Minggu, 30 Juni 2019

Semua Bakal Cakades Wajib Tes Narkoba Pada Pilkades Serentak Kabupaten Mojokerto 2019

www.kemlagi.desa.id - Persyaratan kandidat yang ikut bertarung di Pemilihan Kepala Desa serentak 2019 se-Kabupaten Mojokerto diperketat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto untuk memastikan bakal calon kepala desa (Cakades) bebas narkoba.

Syarat bersih dari narkoba bagi cakades ini sesuai Pasal 29 Ayat (1) Huruf M Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Selain itu, persyaratan ini juga bagian dari peran Pemkab dalam rangka mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.

“Narkoba adalah extra ordinary crime, sangat berbahaya. Maka kita perlu bersinergi dengan semua elemen masyarakat untuk memberantasnya,” kata Wakil Bupati Pungkasiadi, Jumat (28/6) pagi di ruang Satya Bina Karya.

Kerjasama Pemkab dan BNN Kota Mojokerto itu ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Wakil Bupati Pungkasiadi, bersama Ketua BNN Mojokerto AKBP Suharsi yang dengan disaksikan perwakilan unsur Forkopimda, serta Kepala OPD. Nantinya, setiap bakal kontestan Pilkades harus menjalani serangkaian tes narkoba yang dilakukan BNN Kota Mojokerto.

“Kita mencari figur pemimpin di tingkat desa yang berintegritas, yang bersih dan bebas narkoba. Karena kepala desa akan jadi panutan dan teladan masyarakatnya,” jelas Wabup Pungkasiadi.

Selain bebas narkoba, ada persyaratan lain yang akan dipenuhi calon kepala desa dalam pendaftaran, yakni pernyataan tidak pernah terancam pidana lebih dari 5 tahun. 

“Kalau mantan narapidana yang ancaman dan vonis pidananya di bawah 5 tahun masih boleh mendaftar (cakades),” tambah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, M. Ardi Sepdianto.

Sebagai informasi, Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 akan digelar tanggal 23 Oktober. Dari 299 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto, ada 253 desa dari 18 kecamatan yang akan menggelar hajatan rakyat di tingkat pemerintahan paling bawah ini.

Tahapan Pilkades 2019 di Kabupaten Mojokerto dimulai 22 Juli mendatang, untuk pendaftaran cakades. Setelah dua minggu proses pendaftaran, panitia pemilihan akan melakukan verifikasi berkas setiap bakal calon.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 26 Juni 2019

Sosialisasi Pemantapan Tahapan Pilkades Serentak dan Kamtibnas Tahun 2019

Sosialisasi Pemantapan Tahapan Pilkades dan Kamtibmas Tahun 2019
www.kemlagi.desa.id - Kegiatan ini merupakan program atau agenda dari Kecamatan Kemlagi dengan tujuan agar dalam menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019 dan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kemlagi dalam keadaan yang kondusif.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergiliran di desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kemlagi mulai tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan 26 Juni 2019. Sementara itu giliran Desa Kemlagi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 yang dihadiri oleh Tim I yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil. Sementara dari Desa Kemlagi dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Lembaga Desa (BPD, LPM, PKK, RT-RW, Karang Taruna dll), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Organisasi Kemasyarakatan (NU, LDII, Muslimat, Fatayat dan lain-lain).
Kades Kemlagi, Abd. Wahab,SE saat berikan sambutan
Kepala Desa Kemlagi, Abd.Wahab,SE menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dilakanakan bersamaan dengan kegiatan Halal Bihalal Pemerintah Desa Kemlagi. Hal ini karena agenda kegiatan halal bihalal sudah diagendakan beberapa hari yang lalu, namun berbagai kegiatan yang ada Desa Kemlagi dan Kecamatan Kemlagi, sehingga kegiatan tersebut baru bisa terlaksana pada hari ini.
Kasi Pelayanan Kec.Kemlagi, Dwi Juni Siswanto, S.IP.MM saat jelaskan tahapan Pilkades
Camat Kemlagi yang diwakili oleh Kasi Pelayanan, Dwi Juni Siswanto, S.IP.MM menyampaikan bahwa pada pentahapan penyusunan Tata Tertib Pilkades 2019 nanti pada tanggal 19 Juli 2019 Panitia Pilkades tingkat desa bahwa Tatib tersebut sudah harus dikirim ke Kecamatan Kemlagi. Dwi Juni Siswanto juga berpesan agar pentahapan dan pelaksanaan Pilkades ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga nantinya kegiatan Pilkades ini bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Kapolsek Kemlagi APK Eddie saat berikan sambutan
Kapolsek Kemlagi AKP Eddie berpesan agar Panitia Pilkades melaksankan tugas ini sesuai dengan aturan yang ada dan jaga netralitas,. Hal ini karena Pilkades memiliki kerawanan yang lebih tinggi dari pada Pemilihan Gubernur dan Pemilu lainnya. Disamping itu, lebih lanjut APK Eddie berharap kepada semua yang hadir pada acara itu (yang merupakan perwakilan masyarakat) untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing.
Danramil Kemlagi, Kapten Eko saat berikan motivasi kepada masyarakat dan Panitia Pilkades
Danramil Kemlagi Kapten Eko juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi karena sampai dengan saat ini situasi wilayah Kecataman Kemlagi masih kondusif dan mudah-mudahan kita bisa mempertahankan kondisi ini, sehingga kedepan kita bisa melaksanakan tugas secara aman, damai dan sukses. Kapten Eko juga berharap kepada Panitia Pilkades agar dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku serta jaga netralitas. Diharapkan juga kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial, pungkas Kapten Eko.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi bekerja sama dengan Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019

Minggu, 09 Juni 2019

Keutamaan dan Tanggung Jawab Dzurriyah Nabi Muhammad SAW

Makam Pangeran Bulu/Mbah Suwahyu Jati (Cucu Sunan Giri)
lokasi Desa Jolotundo Kec.Jetis Kab.Mojokerto
Foto by Iwan Abdillah - Camat Jetis
 
www.kemlagi.desa.id - Beberapa waktu yang lalu, salah satu koran di Jawa Timur mempublikasikan tentang keturunan Sunan Giri yang ada didaerah Mojokerto.  Tentunnya keturunannya kalau kita tarik garis keatas, maka sampailah pada baginda Nabi Muhammad SAW. Untuk menambah pengetahuan kita  tentang hal tersebut, maka tidak ada salahnya jika mempelajari tentang dzurriyah Nabi Muhammad SAW.


Apa Itu Dzurriyah ?
Kata dzurriyah berasal dari kata kerja dzara artinya mencipta dan berarti juga membanyakan. Atau bisa jadi di ambil dari kata kerja dzara artinya terbang dan mencecer. Atau boleh bisa di ambil dari kata dzarara artinya anak-anak kecil.
Kata dzurriyah di pergunakan untuk arti anak-anak dan keturunan hingga hari kiamat,tidak terbatas hanya pada anak langsung.

Kekhususan Para Dzurriyah Nabi SAW

  1. KEKHUSUSAN YANG PERTAMA : Diharamkan menerima zakat atas mereka
  2. KEKHUSUSAN YANG KEDUA : Mereka adalah manusia termulia dari sisi nasab dan garis keturunannya
  3. KEKHUSUSAN YANG KETIGA : Bahwa garis keturunan, nasab mereka dengan rasulullah saw akan tetap bersambung dan bermanfaat di dunia dan di akhirat
  4. KEKHUSUSAN YANG KEEMPAT : Mereka sah di sebut putra-putri rasulullah saw
  5. KEKHUSUSAN YANG KELIMA : Bahwa memandang wajah dzurriyah nabi saw adalah ibadah
  6. KEKHUSUSAN YANG KEENAM : Bahwa mencintai dan menghormati mereka demi rasulullah saw adalah kewajiban setiap muslim
  7. KEKHUSUSAN YANG KETUJUH : Berbuat baik kepada mereka akan langsung di balas rasullah saw kelak di hari kiamat
  8. KEKHUSUSAN YANG KEDELAPAN: Bahwa mncintai mereka dapat memanjangkan umur dan memutihkan wajah kelak di hari kiamat
Dan mereka menyamai dengan rasullah dalam beberapa hal :

  1. dalam shalawat dalam tasyahud
  2. dalam salam
  3. dalam penyucian
  4. di haramkannya menerima zakat
  5. dalam kewajiban untuk di cintai
Salah Satu Keutamaan Rasul Berupa Keturunanya

Dengan kewafatannya Nabi Muhammad SAW maka kita beriman dengan ketetapan Allah SWT bahawa tiada lagi Nabi dan Rasul selepas baginda. Dalam lain perkataan, tiada lagi kesinambungan pembawa obor kemuliaan keluarga nubuwwah bertaraf Nabi dan Rasul selepas Rasulullah SAW. Justru timbul beberapa persoalan. Antaranya, adakah lagi rangkaian salasilah dari keturunan atau zuriat Nabi Muhammad SAW di kalangan umat manusia pada hari ini? Dan kalaupun ada, apakah masih ada lagi bibit-bibit kemuliaan pada keturunan baginda ?

Tidak ada alasan sama sekali untuk meragukan bahawa masih adanya zuriat atau apa yang Rasulullah SAW sebut sebagai ‘itrati’ (keturunanku) dizaman ini. Zuriat ini turut mewarisi kemuliaan dan keutamaan yang tersendiri pula. Bahkan ciri-ciri ini akan sentiasa kekal pada cucu-cicit baginda, Insya Allah sehingga datangnya Hari Kiamat. Fakta ini berdasarkan dalil Al-Quran dan Al-Hadist yang sahih.

Semasa baru bermulanya kedatangan Islam di bumi Mekah, Rasulullah SAW serta para sahabat baginda menghadapi berbagai ujian dalam bentuk cemoohan, siksaan dan boikot dari puak-puak musyrikin yang mahu mereka meninggalkan Agama Islam. Sedang baginda menghadapi tekanan yang begitu hebat dari semua arah, Abdullah, putera Nabi SAW wafat dalam usia yang masih kecil, dan ini begitu menghibakan hati Nabi.

Mendengar berita kewafatan putera Rasulullah SAW itu, puak-puak Quraysh berasa begitu gembira dan melaung-laungkan “Muhammad adalah orang abtar (lelaki yang bakal tidak berketurunan), Muhammad tidak mempunyai putera, lantaran itu dia tidak akan memperolehi anak cucunya lagi. Ini akan melenyapkan nama beliau setelah wafat nanti.” Berikutan dengan peristiwa itu, Allah SWT telah mewahyukan Surah Al-Kautsar: “ Sesungguhnya Kami telah anugerahkan kepadamu nikmat yang amat banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan sembelihlah (ternak kurban). Sungguhlah, orang yang membencimu itulah orang yang abtar (terputus keturunan).”

Ayat ini diwahyukan bagi menenangkan hati dan memantapkan tekad Rasulullah SAW dengan menegaskan bahawa anugerah rahmat Allah SWT yang tertinggi, adalah darjat nubuwwah (kerasulan) dan Rahmatun-Lil-‘Alameen (pembawa rahmat bagi sekelian alam). Firman Allah SWT dalam ayat di atas akhirnya terbukti dengan hakikat bahawa setelah lebih daripada 1,400 tahun, bukan sahaja terdapat berjuta-juta umat Islam yang kasih serta bangga menjadi umat Nabi Muhammad SAW, tetapi juga membuktikan keturunan Rasulullah SAW masih tetap berkembang biak di mana-mana pun di muka bumi ini.

Melalui cucu-cucu Rasulullah SAW, iaitu Al-Hassan dan Al-Hussein, zuriat baginda tetap diberi kesinambungan dan keutamaan oleh Allah SWT sehinggalah di penghujung zaman kelak dengan kemunculan Imamul Al- Mahdi yang juga bernasab dan berzuriat dari baginda sendiri. Sebuah Hadits Sahih riwayat Imam Ahmad bin Hambal menyebut : “Kutinggalkan di tengah kalian dua pusaka (peninggalan): Kitabullah sebagai tali terentang antara langit dan bumi, dan keturunanku…Ahli-Baitku. Sungguhlah keduaduanya itu tidak akan terpisah hingga kembali kepadaku di Haudh (Telaga Nabi di Syurga).”

Sabda Rasulullah SAW “ Jika dunia ini hanya tinggal sehari sahaja nescaya Allah akan bangkitkan seorang lelaki dari keluargaku yang akan memenuhinya dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi dengan kekejaman.” (HR Abu Dawud & At-Tarmidzi) Dari Ali bin Abi Thalib, sabda Rasulullah SAW : “Mahdi ialah dari kami ahlul-bait, Allah membawakan kebaikan dengannya pada satu malam.”

Wallahu A'lam

Sumber:

  1. https://banihasyim.wordpress.com/
  2. https://radarmojokerto.jawapos.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 30 Mei 2019

Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kalau beberapa hari yang lalu kita memaparkan tentang persyaratan bakal calon kepala desa maka pada kesempatan kali ini Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi akan membahas Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Mojokerto yang merupakan pijakan bagi desa-desa di Kabupaten Mojokerto yang akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

Dasar Pelaksanaan

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
  3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019.
Tahap Persiapan

  1. Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kades Tingkat Kabupaten Mojokerto dan Penyampaian Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Mojokerto Tahun 2019, bulan Maret/April 2019;
  2. Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pilkades melalui SK Bupati, bulan Maret/April 2019;
  3. Penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (bulan April/Mei 2019);
  4. Sosialisasi dan penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades (pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan per eks Pembantu Bupati), tanggal 29,30 April - 2,3 Mei 2019;
  5. Pembentukan Panitia Pemilihan Desa oleh BPD, tanggal 10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 23, 24, 27, 28, 29, 31 Mei 2019 (15 hari kerja);
  6. Penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh Panitia diajukan ke Bupati melalui Camat, tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27 ,28 Juni - 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19 Juli 2019 ( 30 hari kerja);
  7. Penyusunan dan penetapan Tata Tertib Pilkades oleh Penitia dan dikonsultasikan ke BPD dan Kecamatan, tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, 28 Juni - 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19 Juli 2019 (30 hari kerja);
  8. Panitia mengirimkan SK Panitia Pemilihan Desa ke Camat, tanggal 19 Juli 2019;
  9. Camat mengirimkan SK Panitia Pemilihan Desa ke Bupati dan DPMD, tanggal 22 Juli 2019.
 Tahap Pencalonan

  1. Pengumuman, pendaftaran dan persyaratan Bakal Calon Kades, tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31 Juli - 1 Agustus 2019 (9 hari kerja);
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih, tanggal 2 s/d 29 Agustus 2019 (20 hari kerja);
  3. Panitia pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, tanggal 2, 5, 6, Agustus 2019 (3 hari kerja);
  4. Penitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan administrasi Bakal Calon Kades, tanggal 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 28 Agustus 2019 (16 hari kerja);
  5. Seleksi tambahan apabilan Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 lima) orang, meliputi : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia, taanggal 28 Agustus 2019 (1 hari kerja);
  6. Penetapan Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan, tanggal 29 Agustus 2019 (1 hari kerja);
  7. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 29 Agustus 2019 (1 hari kerja).
Perpanjangan Tahap Pencalonan

  1. Pada pendaftaran pertama ternyata belum ada Bakal Calon Kades atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon Kades, Panitia memperpanjang waktu penjaringan selama 7 (tujuh) hari, tanggal 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12 Agustus 2019 (7 hari kerja);
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, tanggal 13 Agustus s/d 9 September 2019 (20 hari kerja), terbagi beberapa tahapan sebagai berikut :
  3. Panitia pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, tanggal 13, 14, 15 Agustus 2019 (3 hari kerja);
  4. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi pemelitian kelengkapan dan keabsahan adminsitrasi Bakal Calon Kades, tanggal 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 28, 29, 30 Agustus - 2, 3, 4, 5, 6 September 2019 (16 hari kerja);
  5. Seleksi tambahan apabila Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, meliputi : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, tingkat usia, tanggal 6 Serptember 2019;
  6. Penetapan Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih oleh Panitia pemilihan, tanggal 9 September 2019 (1 hari kerja);
  7. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 9 September 2019.
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kades Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Kurang Dari 2 (Dua) Orang

  1. Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang waktu 20 hari kerja, tanggal 30 Agustus - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26 September 2019 (20 hari kerja);
  2. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kades oleh Panitia waktu 7 hari kerja, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  3. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kades, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  4. Seleksi tambahan apabila Bakal Calon Kades yang memnuhi persyaratan lebih dari 5 lima) orang, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  5. Penetapan Calon Kades yang berhak dipilih disertai dengan penentuan Nomor Urut melalui undian secara terbua oleh Panitia Pemilihan, tanggal 7 Oktober 2019;
  6. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 7 Oktober 2019.
Tahapan Pendaftaran dan penetapan Pemilih Pilkades

  1. Pendaftaran Pemilih 20 (dua puluh) hari kerja sejak dibukanya pendaftaran, tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31 Juli - 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16 Agustus 2019;
  2. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 7 hari kerja, tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27 Agustu 2019;
  3. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 3 (tiga hari) kerja, tanggal 28, 29, 30 Agustus 2019;
  4. Pemutakhiran DPS sekaligus pencatatan Data Pemilih Tambahan selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 2, 3, 4, September 2019; 
  5. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 5, 6, 7 September 2019;
  6. Penetapan Daftar Pemilih Tetap selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 10, 11, 12 September 2019;
  7. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 13, 16, 17 September 2019.
Ikrar, Kampanye dan Masa Tenang

  1. Melakukan ikrar bersama sebelum kampanye, tanggal 14 Oktober 2019 (1 hari kerja);
  2. Kampanye penyampaian Visi dan Misi Calon Kades 3 (tiga) hari kerja, tanggal 15, 16, 17 Oktober 2019;
  3. Masa Tenang 3 (tiga) hari kerja, 18, 21, 22 Oktober 2019;
  4. Pelepasan atribut kampanye, tanggal 18 Oktober 2019.
Tahapan Pemungutan Suara

  1. Pemungutan Suara, tanggal 23 Oktober 2019.
Tahapan Penetapan

  1. Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, tanggal 24, 25, 28, 29, 30, 31 Oktober - 1 Nopember 2019;
  2. BPD menyampaikan hasil pemilihan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12 Nopember 2019;
  3. Penerbitan Pengesahan Keputusan Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, tanggal 13, 14, 15, 18, 19, 20, 21, 22, 25, 26, 27, 28, 29 Nopember - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 26 Desember 2019;
  4. Pelantikan Kepala Desa Terpilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkan Keputusan Bupati, tanggal 27, 30, 31 Desember - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31 Januari 2020 - 3, 4, 5, 6, 7 Pebruari 2020.
Dikabarkan atas kerja sama Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi dengan Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 29 Mei 2019

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2019 ini sebanyak 253 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Hal tersebut sebagai mana tertuang dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/256/416-012/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kades Serentak Tahun 2019, bahwa pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019.

Sementara itu untuk kepanitiaan Pilkades di Desa Kemlagi sudah di dilantik dan ditetapkan dengan Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2019.

Baca juga Panitia Pilkades Desa Kemlagi dilantik

Lalu apa saja persyaratannya jika ingin mendaftar sebagai calon kepala desa ? Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pasal 12 ayat (7) adalah sebagai berikut :
  1. surat permohonan pencalonan Kepala Desa yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan dengan bermaterei cukup;
  2. surat pernyataan bermaterai cukup dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa yang meliputi:
    • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
    • tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik apabila yang bersangkutan menjadi Kepala Desa;
    • bagi Bakal Calon Kepala Desa pernah menjadi terpidana diancam dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta telah mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
  3. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  4. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. surat keterangan dari camat dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  7. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian setempat;
  8. salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  9. salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  10. salinan kartu tanda penduduk;
  11. daftar riwayat hidup yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan;
  12. pas photo hitam putih ukur 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  13. pas photo berwarna ukur 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  14. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat;
  15. surat pernyataan sanggup berdomisili di desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya dengan bermaterai;
  16. surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  17. bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan :
    • Surat permohonan cuti kepada Bupati; dan
    • Surat cuti dari Bupati.
  18. Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan :
    • Surat permohonan cuti kepada Kepala Desa.
    • Surat cuti dari Kepala Desa (dalam hal Kepala Desa tidak memberikan cuti dalam jangka waktu 3 hari setelah permintaan cuti dari Perangkat Desa disampaikan kepada Kepala Desa, maka dianggap yang bersangkutan sudah mendapat ijin dari Kepala Desa).
    • Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa.
    • Surat pernyataan siap mendukung dan melaksanakan tugas dibawah kepimpinan Kepala Desa Terpilih apabila tidak menjadi Kepala Desa Terpilih.
  19. bagi BPD mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.
Sumber: Perbup Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019.
    Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

    Senin, 27 Mei 2019

    Selamat Menjalankan Tugas Panitia Pilkades Desa Kemlagi 2019

    Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019 sedang dilantik oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
    www.kemlagi.desa.id - Pada hari Kamis, 23 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Kemlagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemlagi telah menyelenggarakan Musyawarah BPD guna melaksanakan sosialisasi dan pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2019.
    Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
    Musyawarah ini merupakan amanat dari Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018, bahwa (dalam pasal 4 tersebut): 
    1. BPD membentuk Panitia Pemilihan ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau setelah adanya penyampaian informasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
    2. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seksi pelaksanaan dan seksi pengawasan.
    3. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD sebagaimana bentuk contoh tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
    4. Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan elemen masyarakat serta Camat atau pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
    Sambutan Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekcam Kemlagi, H. Wujud, SH
    Sebagaimana ketentuan dalam peraturan diatas, dalam musyawarah tersebut BPD Desa Kemlagi mengundang Camat Kemlagi, Danramil Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kepala Desa beserta perangkat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang kesemuanya tetap memperhatikan keterwakilan masing-masing wilayah.
    Sambutan Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
    Pada kesempatan tersebut Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Kemlagi, H. Wujud, SH menyampaikan bahwa sesuai aturan yang ada maka untuk Daftar Pemilih nantinya akan dibagi per masing-masing lingkungan atau RW, Desa Kemlagi ada 4 (empat) RW. Demikian juga nantinya pada waktu pemungutan suara, juga terdiri dari 4 (empat) kotak suara dan minimal ada 4 (empat) bilik suara, lanjut H. Wujud, SH.
    Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
    Pada musyawarah tersebut setelah disepakati terbentuknya panitia, yang untuk Desa Kemlagi sebanyak 16 (enam belas) orang,  maka langsung pada malam itu juga panitia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH.

    Susunan Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019
    Sumber data : Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019
    Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
    • merencanakan anggaran Pemilihan Kepala Desa;
    • merencanakan jadwal pemilihan kepala desa;
    • merencanakan jumlah dan lokasi TPS;
    • merencanakan pembuatan tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
    • merencanakan kegiatan penjaringan penelitian kelengkapan persyaratan adminsitrasi dan klarifikasi;
    • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
    • merencanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
    • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya; 
    • merencanakan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran jalannya pemilihan, meliputi memberikan teguran sampai dengan peringatan;
    • memberi batasan kewenangan dalam hal menjadi mediator penyelesaian perselisihan yang timbul selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yaitu dengan tetap mengedepankan penyelesaian musyawarah dalam penyelesaian masalah; dan
    • merencanakan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
    Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi