Senin, 11 Maret 2019

Inilah Syarat Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Mojokerto

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)
www.kemlagi.desa.id - Jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) kini mencapai sekitar 30 ribuan. Saat ini stok keping KIA menipis sehingga Dispendukcapil memberlakukan skala prioritas bagi anak yang akan masuk ke jenjang sekolah lebih tinggi.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus KIA, untuk sementara masih dibatasi bagi anak usia 5 tahun ke atas dan diprioritaskan bagi anak yang akan masuk sekolah.

“Karena memang blanko menipis dan menunggu proses pengadaan, maka yang mengurus KIA kita utamakan dulu bagi anak usia sekolah, seperti anak TK B mau ke SD, SD kelas 6 mau ke SMP atau SMP mau ke SMA”, terangnya.

Bambang menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa langsung ke Dispendukcapil tanpa biaya alias gratis. Sedangkan untuk syaratnya yakni harus membawa foto copy Akte anak, KK, KTP orang tua dan surat keterangan dari sekolah serta foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. “Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil maka background fotonya berwarna merah. Sedangkan anak yang tahun kelahirnnya genap, maka background fotonya berwarna biru,” terangnya.

Bambang juga mengatakan, stok blanko KIA sekarang tinggal sekitar 6000 keping. Diperkirakan dua bulan lagi proses pengadaan tambahan 15 ribu keping akan selesai. “Untuk sementara memang kita khususkan dulu pencetakan KIA bagi anak yang masuk sekolah atau 5 tahun ke atas. bagi yang bayi usia 0 sampai kurang dari 5 tahun, mohon menunggu dulu adanya blanko,”jelasnya.

Sekedar informasi, ada dua jenis KIA yakni bagi anak berusia antara 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, maka wajib dilengkapi foto. Sedangkan bayi dan anak berusia antara 0 sampai sebelum 5 tahun tanpa disertai foto.

Tidak hanya sebagai kartu identitas anak saja, penerapan KIA beragam juga sebagai syarat-syarat administrasi lainnya seperti pembuatan tabungan, syarat masuk sekolah dan lain-lain.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 10 Maret 2019

Penjelasan Lengkap PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Siltap Perangkat Desa

Presiden Joko Widodo dihadapan puluhan ribu perangkat desa
www.kemlagi.desa.id - PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua terhadap PP No. 43/2014 yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa telah diterbitkan pemerintah.

Peraturan pemerintah tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2019 yang lalu dimana file atau dokumennya sudah beredar di publik sehingga sudah bisa di download.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Perangkat Desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Organisasi PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) telah bertemu dengan Presiden Jokowi menuntut kenaikan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA.

Lebih kurang satu bulan lebih setelah pertemuan dengan Presiden di Istora Senayan Jakarta itu, akhirnya Pemerintah mewujudkan apa yang menjadi harapan perangkat desa dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2019.

Jadi Peratutan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tersebut adalah Tentang Perubahan Kedua terhadap PP No 43/2014. Karena sebelumnya juga sudah ada Perubahan Pertama, yakni PP No 47 Tahun 2015.

Perubahan yang ada didalam PP baru nomor 11 ini intinya hanya ada sekitar 3 poin saja. Yaitu :
  • Perubahan kalimat dan substansi pasal 81.
  • Antara pasal 81 dan 82 ditambah dengan Pasal 81A dan Pasal 81B.
  • Perubahan kalimat pada pasal 100.
Walaupun hanya merubah 2 pasal saja, namun ini sangat lengkap dan sudah bisa mengakomodir keinginan dan harapan para perangkat desa seluruh Indonesia.

Dimana Penghasilan Tetap atau gaji Perangkat Desa saat ini sudah bisa disejajarkan dengan PNS golongan 2a.

Namun demikian, masih banyak para perangkat desa atau bahkan Kepala Desa yang belum memahami isi daripada Perubahan PP tersebut.

Sehingga mereka beranggapan bahwa PP yang baru ini belum bisa mengakomodir keinginannya yang setara dengan gaji ASN golongan IIA.

Oleh karena itu disini kita akan mencoba mengulas lebih lengkap tentang penjabaran dari PP No 11 tahun 2019 yang pada dasarnya sudah boleh diberlakukan dari sekarang dan paling lambat awal Januari tahun 2020.

Bisa diterapkan dari sekarang, tentunya dengan syarat jika Peraturan Bupati (Perbup) di daerahnya yang berkaitan dengan Siltap perangkat setara 2a belum di tetapkan.

Sehingga masih ada kesempatan untuk memasukkan poin-poin penyetaraan siltap 2a ke Perbup tersebut.

Namun, sepertinya rata-rata Perbup tentang Siltap perangkat itu sudah terbit di masing-masing Kabupaten. Mengingat saat ini sudah bulan Maret.

Jika sudah di tetapkan dan besarannya tidak sesuai dengan PP yang baru ini, maka otomatis awal tahun depan baru bisa direalisasikan penyetaraan gaji sejajar pegawai negeri Sipil gol. IIA.

Baiklah, mari kita ulas penjelasan lengkap tentang perubahan PP 43 yang kedua ini  khususnya poin-poin pada pasal 81 dan pasal 100.

1. Sumber Dana ( Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 11/2019 )
Anggaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa bersumber dari APBDesa yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya, selain dari Dana Desa (DD).

2. Besaran Siltap ( Pasal 81 ayat 2 PP no. 11/2019 )
Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut :
  • Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)
  • Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- (setara 110% gaji pokok PNS golongan 2A)
  • Perangkat Desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200,- (setara 100% gaji ASN golongan ruang 2A).
3. Jika ADD tidak mencukupi (pasal 81 ayat 3)
Jika dana ADD dari Kabupaten tidak mencukupi untuk menggaji perangkat desa, maka boleh mengambil dari sumber lain. Asal bukan dari Dana Desa.

Misalnya dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dana bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan Kabupaten, bantuan keuangan propinsi dan lainnya.

4. Ketentuan Lain (pasal 81 ayat 4)
Ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap Perangkat Desa ditetapkan melalui Perbup.

Misalnya tentang Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Sekdes, Tunjangan Kasi dan Kadus, Tunjangan anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan operasionalnya, jaminan kesehatan perangkat serta ketentuan-ketentuan lainnya.

5. Mulai berlaku siltap setara ASN golongan 2A (Pasal 81A PP no 11/2019)
Gaji perangkat desa setara ASN golongan 2A mulai berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Yaitu mulai tanggal 28 Februari 2019.

Jadi sekarang sudah bisa diterapkan oleh desa masing-masing yang mana harus sesuai dan mengacu kepada Peraturan Bupati di daerahnya.

Jika besaran siltap perades yang telah ditetapkan dalam Perbup sudah setara atau melebihi gaji PNS gol 2A, maka tinggal direalisasikan saja.

6. Batasan waktu penyetaraan gaji setara PNS golongan 2A (pasal 81B ayat 1 dan 2)
Batas waktu untuk menerapkan gaji perangkat desa menjadi setara golongan II/a paling lambat sampai akhir tahun 2019.

Jadi awal tahun 2020 terhitung mulai Januari, semua Perangkat Desa Siltapnya sudah harus setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

7. Pembagian Porsi Belanja Desa dalam APBDes ( pasal 100 ayat 1 PP no. 11/2019 )
Pembagian porsi belanja desa didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masih tetap menggunakan pola 70% : 30%.

Dimana rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Minimal 70% dari APBDes digunakan untuk membiayai 4 Bidang pembangunan desa yang terdiri dari :
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa.
  • Bidang Pembangunan Infrastruktur Desa
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Maksimal 30% dari APBDes digunakan untuk membiayai :
  • Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya.
  • Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Operasional BPD.
8. Tanah Bengkok atau sebutan lain ( PP No. 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat 2)
Hasil pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lainnya tidak termasuk kedalam pembagian porsi 70% : 30%  APBDesa.

Ini artinya hasil dari tanah bengkok tidak dapat digunakan untuk :
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pembangunan Infrastruktur Desa
  • Pembinaan Kemasayarakatan Desa
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Tunjangan BPD
  • Operasional BPD
9. Peruntukan Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok ( PP No 11/2019 pasal 100 ayat 3 )
Hasil dari pengelolaan Tanah Bengkok Desa dapat dipergunakan untuk Tunjangan Tambahan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

Yang dimaksud Tunjangan Tambahan disini bukan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana yang ada dalam porsi 30% APBDes.

10. Ketentuan Lain Tanah Bengkok Desa ( PP No. 11 pasal 100 ayat 4 )
Ketentuan dan penggunaan lainnya dari Hasil pengelolaan Tanah Bengkok Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati di Kabupaten masing-masing.

Itulah penjabaran mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang sudah ditetapkan pada tanggal 28 Februari yang lalu.

Kesimpulan :
Dari penjelasan tentang PP perubahan yang sedikit lengkap diatas, bisa diambil kesimpulan-kesimpulan seperti dibawah ini :
  • Operasional Pemerintahan Desa tidak lagi masuk dalam porsi 30% APBDesa.
  • Insentif RT dan RW tidak lagi masuk dalam porsi 30%, tetapi masuk porsi 70% APBDesa. Sehingga insentif RT dan RW juga memiliki peluang untuk naik karena porsi sumber dana nya lebih besar.
  • Penggunaan anggaran untuk pembiayaan Siltap Perangkat dan BPD tidak lagi di klasifikasikan menurut besarnya ADD. ( PP 43/ 2014 Pasal 81 ayat 2 poin a,b,c dan d )
  • Bagi Desa yang Siltapnya dalam Perbup sudah melebihi dari gaji pokok PNS gol. 2A, maka tidak perlu diturunkan. Karena setara 2a tersebut adalah angka minimal.
Itulah beberapa poin perubahan yang bisa disimpulkan dari terbitnya PP No. 11 tahun 2019.

Namun begitu penjelasan lengkap PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut masih memunculkan beberapa permasalahan yang mungkin timbul di lapangan.

Permasalahan #1
Ada beberapa permasalahan yang terjadi di Desa maupun Kabupaten dalam upaya merealisasikan ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam PP nomor 11 tersebut.

Sehingga banyak Kepala Desa dan perangkat desa yang bertanya-tanya bagaimana solusi dan cara mengatasinya.

Permasalahan itu antara lain :

1. Bagaimana jika porsi 30% APBDes tidak mencukupi untuk pembiayaan Siltap dan Tunjangan Kades, perangkat dan BPD, meskipun sudah ditambah dengan sumber lainnya?
Dalam kasus seperti ini, perlu kita fahami bahwa ada beberapa hal yang bisa digaris bawahi :
  • Bisa dipastikan bahwa kasus seperti itu terjadi karena Perbup tentang Siltap perangkat sudah diterbitkan Pemda dan belum menyesuaikan dengan PP No. 11/2019.
  • Tugas penyetaraan 2A sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Kabupaten. Karena Penghasilan Tetap Perades harus diatur melalui Peraturan Bupati.
Ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan untuk solusi cara mengatasi masalah tersebut :
  • Desa atau Kabupaten terpaksa harus menunda realisasi penyetaraan siltap gol 2A sampai Desember tahun 2019.
  • PPDI, APDESI, Ikatan Kepala Desa atau organisasi lainnya bisa hearing dan sharing dengan wakil rakyat di DPRD guna membicarakan masalah tersebut, agar bisa segera direalisasikan.
  • Bupati harus merubah Perbup yang sudah terbit (Perbup perubahan) dan menyesuaikan dengan aturan baru dalam PP 11/2019.
  • Pemda atau Bupati harus memberikan dana tambahan atau Bantuan Keuangan kepada Desa untuk mencukupi besaran Siltap seperti yang sudah diatur PP No 11.
2. Ketika gaji pokok ASN golongan 2A naik, apakah siltap perangkat desa juga ikut naik?
Sebab sebagaimana kita ketahui bahwa gaji pokok PNS selalu mengalami kenaikan walaupun hanya sebesar 5% meskipun tidak terjadi setiap tahun.

Jika siltap ikut dinaikkan otomatis Pemda harus mencari tambahan dana lagi untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Dan ini tentunya menjadi beban lagi buat Pemda.

Demikianlah info penjelasan lengkap tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 mengenai penyetaraan Penghasilan Tetap Perangkat Desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan ruang II/A.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 26 Februari 2019

Usung “Satu RW, Satu Inovasi”, Desa Jati Kulon Jadi Destinasi Studi Banding Desa

Salah satu sudut kampung di Desa Jati Kulon
www.kemlagi.desa.id - Dari 132 desa di Kabupaten Kudus, Desa Jati Kulon merupakan desa yang patut diperhitungkan. Berkat slogan “Satu RW, Satu Inovasi”, Desa Jati Kulon memiliki banyak praktik baik inovasi desa. Dalam jangka panjang, inovasi desa itu akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Jati Kulon.

Desa Jati Kulon terletak di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Terhitung ada enam program inovasi yang diterapkan di desa dengan baik, yaitu Kampung Padang Bulan, Kampung Bunga Citra Lestari, Kampung KB, Kampung Industri, Kampung ASI, dan Kampung Sampah. Setiap tema terkonsentrasikan di satu Rukun Warga (RW) sehingga menjadi ciri khas wilayah tersebut.

Kampung Padang Bulan dikonsentrasikan di wilayah RW 1. Wilayah yang terdiri tujuh RT ini ditata secantik mungkin. Sejak dilaunching, penghijauan mulai digalakkan. Pemerintah Desa Jati Kulon mewajibkan setiap rumah untuk menanam pohon. Aneka bunga-bunga berwarna-warni terlihat indah menghiasi wilayah ini. Di sini juga ada taman seribu lampion sehingga Kampung Padang Bulan selalu “gemerlap” dan ramai dikunjungi setiap malam Minggu.

MAsyarakat desa memanfaatkan keramaian itu untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ada aktivitas layaknya pasar malam saat malam Minggu tiba. Ada yang menyewakan mainan dan menjual jajanan tempo dulu. Sambil menikmati indahnya rembulan, masyarakat bisa wisata kuliner juga. Makanan yang dijual juga fresh dan aman dikonsumsi.

Selanjutnya, inovasi yang terpusatkan di wilayah RW 2, yakni Kampung Bunga Citra Lestari. Sebelum indah seperti sekarang, dulu dikenal sebagai wilayah yang kumuh dan menjadi daerah langganan banjir. Atas dasar itu masyarakat Desa Jati Kulon tergerak untuk mengubah citra itu. Sekarang, di sini sudah banyak sumur-sumur resapan. Saat musim penghujan datang, ketika banjir menerjang, air bisa cepat surut.

Inovasi selanjutnya yakni Kampung Keluarga Berencana (KB) yang terpusat di RW 3. Inovasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar bisa melakukan KB mandiri. Tanpa dipaksa, masyarakat sudah bisa mengatur jarak kehamilannya sendiri sehingga dapat memiliki anak-anak yang berkualitas.

Inovasi Kampung Industri terpusat di RW 4. Di daerah ini terhitung banyak perusahaan. Untuk meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan, masyarakat berinovasi untuk menanam pohon sebanyak-banyaknya. Ini dimaksudkan untuk menjadi filter udara kotor yang dihasilkan oleh pabrik. Dengan upaya semacam itu, masyarakat tetap mendapatkan udara yang bersih.

Inovasi Kampung ASI dipusatkan di RW 5. Pemerintah Desa Jati Kulon mewajibkan semua ibu untuk memberikan ASI esklusif kepada bayinya. Dalam menjalankan program ini, pihak desa dibantu oleh tim kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Jati. Selain ASI, Pemerintah Desa Jati Kulon menaruh perhatian pada penurunan angka Balita stunting hingga mendekati angka nol.

Inovasi lainnya yakni Kampung Sampah. Wilayah RW 6 ini menjadi pusat pengelolaan sampah desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Jati Kulon mengelola cukup baik sampah di wilayah itu. Bahkan, dalam setahun sudah bisa menghasilkan omzet sekitar Rp 35 juta. Mereka mampu mengubah sampah dari masalah menjadi berkah.

Lewat inovasi ini Desa Jati Kulon menjadi tempat studi daerah lain. Sudah ada dua daerah yang melakukan studi banding tentang pengelolaan sampah. Kades se-Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan dan Tuban Sidoarjo. Desa Jati Kulon juga memiliki prestasi sebagai pemenang Posyandu Lansia Tingkat Jawa Tengah 2018.

Berkat inovasi, Desa Jati Kulon mampu mengangkat martabat masyarakatnya semakin tinggi. Ini adalah bukti nyata bagi Gerakan Desa Membangun Indonesia.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 25 Februari 2019

Mulai Beroperasinya Bank Sampah "Indah" Kemlagi Selatan

Penimbangan di Bank Sampah "Indah" Kemlagi Selatan
Sampah Membawa Berkah

www.kemlagi.desa.id - Pada hari Senin, 25 Februari 2019 merupakan hari yang bersejarah bagi Desa Kemlagi, bahwa pada hari itu merupakan awal beroperasinya bank sampah yang ada di Desa Kemlagi ditandai dengan mulainya kegiatan Bank Sampah "Indah" Kemlagi Selatan.
Ibu-ibu sedang antri untuk penimbangan barang yang di bawa
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Inspirasi Rumah Zakat di Desa Kemlagi dengan dihadiri oleh Bapak Kepala Desa, Petugas Bank Sampah dan para nasabah yang didominasi oleh ibu-ibu warga RW. 01 Kemlagi Selatan.
Pengurus bank sampah dengan disaksikan Bapak Kades, sedang memilah barang yang selesai ditimbang
Pada kegiatan permulaan ini ada sekitar 15 (lima belas) orang nasabah yang menabung di Bank Sampah "Indah" Kemlagi Selatan, meski masih banyak barang bekas yang belum dipilah-pilah, namun tidak mengurangi semangat para perngurusnya untuk melayani warga yang menabung di bank sampah ini, apalagi dengan kedatangan Bapak Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE yang turut serta menjadi petugas penimbang sampah.
Bapak Kades, Abd. Wahab, SE juga turut serta menjadi petugas penimbang
Rupanya ada beberapa warga atau nasabah yang mengetahui harga salah satu barang yang dibeli oleh bank sampah ini kog murah sekali, akhirnya melalui bapak Kades langsung menghubungi Bank Sampah Induk (BSI) Kabupaten Mojokerto akhirnya Bapak Sisyantoko yang juga sebagai direktur Wehasta menyampaikan rincian harga yang ada di bank sampah. Sehingga pada akhirnya antara nasabah dan pengurus bank sampah ini sepakat dan memahami tentang harga yang dimaksud. 
Pengurus bank sampah dengan sabar melayani nasabahnya

Hari Peduli Sampah Nasional Kabupaten Mojokerto Tahun 2019

Pemkab Mojokerto mentargetkan penanganan sampah sebesar 70% dan pengurangan sampah 30% pada tahun 2025. Pernyataan ini ditegaskan Wakil Bupati Mojokerto pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2019, di Taman Ghanjaran, Desa Ketapanrame, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto.

Dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025, dimana penanganan sampah kita target sebesar 70% dan pengurangan sampah sebesar 30%. Mojokerto harus bebas sampah di tahun 2025,” kata Wabup Mojokerto Pungkasiadi, Sabtu (23/2) lalu.
Kegiatan Bank Sampah "Indah" Kemlagi Selatan, merupakan salah satu wujud
amanat pelaksanan Perbup Nomor 78 Tahun 2018
Guna merealisasikan peningkatan penanganan sampah, tahun 2018 telah disusun masterplan pengelolaan sampah yang berisi rencana pengembangan pengelolaan sampah di Kab Mojokerto. Upaya pembinaan pengelolaan sampah kepada masyarakat terus dilakukan bekerjasama dengan LSM dan swasta melalui program TPS 3R, Bank Sampah, Adiwiyata dan Adipura. Pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah, seperti TPA, TPS, kontainer, alat berat, alat angkut juga dilakukan.

”Tahun 2019 ini, Pemkab Mojokerto segera membangun delapan unit TPS 3R baru. Untuk capaian pengurangan sampah, kita juga telah memiliki satu bank sampah induk hasil kerjasama Pemkab Mojokerto dengan LSM Wehasta dan PT Multi Bintang Indonesia, 217 bank sampah unit aktif, lima unit TPS 3R, serta kawasan desa industri kecil daur ulang di Desa Kejagan dan Tawangsari, Kec Trowulan,” tambah Wabup.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 21 Februari 2019

Pakar: Sampah Bukan Prahara tapi Berkah

Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net
Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2019 Bagian Keempat

www.kemlagi.desa.id - Sampah itu bukan prahara tapi berkah. Sampah bisa jadi prahara karena kita tidak peduli, tapi sampah bisa jadi berkah jika kita mampu mengelolanya. Demikian kata Suparto Wijoyo Pakar Hukum Lingkungan Unair, menurutnya di setiap rumah tangga, kantor dan lainnya harus peduli sampah. 

Kata Suparto, orang yang mengelola sampah harusnya diberi reward, bagaimana sampah-sampah plastik dikelola menjadi barang yang bisa digunakan lagi. "Contoh saat Gubernur Soekarwo sudah punya program sampah plastik jadi bahan bakar," kata Suparto pada Radio Suara Surabaya.

Karena dia juga mengingatkan sesuai Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan, orang yang membuang sampah sembarangan itu termasuk tindakan kriminal. 

Kata Suparto, di satu sisi ada UU pengelolaan sampah dan di sisi lain ada kewajiban bagi pelaku usaha wajib punya pengelolaan sampah sendiri.

"Produsen bertanggungjawab atas barang yang diproduksi," ujarnya.

Suparto mencontohkan, tidak menjadi masalah jika pabrik air minum kemasan menaikkan harga barangnya karena ada biaya pengelolaan sampah. Sekarang faktanya kalau kita minum air minum kemasan, hanya minum isinya tapi kemasannya jadi tanggung jawab pemerintah. 

"Harusnya ini jadi tanggung jawab pabrik atau perusahaan air minum kemasan tersebut," tandasnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 19 Februari 2019

Bahaya Membuang Sampah Plastik Sembarangan

ilustrasi
Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2019 Bagian Ketiga

www.kemlagi.desa.id - Meski terus-menerus dikumandangkan oleh banyak pihak, tapi tampaknya belum semua lapisan memahami benar bahaya dan dampak buruk kebiasaan membuang sampah sembarangan. Terutama jika sampah itu berbahan dasar plastik dan lantas dibuang begitu saja ke sungai atau wilayah perairan lainnya.

Kenapa plastik digemari?
Plastik memang jadi musuh bersama dan terbesar dari banyak upaya untuk menghindarkan lingkungan dari kerusakan. Tapi kehadiran plastik pun di sisi lain mungkin memberikan banyak kemudahan di segala aspek kehidupan masyarakat. Tak hanya di Indonesia tapi juga di dunia.

Setiap tahun, angka konsumsi plastik di banyak industri terus meningkat. Tahun 2014 saja, tercatat bahwa seluruh penghuni bumi ini mengonsumsi lebih dari 300 juta ton plastik per tahunnya!

Bukan tanpa alasan, karena plastik diklaim mempermudah orang untuk menjalani hidup mereka. Tapi karena materialnya yang tahan lama tapi tidak ramah lingkungan dan ditambah manajemen sampah yang tidak baik, maka kehadiran sampah plastik terus akan mengancam lingkungan, termasuk kawasan perairan dunia.

Pernahkah kalian mencari tahu ke mana sampah-sampah plastik yang dibuang begitu saja ke selokan, got dan sungai akan berakhir? Tentu ke laut. Dan ekosistem laut pun akan terancam karenanya. 

Bukan cuma terancam karena material-material berbahan plastik yang mengambang di lautan, tapi juga micro plastic yang sudah terdeteksi di banyak wilayah perairan di dunia.

Bayangkan jika ikan di laut yang kita konsumsi sehari-hari juga sudah sebelumnya mengonsumsi micro plastic di habitat mereka?

Sebesar apa jumlah sampah plastik saat ini?
Dari 20 sungai di dunia dengan kandungan sampah plastik terbesar di dunia, Indonesia diwakili oleh 4 sungai yang semuanya berlokasi di pulau Jawa. Fakta ini menjadikan Indonesia diidentifikasi sebagai salah satu kontributor utama penyebaran sampah plastik di perairan benua Asia.

Sungai tersebut adalah Sungai Brantas di Jawa Timur (jumlah sampah plastik mencapai 38,900 ton per tahun), Sungai Bengawan Solo (32,500 ton), Sungai Serayu (17,100 ton) dan Sungai Progo (12,800 ton). Ketiga sungai terakhir ini berlokasi di Jawa Tengah.

Jika ditotal, maka jumlah sampah plastik yang dibuang ke 4 sungai ini ditambah sungai-sungai kecil dan saluran air di seluruh Indonesia, setiap tahunnya mencapai 200,000 ton! Angka ini sebesar 14,2% dari jumlah total sampah plastik secara global.

Apa yang harus dilakukan?
Mulailah dari diri sendiri. Tidak perlu menunggu orang lain untuk mulai berubah dan peduli dengan lingkungan, terutama untuk urusan konsumsi plastik. Yang paling mudah untuk dilakukan adalah dengan membawa sendiri tas belanja saat bepergian ke mana pun. Ini akan mengurangi jumlah kantung plastik yang kamu konsumsi.

Atau kalaupun belum bisa drastis meninggalkan kebiasaan menggunakan kantung plastik, mulailah memikirkan cara untuk menggunakan ulang kantung-kantung tersebut.

Hal lain, biasakan membawa botol minuman sendiri. Ini akan menghindari kamu dari membeli minuman dalam kemasan. Selain hemat, juga bisa membantu menghentikan konsumsi plastik. Hal serupa berlaku juga untuk tempat bekal makanan tentunya.

Yang sedang jadi tren positif saat ini juga bisa ditiru, dengan tidak lagi menggunakan sedotan plastik saat menikmati minuman. Banyak produk-produk ramah lingkungan yang sudah menjual sedotan dari bahan yang lebih ramah seperti bambu. Selain ramah lingkungan, sedotan macam ini juga bisa dipakai berulang kali. Lagian, tidak ada salahnya juga kalau minum tidak dengan sedotan plastik, kan?

Kalau bukan kita yang mulai menjaga bumi ini, siapa lagi?

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi