Sabtu, 10 Agustus 2019

Dispendik Berencana Bangun 2 SMP Negeri Baru di Mojokerto, Ini Lokasinya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berencana akan menambah dua SMPN baru. Lembaga itu akan ditempatkan diwilayah yang dianggap blind spot atau yang tidak bisa terakses ke SMP negeri.

Informasi yang dihimpun Maja FM, penambahan 2 lembaga pendidikan baru itu merupakan hasil evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Sebab, dari 39 SMPN di Kabupaten Mojokerto, belum sepenuhnya bisa mencakup seluruh wilayah di 18 Kecamatan.

Mujiati, Kabid Pendidikan Dasar, Dispendik Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada sejumlah Desa di dua Kecamatan yang menjadi daerah blind spot atau tidak dapat terakses ke SMP negeri, diantaranya Kecamatan Puri dan Kemlagi.

Selain luasan wilayah, kondisi itu juga karena peningkatan jumlah penduduk sekitar. Sementara di masing-masing Kecamatan itu hanya memiliki 1 SMP Negeri. “ Seperti di wilayah Puri saat ini sudah tumbuh banyak perumahan. Makanya, dua kecamatan itu kita usulkan untuk pendirian SMP Negeri Baru,” ujarnya.

Mujiati juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masyarakat, pamong desa, serta pihak Kecamatan. Selain itu dari hasil rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, disepakati jika pendirian sekolah akan ditempatkan di Desa Brayung, Kecamatan Puri, serta di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi - Mojokerto.

Mujiati memperkirakan, pembangunan 2 sekolah itu paling cepat akan terealisasi pada tahun depan. “ Kita masih menjaring dari bawah dulu. Dan masyarakat kemarin sudah menyatakan tidak keberatan adanya SMP disitu (Puri dan Kemlagi),” tandasnya.

Dengan adanya rencana pembangunan 2 sekolah baru itu, maka tahun pelajaran 2020-2021 mendatang, total SMPN di Kabupaten Mojokerto akan bertambah menjadi 41 lembaga.

Sumber : http://www.majamojokerto.com/

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 03 Agustus 2019

Logo, Pedoman dan Template HUT Ke 74 RI 2019. SDM Unggul Indonesia Maju.

Logo HUT RI Ke 74 Tahun
www.kemlagi.desa.id - Pada HUT ke 74 Kementrian Sekretariat Negara merevisi tema Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dari Menuju Indonesia Unggul menjadi SDM Unggul Indonesia Maju.

Sebelumnya Menseneg telah menandatangani surat No. B 681 /M Sesneg/Set/TU 00 04/06/2019 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Kemerdekaan Tahun 2019 yang disampaikan ke pimpinan lembaga negara dan institusi negara. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa tema atau tagline adalah "Menuju Indonesia Unggul".

Lalu tema itu dilakukan revisi atau penyempurnaan dengan surat No. B-779/M.Sesneg/SET/TU.00.04/07/2019. Yang ditandatangani Mensesneg pada 23 Juli 2019.

Inti dari revisi tersebut adalah tema menjadi ‘SDM Unggul Indonesia Maju’. Selain itu mensesneg juga menyertakan pedoman dan template dalam penggunaan logo dalam desain keperluan PHBN yang bisa di download di sini.

Himbauan Mensesneg yaitu kepada pimpinan lembaga, institusi pemerintahan, institusi swasta, para kepala daerah, dan pihak terkait lainnya untuk ikut melakukan sosialisasi tema dan logo menyambut HUT RI tersebut kepada masyarakat.

Selain itu juga meminta kepada instansi dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan instansi mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019.

Himbauan juga atas partisipasi masyarakat dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya yang sejalan dengan tema HUT Kemerdekaan ke-74 RI.

Dengan tema SDM Unggul Indonesia Maju, maka diharapkan sumber daya manusia Indonesia unggul baik perilaku, ketrampilan dan pengetahuannya untuk menunjang Pembangunan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 02 Agustus 2019

4 (Empat) Bakal Calon Kades Resmi Mendaftar di Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019

Rapat Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019
www.kemlagi.desa.id - Sampai dengan hari terakhir Kamis, 1 Agustus 2019 pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Kemlagi Tahun 2019 ditutup tepat pukul 14.00 WIB ternyata ada 4 (empat) Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar.

Adapun ke-empat bakal calon tersebut kesemuanya adalah warga Desa Kemlagi sendiri, yaitu (urutan sesuai waktu mendaftar):
  1. Abd. Wahab, SE alamat Kemlagi Timur RT.05 RW.03 Desa Kemlagi
  2. Moh. Irfan, S.IP alamat Kemlagi Timur RT.05 RW.03 Desa Kemlagi
  3. Kusnun alamat Kemlagi Barat RT.03 RW.02 Desa Kemlagi
  4. Roni Hidayatullah, SH alamat Kemlagi Timur RT.03 RW.03 Desa Kemlagi
Bagi pendaftar yang belum bisa melengkapi berkas pendaftaran, maka sesuai Perbup No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diberikan kesempatan untuk melengkapinya selama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan 9 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB.

Apabila Bakal Calon Kepala Desa tidak dapat melengkapi persyaratan berkas pendaftaran sampai tanggal 9 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB, maka Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, sebagaimana ketentuan Perbup No. 19 Tahun 2019 Pasal 11 angka (5)

Sehubungan pendaftar tidak lebih dari 5 (lima) orang dan sesuai ketentuan atau peraturan yang ada, maka tidak dilakukan tambahan Tahapan Penjaringan Bakal Calon Kades. Selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu Penyaringan, Klarifikasi, Penetapan serta Pengumuman Calon Kepala Desa.

Penyaringan, Klarifikasi, Penetapan serta Pengumuman Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan  melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta pengumuman calon yang berhak dipilih dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja mulai tanggal 2 Agustus s.d 29 Agustus 2019 yang dibagi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 2,5,6 Agustus 2019;
  2. Panitia Pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa selama 16 (enam belas) hari pada tanggal 7,8,9,12,13,14,15,16,19,20,21,22,23,26,27,28 Agustus 2019;
  3. Apabila Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan pada tanggal 28 Agustus 2019;
  4. Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019.
Sumber : 

  1. Perbup No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.19 Tahun 2019
  2. Keputusan Panitia Pilkades Desa Kemlagi No. 2 Tahun 2019 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 30 Juli 2019

Satu Keluarga Ini Ikut Bursa Calon Kepala Desa

Banner Balon Kades Satu Keluarga
www.kemlagi.desa.id - Pemilihan Kepala Desa di Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara ini tidak biasa. Pasalnya, 5 peserta calon kepala desa ini masih satu keluarga. Mereka sepakat menyalonkan diri bersama dengan tujuan menghadang politik uang.

Mereka adalah Sholatun anak pertama, Surahman anak kedua serta Harun Al Rasyid anak keempat. Selain itu, calon kepala desa lain adalah Kun Pangesti yang merupakan istri dari Harun Al Rasyid dan Saefurohman adalah saudara sepupu dari keempat calon kades tersebut.

Bahkan, tiga calon Kades di antaranya tinggal dalam satu rumah, yakni Surahman, Harun Al Rasyid beserta istrinya Kun Pangesti. Kesehariannya, Surahman merupakan pengacara, sedangkan Sholatun dan Saefurohman wirausaha, Harun Al Rasyid bekerja sebagai ojek online dan istrinya ibu rumah tangga.

Kelima calon kepala desa ini lolos seleksi ujian dari 13 calon kepala desa Kutawuluh yang mendaftar. Berdasarkan hasil ujian, hanya 5 calon tersebut yang dinyatakan lolos. Ada satu cakades yang lolos yakni Achmad Nurudin mengundurkan diri. Seperti Saefurohman, Nurudin adalah juga sepupu dari keempat cakades lainnya.

“Dari keluarga, ada enam yang mendaftar kepala desa. Dan Alhamdulillah mendapat peringkat 1 sampai 6,” kata salah satu calon Kades Kutawuluh, Surahman, saat ditemui di rumahnya, Jumat (26/7/2019).

Surahman menuturkan, keikutsertaannya maju Pilkades bersama keluarganya ini berawal dari keresahan perihal praktik politik uang ketika pemilihan, termasuk Pilkades. Menurutnya, dengan semua calon Kades yang berasal dari satu keluarga akan menghindari pratik politik uang.

“Tujuan kami adalah untuk menghilangkan adanya praktik politik uang. Biasanya, praktik-praktik itu selalu terjadi saat pemilihan, termasuk saat Pilkades,” tuturnya.

Dia bersama keempat suadaranya ini sepakat untuk tidak melakukan praktik politik uang. Bahkan, saat melakukan kampanye selalu dilakukan bersama-sama.

“Dalam melakukan kampanye, kami menemui tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk peserta yang sebelumnya ikut mendaftar Pilkades. Kami pun melakunnya bareng-bareng dalam menemui masyarakat. Visi dan misi yang kami sampaikan adalah transparansi,” ujarnya.

Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pun tidak sendiri-sendiri. Mereka memasang foto kelima calon melalui spanduk maupun stiker di tepi jalan.

Surahman berharap, ujian seleksi ini bisa diterapkan di pilihan lain seperti pemilihan legislatif. Sehingga, setia kandidat memiliki kopetensi sebelum nantinya dipilih oleh masyarakat.

“Kalau ujian selesksi bisa diterapkan di pilihan-pilihan lain akan lebih baik. Jadi semua calon ini benar-benar mempunyai kopetensi,” harapnya.

Calon Kades Kutawuluh lainnya, Harun Al Rasyid mengatakan, sebelum seleksi mereka melakukan belajar bersama. Bahkan, ia menyempatkan untuk belajar di sela-sela bekerja sebagai ojek online.

“Kami belajar bareng, pas menunggu penumpang juga menyempatkan untuk belajar materi seleksi ujian,” kata dia.

Harun mengaku, dari pihak keluarga tidak ada yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon kepada warga. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemilih di Desa Kutawuluh.

“Semuanya terserah warga mau memilih siapa. Dari kami semuanya mendukung siapa pun yang nanti terpilih,” ujarnya.

Sumber : detik.com
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 22 Juli 2019

Memahami Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Salah tugas dan kewajiban BPD di bulan Juli untuk setiap tahunnya adalah mengadakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang tahun ini adalah RKPDes 2020 dengan mengundang seluruh komponen masyarakat.

RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Sehingga dengan RKPDes ini pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara.

Apakah tujuan dari RKPDes?
Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Apakah Maksud dari RKPDes?
Maksud dari RKPDes adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari:
  1. Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  2. Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; 
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Sumber : https://biizaa.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 21 Juli 2019

Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam Pilkades 2019

Banner Informasi Pendaftaran Pemilih
www.kemlagi.desa.id - Salah satu tahapan dalam Pilkades Serentak 2019 di Kabuapten Mojokerto termasuk di Desa Kemlagi adalah tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih.  Kegiatan ini dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja yang dimulai tanggal 22 Juli 2019 sampai tanggal 16 Agustus 2019.

Pendaftaran Pemilih
Syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 ini adalah :
  1. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
  2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 27 Agustus 2019 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan kependudukan;dan
  5. Seorang pemilih hanya terdaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
Pemilih yang telah terdaftar diberikan tanda bukti pendaftaran oleh panitia. Sedangkan petugas atau panitia yang akan melakukan pendaftaran pemilih dari rumah ke rumah di lingkungan Kemlagi Selatan adalah Abd. Wahab, Lukman Arianto dan Roni Hidayatullah. Lingkungan Kemlagi Barat adalah Suhamto, Agus Priyanto, Syamsul Arif, Yulianto dan H. Woni. Lingkungan Kemlagi Timur adalah H. Woni, Sumaryono, Istichomah, M. Ainur Rofiq, Kuswari dan H. Yasin. Sementara untuk Lingkungan Kemlagi Utara adalah Soviana Ulva dan Kamandaka Didik Handayanto.

Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legistatif dan Presiden Desa Kemlagi Tahun 2019.

Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi oleh panitia pemilihan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) per Dusun untuk Pemilihan Kepala Desa Kemlagi.

Daftar Pemilih Sementara

Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pendaftaran pemilih yakni pada tanggal 19 s.d 27 Agustus 2019 dengan mekanisme mengundang Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat.

DPS diumumkan oleh panitia pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa dengan bantuan perangkat desa, pengurus RT atau RW untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Pengumuman DPS dilaksananakn selama 3 tiga) hari kerja sejak DPS ditetapkan yakni tanggl 28,29,30 Agustus 2019.

Daftar Pemilih Tambahan
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, secara aktif melaporkan kepada panitia pemilihan melalui Kepala Dusun, RW atau RT setempat didaftar sebagai pemilih tambahan.

Pencatatan daftar pemilih tambahan dilaksanakan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 2,3,4 September 2019.

Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat yakni selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 5,6,9 September 2019.

Daftar Pemilih Tetap
Panitia pemilihan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan mulai tanggal 10,11,12 September 2019 dengan mekanisme mengundang Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.

DPT tersebut diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 13,16,17 September 2019.

DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali kalau ada pemilih yang meninggal dunia, panitia membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia"

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan kebutuhan surat suara dan surat undangan untuk mencoblos.

Sumber : Tata Tertib Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi