi yang audit itu bertindak transparan dan akuntabel. Audit itu bukan untuk menghukum, tapi membangkitkan kapastias orang desa dalam pengelolaan dana desa," imbuhnya.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan dirinya tidak mempermasalahkan rencana BPK yang mulai mengaudit kinerja dana desa.

"Jadi menurut kami itu adalah hal yang biasa, sebagai penugasan yang ditujukan kepada BPK itu aja, kami akan menerima apapun hasilnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Astera juga melaporkan penyelesaian masalah penyaluran dana desa yang terjadi sebelumnya.

"Kemarin yang terjadi karena ada cash for work daerah harus sesuaikan peraturan daerah. Ada 30% Hari Aktivitas Kerja mereka perlu penyesuaian aturan, sudah beres sekarang sudah masuk rekening daerah tinggal masalah teknis di desanya saja," jelasnya.

Sebelumnya, BPK tengah bersiap melakukan pemeriksaan tematik kinerja dana desa tahun anggaran 2018. Pemeriksaan tematik ini melibatkan minimal 83 tim pemeriksa, yaitu satu tim pemeriksa pusat, 43 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wiayah Jawa dan Sumatra, serta 39 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Timur.

Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis berharap pemeriksaan ini dapat berjalan sebaik mungkin serta menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

"Akhirnya BPK dapat memberikan pendapat kepada pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa, sehingga kualitas tata kelola dana desa menjadi lebih baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

Rabu, 11 Juli 2018

Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2018

Kontingen DPMD Kab.Mojokerto Mengikuti Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2018
www.kemlagi.desa.id - Desa Kemlagi mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan tugas dari Camat Kemlagi mengikuti Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2018 yang diadakan oleh Balai Besar PMD Malang mulai tanggal 9 - 12 Juli 2018. Sementara perangkat Desa Kemlagi yang mendapatkan tugas untuk mengikuti kegiatan ini adalah ibu Sutriana selaku Kaur Keuangan Desa Kemlagi.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan adat istiadat desa. 

Konsekuensi logis atas dasar pasal tersebut, tentunya Pemerintah Desa memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan pengembangan inovasi pelayanan masyarakat di segala bidang, sebagai upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembangunan, kemasyarakatan dan kemandirian desa. 

Oleh sebab itu, agar tujuan pelaksanaan UU Desa tersebut bisa tercapai, maka perlu penguatan terhadap penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan oleh Nata Irawan, SH, M.Si., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa, di Malang, mulai taggal 9 – 12 Juli 2018. 

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, disampaikan oleh Nata Irawan, bahwa pemerintah telah menerbitkan pedoman pengelolaan keuangan di desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Sehubungan dengan hal tersebut maka seluruh pengaturan pengelolaan keuangan desa mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban harus mengacu pada peraturan perundang-undangan", tegasnya. 

Dalam rangka mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Balai Besar PMD Malang, melalui yang kemudian ditindaklanjuti Surat Dinas PMD Kabupaten Mojokerto Nomor 411.43/1956/416-112/2018 Tanggal 2 Juli 2018, menyelenggarakan Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 Juli 2018, bertempat di Balai Besar PMD Malang. 

Suasana Pelatihan Dalam Kelas
Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Sekretaris Desa, Operator Komputer dan Pendamping Kabupaten yang diwakili oleh Miss Yulia A. P SE. 

Drs. Sigit Widijatmoko, M.Si., Kepala Balai Besar PMD Malang, selaku penyelenggara menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menyiapkan Sekdes atau operator komputer di Desa sebagai Pelaksana Teknis Pelayanan di Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola administrasi desa yang melayani dengan cepat dan akurat. 

“Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta merubah sikap sekretaris Desa sebagai Verifikator agar memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, jelas Sigit. 

Di samping itu, lanjut Sigit, tujuan khusus dari pelatihan ini adalah agar para peserta bisa memahami kebijakan pemerintah dalam pengelolaan administrasi desa; terampil dalam buku-buku administrasi desa, sesuai dengan Permendagri nomor 47 tahun 2016 dan sekaligus mampu menyusun dan melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib dan benar. 

"Saya berpesan kepada Bapak dan Ibu Peserta, pergunakanlah waktu selama pelatihan ini untuk lebih banyak mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa, dengan memanfaatkan teknologi IT dari tim Pelatih yang sudah disediakan", demikian pesan Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengakhiri sambutannya. 

Pelatihan Manajemen Keuangan Desa ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa, Operator Desa dan Pendamping yang berasal dari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Sumber : http://kumitir.web.id/