Rabu, 06 Januari 2021

Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada 11-25 Januari 2021

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto,
dan Ketua Sagas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat menyampaikan keterangan pers,
di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (06/01/2021) siang

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta. 

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya. 

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu: 
  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, 
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen 
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya. 

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia. 

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi: 
  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. 
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga. 

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. 

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. 

Sementara Yogyakarta, BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional,tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional. 

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya. 

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. 

Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. 

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI. 

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga.

Dikabarka oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 02 Januari 2021

Apakah Anda Termasuk Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis ?

Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19 (Liputan6.com)

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah mulai mengirimkan SMS (Short Message Service) blast secara serentak, kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis kemarin. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020. 

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku. 

Beberapa warganet Twitter pada Jumat (1/1/2021) pun melaporkan bahwa mereka sudah mendapatkan SMS yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut. 

Cek di Peduli Lindungi 

Selain SMS, calon penerima vaksin COVID-19 pun juga dapat melihat apakah dirinya telah terdaftar di laman PeduliLindungi.id. Di sana, Anda dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Admin-pun mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 gratis pada periode ini. 

Di sana juga tertulis: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan). 

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id." 

Dalam pernyataan resminya, Menkes mengatakan bahwa bagi masyarakat yang telah mendapatkan SMS, wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, pemerintah mengecualikan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. 

Infografis; Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia 
Infografis: Urutan Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia (Liputan6.com)

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 01 Januari 2021

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021 Masih Ada

 

Penyerahan Program BLT kepada warga

www.kemlagi.desa.id - Pandemi Covid-19 nampaknya masih saja belum ada tanda-tanda untuk berakhir, bahkan Pemerintah sudah berupaya untuk menyediakan vaksinnya agar sebaran Covid-19 ini bisa terputus. Disamping itu pula Pemerintah berupaya untuk menanggulangi dampak pandemi ini dengan program pemulihan ekonomi dan sektor kesehatan.

Untuk tahun 2021 ini Pemerintah mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2021 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap keluarga penerima manfaat selama 12 (dua belas bulan) atau selama satu tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selengkapnya tentang prioritas penggunaan Dana Desa ada pada Pasal 38 dari peraturan tersebut, adalah :

Prioritas Penggunaan Dana Desa

1. Pemulihan Ekonomi

Pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa

2. Sektor Prioritas Desa

Sektor prioritas berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

Jaring pengaman sosial berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa juga termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi covid-19.

Pemerintah Desa Wajib Menganggarkan dan Melaksanakan BLT Desa

BPT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;dan
  • Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa yang mempertimbangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.

PMK Nomor 222 Tahun 2020 silahkan buka disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 29 Desember 2020

Presiden Minta Bansos Disalurkan Awal Januari untuk Ungkit Daya Beli Masyarakat

Ratas Persiapan Penyaluran Bansos Tahun 2021, Istana Merdeka, 29 Desember 2020
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat di tahun 2021. Untuk itu, pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta. 

"Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021," kata Presiden mengawali pengantarnya. Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. 

Dari sejumlah anggaran tersebut, Presiden memerinci, sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan. 

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan. 

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," lanjutnya. Presiden pun menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. 

Dengan demikian, bansos diharapkan akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi. "Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi," ungkapnya. 

Presiden juga menginstruksikan agar bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, terutama di Jabodetabek, selanjutnya diberikan dalam bentuk tunai melalui pos atau bank. "Jadi jangan sampai mundur. Bulan Januari harus sudah bisa dimulai karena ini menyangkut daya ungkit ekonomi, menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, yang kita ingin ini bisa menggerakkan demand atau permintaan," jelasnya. 

Berikutnya, Kepala Negara meminta agar jajarannya memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan. "Libatkan daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan data," imbuhnya. Terakhir, Presiden menegaskan agar jangan sampai ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. 

Untuk itu, Presiden meminta agar bansos dikirimkan langsung ke akun rekening penerima manfaat. "Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan," tandasnya. 

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021. 

“Kita harapkan keluarga penerima manfaat pada awal Januari (2021) dapat menerima, baik dari PT Pos maupun bank-bank Himbara dan saya minta seluruh bank Himbara kalau dana sudah masuk rekening harus diminta segera diambil. Tidak boleh ditahan karena ini untuk memperkuat mempercepat daya beli konsumsi rumah tangga untuk mencegah dampak Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi," kata Muhadjir. 

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa untuk bantuan sembako akan ada mekanisme yang diperbaharui sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan, tapi ada pelaporan untuk penerima bantuan. 

“Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan. 

Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu,” ucap Risma. 

Jakarta, 29 Desember 2020 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden 


Dibakarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 25 Desember 2020

GUS MENTERI SEBUT SDGS DESA SEJALAN DENGAN STRANAS ATS

Halim Iskandar - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, arahan baru pembangunan desa ingin memastikan terwujudnya desa peduli anak sebagai tekanan agar desa memedulikan masa depan anak dengan memperhatikan kesehatan dan pendidikannya. 

“Khusus di desa, kepedulian terhadap anak terangkum dalam tujuan SDGs Desa,” katanya saat memberikan Keynote Speech dalam Peluncuran dan Peresmian Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) dan Diseminasi Nasional Hasil Monitoring Dampak COVID-19 terhadap Permasalahan Anak Tidak Sekolah yang diselenggarakan oleh Bappenas, Rabu (23/12/2020). 

Menurut pria yang akrab disapa Gus Menteri ini, pencapaian agenda dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing di antaranya dapat diukur dengan melihat perkembangan anak baik dari segi kesehatan maupun pendidikan anak. Dalam bidang pendidikan, data sensus 2017 memperkirakan terdapat 4,4 juta anak-anak usia 7 sampai 18 tahun yang tidak sekolah (ATS). 

Khusus di desa, angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar Desa relatif telah serupa dengan kota. Namun, kesenjangan mulai muncul pada jenjang sekolah menengah. Pada tahun 2019, APM sekolah dasar di desa 97% sedang di kota 98,18%, APM sekolah menengah pertama di desa 74,98% sementara di kota 81,89%, APM sekolah menengah atas di desa 49,6% sementara di kota 59,3%. 

“Secara operasional pengembangan pembangunan mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing tersebut salah satunya diturunkan dalam rencana aksi strategis nasional penanganan anak tidak sekolah (Stranas ATS),” ujarnya. 

Stranas ATS bertujuan untuk memastikan adanya penguatan, perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai program dan inisiatif pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan anak-anak di Indonesia. 

“Tujuan Stranas ATS tersebut sejalan dengan tujuan SDGs Desa keempat, yaitu Pendidikan Desa Berkualitas. Di desa, langkah pertama untuk mencapai tujuan SDGs Desa ini demi mendukung pendidikan anak, desa harus memiliki daftar anak sekolah, anak putus sekolah dan anak tidak sekolah,” jelasnya. 

“Karena itulah, pencapaian 18 SDGs di desa kami mulai dengan pengumpulan data desa berbasis rukun tetangga, berbasis rumah tangga dan juga individu. Data yang dikumpulkan dari Desa dimiliki oleh desa dan digunakan untuk desa tersebut dan akan tersedia dalam dashboard SDGs desa yang disediakan Kemendes PDTT,” sambungnya. 

Dengan ketersediaan data tersebut, tambahnya, maka pembangunan bidang pendidikan, baik yang dilakukan oleh desa, supra desa, maupun oleh masyarakat termasuk juga NGO yang bergerak di desa dan bidang pendidikan akan lebih terarah, fokus dan langsung mengenai sasaran yang tepat, yaitu individu-individu anak yang rentan tidak sekolah maupun putus sekolah.

Lebih lanjut Gus Menteri mengatakan, khusus pemerintah Desa, program dan kegiatan yang mendukung Stranas ATS serta pencapaian SDGs Desa keempat, Pendidikan Desa berkualitas, dapat dipraktikkan secara bijaksana dengan menyalurkan bantuan biaya sekolah bagi anak didik sekolah atau bagi anak tidak sekolah atau putus sekolah. 

Karena ketidakmampuan ekonomi juga, desa dapat menyalurkan peralatan persiapan untuk masuk sekolah bagi kalangan keluarga miskin diikuti dengan penyediaan bantuan biaya pendidikan misalnya transportasi, uang buku, seragam dan lain-lain hingga jenjang pendidikan menengah pertama dan atas. 

“Pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus juga perlu disiapkan tentu penyediaan smartphone dan langganan internet bersama bagi anak-anak dan keluarga tidak mampu. Ketika pendidikan dilaksanakan secara daring juga dapat dilakukan bahkan jika dibutuhkan desa dapat juga membiayai operasionalisasi pelatihan anak-anak di luar jam sekolah,” ungkap Gus Menteri. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 17 Desember 2020

Rekap KPU: IKBAR Menang Telak 65 Persen, Penetapan Paslon Terpilih 5 Hari Lagi

www.kemlagi.desa.id -Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilkada Mojokerto 2020. 

Paslon nomor urut 01 itu merebut 405.157 suara (65 persen), unggul telak atas dua pesaingnya, pasangan Yoko Priyono-Choirun Nisa (YONI) dan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih). 

Paslon nomor urut 03 (Putih) meraih suara terbanyak kedua yakni 120.458 suara (19 persen). Sedangkan pasangan YONI berada di posisi buncit dengan hanya meraih 95.481 suara (15 persen).

Hasil ini diperoleh dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum dalam rapat pleno, Rabu (16/12/2020). 

“Tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi, mencapai 79 persen. Ini melampaui target nasional,” ujar Muslim usai menutup rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Mojokerto, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan rekapitulasi KPU, 648.423 pemilih menggunakan haknya di tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 621.096 suara di antaranya dinyatakan sah. 

Proses rekapitulasi suara baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto langsung menyerahkan berita acara rekapitulasi suara yang sudah ditandatangani semua pihak terkait kepada perwakilan tiga paslon bupati-wabup. 

Komisioner KPUD Kabapaten Mojokerto Bidang Teknis Achmad Arif mengatakan, setelah rekapitulasi suara tuntas, pihaknya menunggu potensi munculnya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

KPU, lanjutnya, akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih dalam lima hari ke depan setelah dipastikan tidak ada permohonan sengketa hasil. “Jika nanti di BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) sudah muncul, maka kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih,” kata Arif.

Sumber : inilahmojokerto.com

Penandatanganan Beria Acara Hasil Rekapitulasi bisa simak disini

Penyerahan Berita Acara Hasil Rekapitulasi bisa simak disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi