Kamis, 24 September 2020

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Mojokerto 2020, Ini Hasilnya

Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020

www.kemlagi.desa.id - Tahapan menjelang Pilkada Mojokerto 2020, saat ini sudah sampai pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. 

Hari ini Kamis (24/09/2020) ketiga paslon mengikuti pengundian nomor di salah satu hotel di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Masing-masing paslon itu Yoko Priyono-Choirunnisa (YONI); Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra (Ikbar); dan pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah. 

Pada prosesi pengundian, lokasi dijaga ketat oleh kepolisian. Tidak semua orang diperkenankan masuk, mengingat pandemi Covid-19 masih belum mereda. 
Hasil Undian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020

Dari hasil pengundian nomor, pasangan Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Bara (Ikbar) mendapatan nomor urut 1. Kemudian pasangan Yoko Priyono-Choirunnisa (YONI) mendapatan nomor urut 2. Serta pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah mendapatkan nomor urut 3. 

Akhmad Arif, Komisioner ( Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, seusai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, hari ini melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut terhadap tiga paslon. 

"Kemarin 23 September 2020 kita sudah tetapkan ada tiga calon yang resmi bertarung di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dan hari ini (24/9/2020) pengundian nomor urut terhadap tiga paslon dan hasilnya masing-masing calon sudah mendapatkan nomor urut," terangnya. 

Dengan keluarnya nomor urut, tiga paslon yang akan bertarung dalam Pilbup Mojokerto 2020 ini, kata Arif, akan digunakan pada tahapan kampanye. "Ini juga sebagai rancangan surat suara untuk pemungutan pada 9 Desember 2020," tambahnya. 

Menurutnya, sebelum memasuki tahapan kampaye yang akan dimulai pada Sabtu mendatang (26/09/2020), ada beberapa hal yang harus dipersiapkan bagi tiga paslon dan LO. 

Diantaranya menyiapkan rekening dan rancangan dana kampaye. "Untuk kampaye kita mulai tanggal 26 dan hari ini masih menunggu perubahan PKPU kampanye Nomor 4 2017. 

Selain kampanye, ada, banyak yang harus dipersiapkan oleh paslon dan LO. Diantaranya membuka rekening awal, plus dana kampanye maksimal hari ini. Dan besok pada pukul 18.00 WIB, harus dilaporkan ke KPU terkait dana awal kampaye," tegasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Lebih Canggih dari Whatsapp Radar Covid-19, ini Aplikasi Android & iOS Cek Persebaran Virus Corona

ilustrasi Radar Covid-19 Jatim

www.kemlagi.desa.id
- Pada April 2020 lalu, pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) telah meluncurkan Radar Covid-19. 

Radar Covid-19 merupakan layanan chatbot melalui aplikasi WhatsApps (WA), yang berisi informasi tentang persebaran COVID-19 di Jawa Timur. Radar Covid-19 berisi fitur otomatis layanan gratis yang bisa diakses masyarakat Jatim mengenai perkembangan kabar terkini Covid-19 di suatu kawasan di Jatim. 

Namun, tahukah kamu kalau pemerintah Indonesia juga merilis layanan serupa bahkan lebih canggih? PeduliLindungi, merupakan aplikasi android dan buatan pemerintah yang bekerja sebagai pelacak dan pendeteksi penyebaran di daerah tertentu. 

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat dengan membagikan data lokasinya saat berpergian yang bermanfaat sebagai penelurusan riwayat kontak. Tidak hanya itu, dengan mendaftar di PeduliLindungi, penggunanya juga mendapat pemberitahuan atau notifikasi jika berada di keramaian atau sedang berada di zona merah yang banyak terdeteksi pasien positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Tujuannya agar bisa memberitahu keadaan sekitar tentang penyebaran di daerah tersebut kepada pengguna aplikasi agar senantiasa berhati-hati. Cara kerja PeduliLindungi yaitu dengan menggunakan data yang diproduksi oleh gadget Anda dengan bantuan bluetooth aktif untuk merekam informasi yang dibutuhkan. 

Kemudian, jika seorang pengguna pergi ke suatu tempat dan terdapat pengguna lain yang berada dalam radius bluetooth, maka akan terjadi pertukaran id anonim. Lalu, jika pengguna sedang berada di luar rumah, maka aplikasi PeduliLindungi akan memberitahukan keadaan penyebaran virus Covid-19 di daerah itu. Misalnya, saat pengguna sedang pergi ke pasar, maka aplikasi tersebut akan menampilkan notifikasi apakah daerah yang dikunjungi itu merupakan zona merah atau bukan. 
 
Aplikasi ini juga mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif corona, PDP atau ODP. 

Setelah mendownload dan mendaftar di dalam aplikasi PeduliLindungi, nantinya secara berkala akan terus mendapat notifikasi tentang informasi penyebaran Covid-19, daerah zona merah, dan imbauan #dirumah saja. 

PeduliLindungi ini mengharuskan penggunanya untuk mengaktifkan fungsi Bluetooth dan GPS untuk merekam informasi yang dibutuhkan. 

Aplikasi ini kini sudah tersedia di Google Play Store dan bisa didownload di sini
Dan download di sini untuk iOS 

Radar Covid-19 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) melansir Radar Covid-19, layanan chatbot melalui aplikasi WhatsApps (WA). 

Chatbot itu berisi fitur otomatis layanan gratis yang bisa diakses masyarakat Jatim mengenai perkembangan kabar terkini Covid-19 di suatu kawasan di Jatim. Mulai dari jumlah orang yang terkategori sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP) dan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Juga ada konsultasi kesehatan, berita-berita baik mengenai penanganan wabah serta fitur melaporkan temuan tentang Covid-19. 

Layanan Radar ini laiknya berkomunikasi melalui chatting WA dengan orang lain, antara kita dan di Radar Covid-19. Radar Covid-19 ada tujuh daftar pilihan fitur informasi yang bisa dipilih, yaitu:
  1. Cek Radar COVID-19 di sekitarmu 
  2. Data terbaru persebaran COVID-19 di Jatim 
  3. Apa saya ada gejala? Cek up mandiri 
  4. Ingin ngobrol langsung? Tanya Jawab, curhat, konsultasi di COVID-19 
  5. Apa yang harus saya lakukan? 
  6. Berita baik tentang COVID-19 hari ini 
  7. Lapor kejadian tentang COVID-19 
Lalu bagaimana cara warga memasang fitur tersebut di aplikasi WA yang terinstal di ponsel pintar mereka? 

Caranya mudah, warga cukup mengakses: infocovid19.jatimprov.go.id/wacovid19, secara otomatis sebuah nomor WA bernama RADAR COVID-19 terdaftar di ponsel kita. Atau, warga bisa melakukan secara manual dengan memasukkan nomor ponsel 087711124790. Lalu beri nama nomor tersebut di daftar nomor WA Anda dengan nama RADAR. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fitur chatbox otomatis layanan informasi Covid-19 gratis itu akan memudahkan masyarakat Jatim dalam mendeteksi keberadaan ODP, PDP dan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di wilayah tempatnya berada. 

Aplikasi ini dikaitkan dengan kesadaran dari masyarakat untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara mandiri," katanya di Mapolda Jatim, Senin (6/4/2020). 

Melalui layanan chatbox itu, lanjut Trunoyudo, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah konkret secara mandiri dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat berada di suatu wilayah tertentu di Jatim. 

Mulai dari mendisiplinkan diri mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kemudian menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, termasuk membudayakan pola hidup sehat dan membiasakan diri rutin mencuci tangan lalu menerapkan physical distancing saat bertemu dengan orang lain. 

Dalam lingkungan sosial di tingkat RW dan kelurahan, pemangku kebijakan setempat bisa menerapkan kawasan tertib social and physical distancing dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Seperti mengecek suhu tubuh bagi setiap warga yang hendak masuk ke kawasan pemukiman dan menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah benda atau ruang di sudut kawasan pemukiman. 

"Maka muncul kesadaran diri untuk menggunakan masker lalu untuk menjaga jarak dan ini semua sangat diperlukan sebagai kesadaran diri," pungkasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pemgelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 09 September 2020

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama Masa Pandemi Covid-19

Ida Fauziah - Menteri Tanaga Kerja

www.kemlagi.desa.id
- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin (31/8/2020) lalu. 

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19). "PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Ibu Ida di Kemnaker, Jakarta, Rabu (8/9/2020). 

Ibu Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. 

Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. 

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. 

Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. 

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021," katanya. 

Untuk memperoleh relaksasi, Ibu ida mengatakan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020. 

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Menurut Ibu Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya. 

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. 

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujarnya. 

Ibu ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. 

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. 

Di bidang kesehatan, Pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas. "Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Ibu Ida.

Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 07 September 2020

Pengajuan Bansos UMKM Rp 2,4 Juta di Mojokerto Diperpanjang Hingga 12 September, Ini Syaratnya

Pungkasiadi, Bupati Mojokerto saat meninjau warga mengajukan Bansos UMKM

www.kemlagi.desa.id - Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kini sudah mencapai 7,500 pelaku usaha. 

Namun, angka ini masih jauh dari target total sebanyak 64 Ribu UMKM yang bisa mengajukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto maupun Pihak Perbankan yang ditunjuk pemerintah. 

Susantoso, Plt Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto mengatakan, kuota total untuk Kabupaten Mojokerto mencapai 64 ribu. Sedangkan yang sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi masih 7.500 umkm. “Kuota total 64 ribu, kita tidak tahu yang sudah mendaftar di perbankan berapa. Namun ini masih kita buka sampai tanggal 12 September 2020,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com. 

Susantoso juga mengatakan, syarat untuk mengajukan bansos UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini sangat mudah, cukup KTP, Surat keterangan usaha dari kelurahan dan buku rekening. 

“Syaratnya mudah kok, kita hanya bertugas untuk mengentri data, nanti yang memverifikasi pemerintah pusat,” tambahnya. 

Susantoso juga meminta semua warga yang merasa memiliki usaha kecil dan memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro agar bisa diajukan ke Kementerian untuk mendapatkan bantuan yang bersifat Hibah ini. 

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain : 
  1. KTP dengan No. NIK daerah setempat 
  2. Kegiatan usahanya mandiri. 
  3. Memiliki rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta 
  4. Bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD 
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kepala desa 
  6. Memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.  
Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa Langsung mendaftar di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Jl. Jayanegara No.16, Mojokerto.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 02 September 2020

Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 773 Perangkat Desa di Mojokerto Diusulkan Dapat BSU

ilustrasi Perangkat Desa
www.kemlagi.desa.id - Dari sebanyak 75 ribu pekerja di Kabupaten Mojokerto yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 773 diantaranya merupakan perangkat desa.

Informasi yang dihimpun Reporter Maja FM, 773 perangkat desa itu diketahui tercatat aktif sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, sehingga akan menerima BSU senilai Rp 600 ribu selama empat bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini menyasar pekerja di Kabupaten Mojokerto yang bergaji dibawah Rp 5 juta dan terdata di BPJamsostek

Nugroho Budi Sulistyo, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto menjelaskan, BSU itu secara prinsip ada pemberi kerja dan penerima pekerjaan, termasuk perangkat desa.

Sehingga pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker tentang BSU seperti memiliki NIK, gaji dibawah Rp 5 juta dan aktif kepesertaan BPJamsostek minimal Juni 2020, rekening bank dan lainnya, maka yang bersangkutan dapat diusulkan sebagai calon penerima BSU.

"Data pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker terkait BSU apapun jenis usaha dan pekerjaannya mereka adalah bekerja, itulah yang kami usulkan sebagai calon penerima BSU," ungkapnya, Rabu (2/9/2020).

Mukhammad Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, perangkat desa yang tercatat memiliki BPJamsostek ada 85 desa dari 299 desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

"Perangkat desa aktif kepesertaan BPJamsostek yaitu berjumlah 773 orang dari 85 desa," ujarnya.
Kepesertaan BPJamsostek bagi perangkat desa dalam penyelenggaraan itu sifatnya tidak wajib, karena menyesuaikan kemampuan desa setempat.

Sebab tidak semua desa mampu membiayai iuran BPJamsostek untuk perangkat desanya. Biasanya, biaya BPJamsostek bagi perangkat desa ditanggung dari dana Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Tidak wajib (BPJamsostek,) karena itu pilihan untuk perangkat desa yang menyesuaikan dengan kemampuan desa," tandasnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 27 Agustus 2020

Peluncuran Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh

Pemuncuran Bantuan Subsidi Gaji/Upah
www.kemlagi.desa.id - Presiden Joko Widodo meluncurkan bantuan subsidi upah upah/gaji (BSU) kepada pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8) pagi.⁣⁣

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan sosial tunai, BLT desa, sembako, kartu prakerja, subsidi listrik hingga, banpres produktif untuk UMKM.⁣⁣

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta," kata Joko Widodo.⁣⁣

Joko Widodo menyatakan pada peluncuran BSU tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini. Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.⁣⁣

" Ini diberikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketengakerjaan ," kata Joko Widodo.⁣⁣⁣⁣

@Jokowi berharap setelah BSU diberikan kepada pekerja, konsumsi rumah tangga naik. ⁣⁣ ⁣⁣

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ibu Ida. ⁣⁣

Menaker Ibu Ida Fauziyah menambahkan hingga 24 Agustus 2020, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.⁣⁣

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni: rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang; rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang; rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang; dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.

Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan RI
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi